{"id":122857,"date":"2021-08-18T15:40:03","date_gmt":"2021-08-18T08:40:03","guid":{"rendered":"https:\/\/langgam.id\/?p=122857"},"modified":"2021-08-18T15:48:47","modified_gmt":"2021-08-18T08:48:47","slug":"nilai-wako-padang-langgar-aturan-ampek-desak-dprd-gunakan-hak-angket","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/langgam.id\/nilai-wako-padang-langgar-aturan-ampek-desak-dprd-gunakan-hak-angket\/","title":{"rendered":"Nilai Wako Padang Langgar Aturan, Ampek Desak DPRD Gunakan Hak Angket"},"content":{"rendered":"
Langgam.id -<\/strong> DPRD Padang diminta untuk menggunakan hak angket kepada Wali Kota Padang Hendri Septa. Alasannya karena wali kota dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran.<\/p>\n Hal ini disampaikan oleh sejumlah masyarakat mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang (Ampek) saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Padang, Rabu (18\/8\/2021).<\/p>\n Mereka memprotes keputusan Wali Kota Padang Hendri Septa yang menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda)\u00a0 Amasrul yang dinilai melanggar aturan. Aspirasi mereka tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Padang Syafrial Kani.<\/p>\n Koordinator Aksi Reski Fernanda mengatakan, wali kota dinilai melanggar peraturan perundang-undangan saat melakukan mutasi pejabat yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.<\/p>\n Kemudian terang Reski, juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.<\/p>\n \"Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyurati wali kota Padang agar melakukan mutasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,\" katanya.<\/p>\n