43 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polda Sumbar dalam Sebulan

43 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polda Sumbar dalam Sebulan

43 tersangka kasus narkoba ditangkap Polda Sumbar. (Irwanda/ABW)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba selama September 2020. Dari 30 kasus itu, 43 orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Di antaranya delapan orang adalah bandar narkoba.

Selanjutnya, 12 orang lainnya hanya sebagai kurir atau peluncur untuk mengantar barang haram tersebut. Kemudian, 23 orang selaku pemakai narkoba.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami menyita barang bukti sabu seberat 2,191 kilogram. Sedangkan ganja sebanyak 138,24 kilogram dan 5.720 butir pil ekstasi,” kata Wahyu saat jumpa pers di Polda Sumbar, Jumat (2/10/2020).

Menurut Wahyu, pihaknya tak hanya menyita barang bukti berupa narkotika. Namun, juga terdapat dua unit kendaraan minibus, satu unit rumah serta bidang tanah danuang tunai Rp591 juta.

“Uang disita di bank, ini hasil penjualan narkoba. Barang bukti rumah di Pekanbaru dan dua unit kendaraan juga sudah kami sita semua,” jelasnya.

Sebagian berkas ke 43 tersangka ini ada yang sudah dilimpahkan ke
kejaksaan, namun belum ada yang masuk ke ranah pengadilan. Hal ini lantaran semua kasus merupakan tangkapan dalam 30 hari terakhir.

Wahyu mengungkapkan, para bandar akan dijerat pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 sampai dengan seumur hidup kurungan penjara. Kemudian termasuk denda senilai hingga Rp10 miliar.

“Untuk barang bukti yang lebih satu kilogram untuk jenis tanaman dan lebih dari lima gram bukan tanaman bisa diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen pihaknya untuk memberantas narkoba. Pihaknya setidaknya telah menyelamatkan 117,8 ribu orang dari narkoba.

“Pengungkapan ini artinya kami dari Polda Sumbar memiliki komitmen pada pemberantasan narkoba, sebagaimana perintah Pak Kapolri dan Pak Kapolda yang sudah menekankan untuk fokusĀ  memberantas narkoba,” katanya.

Selain Polda Sumbar, pengungkapan kasus di jajaran polres juga terus digencarkan. Setidaknya, dari 19 polres di Sumbar, 60 kasus berhasil diungkap dengan 80 tersangka. Barang bukti narkoba yang disita didominasi sabu dan ganja. (Irwanda/ABW)

Tag:

Baca Juga

Dalil Ne Bis In Idem Dibantah, Kuasa Hukum Beny Minta Praperadilan Dilanjutkan
Dalil Ne Bis In Idem Dibantah, Kuasa Hukum Beny Minta Praperadilan Dilanjutkan
Manajemen RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tidak beroperasinya sementara Poli Jantung
BPJS Kesehatan Tegaskan Klaim RSUD Sungai Dareh Sudah Dibayarkan Sesuai Ketentuan
Percepatan Lahan Sekolah Rakyat, Pemko Padang Minta BPN Tuntaskan Persoalan Lahan
Percepatan Lahan Sekolah Rakyat, Pemko Padang Minta BPN Tuntaskan Persoalan Lahan
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Gubernur Kukuhkan Forum PAKSI Sumbar, Perkuat Gerakan Pendidikan Antikorupsi
Gubernur Kukuhkan Forum PAKSI Sumbar, Perkuat Gerakan Pendidikan Antikorupsi
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BMKG mendeteksi kemunculan enam titik api atau hotspot di sejumlah wilayah di Sumbar.
LBH Padang: 440,91 Hektare Jejak Karhutla di Sumbar, 151 Hektare Beririsan Konsesi Sawit