Langgam.id-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang memberikan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan kepada 13 warga binaan di saat menyambut Hari Raya Natal 25 Desember 2021.
Kepala Rutan Kelas II B Padang, Muhammad Mehdi menjelaskan untuk remisi tahun ini terdapat 13 orang Warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi. Warga binaan mendapatkan remisi yang beragam.
"Warga binaan mendapat Remisi Khusus (RK 1) yang beragam, mulai dari pengurangan 15 hari, 30 hari hingga 45 hari," katanya dikutip dari infopublik.id, Minggu (26/12/2021).
Sementara perinciannya adalah untuk pengurangan masa tahanan 15 hari berjumlah enam orang, pengurangan 30 hari enam orang, dan 45 hari sebanyak satu orang. Sementara untuk remisi khusus yang langsung bebas tidak ada.
Mehdi menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan serta berkelakuan baik selama di dalam tahanan.
"Remisi diberikan bertepatan dengan momen perayaan Hari Raya Natal tahun 2021," katanya.
Dia menjelaskan, jumlah Warga Binaan di Rutan Padang saat ini sebanyak 730 orang. Semenjak pandemi Covid-19 hingga kini, pihak Rutan Padang masih belum membuka layanan kunjungan terhadap warga binaan.
Pihak Rutan masih menunggu instruksi dari Kanwilkumham Sumbar. Sementara untuk mengobati rasa rindu warga binaan dengan keluarganya, petugas menyediakan fasilitas video call secara bergiliran. (*/Rahmadi)