<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Wali Nagari Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/wali-nagari/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/wali-nagari/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Sep 2024 03:35:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Wali Nagari Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/wali-nagari/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Bupati Tanah Datar Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 75 Wali Nagari</title>
		<link>https://langgam.id/bupati-tanah-datar-kukuhkan-perpanjangan-masa-jabatan-75-wali-nagari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Sep 2024 03:22:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Datar]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Nagari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=211862</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Masa jabatan 75 Wali Nagari di Kabupaten Tanah Datar diperpanjang, yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun. SK perpanjangan Jabatan Wali Nagari ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra, saat pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari se Kabupaten Tanah Datar di Aula Kantor Bupati Pagaruyung, Selasa (17/9) sore. Pada kesempatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Forkopimda, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat dan Pimpinan Bank Nagari Batusangkar. Bupati menyampaikan, masa</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bupati-tanah-datar-kukuhkan-perpanjangan-masa-jabatan-75-wali-nagari/">Bupati Tanah Datar Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 75 Wali Nagari</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Masa jabatan 75 Wali Nagari di Kabupaten Tanah Datar diperpanjang, yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun. SK perpanjangan Jabatan Wali Nagari ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.</p>



<p>Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra, saat pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari se Kabupaten Tanah Datar di Aula Kantor Bupati Pagaruyung, Selasa (17/9) sore.</p>



<p>Pada kesempatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Forkopimda, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat dan Pimpinan Bank Nagari Batusangkar.</p>



<p>Bupati menyampaikan, masa jabatan ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024, dimana Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) yang sedang menjabat diberikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun.</p>



<p>&#8220;Saya ucapkan selamat atas perjuangan saudara-saudara Wali Nagari dan BPRN beberapa bulan lalu ke Jakarta melalui perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI), dan ini hasilnya yaitu diperpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Eka menambahkan, seiring perpanjangan masa jabatan ini tentunya juga sejalan dengan peningkatan semangat kinerja Wali Nagari untuk melayani masyarakat kedepannya.</p>



<p>&#8220;Sebagai Wali Nagari tentunya dengan diperpanjangan masa jabatan wajib memenuhi regulasi yang berlaku dalam membuat kebijakan dalam menjalankan program-program pemerintah. Begitu juga dengan BPRN, perlu diingat bahwa masyarakat menumpangkan harapannya kepada saudara semua serta menambah komitmen dalam melaksanakn pengawasan yang baik terhadap pemerintah Nagari demi memastikan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.&#8221; harapnya.</p>



<p>Dikesempatan itu, Bupati juga ingatkan sehubungan dalam waktu dekat akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), untuk itu diharapkan kepada seluruh Wali Nagari bersama BPRN selaku Garda terdepan pemerintah untuk menyukseskan Pilkada Badunsanak.</p>



<p>Sebelumnya, Kepada Dinas PMD PPKB Abdurrahman Hadi sampaikan, pelaksanaan pengukuhan kembali Wali Nagari berdasarkan amanat undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024 lalu yaitu Wali Nagari dan BPRN yang sedang menjabat diberikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun.</p>



<p>&#8220;Memenuhi amanat pasar 118 huruf B undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, dijelaskan bahwa Kepala Desa dan BPRN yang sedang menjabat pada periode pertama atau periode kedua masih diberikan kesempatan sekali lagi untuk menjabat satu periode lagi artinya kepada Wali Nagari dan BPRN sebagaimana dimaksud diberikan pertambangan masa jabatan selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Pada pengukuhan saat ini Abdurrahman Hadi katakan, sebanyak 75 Wali Nagari se Tanah Datar terbagi menjadi dua kelompok yaitu sebanyak 21 Wali Nagari dilantik pada tanggal 14 Februari Tahun 2022 dan sebanyak 54 Wali Nagari dilantik pada tanggal 13 November tahun 2023.</p>



