489 Jabatan di Pemprov Sumbar Dihapus

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp. 3.7 miliar untuk jasa tenaga keamanan.

Kantor Gubernur Sumbar [foto: CU]

Langgam.id-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menghapus sebanyak 489 jabatan di struktur organisasi pemerintahan. Kebijakan ini dilakukan untuk penyederhanaan birokrasi di pemerintahan.

Penyederhanaan jabatan dijelaskan dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar, tanggal 10 September 2021.

Surat yang ditandatanganni Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kemendagri Akmal Malik itu untuk menjawab surat Gubernur Sumbar yang disampaikan pada 28 Juni 2021 sebelumnya.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar Fitriati M mengatakan penyederhanaan birokrasi dilakukan terhadap 1.599 jabatan yang tersebar di 52 struktur organisasi. Kemudian Kemendagri menyetujui sebanyak 489 jabatan di Pemprov Sumbar disederhanakan atau dihapus.

“Ini kebijakan dari pusat awalnya, kemudian kita yang mengusulkan dulu jabatan-jabatan yang disetarakan apa saja, usulan awalnya lebih banyak dari itu yang kita usulkan,” katanya Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Tidak Sejalan dengan Partai, Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Mengundurkan Diri

Dia menjelaskan, akibat kebijakan penyederhanaan struktur organisasi ini, maka akan ada penyetaraan jabatan kepada setiap pegawai yang menjabat pada struktur organisasi yang disederhanakan.

Dia menjelaskan, bagi jabatan terkena penyetaraan yaitu sebagian besar eselon 4 disetarakan menjadi pejabat fungsional. Misalnya sekarang jabatannya kasi, maka jabatan kasi itu dihapus danĀ  ASN yang menjabat disetarakan menjadi pejabat fungsional sesuai dengan jabatannya itu.

“Misalnya dia kasi di kepegawaian, maka dia disederhanakan menjadi jabatan fungsional menjadi analis kepegawaian, ada yang organisasi menjadi analis kebijakan, di balitbang jadi peneliti, tergantung tugasnya, sebagian besar eselon empat di OPD yang disetarakan,” katanya.

Ia menjelaskan dari jumlah itu berarti lebih dari setengah jabatan yang disetarakan atau sekitar 56 persen. Proses penyederhanaan ini akan diselesaikan sampai tanggal 31 Desember nanti sesuai arahan pemerintahan pusat. Sekarang juga disiapkan peraturan Gubernur (Pergub) terkait aturan baru ini.

“Sebenarnya itu lebih yang diusulkan, cuman itu yang disetujui dan disarankan, sekarang jabatannya lebih banyak yang fungsional jadinya,” katanya.

Baca Juga

Pemprov dan Polda Sumbar Perketat Pengawasan Karhutla, Vasko Targetkan Nol Titik Api
Pemprov dan Polda Sumbar Perketat Pengawasan Karhutla, Vasko Targetkan Nol Titik Api
Mantan Walikota Pariaman Genius Umar Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Saptik Tank Rp1,2 M
Mantan Walikota Pariaman Genius Umar Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Saptik Tank Rp1,2 M
Pemerintah Diminta Antisipasi Gangguan Layanan Publik Akibat Asap Karhutla
Pemerintah Diminta Antisipasi Gangguan Layanan Publik Akibat Asap Karhutla
Asap Karhutla, Puskesmas di Padang Catat 428 Pasien ISPA Sejak Awal Oktober
Asap Karhutla, Puskesmas di Padang Catat 428 Pasien ISPA Sejak Awal Oktober
Modus Komplotan Curanmor Jual Motor Hasil Curian: Jual Murah, BPKB Nyusul
Modus Komplotan Curanmor Jual Motor Hasil Curian: Jual Murah, BPKB Nyusul
Prediksi Cuaca BMKG Hari Ini, Sejumlah Wilayah Sumbar Diguyur Hujan
Prediksi Cuaca BMKG Hari Ini, Sejumlah Wilayah Sumbar Diguyur Hujan