Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mengingatkan agar bupati dan wali kota dalam melakukan mutasi dan rotasi pejabat harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini merespon ditemukannya pelanggaran oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa dalam merotasi pejabat. Gubernur Sumbar juga melakukan pertemuan dengan KASN membahas itu di kantor Gubernur, Rabu (21/4/2021).
"Saran kita memang perlu KASN untuk bertemu dengan Wali Kota Padang, karena kita memang baru tahu berdasarkan surat tembusan dari KASN kepada kita," kata Mahyeldi.
Menurutnya, semua kepala daerah harus mengikuti peraturan perundang-undangan dalan melakukan rotasi dan mutasi pejabat. Jika melanggar aturan, tentu akan banyak efek nantinya.
Baca juga: Rotasi Pejabat Pemko, KASN Sebut Wako Padang Hendri Septa Langgar Aturan
"Kepada teman-teman di kabupaten kota juga demikian, kalau tidak demikian efeknya banyak. Efeknya bisa kepada ASN dan mempengaruhi agenda-agenda selanjutnya," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, saat masih menjadi Wali Kota Padang, dirinya melakukan pergantian pejabat sesuai dengan aturan. Bahkan hal itu juga telah diakui oleh KASN.
"Itu diakui KASN, bahwa kita taat aturan, taat prosedur dan alhamdulillah selama ini kita tidak ada permasalahan," ungkapnya.
Mahyeldi menjelaskan, ketika ditanyakan terkait sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan rotasi, sebagai gubernur pihaknya akan meminta petunjuk kepada KASN dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menurutnya itu sudah ada aturan yang mengaturnya.
"Saya juga telah meminta kepada BKD dan kepada Sekda terkait ini, tentang apa tugas kita dan apa wewenang kita," bebernya.
Sementara itu, Asisten I KASN Toni Sitorus usai pertemuan dengan Gubernur Sumbar menyarankan agar Wali Kota Padang melakukan rotasi pejabat Pemko Padang sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Ada Pelanggaran saat Rotasi, KASN Minta Wako Padang Kembalikan Pejabat ke Posisi Semula
"Kami menyarankan agar rotasi pejabat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu saja," katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan mutasi tanpa prosedur yang berlaku. Dia meminta agar agar Wali Kota Hendri Septa mengembalikan pejabat tersebut seperti semula.
Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku telah memerintahkan Asisten Pemerintahan untuk bertemu dengan pihak KASN.
Baca juga: Wako Padang Tolak Kembalikan Posisi Semula Pejabat Pemko Sesuai Rekomendasi KASN
Dirinya mengaku menerima rekomendasi KASN. Meski demikian ia tidak akan mengembalikan pejabat yang telah dilantik ke posisi semula.
"Saya bilang itu kan rekomendasi mereka ya udah, saya terima tapi tidak perlu dilantik-lantik lagi, ke depannya kalau ada lagi ya dipikir-pikir lagi," katanya.
Diketahui, KASN mencatat ada enam pejabat tinggi Pemko Padang dan sejumlah pejabat lainnya yang rotasinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rahmadi/yki)