43 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polda Sumbar dalam Sebulan

43 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polda Sumbar dalam Sebulan

43 tersangka kasus narkoba ditangkap Polda Sumbar. (Irwanda/ABW)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba selama September 2020. Dari 30 kasus itu, 43 orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Di antaranya delapan orang adalah bandar narkoba.

Selanjutnya, 12 orang lainnya hanya sebagai kurir atau peluncur untuk mengantar barang haram tersebut. Kemudian, 23 orang selaku pemakai narkoba.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami menyita barang bukti sabu seberat 2,191 kilogram. Sedangkan ganja sebanyak 138,24 kilogram dan 5.720 butir pil ekstasi,” kata Wahyu saat jumpa pers di Polda Sumbar, Jumat (2/10/2020).

Menurut Wahyu, pihaknya tak hanya menyita barang bukti berupa narkotika. Namun, juga terdapat dua unit kendaraan minibus, satu unit rumah serta bidang tanah danuang tunai Rp591 juta.

“Uang disita di bank, ini hasil penjualan narkoba. Barang bukti rumah di Pekanbaru dan dua unit kendaraan juga sudah kami sita semua,” jelasnya.

Sebagian berkas ke 43 tersangka ini ada yang sudah dilimpahkan ke
kejaksaan, namun belum ada yang masuk ke ranah pengadilan. Hal ini lantaran semua kasus merupakan tangkapan dalam 30 hari terakhir.

Wahyu mengungkapkan, para bandar akan dijerat pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 sampai dengan seumur hidup kurungan penjara. Kemudian termasuk denda senilai hingga Rp10 miliar.

“Untuk barang bukti yang lebih satu kilogram untuk jenis tanaman dan lebih dari lima gram bukan tanaman bisa diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen pihaknya untuk memberantas narkoba. Pihaknya setidaknya telah menyelamatkan 117,8 ribu orang dari narkoba.

“Pengungkapan ini artinya kami dari Polda Sumbar memiliki komitmen pada pemberantasan narkoba, sebagaimana perintah Pak Kapolri dan Pak Kapolda yang sudah menekankan untuk fokus  memberantas narkoba,” katanya.

Selain Polda Sumbar, pengungkapan kasus di jajaran polres juga terus digencarkan. Setidaknya, dari 19 polres di Sumbar, 60 kasus berhasil diungkap dengan 80 tersangka. Barang bukti narkoba yang disita didominasi sabu dan ganja. (Irwanda/ABW)

Tag:

Baca Juga

BPK Serahkan LHP Pemeriksaan Kepatuhan Anggaran Pemko Padang 2025
BPK Serahkan LHP Pemeriksaan Kepatuhan Anggaran Pemko Padang 2025
2 Meriam dan Jejak Jepang di Tengah Hijau Lapangan Golf Semen Padang
2 Meriam dan Jejak Jepang di Tengah Hijau Lapangan Golf Semen Padang
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan dari dapur SPPG/MBG di Dharmasraya menunjukkan adanya kontaminasi bakteri
Hasil Uji Lab: Sampel Makanan dari Dapur SPPG Sungai Rumbai Terkontaminasi Bakteri
Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Polda Sumbar Gelar Operasi Pekat Singgalang 2026 Jelang Ramadan, Sasar Judi hingga Tawuran
Kinerja Perbankan Sumbar 2025: Aset BPR Naik 11 Persen jadi Rp3,12 Triliun
Kinerja Perbankan Sumbar 2025: Aset BPR Naik 11 Persen jadi Rp3,12 Triliun
Bank Nagari Gandeng SR12, Bisnis Herbal dan Skincare Milik Perantau Pesisir Selatan
Bank Nagari Gandeng SR12, Bisnis Herbal dan Skincare Milik Perantau Pesisir Selatan