3 Cara Samsat Padang Maksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Jelang Pemutihan 2025 Berakhir

Ilustrasi Samsat Padang. (FOTO: ISTIMEWA)

Ilustrasi Samsat Padang. (FOTO: ISTIMEWA)

Langgam.id – Pemprov Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) lewat Samsat Padang terus memacu peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Beragam langkah digulirkan agar para pemilik kendaraan kendaraan lebih taat bayar, sekaligus memudahkan akses pembayaran.

Untuk diketahui, Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 gelombang kedua resmi berlaku sejak 20 Oktober. Program pemutihan ini akan berakhir tanggal 30 Desember 2025 mendatang. Program ini diburu masyarakat karena memberikan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan.

“Sudah lebih dari 100 ribu surat peringatan kita kirim ke wajib pajak pemilik kendaraan. Surat tersebut kita sebarkan secara langsung ke alamat masing-masing,” ujar Kepala Bapenda Sumbar, Syefdion didampingi Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, beberapa waktu lalu.

Pemprov Sumbar memberikan pembebasan 100 persen pokok tunggakan pajak kendaraan, 100 persen denda keterlambatan, penghapusan denda SWDKLLJ, hingga bebas BBNKB ke-2 dan pajak progresif. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru dan mutasi keluar provinsi.

Berikut tiga cara Samsat Padang memaksimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat di Kota Padang.

  1. Razia Berkala dan Surat Peringatan Masif

Samsat Padang melakukan razia kendaraan yang mati pajak di berbagai titik Kota Padang sepanjang tahun. Razia tersebut melibatkan kepolisian dan juga Jasa Raharja.

Langkah ini dilengkapi dengan penyebaran surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sebagai dorongan agar segera melunasi kewajiban. Pendekatan ganda ini diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya bayar pajak tepat waktu.

  1. Program Gebyar Pemutihan

Pemprov Sumbar menyediakan keringanan besar melalui program pemutihan akhir tahun ini. Pemilik kendaraan dengan pajak mati, cukup membayar satu tahun saja.

Program ini menghapus tunggakan pokok PKB, denda pajak, serta denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Juga tersedia potongan hingga 50–70 persen untuk kendaraan mutasi atau angkutan umum.

Menurut Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, program ini menjadi kesempatan istimewa bagi masyarakat yang pajak kendaraannya menunggak lama. “Kesempatan itu tidak ada setiap tahun, untuk itu segera bayar pajak. Cukup bayar pajak 1 tahun saja,” katanya.

  1. Layanan Samsat Keliling Kota Padang

Samsat Keliling Kota Padang rutin digelar di berbagai lokasi strategis tiap pekan, sehingga warga tidak perlu lagi ke kantor Samsat utama.

Misalnya hari ini, Senin (8/12/2025), Samsat Keliling hadir di Tugu Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Wajib pajak bisa langsung membayar ke sana mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Dengan layanan keliling ini, perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih ringkas dan cepat bagi warga yang sibuk. (*)

Baca Juga

Bencana banjir dan banjir bandang yang melanda Padang beberapa waktu lalu mengakibatkan kerugian infrastruktur ditaksir mencapai Rp264 miliar.
Dampak Bencana Sumbar, Pemprov Catat Kerugian Material Rp1,76 Triliun
Pemprov Rilis Data Bencana Sumbar, 247.402 Warga Terdampak
Pemprov Rilis Data Bencana Sumbar, 247.402 Warga Terdampak
Update Bencana Sumbar: Korban Meninggal 228 Orang, Hilang 98, dan Luka 112 Orang
Update Bencana Sumbar: Korban Meninggal 228 Orang, Hilang 98, dan Luka 112 Orang
Wilmar Serahkan 6 Ton Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk Korban Bencana di Sumbar
Wilmar Serahkan 6 Ton Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk Korban Bencana di Sumbar
KLHK Serahkan 23 Ton Bantuan untuk Sumbar, Mahyeldi: Dukungan Terus Mengalir
KLHK Serahkan 23 Ton Bantuan untuk Sumbar, Mahyeldi: Dukungan Terus Mengalir
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerima bantuan dari Tim Solidaritas Palestina Bersama Rakyat Indonesia untuk korban banjir di Sumatra.
Gubernur Terima Bantuan dari Warga Palestina untuk Korban Bencana Sumbar