{"id":126144,"date":"2021-09-12T09:38:37","date_gmt":"2021-09-12T02:38:37","guid":{"rendered":"https:\/\/langgam.id\/?p=126144"},"modified":"2021-09-12T09:40:07","modified_gmt":"2021-09-12T02:40:07","slug":"tak-perlu-ke-samsat-bayar-pajak-kendaraan-cukup-dari-ponsel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/langgam.id\/tak-perlu-ke-samsat-bayar-pajak-kendaraan-cukup-dari-ponsel\/","title":{"rendered":"Tak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari Ponsel"},"content":{"rendered":"
Langgam.id<\/strong> - Polri meluncurkan layanan baru pembayaran pajak kendaraan bermotor pada September 2021. Layanan itu disebut sebagai Samsat Digital Nasional (Signal) yang baru dirilis oleh Korlantas Polri.<\/p>\n Melalui aplikasi ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan tanpa perlu membawa KTP, STNK, atau BPKB asli.<\/p>\n Dikutip dari laman Samsat Digital, pemilik kendaraan melalui aplikasi Signal ini bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).<\/p>\n Sistem ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), termasuk Sumatra Barat (Sumbar).<\/p>\n Baca juga: Polri Luncurkan Aplikasi SINAR, Perpanjang SIM Cukup Lewat Handphone<\/a><\/strong><\/p>\n Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal:<\/p>\n 1. Pemohon bisa mengunduh aplikasi Signal di Play Store (aplikasi ini belum tersedia untuk platform IOS)<\/p>\n 2. Setelah diinstall, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi<\/p>\n 3. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email yang bisa dituju, nomor handphone, dan kata sandi beserta konfirmasinya<\/p>\n 4.Masukkan foto KTP<\/p>\n 5. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)<\/p>\n 6. Masukan OTP yang dikirim dari SMS<\/p>\n 7. Registrasi telah berhasil sampai di sini<\/p>\n 8. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah ditulis saat registrasi<\/p>\n Cara Pembayaran<\/strong>:<\/p>\n -Pilih NRKB<\/p>\n -Informasi SKK pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan<\/p>\n -Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)<\/p>\n -Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)<\/p>\n -Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kemudian klik lanjut<\/p>\n -Muncul notifikasi pilih cara pembayaran. Klik pada tombol \"cara pembayaran\".<\/p>\n -Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul<\/p>\n -Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.<\/p>\n -Ikuti proses pembayaran hingga selesai.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Langgam.id - Polri meluncurkan layanan baru pembayaran pajak kendaraan bermotor pada September...Lanjutkan Membaca<\/a><\/span>","protected":false},"author":481,"featured_media":126145,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","enabled":false},"version":2}},"categories":[1],"tags":[2031,4044],"jetpack_publicize_connections":[],"yoast_head":"\n