{"id":91453,"date":"2021-02-17T15:33:03","date_gmt":"2021-02-17T08:33:03","guid":{"rendered":"https:\/\/langgam.id\/?p=91453"},"modified":"2021-02-17T15:34:27","modified_gmt":"2021-02-17T08:34:27","slug":"kemendagri-tegur-wako-pariaman-genius-umar-yang-tolak-skb-3-menteri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/langgam.id\/kemendagri-tegur-wako-pariaman-genius-umar-yang-tolak-skb-3-menteri\/","title":{"rendered":"Kemendagri Tegur Wako Pariaman Genius Umar yang Tolak SKB 3 Menteri"},"content":{"rendered":"
Langgam.id<\/strong><\/a> - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menyebut, dirinya sudah menegur langsung Wali Kota Pariaman, Genius Umar yang menolak menerapkan SKB 3 Menteri soal atribut keagamaan di sekolah.<\/p>\n \"Kemarin saya telepon yang bersangkutan langsung, saya ingatkan kepala daerah itu tugasnya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan. SKB itu peraturan perundang-undangan,\" ujar Akmal seperti dikutip dari Tempo.co<\/a>, Rabu (17\/2\/2021).<\/p>\n Baca juga: MUI dan Wali Kota Pariaman Kompak Tolak SKB 3 Menteri<\/strong><\/a><\/p>\n Ia berharap dengan teguran tersebut, Wali Kota Pariaman<\/a> dapat menjalan SKB 3 Menteri tanpa perlu adanya sanksi bagi pemda yang menolak mematuhi.<\/p>\n Sebelumnya diketahui pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri soal Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah pada 3 Februari lalu. Terbitkan surat keputusan 3 menteri tersebut merupaakn buntut dari persoalan siswi non muslim yang diwajibkan memakai hijab di SMK 2 Padang.<\/p>\n Dengan adanya aturan ini, pemerintah dan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.<\/p>\n Baca juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Keagamaan<\/strong><\/a><\/p>\n Sebagai tindaklanjutnya, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.<\/p>\n Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, ada sanksi yang akan diberikan. Di antaranya; Gubernur bisa memberi sanksi kepada Bupati\/ Wali Kota, sementara Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya.(Mg-Olan\/Ela)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Langgam.id - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Mal...Lanjutkan Membaca<\/a><\/span>","protected":false},"author":4,"featured_media":48149,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","enabled":false},"version":2}},"categories":[1],"tags":[1306,226],"jetpack_publicize_connections":[],"yoast_head":"\n