Langgam.id - Sebanyak 13 kekayaan tradisi Minangkabau dan Mentawai ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia (WBTbI) tahun 2019.
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menerima lembar penetapan tersebut pada acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2019, Selasa (8/20/2019).
Sebanyak 13 karya budaya yang telah ditetapkan ini terdiri atas domain seni pertunjukan, domain adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan, domain kemahiran kerajinan tradisional serta domain
Seni pertunjukan, yakni Babiola, Tari Benten, Tari Sikambang Manih dan Tari Kain (Pesisir Selatan), Talempong Unggan (Sijunjung) dan Diki Pano (Pasaman).
Domain adat istiadat masyarakat, yakni Sikerei (Mentawai), Botatah (Pasaman), Arak Bako (Kota Solok) dan Patang Balimau (Pesisir Selatan).
Domain Kemahiran Kerajinan Tradisional yakni Songket Silungkang (Sawahlunto). Sementara, domain tradisi dan ekspresi lisan yakni Anak Balam dan Badampiang dari Pesisir Selatan,
Kekayaan tradisi Sumbar tersebut ditetapkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia pada 13-16 Agustus 2019 di Jakarta.
Tiga di antara 13 karya budaya Minangkabau tersebut ditampilkan dalam malam apresiasi, Selasa. Yakni, Tari Benten dan Babiola dari Kabupaten Pesisir Selatan serta Talempong Unggan dari Kabupaten Sijunjung.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Kebudayaan juga mengundang Bupati Pesisir Selatan dan Bupati Sijunjung untuk hadir dalam kegiatan Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Badan Penghubung Pemprov Sumbar di situs resmi Pemprov pada Rabu (9/10/2019) melansir, 13 Karya Budaya Sumatera Barat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019. Penetapan itu bersama 267 Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang ditetapkan tahun 2019.
"Penetapan ini melalui proses panjang. Diawali sejak bulan Februari 2019 melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat. Diusulkan 52 karya budaya WBTB dari 16 Kabupaten/Kota. Dari verifikasi tim provinsi, 32 usulan disampaikan ke Direktorat Warisan Budaya dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud untuk diverifikasi," tulis rilis tersebut.
Apresiasi penetapan WBTbI tahun 2019 merupakan salah satu rangkaian kegiatan Pekan Kebudayaan Nasional 2019 yang diikuti 34 provinsi.(*/SS)