{"id":54590,"date":"2020-08-06T12:29:57","date_gmt":"2020-08-06T05:29:57","guid":{"rendered":"https:\/\/langgam.id\/?p=54590"},"modified":"2020-08-06T12:49:45","modified_gmt":"2020-08-06T05:49:45","slug":"jokowi-minta-kepala-daerah-atur-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/langgam.id\/jokowi-minta-kepala-daerah-atur-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan\/","title":{"rendered":"Jokowi Minta Kepala Daerah Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan"},"content":{"rendered":"
Langgam.id -<\/strong> <\/a>Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepala daerah menyusun peraturan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan covid-19. Jokowi meminta agar sanksi untuk pelanggar juga ditentukan.<\/p>\n Hal itu tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum\u00a0Protokol Kesehatan\u00a0dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksi bisa dijatuhkan pada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.<\/p>\n \"Sanksi berupa (a) teguran lisan atau teguran tertulis; (b) kerja sosial; (c) denda administratif; atau (d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,\" demikian disebutkan dalam satu poin Inpres seperti yang dikutip Langgam.id dari Tempo<\/a>, Kamis (6\/8\/2020).<\/p>\n Jokowi meminta, dalam penyusunan dan penetapan peraturan itu kepala daerah memperhatikan\u00a0dan menyesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.<\/p>\n \"Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur\/peraturan bupati\/wali kota, berkoordinasi dengan Kementerian\/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polisi),\" demikian instruksi presiden.<\/p>\n Untuk diketahui, total sementara kasus Konfirmasi Positif di Sumbar sampai hari ini adalah: 1.038 orang. Dari jumlah itu, sudah sembuh 786 orang (75,72 persen), meninggal dunia 34 orang (3,29 persen) serta dirawat dan Isolasi 212 orang (20,53 persen).<\/p>\n Sedangkan secara nasional kasus positif mencapai 116.871. Sebanyak 73.889 pasien dinyatakan sembuh dan 5.452 orang meninggal. (TEMPO<\/a>\/ABW).<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Langgam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepala daerah menyusun peraturan terk...Lanjutkan Membaca<\/a><\/span>","protected":false},"author":4,"featured_media":50889,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","enabled":false},"version":2}},"categories":[1],"tags":[853,2425],"class_list":["post-54590","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-presiden-jokowi","tag-virus-corona"],"jetpack_publicize_connections":[],"yoast_head":"\nBaca juga: 4 Arahan Presiden Jokowi Terkait Pilkada di Masa Pandemi<\/a><\/h4>\n
Baca juga: Kasus Covid-19 Sumbar 6 Agustus: Bertambah 32 Positif dari 5 Kota dan Kabupaten<\/a><\/h4>\n