Langgam.id - Sebanyak 574 pelanggar protokol kesehatan yang ditindak Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh. Jumlah itu tercatat sejak dimulainya razia Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada 12 hingga 31 Oktober 2020.
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Devitra menyebut dari 574 orang yang ditindak, 492 diberi sanksi kerja sosial, sedangkan sisanya 81 orang membayar denda Rp100.000 per orang.
Selain itu empat kafe di Payakumbuh diberi teguran tertulis saat operasi yustisi bersama tim terpadu Provinsi Sumatera Barat pada 26 Oktober lalu. Kafe tersebut mendapat teguran karena tidak mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Mereka kita beri teguran sanksi administratif berupa surat peringatan, bila masih kedapatan maka kegitan di sana dibubarkan, bahkan izin usahanya bisa kita cabut karena tidak mau kooperatif,” ungkap Devitra.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pelanggar yang dibawa ke meja hijau atau diberi sanksi pidana ringan akibat tiga kali melanggar. Data para pelanggar pun direkam dalam aplikasi yang telah sisiapkan pemerintan Provinsi Sumbar.
“Jadi bila ada pelanggar yang sudah sekali kena tindak di Payakumbuh, lalu kedapatan melanggar di daerah lain di Sumbar, maka dicatat kasusnya 2 kali pelanggaran, ini akan bisa dilihat oleh Admin kota dan kabupaten penyelenggara se Sumbar,” terangnya. (Tasya/ABW)