{"id":220874,"date":"2025-02-02T15:01:00","date_gmt":"2025-02-02T08:01:00","guid":{"rendered":"https:\/\/langgam.id\/?p=220874"},"modified":"2025-02-02T12:52:36","modified_gmt":"2025-02-02T05:52:36","slug":"menghidupkan-kembali-kejayaan-permindo-solusi-untuk-kemacetan-dan-destinasi-wisata-kuliner","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/langgam.id\/menghidupkan-kembali-kejayaan-permindo-solusi-untuk-kemacetan-dan-destinasi-wisata-kuliner\/","title":{"rendered":"Menghidupkan Kembali Kejayaan Permindo: Solusi untuk Kemacetan dan Destinasi Wisata Kuliner"},"content":{"rendered":"\n

Langgam.id - <\/strong>Jalan Permindo, yang terletak di dekat Pasar Raya Padang, pernah menjadi primadona bagi warga sebagai pusat perbelanjaan dan kuliner. Kawasan ini bahkan sempat dijuluki sebagai \"Malioboro\"-nya Kota Padang. Pada masa kejayaannya, Permindo ramai dikunjungi setiap Sabtu malam melalui acara \u201cPadang Night Market\u201d, di mana warga menikmati kuliner khas sambil merasakan keramaian kota.<\/p>\n\n\n\n

Namun, pandemi COVID-19 menghentikan aktivitas tersebut. Kini, keramaian di Permindo bukan lagi berasal dari wisata kuliner, melainkan dari maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan di kawasan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 438, yang mengatur aktivitas PKL.\u00a0<\/p>\n\n\n\n

Dalam aturan tersebut:<\/p>\n\n\n\n