{"id":214761,"date":"2024-10-29T18:02:12","date_gmt":"2024-10-29T11:02:12","guid":{"rendered":"https:\/\/langgam.id\/?p=214761"},"modified":"2024-10-29T18:06:10","modified_gmt":"2024-10-29T11:06:10","slug":"putusan-ptun-batalkan-pemberhentian-khairul-fahmi-sebagai-wakil-rektor-ii-unand","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/langgam.id\/putusan-ptun-batalkan-pemberhentian-khairul-fahmi-sebagai-wakil-rektor-ii-unand\/","title":{"rendered":"Putusan PTUN Batalkan Pemberhentian Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II Unand"},"content":{"rendered":"\n
Langgam.id -<\/strong> Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Andalas (Unand) terkait pemberhentian Khairul Fahmi dari jabatannya sebagai Wakil Rektor II. <\/p>\n\n\n\n Putusan ini diambil setelah majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Dr Khairul Fahmi dan tim kuasa hukumnya terhadap SK tersebut, Selasa (29\/10\/2024).<\/p>\n\n\n\n Keputusan Rektor Unand, tertuang dalam SK Nomor 1417\/UN16.26 R\/KPT\/VI\/2024 tertanggal 2 April 2024, memberhentikan Khairul Fahmi dari posisi Wakil Rektor II dengan alasan tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial selama dua tahun sebagai pejabat setingkat kepala departemen. <\/p>\n\n\n\n Namun, Khairul Fahmi, menilai keputusan tersebut tidak berdasarkan hukum dan tidak mencerminkan tata kelola perguruan tinggi yang baik.<\/p>\n\n\n\n Khairul Fahmi menyatakan bahwa sebelum diangkat sebagai Wakil Rektor II, dirinya telah memiliki pengalaman menjabat sebagai asisten rektor dan staf ahli rektor selama dua tahun serta Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unand selama 1 tahun 6 bulan. Oleh karena itu, alasan yang digunakan Rektor dianggap keliru dan tanpa dasar hukum yang kuat.<\/p>\n\n\n\n Usai pengajuan surat keberatan kepada Rektor yang tidak mendapatkan respons, Khairul Fahmi bersama tim kuasa hukum dari PBHI Sumatra Barat mengajukan gugatan pembatalan SK tersebut ke PTUN Padang pada perkara bernomor 13\/G\/2024\/PTUN.PDG. <\/p>\n\n\n\n Proses persidangan yang dimulai sejak Juni 2024 tersebut akhirnya menghasilkan putusan pada hari ini, Selasa (29\/10\/2024), yang mengabulkan gugatan Dr Khairul Fahmi sepenuhnya.<\/p>\n\n\n\n Koordinator Tim Kuasa Hukum, Guntur Abdurrahman, menyampaikan bahwa putusan PTUN ini memerintahkan Rektor Unand untuk mencabut SK pemberhentian serta memulihkan harkat, martabat, dan jabatan Dr Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II. <\/p>\n\n\n\n \"Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pemberhentian tersebut telah keliru dan menyalahi aturan hukum,\" kata Guntur, Selasa (29\/10\/2024).<\/p>\n\n\n\n Lebih lanjut, Guntur berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi Universitas Andalas agar tata kelola perguruan tinggi dilaksanakan sesuai aturan, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu atau tekanan eksternal. <\/p>\n\n\n\n \"Sebagai alumni, kami menyayangkan persoalan ini sampai ke pengadilan. Jika dari awal keberatan klien kami ditanggapi dengan bijak, tentu masalah ini tidak perlu berlarut-larut dan semakin rumit,\" ujarnya.<\/p>\n\n\n\n \"Dengan adanya putusan ini, jabatan Wakil Rektor II yang kini telah diisi oleh pejabat lain harus dikembalikan kepada Khairul Fahmi sesuai perintah pengadilan,\" kata Guntur. <\/p>\n\n\n\n Terpisah, Sekretaris Universitas Andalas, Aidinil Zetra mengatakan bahwa Unand belum menerima salinan putusan PTUN Padang yang mengabulkan gugatan mantan Wakil Rektor II Khairul Fahmi.<\/p>\n\n\n\n Aidinil mengaku sudah mendengar putusan tersebut. Setelah menerima salinan putusan, Unand katanya, bakal mendiskusikan hal itu terlebih dahulu.<\/p>\n\n\n\n \"Kita bakal mendiskusikan terlebih dahulu putusan tersebut dengan kuasa hukum kita,\" katanya saat dihubungi Langgam.id, Selasa (29\/10\/2024).<\/p>\n\n\n\n Terkait langkah Unand kedepannya, ia menyebut hasil putusan bisa saja diterima atau naik banding. Jika diterima kata Aidinil, berdasarkan hasil putusan, Unand bakal memulihkan hak-hak Khairul Fahmi.<\/p>\n\n\n\n \"Insya Allah besok sudah bisa kita sampaikan langkah selanjutnya,\" ucap Aidinil. (*\/yki)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Langgam.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memutuskan untuk membatalkan Surat Kep...Lanjutkan Membaca<\/a><\/span>","protected":false},"author":1044,"featured_media":196535,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","enabled":false},"version":2}},"categories":[1],"tags":[170],"jetpack_publicize_connections":[],"yoast_head":"\n