<p>&#8220;Dari 75 orang Wali Nagari se Tanah Datar saat ini dikukuhkan 72 orang Wali Nagari, dimana 1 orang Wali Nagari Sungayang di jabat Penjabat (Pj) dan 2 orang Wali Nagari izin karena sakit yaitu Wali Nagari Sungai Tarab dan Wali Nagari Simawang,&#8221; pungkasnya. (*/Fs)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bupati-tanah-datar-kukuhkan-perpanjangan-masa-jabatan-75-wali-nagari/">Bupati Tanah Datar Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 75 Wali Nagari</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211862</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Masa Jabatan 92 Wali Nagari di Agam Diperpanjang, Resmi Menjabat 8 Tahun</title>
		<link>https://langgam.id/masa-jabatan-92-wali-nagari-di-agam-diperpanjang-resmi-menjabat-8-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Sep 2024 10:20:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Agam]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Nagari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=211363</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sebanyak 92 wali nagari dari 16 kecamatan di Kabupaten Agam menjalani pengukuhan perpanjangan masa jabatan di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Lubuk Basung, pada Senin (9/9/2024). Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Otonomi Daerah dan Pemerintah Desa, yang mengatur perubahan masa jabatan wali nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun. Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan wali nagari se-Agam itu dihadiri oleh Sekda, para Asisten, sejumlah OPD, Ketua TP PKK Kabupaten Agam, Ketua Darma Wanita Persatuan, Direktur Bank Nagari, dan Camat se-Kabupaten Agam. Pada kesempatan itu, Bupati Agam Andri Warman mengatakan bahwa nagari sebagai pusat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/masa-jabatan-92-wali-nagari-di-agam-diperpanjang-resmi-menjabat-8-tahun/">Masa Jabatan 92 Wali Nagari di Agam Diperpanjang, Resmi Menjabat 8 Tahun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Sebanyak 92 wali nagari dari 16 kecamatan di Kabupaten Agam menjalani pengukuhan perpanjangan masa jabatan di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Lubuk Basung, pada Senin (9/9/2024). </p>



<p>Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Otonomi Daerah dan Pemerintah Desa, yang mengatur perubahan masa jabatan wali nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun.</p>



<p>Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan wali nagari se-Agam itu dihadiri oleh Sekda, para Asisten, sejumlah OPD, Ketua TP PKK Kabupaten Agam, Ketua Darma Wanita Persatuan, Direktur Bank Nagari, dan Camat se-Kabupaten Agam.</p>



<p>Pada kesempatan itu, Bupati Agam Andri Warman mengatakan bahwa nagari sebagai pusat pembangunan membutuhkan terobosan dan inovasi dari para wali nagari. </p>



<p>Para wali nagari ini terang Andri, diharapkan tidak hanya bekerja keras tetapi juga bekerja cerdas untuk mencapai kemajuan Kabupaten Agam. Yaitu dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.</p>



<p>&#8220;Saudara-saudara adalah ujung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tingkatkan sinergitas dengan semua pihak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,&#8221; ujar Andri dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).</p>



<p>Andri mengungkapkan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan wali nagari ini, peraturan daerah terkait perlu disesuaikan di tingkat kabupaten. </p>



<p>Ia menyebutkan bahwa terdapat tiga peraturan daerah yang harus diubah. Yaitu, Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.</p>



<p>&#8220;Peraturan ini perlu dilakukan agar aturan-aturan di tingkat daerah sesuai dengan kebijakan terbaru terkait masa jabatan wali nagari,&#8221; bebernya. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/masa-jabatan-92-wali-nagari-di-agam-diperpanjang-resmi-menjabat-8-tahun/">Masa Jabatan 92 Wali Nagari di Agam Diperpanjang, Resmi Menjabat 8 Tahun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211363</post-id>	</item>
		<item>
		<title>122 Wali Nagari di Pesisir Selatan Diperpanjang Masa Jabatannya Jadi 8 Tahun</title>
		<link>https://langgam.id/122-wali-nagari-di-pesisir-selatan-diperpanjang-masa-jabatannya-jadi-8-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Jun 2024 03:28:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pesisir Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Nagari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=206654</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sebanyak 122 wali nagari di Pesisir Selatan diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun. Pengukuhan ke-122 wali nagari ini dilakukan oleh Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, Jumat (28/6/2024). Diperpanjangnya jabatan wali nagari ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan wali nagari di Pesisir Selatan dilakukan bagi yang masa jabatannya berakhir pada 2024. Namun karena ada perubahan UU maka ketentuan masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun dengan masa jabatan 2 periode. Plt Kepala</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/122-wali-nagari-di-pesisir-selatan-diperpanjang-masa-jabatannya-jadi-8-tahun/">122 Wali Nagari di Pesisir Selatan Diperpanjang Masa Jabatannya Jadi 8 Tahun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Sebanyak 122 wali nagari di Pesisir Selatan diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun. Pengukuhan ke-122 wali nagari ini dilakukan oleh Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, Jumat (28/6/2024).</p>



