13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,

Berdasarkan pantauan di laman website Mahkamah Konstitusi (MK), ada 13 gugatan dari paslon terhadap KPU kabupaten dan kota di Sumbar soal Pilkada 2024. [foto: Ist]

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024, tidak ada gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Namun, ada 13 gugatan yang terpantau melalui laman website Makamah Konstitusi (MK) terhadap KPU kabupaten dan kota di Sumbar.

"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK, tapi ada 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, Kamis (12/12/2024).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.

Dijelaskan Hamdan, 11 KPU kabupaten dan kota yang terpantau mengajukan gugatan sengketa PHP dari 13 paslon dilaman website MK-RI yakni:

  1. Kota Padang Panjang (1 gugatan yakni paslon Nasrul dan Eri)
  2. Pasaman (2 gugatan yakni paslon Mara Ondak dan Desrizal dan dari Paslon Sabar dan Sukardi)
  3. ⁠Tanah Datar (1 gugatan yakni paslon Richi Aprian dan Doni Karsont)
  4. ⁠Limapuluh Kota (1 gugatan)
  5. ⁠Kota Sawahlunto (1 gugatan yakni paslon Deri Asta, SH dan Desri Seswinari SH)
  6. ⁠Kota Solok (1 gugatan paslon Nofi Candra SE dan Leo Murphy SH MH)
  7. ⁠Pasaman Barat (2 gugatan yakni paslon Daliyus K dan Heri Miheldi dan paslon Hamsuardi dan Kusnadi)
  8. ⁠Solok Selatan (1 gugatan yakni paslon Armensyah Johan dan Boy Iswarmen)
  9. ⁠Kota Payakumbuh (1 gugatan yakni paslon Supardi dan Tri Venindra)
  10. ⁠Padang (1 gugatan yakni Paslon Hendri Septa dan Hidayat)
  11. ⁠Mentawai (1 gugatan yakni paslon Paslon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarokdok)

Disampaikan Hamdan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota akan melakukan rapat kordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan tanggal 12-14 Desember yang dilaksanakan di KPU RI. Ini merupakan upaya KPU untuk menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi nantinya,

"Kami (KPU), optimistis memenangkan semua gugatan ke MK, karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," beber Hamdan. (*/yki)

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara