43 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polda Sumbar dalam Sebulan

43 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polda Sumbar dalam Sebulan

43 tersangka kasus narkoba ditangkap Polda Sumbar. (Irwanda/ABW)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba selama September 2020. Dari 30 kasus itu, 43 orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Di antaranya delapan orang adalah bandar narkoba.

Selanjutnya, 12 orang lainnya hanya sebagai kurir atau peluncur untuk mengantar barang haram tersebut. Kemudian, 23 orang selaku pemakai narkoba.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami menyita barang bukti sabu seberat 2,191 kilogram. Sedangkan ganja sebanyak 138,24 kilogram dan 5.720 butir pil ekstasi,” kata Wahyu saat jumpa pers di Polda Sumbar, Jumat (2/10/2020).

Menurut Wahyu, pihaknya tak hanya menyita barang bukti berupa narkotika. Namun, juga terdapat dua unit kendaraan minibus, satu unit rumah serta bidang tanah danuang tunai Rp591 juta.

“Uang disita di bank, ini hasil penjualan narkoba. Barang bukti rumah di Pekanbaru dan dua unit kendaraan juga sudah kami sita semua,” jelasnya.

Sebagian berkas ke 43 tersangka ini ada yang sudah dilimpahkan ke
kejaksaan, namun belum ada yang masuk ke ranah pengadilan. Hal ini lantaran semua kasus merupakan tangkapan dalam 30 hari terakhir.

Wahyu mengungkapkan, para bandar akan dijerat pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 sampai dengan seumur hidup kurungan penjara. Kemudian termasuk denda senilai hingga Rp10 miliar.

“Untuk barang bukti yang lebih satu kilogram untuk jenis tanaman dan lebih dari lima gram bukan tanaman bisa diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen pihaknya untuk memberantas narkoba. Pihaknya setidaknya telah menyelamatkan 117,8 ribu orang dari narkoba.

“Pengungkapan ini artinya kami dari Polda Sumbar memiliki komitmen pada pemberantasan narkoba, sebagaimana perintah Pak Kapolri dan Pak Kapolda yang sudah menekankan untuk fokus  memberantas narkoba,” katanya.

Selain Polda Sumbar, pengungkapan kasus di jajaran polres juga terus digencarkan. Setidaknya, dari 19 polres di Sumbar, 60 kasus berhasil diungkap dengan 80 tersangka. Barang bukti narkoba yang disita didominasi sabu dan ganja. (Irwanda/ABW)

Tag:

Baca Juga

Negara itu berisi manusia. Pengelola negara adalah manusia, demikian pula warga negaranya. Karena itu, memikirkan negara kemanusiaan
Bung Hatta dan Negara Kemanusiaan
Semen Padang FC menatap laga berat menghadapi Bali United pada pekan ke-18 Super League 2025/2026, yang menjadi pertandingan pembuka putaran
Semen Padang FC Siap Curi Poin di Kandang Bali United
Semen Padang FC tengah negosiasi dengan pemain lokal baru untuk memperkuat pada putaran kedua Super League 2025/2026. Hal tersebut
Semen Padang FC Lagi Tahap Negosiasi dengan Pemain Lokal Baru
KKN Kebencanaan Universitas Andalas Dukung PKM-MNM untuk Tanggap Darurat Bencana di Kota Padang
KKN Kebencanaan Universitas Andalas Dukung PKM-MNM untuk Tanggap Darurat Bencana di Kota Padang
Pemko Padang bersama stakeholder terkait berencana akan mengalirkan air ke saluran irigasi Gunung Nago untuk mengatasi krisis air
Pemko Padang Bakal Alirkan Air ke Irigasi Gunung Nago Atasi Krisis di Kuranji dan Pauh
Sejak umur 21 tahun, tahun 1970, Mawardi Malin Kayo telah mulai mengajar silat aliran Kumango di Jorong, Koto Tuo Salimpaung. Sanad silat
Mengenang Mawan Malin Kayo, Generasi Ketiga Silek Tuo Kumango