{"id":137714,"date":"2021-11-11T09:34:40","date_gmt":"2021-11-11T02:34:40","guid":{"rendered":"https:\/\/langgam.id\/?p=137714"},"modified":"2021-11-11T12:55:10","modified_gmt":"2021-11-11T05:55:10","slug":"ketua-dprd-sumbar-minta-pemerintah-tak-paksakan-vaksinasi-covid-19","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/langgam.id\/ketua-dprd-sumbar-minta-pemerintah-tak-paksakan-vaksinasi-covid-19\/","title":{"rendered":"Ketua DPRD Sumbar Minta Pemerintah Tak Paksakan Vaksinasi Covid-19"},"content":{"rendered":"
Langgam.id<\/strong> - Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Supardi meminta pemerintah tidak melakukan pemaksaan vaksinasi kepada masyarakat umum.<\/p>\n Menurutnya, pemilihan pengobatan yang ditempuh oleh warga negara merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang.<\/p>\n \u201cTidak ada kata paksa-paksa kepada masyarakat jika tidak ingin divaksin, jangan sembarangan bertindak terhadap program dan kebijakan\u00a0 pemerintah yang belum tentu seluruhnya bisa diterima masyarakat,\u201d kata Supardi dalam keterangannya, dikutip Kamis (11\/11\/2021).<\/p>\n Ia memastikan DPRD Sumbar siap menerima laporan terkait pemaksaan vaksinasi tersebut karena telah diatur oleh undang-undang.<\/p>\n \u201c Hingga sekarang, kita belum menerima laporan pemaksaan vaksin dari pihak manapun kepada masyarakat, jika ada ditemukan maka sampaikan laporan secara tertulis kepada DPRD Sumbar maupun Ombudsman,\u201d ujarnya.<\/p>\n Baca juga: Sudah Lewat 1 Bulan, DPRD Sumbar Belum Jadwalkan Paripurna Hak Angket Gubernur<\/a><\/strong><\/p>\n Ia menyebut, sebelum program vaksinasi dilakukan, pihaknya bersama komisi-komisi telah membahas hal ini dan sepakat untuk mematuhi undang-undang yang berlaku.<\/p>\n Supardi mengatakan, setiap aspirasi masyarakat yang masuk mohon dituangkan dalam bentuk tertulis agar lebih mudah ditindaklanjuti untuk pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.<\/p>\n Jika keadaan menungkingkan, pihaknya akan langsung\u00a0 mengirimkan aspirasi tersebut pada hari yang sama.<\/p>\n \"Secara konstitusi, DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu membuat undang-undang (legislasi), penyusunan anggaran, dan pengawasan jalanya pemerintahan dalam lingkup kewenangan,\" tuturnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Langgam.id - Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Supardi meminta pemerintah tidak melakukan pema...Lanjutkan Membaca<\/a><\/span>","protected":false},"author":481,"featured_media":110642,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","enabled":false},"version":2}},"categories":[1],"tags":[189,346,3490,2762],"jetpack_publicize_connections":[],"yoast_head":"\n