2 Pengedar 51 Kg Ganja di Pasaman Koma di RS Bhayangkara Padang

2 Pengedar 51 Kg Ganja di Pasaman Koma di RS Bhayangkara Padang

Salah seorang tersangka terduga pengedar ganja di Pasaman koma. (Foto: Polres Pasaman)

Langgam.id - Dua dari tiga pelaku yang terlibat peredaran ganja 51 kilogram di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar) masih koma setelah mengalami kecelakaan ketika berupaya kabur dari kejaran polisi.

Pelaku adalah seorang perempuan berinisial DI (37) dan BAA (34) yang kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Padang.

Keduanya mengalami luka yang cukup serius di kepala sehingga harus dilarikan ke Kota Padang untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan satu pelaku lainnya, RO (26), sopir minibus diketahui selamat dan hanya luka ringan telah diamankan di Mapolres.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, mengatakan untuk kedua pelaku yang terluka parah luka serius karena terpental dari minibus Toyota Avanza yang ditumpangi. Mereka diketahui duduk di bangku belakang, sebagai modus berpura-pura sebagai penumpang mobil travel.

"Yang perempuan inisial DI kritis, koma tak sadarkan diri. Begitupun untuk BAA juga kritis. Mereka terpental keluar, mobil yang ditumpangi hancur karena melaju berkecepatan tinggi sebab ketakutan dikejar dan ingin lolos dari tangkapan," ujar Yahya dihubungi langgam.id, Minggu (1/12/2019).

Yahya mengungkapkan, selama proses perawatan personel disiagakan di rumah sakit secara bergantian untuk menjaga pelaku. Pihaknya masih menunggu pemulihan pelaku dan selanjutnya baru dibawa ke Mapolres.

"Anggota kami standby-kan dua personel yang selalu bergantian pagi hingga malam. Nanti kami akan koordinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk bisa datang ke Kota Padang," katanya.

Yahya menjelaskan, mobil pelaku mengalami kecelakaan karena hilang kendali lalu menambrak Toyota kijang yang parkir tepi jalan di daerah Jorong Petok, Kecamatan Panti. Bahkan rumah yang sekaligus dijadikan warung milik masyarakat ikut rusak ditabrak pelaku.

"Beruntung, tidak ada korban jiwa karena masyarakat pemilik warung tidak berada di dalam warungnya. Alhamdulillah anggota saya juga aman tidak ada yang terluka dari aksi kejar-kejaran," ungkapnya.

Seperti diketahui, penangkapan ketiga pelaku berawal dari pengembangan kasus seorang pelajar berinisial HF (17) yang memiliki ganja 21 kilogram. Ia ditangkap lebih dulu di Jorong Sumpadang, Kenagarian Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Dari pengakuan HF lah polisi mengantongi pelaku lainya yang diketahui saat itu sedang dalam perjalanan. Ketiga pelaku yang dimaksud HF adalah BAA, RO dan DI yang langsung dilakukan pengejaran pada Minggu (1/12/2019) dini hari.

Bahkan, petugas juga membuat beberapa kali blokade untuk menghalang laju kendaraan pelaku. Blokade pertama di depan Polsek Rao yang berada di Kecamatan Rao, Pasaman. Namun pelaku berhasil menerobos hingga kembali kabur.

Blokade kembali dilakukan petugas di depan Polsek Panti di Kecamatan Panti, Pasaman. Lagi-lagi, pelaku berhasil menerobos. Bahkan untuk ketiga kalinya, blokade dilakukan tak jauh dari Polsek Panti kendaraan pelaku kembali berhasil lolos.

Pengejaran pun terus dilakukan polisi terhadap pelaku hingga sampai ke Jorong Petok, Kecamatan Panti. Hingga akhirnya, kendaraan yang ditumpamgi pelaku mengalami kecelakaan menambrak minibus Toyota Kijang yang sedang terparkir di badan jalan. Hasil geledah, ditemukan 51 kilogram ganja di belakang mobil. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Peredaran 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh BNNP Sumbar ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Padang.
BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengiriman 50,9 Kg Ganja ke Padang
BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Bawaslu Pasaman laporkan Bupati Pasaman sekaligus petahana pada Pillkada serentak 2024, Sabar AS terkait pelanggaran tindak pidana
Dilaporkan dalam Kasus Tindak Pidana Pemilu, Bupati Pasaman Sudah Jalani Sidang Ketiga
Dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja kering dan sabu diringkus Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat,
Polres Pasaman Barat Amankan Ganja 30 Kg, 2 Pelaku Diringkus
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba