24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah di Sumbar Terima SK Izin Operasional

24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Sumbar menerima Surat Keputusan (SK) izin operasional dari Kantor Wilayah Kementerian

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin menyerahkan secara simbolis SK izin operasional kepada Ketua Forum Komunikasi KBIHU Amora Lubis. [foto: Kemenag Sumbar]

Langgam.id - Sebanyak 24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Sumbar menerima Surat Keputusan (SK) izin operasional dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat.

SK izin operasional itu diserahkan secara simbolis Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin kepada Ketua Forum Komunikasi KBIHU Amora Lubis pada Selasa (18/2/2025).

Mahyudin mengungkapkan bahwa dari 24 KBIHU yang menerima SK izin operasional itu, 23 di antaranya, adalah kelompok bimbingan haji yang baru berdiri dan 1 (satu) perpanjangan izin operasional.

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya di Sumbar ada 36 KBIHU, dengan terbitnya 23 izin operasional ini, maka Sumbar memiliki 59 kelompok bimbingan.

"Ini pertanda awal penguatan ilmu manasik bagi jemaah haji dan umrah akan semakin baik," ujar Mahyudin dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan, bahwa sesuai PMA Nomor 7 Tahun 2023, KBIHU memiliki tugas bimbingan dan pendampingan jemaah haji dan umrah. Bimbingan ini bisa dilakukan tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi.

"Apalagi bagi KBIH yang memiliki jemaah minimal 135 orang atau lebih akan mendapat satu kuota pembimbing. Saat ini kuota pembimbing KBIHU untuk Sumbar 36 orang, namun yang terpenuhi hanya 8 orang," bebernya.

Mahyudin mengungkapkan, Kementerian Agama menginginkan agar jemaah haji itu mandiri, tidak selalu ketergantungan kepada petugas yang jumlahnya sangat terbatas untuk setiap kloter.

"Untuk itu kami mengimbau seluruh KBIHU yang ada di Sumbar agar memotivasi dan mendorong jemaah haji untuk bisa mandiri. Hal ini tentu akan terwujud dengan memberikan bimbingan manasik dengan sebaik-baiknya," ucapnya.

"Jemaah haji mandiri itu sasaran hasil bimbingan ibadah. Jemaah mandiri merupakan keluaran hasil bimbingan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan kelompok bimbingan atau KBIHU. Sehingga jemaah tidak bergantung kepada petugas atau pihak lain," tambah Mahyudin.

Pada kesempatan itu, Mahyudin mengharapkan kepada KBIHU untuk terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kementerian Agama.

"Jangan sampai pembimbing ibadah atau KBIHU tidak mengetahui aturan terbaru atau informasi terkini tentang penyelenggaraan haji," tegas Mahyudin. (*/yki)

Baca Juga

Kemenag Sumbar Siapkan 604 Masjid Ramah Musafir di Sepanjang Jalur Mudik
Kemenag Sumbar Siapkan 604 Masjid Ramah Musafir di Sepanjang Jalur Mudik
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Sumbar, M Rifki menerima kedatangan 653 koper jemaah haji Sumatra Barat
653 Koper Jemaah Haj Sumbar Tiba di Asrama Haji Embarkasi Padang
Proses pelunasan Biaya Perjalanan Jemaah Haji (Bipih) reguler tahap kedua mulai dibuka hari ini, Senin (24/3/2025). Pelunasa biaya haji tahap
Tahap II Dibuka Hari Ini, Masih Ada 879 Jemaah Haji Sumbar Belum Lunasi Bipih Tahap I
Ajak Ormas Islam Bersinergi, Kanwil Kemenag Sumbar Kenalkan Asta Protas
Ajak Ormas Islam Bersinergi, Kanwil Kemenag Sumbar Kenalkan Asta Protas
Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
Tahap I Ditutup, 80 Persen Jemaah Sumbar Lunasi Biaya Haji
Besaran BPIH untuk setiap embakasi sudah terbit. Besaran biaya ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2025 yang ditetapkan
Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Embarkasi Padang Jadi Rp51,7 Juta