6 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang

Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang

Sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Jumat (1/8/2025).

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan bahwa pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan bagian dari program penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang.

“Sidang ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar taat terhadap perda yang berlaku di Kota Padang,” ujar Rio Ebu.

Ia menjelaskan bahwa dari delapan pelanggar yang terdaftar, enam orang hadir mengikuti proses persidangan.

“Dua orang merupakan pemilik kafe yang tidak mematuhi aturan operasional, sedangkan empat lainnya adalah pedagang kaki lima atau PKL yang kedapatan berjualan di lokasi terlarang. Dua pelanggar lainnya tidak hadir dalam persidangan,” bebernya.

Ia menyebutkan bahwa hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar dengan putusan sebagai berikut. Pemilik kafe dijatuhi denda sebesar Rp350.000 atau kurungan dua hari dan empat orang PKL masing-masing dijatuhi denda Rp300.000 atau kurungan dua hari.

Rio Ebu mengungkapkan bahwa Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan perda demi menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan di tengah masyarakat.

“Semoga sidang ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku,” harapnya. (*/y)

Baca Juga

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum