Langgam.id - Sebanyak 13 partai politik (parpol) mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Padang untuk Pemilu serentak tahun 2024 ke KPU Padang.
Dikutip dari akun Instagram KPU Padang pada Senin (17/7/2023), bahwa KPU Padang menerima pengajuan dokumen perbaikan sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 701/PI.01.4-SD/05/2023 perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Bakal Calon.
"Dalam hal ini partai politik diberi kesempata untuk memperbaiki dokumen bakal calon ke dalam Silon yang dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 2023," tulis KPU Padang.
KPU Padang menyebutkan, ke-13 parpol yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yaitu Partai Gerindra, Partai Hanura, PSI.
Kemudian, Partai Demokrat, PPP, Perindo, PDIP, PBB, PKB, Partai Gelora, PKS, Partai Buruh dan Partai Ummat. Dalam tahapan ini, turut hadir Bawaslu Padang.
"Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," tulis KPU Padang lagi.
Diketahui ada 790 bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2014 yang diajukan oleh 18 parpol ke KPU Padang. Rinciannya yaitu:
1. PDIP : Mengajukan 45 bacaleg
2. Partai Nasdem : Mengajukan 45 bacaleg
3. PKS : Mengajukan 45 bacaleg
4. PAN : Mengajukan 45 bacaleg
5. PBB : Mengajukan 45 bacaleg
6. PKB : Mengajukan 45 bacaleg
7. Partai Hanura : Mengajukan 45 bacaleg
8. PSI : Mengajukan 45 bacaleg
9. Partai Gerindra : Mengajukan 45 bacaleg
10. Partai Demokrat : Mengajukan 45 bacaleg
11. PPP : Mengajukan 45 bacaleg
12. Partai Ummat : Mengajukan 45 bacaleg
13. Partai Golkar : Mengajukan 45 bacaleg
14. Partai Perindo : Mengajukan 45 bacaleg
15. PKN : Mengajukan 45 bacaleg
16. Partai Buruh : Mengajukan 43 bacaleg
17. Partai Buruh : Mengajukan 45 bacaleg
18. Partai Garuda : Mengajukan 27 bacaleg (yki)