Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam tahapan Pilkada serentak 2020.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan jumlah tersebut tercatat hingga 15 Maret 2020. Pihaknya telah merekomendasikan 14 ASN yang melanggar netralitas itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kita sudah rekomendasikan dan beberapa ada yang telah diberikan sanksi, sesuai rekomendasi yang lebih dahulu diberikan,” katanya, Kamis (19/3/2020).
Ia mengatakan ASN yang diduga melakukan pelanggaran pemilu terdiri dari tiga kasus. Pertama, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon. Kedua, mendaftar ke partai politik dan mendeklarasikan diri sebagai calon, kemudian mendaftar ke partai politik.
Untuk kasus mendeklarasikan diri sebagai bakal calon terdapat di Kabupaten Padang Pariaman sebanyak tiga orang. Pihaknya telah merekomendasikan ketiganya kepada KASN untuk disanksi. Kemudian dua orang di Kabupaten Pasaman dan satu orang di Kabupaten Limapuluh Kota. Kemudian juga ada satu ASN di Kabupaten Solok.
Kemudian, untuk ASN yang mendaftar ke partai politik satu orang di Pilgub Sumbar dan dua orang lainnya di Kota Solok dan Kabupaten Agam.
Sementara itu untuk yang mendeklarasikan diri sebagai calon dan juga mendaftar ke partai politik di Kabupaten Sijunjung satu orang dan satu orang lainnya di Kabupaten Solok.
"Kami sudah merekomendasikan kepada KASN dan masih menunggu tembusan terkait sanksi yang diberikan kepada mereka,” ujarnya. (Rahmadi/ICA)