3 Tahapan Pemilihan Rektor Unand Periode 2023-2028

3 Tahapan Pemilihan Rektor Unand Periode 2023-2028

Wakil Ketua MWA Unand Werry Darta Taifur, dan Ketua Pemilihan Rektor Unand Febrin Anas Ismail memberikan keterangan pers terkait proses pemilihan rektor. (Foto: Dok. Humas)

Langgam.id - Universitas Andalas membuka peluang bagi putra putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai Rektor Periode 2023-2028.

Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (Waka MWA) Prof. Werry Darta Taifur menuturkan masa jabatan Rektor Universitas Andalas periode 2019-2023 akan berakhir pada 24 November mendatang. “Maka dari itu, disampaikannya pemilihan penganti Rektor sekarang perlu dilaksanakan sebelum masa jabatannya berakhir,” ujarnya, Rabu (16/8/2023).

Prof. Werry mengatakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan masa jabatan Rektor penganti berbeda dengan Rektor sekarang akibat perubahan status Universitas Andalas dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Menurutnya, landasan hukim pemilihan rektor yang berlaku selama ini adalah Permendikbud, namun untuk periode 2023-2028 mendatang dasar hukumnya adalah peraturan MWA Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Rektor Universitas Andalas.

Ketua Pemilihan Rektor Unand periode 2023-2028 Prof. Febrin Anas Ismail, MT menyampaikan tahapan pemilihan Rektor dibagi dalam tiga tahapan. Yaitu masa penjaringan, penyaringan, hingga terakhir pemilihan.

Pada tahap penjaringan, bakal calon rektor boleh mengajukan diri sebagai bakal calon ataupun diajukan oleh kelompok dosen. Pada tahap penjaringan ini setiap dosen memilih tiga orang bakal calon yang akan dipilih.

Hasil penjaringan akan dibawa di proses selanjutnya yaitu penyaringan oleh Senat Akademik. Senat akan memilih tiga nama dengan perolehan suara tertinggi untuk kemudian diajukan dalam proses berikutnya yaitu pemilihan. Setiap anggota senat memiliki satu suara.

Setelah dipilih tiga nama, maka MWA akan melakukan pemilihan rektor dengan komposisi 16 suara MWA dan 9 suara menteri. Peraih suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Rektor Unand periode 2023-2028, dan dilantik oleh MWA.

Adapun, pendaftaran bakal calon dimulai pada (1-21 September 2023), pemeriksaan kelengkapan bakal calon (21-23 September 2023), penetapan bakal calon yang lolos administrasi (29 September 2023), penjaringan bakal calon oleh dosen (3 Oktober 2023), penetapan bakal calon yang lolos penjaringan (4 Oktober 2023).

Dilanjutkan dengan proses penyaringan calon Rektor oleh SAU (18 Oktober 2023), penetapan calon Rektor (20 Oktober 2023). Kemudian pemilihan Rektor oleh MWA (31 Oktober 2023), terakhir pelantikan Rektor pada tanggal 24 November 2023.

Adapun persyaratan untuk menjadi Rektor Universitas Andalas disebutkannya beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkewarganegaraan Indonesia, memiliki gelar akademik Doktor (S3) yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui kementerian, memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala, berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor definitif yang sedang menjabat.

Lalu, sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memiliki integritas dan komitmen untuk pengembangan UNAND, dan memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Departemen paling singkat 2 (dua) tahun.

Kemudian, mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNAND, memahami sistem pendidikan tinggi, bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis, tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis dan bagi calon yang berasal dari luar UNAND, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari perguruan tinggi yang bersangkutan. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Penumpang Trans Padang hanya perlu membayar Rp1 pada Kamis (7/8/2025). Pemberlakuan tarif Rp1 ini bertepatan dengan Hari Jadi Kota (HJK)
Besok HJK ke-356, Naik Trans Padang Cukup Bayar Rp1
Sinergi KAI dan ICCN di Padang: Kereta Api Jadi Panggung Budaya Minangkabau
Sinergi KAI dan ICCN di Padang: Kereta Api Jadi Panggung Budaya Minangkabau
Bendera Bajak Laut Di Bulan Agustus: Antara Budaya Populer dan Patriotisme
Bendera Bajak Laut Di Bulan Agustus: Antara Budaya Populer dan Patriotisme
Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-125 Kodim 0310/SS dalam melaksanakan kegiatan non fisik di Nagari Sungai Kambut,
TMMD Kodim 0310/SS Hadirkan Perpustakaan Keliling di Sungai Kambut Dharmasraya
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade memastikan pemerintah segera membangun kembali dua jembatan yang rusak akibat
Andre Rosiade Pastikan Pemerintah Bangun Kembali Jembatan Rusak di Pessel dan Pasaman
Viral Seberangi Sungai Temui Pasien, Bidan Dona Diusulkan Terima Penghargaan dari Pemprov Sumbar
Viral Seberangi Sungai Temui Pasien, Bidan Dona Diusulkan Terima Penghargaan dari Pemprov Sumbar