2 Pasien Covid-19 dari Padang Panjang dan Solok Meninggal Dunia

Pasien Covid-19 Tanah Datar, ILUSTRASI PEMAKAMAN

Ilustrasi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 (Foto: berita.payakumbuh.go.id)

Langgam.id – Jumlah pasien covid-19 yang meninggal dunia Sumatra Barat (Sumbar) masih mengalami penambahan. Data terbaru menunjukkan jumlah pasien meninggal bertambah dua orang.

“Meninggal dunia sebanyak 2 orang, dengan rincian Kota Padang Panjang 1 orang Kota Solok 1 orang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).

Penambahan itu membuat total pasien positif di Sumbar menjadi 531 orang. Jumlah pasien meninggal terbanyak berasal dari Padang yakni 258 orang.

Jasman mengatakan, saat ini terdapat 11 kabupaten dan kota yang menjadi zona orananye dan 8 kabupaten kota yang menjadi zona kuning. Dia meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penambahan kasus positif.

“Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-36 ini, diminta kabupaten dan kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” ucapnya.

“Tetaplah jaga kesehatan dan marilah kita konsisten dan disiplin mematuhi semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” imbuh Jasman. (*ABW)

Baca Juga

Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
PSI menunjuk Taufiqur Rahman anak dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PSI Sumbar. 
Jadi Ketua DPW PSI Sumbar, Taufiqur Rahman Belum Mundur dari PKS
Sekretaris DPW PKS Sumbar Nosa Ekananda
PKS Sumbar Hormati Keputusan Taufiqur Rahman Jadi Plt DPW PSI
Gubernur Sumbar Mahyeldi sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Sumbar. Foto/PKS.ID
Anaknya Gabung PSI, Mahyeldi: Itu Urusan Dia 
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Mahyeldi Irit Bicara Soal Anaknya Jadi Ketua DPW PSI Sumbar
Dua warga adat Mentawait delapan hari ditahan tanpa kepastian hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai.
Penyidik Polres Mentawai Dilaporkan ke Propam Polda Terkait Penahanan Masyarakat Adat