172 Ribu Nasabah Bank dan Leasing di Sumbar Disetujui Penundaan Bayar Cicilan

Penundaan cicilan debitur sumbar

Kepala OJK Sumbar Misran Pasaribu. (Foto: Heri Faisal/Langgam)

Langgam.id – Sebanyak 172.825 debitur bank dan multifinance atau perusahaan leasing di Sumatra Barat mendapat persetujuan fasilitas restrukturisasi atau penundaan pembayaran cicilan kredit, karena terdampak Covid-19.

Misran Pasaribu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar mengatakan sebagian besar masyarakat yang mengajukan penundaan pembayaran cicilan sudah disetujui oleh perusahaan jasa keuangan, baik nasabah bank maupun leasing.

“Data sampai 22 Juni, untuk di Sumbar sudah 172.825 debitur yang sudah disetujui restrukturisasi pinjamannya,  baik oleh bank maupun oleh lembaga nonbank, dengan nominal totalnya Rp9,55 triliun,” katanya, Selasa (30/6/2020).

Dari total Rp9,5 triliun plafond pinjaman yang disetujui mendapat penundaan pembayaran cicilan tersebut sebagai dampak pandemi Covid-19, sebagian besar merupakan debitur perbankan.

Ia merinci jumlah debitur perbankan umum yang mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit sebanyak 107.092 debitur dengan nilai pinjaman Rp7,25 triliun.

Kemudian, nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS) yang mendapatkan penundaan cicilan sebanyak 3.550 debitur dengan nilai pinjaman Rp288 miliar. Dan perusahaan multifinance atau leasing yang mendapatkan penundaan cicilan sebanyak 62.433 debitur dengan pinjaman senilai Rp2,01 triliun.

Ia mengingatkan masyarakat yang ingin pembayaran cicilannya ditangguhkan agar terlebih dahulu melapor ke pihak bank atau perusahaan pembiayaan. Jika tidak melapor dan memberitahukan kondisi keuangannya maka cicilan akan tetap berjalan seperti biasa.

“Debitur harus melapor dan menjelaskan serta menyampaikan bukti penurunan pendapatan sebagai dampak Covid-19, supaya bisa diproses bank atau perusahaan lembaga jasa keuangan nonbank,” katanya.

Menurutnya, OJK hanya sebatas mengatur maksimal waktu penundaan yaitu selama 1 tahun dengan besaran pinjaman maksimal Rp10 miliar. Sedangkan, teknis penundaan pembayaran angsuran diatur oleh masing-masing lembaga keuangan.

Adapun, total nasabah terdampak Covid-19 di Sumbar mencapai 304.052 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp15,35 triliun. Sebanyak 232.977 debitur mendapatkan pinjaman dari perbankan umum dan BPR, serta 71.075 debitur mendapatkan pinjaman dari lembaga jasa keuangan nonbank. (HF)

 

Baca Juga

Perbankan Syariah Sumbar Tumbuh 2 Digit, Aset Capai Rp14,36 Triliun pada 2025
Perbankan Syariah Sumbar Tumbuh 2 Digit, Aset Capai Rp14,36 Triliun pada 2025
Kinerja Perbankan Sumbar 2025: Aset Tembus Rp85,37 Triliun
Kinerja Perbankan Sumbar 2025: Aset Tembus Rp85,37 Triliun
OJK Catat Restrukturisasi Kredit Terdampak Bencana di Sumbar Capai Rp 38,9 Miliar
OJK Catat Restrukturisasi Kredit Terdampak Bencana di Sumbar Capai Rp 38,9 Miliar
Petani Pesisir Selatan Harapkan Harga Gambir Stabil Kisaran Rp 30 Ribu
Hilirisasi Cepat Gambir
OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas
OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas
Antara Mimbar, Kamera, dan Statistik: Narasi Kepemimpinan Zaman Klik
Antara Mimbar, Kamera, dan Statistik: Narasi Kepemimpinan Zaman Klik