Langgam.id - Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang mulai memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023 yang akan berlaku Kamis (1/6/2023) untuk menggantikan Gapeka 2021.
Sesuai dengan Gapeka 2023 tersebut, Kereta Api Sibinuang resmi mengganti nama menjadi Pariaman Ekspres. Kepala BTP Padang Supandi mengatakan, Gapeka merupakan pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan dan posisi perjalanan kereta api.
"Yaitu, mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang hingga penyusulan yang digambarkan secara grafis untuk mengendalikan perjalanan kereta api," ujar Supandi dikutip dari situs djka.dephub.go.id pada Rabu (31/5/2023).
Ia mengungkapkan, perubahan nama kereta Sibinuang menjadi Pariaman Ekspres tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 551.6-391-2022, Tahun 2022, tentang Penetapan Nama Kereta Api Regular "Pariaman Express" melayani lintas Naras-Padang-Pauhlimo di Provinsi Sumbar.
Kemudian terangnya, hal ini ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian dengan penyesuaian dalam Gapeka. "Diharapkan dengan perubahan nama ini, perjalanan kereta makin aman, nyaman dan selamat," harapnya.
Supandi menjelaskan, selain terjadi perubahan pada salah satu nama kereta api, berlakunya Gapeka 2023 ini juga memberikan perubahan pada jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk memastikan kembali jadwal keberangkatan yang ada pada tiket.
Seperti KA Pariaman Ekspres, kata Supandi, yang sebelumnya berangkat pukul 09.25 dari Stasiun Pauh Lima, mulai 1 Juni berangkat lebih cepat pada pukul 09.20. Begitupun dari Stasiun Naras, sebelumnya berangkat pukul 05.50, menjadi pukul 05.45.
"Kemudian, relasi perjalanan KA Pariaman Ekspres kini juga berhenti di dua stasiun tambahan yakni Stasiun Pasar Usang dan Cimparuh,” bebernya.
Supandi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati di perlintasan sebidang dengan tetap mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi aturan yang ada. Hal ini mengingat mobilitas perjalanan kereta api yang bertambah pada Gapeka 2023 ini.
“Disiplin pada aturan di perlintasan sebidang itu perlu karena jika terjadi pelanggaran, tidak hanya merugikan pengendara jalan tapi juga perjalan kereta api, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan mendahulukan perjalanan kereta api,” ucapnya.
Ia mengatakan, bahwa di Stasiun Pasar Usang sudah dibangun Jembatan Penyeberangan Orang dan Motor (JPOM) yang bisa digunakan masyarakat sebagai jalur keselamatan. Pembangunan ini dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Dengan begitu, masyarakat bisa dengan mudah menyeberang tanpa melalui rel kereta api," ujarnya.
Supandi mengharapkan, dengan Gapeka 2023 ini, mampu meningkatkan mobilitas masyarakat menggunakan kereta api sebagai transportasi massal di Sumbar. Kemudian, diharapkan menjadi salah satu bentuk pengembangan perkeretaapian di Sumbar. (yki)