99 Ribu Ha Tanah Telantar, Kementerian ATR Akan Tingkatkan Pengawasan dengan AI

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 99.099,27 hektare tanah di Indonesia yang telah

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar memberikan keterangan kepada media. [foto: Kementerian ATR/BPN]

InfoLanggam – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 99.099,27 hektare tanah di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar di 23 provinsi.

Untuk mengembalikan fungsi tanah telantar sebagaimana peruntukan awalnya, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) berupaya meningkatkan pengawasan dan mengembangkan metode pemantauan terbaru dengan artificial intelligence (AI).

Untuk efektivitas dan optimalisasi pemantauan hak atas tanah, Ditjen PPTR akan melakukan pengendalian secara holistik dengan metode pengendalian tahap awal, tengah, dan akhir, serta menggunakan teknologi Geo AI.

“Nantinya, pemantauan bisa dilakukan di Kantor Pertahanan (Kantah), di Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN pusat. Ini masih didiskusikan dan yang sedang mulai uji coba di Sulawesi Selatan,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar dalam keterangannya, Selasa, (26/11/2024).

Ia mengungkapkan bahwa tidak sedikit tanah yang dinyatakan telantar tersebut sebetulnya memiliki potensi besar, tetapi pemanfaatannya tidak dikelola dengan baik oleh pemilik hak atas tanahnya.

Hal ini jadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait, yang juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, yaitu untuk mencapai swasembada pangan.

“Kita berorientasi, berpikiran bahwa tanah telantar yang banyak itu, mulai sekarang, detik ini, dan ke depan itu kalau bisa tidak telantar. Kita awasi betul tidak ada yang melanggar hukum, melanggar tata ruang, dan sebagainya sehingga akhirnya tidak terjadi sengketa juga,” tutur Jonahar.

Menurut Dirjen PPTR, tanpa adanya pengawasan yang efektif, banyak tanah yang sebelumnya dianggap telantar justru digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sebagai contoh, tanah pertanian yang tidak dikelola dengan baik bisa beralih menjadi lahan perumahan, komersial, atau bahkan dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas. Hal ini tidak hanya merugikan potensi ekonomi tanah tersebut, tetapi juga berisiko menimbulkan sengketa, baik antar pemilik tanah, masyarakat, maupun pemerintah.

“Coba yang terjadi sengketa, biasanya tanah yang dikuasai masyarakat itu akibat dari pemilik Hak Guna Usaha (HGU) itu tidak memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Misal, yang luas tanah di HGU untuk kebun 10.000, ternyata baru ditanam 2.000, akhirnya 8.000 dikuasai (dimanfaatkan tanahnya, red) oleh masyarakat. Terjadilah sengketa,” cerita Jonahar.

Penertiban tanah telantar juga dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.

“Jangan sampai menjadi telah terlantar. Itu tugas utama kita yang paling maju ke depan,” tambah Dirjen PPTR. (*)

Baca Juga

Percepatan sertipikasi tanah wakaf yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuai apresiasi
Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, PWNU Jatim Apresiasi Komitmen Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil merealisasikan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV).
Kementerian ATR/BPN Berhasil Realisasikan Konsolidasi Tanah Vertikal
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjamu pengurus Masjid Nurur Rahman
Menteri Nusron Usulkan Adakan Kajian Bulanan di Masjid Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih Penghargaan Bhumandala Rajata Perak dengan kategori Kementerian
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Rajata pada Bhumandala Award 2024
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menerima kunjungan Menteri Transmigrasi
Menteri Nusron dan Menteri Transmigrasi Sepakat Manfaatkan Tanah Telantar 564.957 Ha
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 12 sertipikat tanah wakaf di Kantor
Menteri ATR/BPN Serahkan 12 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Timur