Langgam.id - Polisi menangkap seorang sopir angkot berinisial N (37) di Padang. Sopir angkot tersebut punya kebiasaan mencuri sepeda motor.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara terungkap kalau pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali sejak Juli 2020," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Rabu (14/10/2020).
Rico mengatakan, tersangka melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kota Padang, salah satunya di parkiran masjid kawasan Jati. Aksi pencurian di masjid itu dilakukan bersama rekannya yang berinisial EA.
"Terhadap kasus ini kami masih melakukan pengembangan," ujar Rico.
Baca juga: Curi Motor di Parkiran Masjid, Pria di Padang Ditembak Polisi
Penangkapan terhadap N dilakukan pada Selasa (14/10) sekitar pukul 16.00 WIB di daerah Tarandam, Padang Timur, daerah setempat. N dilumpuhkan polisi dengan tembakan karena mencoba kabur saat ditangkap.
Sebelumnya polisi telah lebih dulu menangkap EA pada Rabu (7/10) di kawasan Pasar Raya Padang. Dia juga mencoba kabur dan akhirnya ditembak polisi.
Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polresta Padang. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Ldi/ABW)