Langgam.id – Pemprov Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) lewat Samsat Padang terus memacu peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Beragam langkah digulirkan agar para pemilik kendaraan kendaraan lebih taat bayar, sekaligus memudahkan akses pembayaran.
Untuk diketahui, Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 gelombang kedua resmi berlaku sejak 20 Oktober. Program pemutihan ini akan berakhir tanggal 30 Desember 2025 mendatang. Program ini diburu masyarakat karena memberikan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan.
“Sudah lebih dari 100 ribu surat peringatan kita kirim ke wajib pajak pemilik kendaraan. Surat tersebut kita sebarkan secara langsung ke alamat masing-masing,” ujar Kepala Bapenda Sumbar, Syefdion didampingi Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, beberapa waktu lalu.
Pemprov Sumbar memberikan pembebasan 100 persen pokok tunggakan pajak kendaraan, 100 persen denda keterlambatan, penghapusan denda SWDKLLJ, hingga bebas BBNKB ke-2 dan pajak progresif. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru dan mutasi keluar provinsi.
Berikut tiga cara Samsat Padang memaksimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat di Kota Padang.
- Razia Berkala dan Surat Peringatan Masif
Samsat Padang melakukan razia kendaraan yang mati pajak di berbagai titik Kota Padang sepanjang tahun. Razia tersebut melibatkan kepolisian dan juga Jasa Raharja.
Langkah ini dilengkapi dengan penyebaran surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sebagai dorongan agar segera melunasi kewajiban. Pendekatan ganda ini diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya bayar pajak tepat waktu.
- Program Gebyar Pemutihan
Pemprov Sumbar menyediakan keringanan besar melalui program pemutihan akhir tahun ini. Pemilik kendaraan dengan pajak mati, cukup membayar satu tahun saja.
Program ini menghapus tunggakan pokok PKB, denda pajak, serta denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Juga tersedia potongan hingga 50–70 persen untuk kendaraan mutasi atau angkutan umum.
Menurut Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, program ini menjadi kesempatan istimewa bagi masyarakat yang pajak kendaraannya menunggak lama. “Kesempatan itu tidak ada setiap tahun, untuk itu segera bayar pajak. Cukup bayar pajak 1 tahun saja,” katanya.
- Layanan Samsat Keliling Kota Padang
Samsat Keliling Kota Padang rutin digelar di berbagai lokasi strategis tiap pekan, sehingga warga tidak perlu lagi ke kantor Samsat utama.
Misalnya hari ini, Senin (8/12/2025), Samsat Keliling hadir di Tugu Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Wajib pajak bisa langsung membayar ke sana mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Dengan layanan keliling ini, perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih ringkas dan cepat bagi warga yang sibuk. (*)






