2 Orang Dibunuh dalam Rumah di Padang, Diduga Korban Pencurian

Anak meninggal solok selatan, meninggal dalam rumah padang, jenazah jembatan api-api, ditabrak kereta padang pariaman

Ilustrasi korban meninggal [canva]

Langgam.id – Dua orang ditemukan meninggal dunia di dalam rumah di kawasan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Diduga, keduanya merupakan korban pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa ini diketahui terjadi Minggu (24/10/2021). Korban merupakan seorang ibu-ibu dan satu laki-laki. Belum diketahui identitas korban.

Menurut Kapolsek Kuranji, AKP Sutrisman, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Belum diketahui berapa orang pelaku dalam peristiwa ini.

“Aksi curas (pencurian dengan kekerasan). Dua orang ini meninggal dunia di dalam rumahnya di Kuranji, Padang,” kata Sutrisman dihubungi langgam.id, Minggu (24/10/2021).

Ia menyebutkan, untuk barang berharga korban yang hilang sementara dilaporkan satu unit mobil. Namun untuk yang lainnya, masih dalam pemeriksaan.

Baca juga: Aksi Pemalakan Kembali Terjadi di Pantai Padang, Ini Tanggapan Pemko

“Kami masih dalam penyelidikan, belum ada laporan lengkapnya. Nanti kalau sudah ada dikabarkan kembali, ya,” ujarnya.

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana