{"id":124663,"date":"2021-09-01T18:11:15","date_gmt":"2021-09-01T11:11:15","guid":{"rendered":"https:\/\/langgam.id\/?p=124663"},"modified":"2021-09-02T10:35:54","modified_gmt":"2021-09-02T03:35:54","slug":"fraksi-gerindra-dprd-padang-wacanakan-hak-angket-ke-wali-kota","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/langgam.id\/fraksi-gerindra-dprd-padang-wacanakan-hak-angket-ke-wali-kota\/","title":{"rendered":"Fraksi Gerindra DPRD Padang Wacanakan Hak Angket ke Wali Kota"},"content":{"rendered":"
Langgam.id -<\/strong> Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akan menyatakan sikap dan akan mempergunakan haknya termasuk hak angket terkait pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa terhadap mutasi dan penonaktifan Sekda Kota Padang Amasrul.<\/p>\n Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Muzni Zein mengatakan, mutasi yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa dinilai melanggar peraturan perundang-undangan saat melakukan mutasi pejabat yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.<\/p>\n \"Mutasi tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.\" katanya, Rabu (1\/9\/2021).<\/p>\n