Langgam.id - Tak sembarang orang yang bepergian bisa disebut sebagai musafir. Maka dari itu, dikuti dari tempo.co, ada beberapa aturan kebolehan tidak berpuasa bagi seorang musafir.
1. Perjalanan yang dilakukan menempuh jarak perjalanan yang membolehkan mengqashar salat. Menurut ukuran Bani Umayah jarak seseorang bisa disebut musafir jika sudah menempuh empat burud atau setara dengan 40 mil dan 48 mil menurut ukuran Hasyimi.
Namun di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji secara jelas Dr Musthofa Al-Khin dan kawan-kawan mengkonversikan ukuran ini ke dalam ukuran kilometer dengan bilangan 81 kilometer.
2. Perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang mubah, bukan perjalanan untuk melakukan suatu kemaksiatan.
3. Perjalanannya dilakukan pada malam hari dan sebelum terbit fajar (waktu subuh) telah melewati batas daerah tempat tinggalnya, dalam konteks wilayah Indonesia adalah batas kelurahan. Hal ini sebagaimana pernah disampaikan oleh KH. Subhan Ma’mun, Pengasuh Pondok Pesantren Assalafiyah, Luwungragi Brebes dan Rais Syuriah PBNU, pada kajian kitab Tafsir Al-Munir di Islamic Center Brebes.
4. Bila ia pergi setelah terbitnya fajar maka ia tidak bisa dikatakan sebagai musafir dan tidak diperbolehkan berbuka serta wajib berpuasa penuh pada hari itu.
5. Seorang musafir (yang dalam keadaan melakukan perjalanan sebagaimana syarat-syarat di atas) yang pada waktu pagi hari berpuasa diperbolehkan berbuka membatalkan puasanya.
6. Seorang musafir yang telah bermukim di suatu tempat dilarang berbuka atau tidak berpuasa.
Seorang musafir dibolehkan juga untuk tetap berpuasa jika mampu, dan musafir wajib mengganti puasa tersebut di luar Ramadan jika tidak berpuasa dalam perjalanan tersebut. Seseorang diperbolehkan membatalkan atau tidak berpuasa jika tujuan dalam perjalanannya adalah untuk beribadah, jika dilakukan untuk kemaksiatan maka tidak ada keringanan baginya.
Konsekuensi bagi seorang musafir yang tidak melaksanakan puasa Ramadan tersebut diharuskan untuk mengganti puasanya di luar bulan Ramadan. Kewajiban tersebut disunnahkan untuk diselesaikan setelah Ramadan berakhir.(*/Ela)