Langgam.id - Sebanyak 26 orang terjaring dalam razia gabungan pada hari Kamis malam (17/1/2019), di beberapa tempat hiburan malam di Kota Padang.
Razia gabungan dilakukan oleh Satpol PP Padang, Pomal Lantamal II Padang, Dinas Pariwisata Padang, dan dikoordinir oleh Kesbangpol Padang.
Menurut sekretaris Satpol PP Yoserizal, razia tersebut diinisiasi oleh Pomal Lantamal II Padang.
"Pomal yang pertama mengajak melakukan razia, lalu kita sesuaikan dengan kewenangan masing-masing", kata Yoserizal saat diwawancarai di kantor Satpol PP Padang pada Jumat (18/1/2019).
Yoserizal menjelaskan bahwa dari 26 orang yang ditangkap dua orang dibawa ke Polresta Padang karena terlibat narkoba, empat orang dilepaskan karena memiliki KTP.
Sedangkan 20 orang lainnya masih ditahan di kantor Satpol PP Padang. Terdiri dari enam laki-laki dan 14 perempuan.
Menurut Yoserizal yang terjaring razia akan diproses terlebih dahulu. Jika ada yang terbukti sebagai PSK maka akan diberikan kepada dinas sosial untuk dilakukan pembinaan.
"Kita masih melakukan proses, kalau memang ada yang terbukti PSK maka akan kita lakukan pembinaan", katanya.
Satpol PP juga akan memanggil orang tua mereka dan melakukan BAP sesuai prosedur. Kemudian membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. (Rahmadi/HM)