Langgam.id - Sebanyak 61 orang warga Kota Payakumbuh terjaring razia polisi. Mereka ditangkap karena masih membandel dan tidak mengindahkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua.
Hal itu dibenarkan Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan. Menurutnya, razia penertiban PSBB itu digelar sepanjang Jumat malam hingga Sabtu (9/5/2020) dini hari.
"23 orang dibawa ke Polres Payakumbuh, 13 orang dibawa Ke Polsekta Payakumbuh, 8 orang diamankan di Polsek Payakumbuh, 11 orang diamankan di Polsek Luhak dan 6 orang diamankan di Polsek Akabiluru," katanya seperti dilansir di halaman resmi tribrata news.
Menurut Dony, total warga Payakumbuh positif terpapar hari ini mencapai 13 orang. Dengan begitu, sepatutnya semua pihak bersinergi demi memutus rantai penyebaran covid-19.
"Himbauan dan sosialiasi sudah dilakukan, ada celah besar yang mengarahkan kita pada kesimpulan bahwa masih rendahnya kewaspadaan diri, kepedulian dan kesadaran kolektif akan bahaya wabah ini dan pentingnya untuk mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.
"Ini berdasarkan pengalaman ya, contoh kasus yang sudah ada. Meskipun tidak semuanya tapi masih ditemukan warga yang enggan menggunakan masker, menggantungkan maskser di leher, membuka masker saat berbicara," sambungnya.
Menurut Kapolres, selama ini tindakan berupa pembubaran, teguran lisan dan tertulis, tidak mempengaruhi berkurangnya pelanggaran PSBB. Berdasarkan fakta tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh meningkatkan penegakan aturan PSBB.
Hal ini juga sesuai dengan berdasarkan instruksi Wali Kota Payakumbuh. Menurutnya, penertiban itu akan dilakukan setiap hari.
"Tim gabungan dibagi menjadi beberapa kelompok bergerak secara mobile melakukan penyisiran di ruas-ruas jalan dan tempat-tempat nongkrong warga," katanya. (*/ICA)