<p>Diperpanjangnya jabatan wali nagari ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.</p>



<p>Pengukuhan wali nagari di Pesisir Selatan dilakukan bagi yang masa jabatannya berakhir pada 2024. Namun karena ada perubahan UU maka ketentuan masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun dengan masa jabatan 2 periode.</p>



<p>Plt Kepala Dinas Peberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Pessel Salman Alfarisi Brutu mengatakan, bahwa dari 182 wali nagari, 122 di antaranya dikeluarkan keputusan perpanjangan jabatan.</p>



<p>&#8220;122 orang diperpanjang, 2 sedang menghadapi proses hukum, sementara sisanya dijabat oleh Penjabat wali nagari,&#8221; ujar Salman dilansir dari pesisirselatankab.go.id, Sabtu (29/6/2024).</p>



<p>Salman menambahkan, bahwa dari 182 wali nagari, terdapat 58 orang penjabat sembari menunggu pelaksanaan pemilihan wali nagari (Pilwana).</p>



<p>Sementara itu, Bupati Pessel Rusma Yul Anwar mengharapkan kepada para wali nagari untuk turut membantu program pemerintah daerah. Di antaranya program beasiswa pada perguruan tinggi.</p>



<p>&#8220;Kita sudah kerjasama dengan Unand, dan 400 kuota masuk jalur kerjasama, namun tak terisi penuh,&#8221; bebernya.</p>



<p>Ia mengatakan, bahwa upaya Pemda membangun Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi fokus penting untuk membangun peradaban di masa depan.</p>



<p>&#8220;Jika ada pilihan membangun dapur dan sekolah anak, maka pasti bapak dan ibu memilih sekolah anak,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Rusma mengungkapkan bahwa membangun fisik hanya butuh hitungan bulan dan hasilnya bisa terlihat. Namun membangun SDM butuh kesabaran. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/122-wali-nagari-di-pesisir-selatan-diperpanjang-masa-jabatannya-jadi-8-tahun/">122 Wali Nagari di Pesisir Selatan Diperpanjang Masa Jabatannya Jadi 8 Tahun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206654</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kantor Wali Nagari di Padang Pariaman Disegel Warga, Buntut Dugaan Asusila Sesama Jenis</title>
		<link>https://langgam.id/kantor-wali-nagari-di-padang-pariaman-disegel-warga-buntut-dugaan-asusila-sesama-jenis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Apr 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Pariaman]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Nagari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=201698</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) disegel warga, Selasa (23/4/2024). Penyegelan ini informasinya buntut heboh kasus asusila sesama jenis. Tindakan asusila ini diketahui dilakukan oleh Wali Nagari Singguliang berinisial JM bersama laki-laki berinisial YS. Informasi yang beredar, awalnya keduanya digrebek warga di Wisata Embung Toboh Gadang pada Maret lalu. &#8220;Dapat laporan dari Kapolsek Lubuk Alung penyegelan berlangsung tadi pagi,&#8221; ujar Kapolres Padang Pariaman, Faisol Amir, Senin (23/4/2024). Faisol mengungkapkan, pihaknya masih melakukan kroscek terkait kasus asusila sesama jenis tersebut. Sebab, sampai saat ini tidak ada laporan yang diterima pihak kepolisian.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kantor-wali-nagari-di-padang-pariaman-disegel-warga-buntut-dugaan-asusila-sesama-jenis/">Kantor Wali Nagari di Padang Pariaman Disegel Warga, Buntut Dugaan Asusila Sesama Jenis</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) disegel warga, Selasa (23/4/2024). Penyegelan ini informasinya buntut heboh kasus asusila sesama jenis.</p>



<p>Tindakan asusila ini diketahui dilakukan oleh Wali Nagari Singguliang berinisial JM bersama laki-laki berinisial YS. Informasi yang beredar, awalnya keduanya digrebek warga di Wisata Embung Toboh Gadang pada Maret lalu.</p>



<p>&#8220;Dapat laporan dari Kapolsek Lubuk Alung penyegelan berlangsung tadi pagi,&#8221; ujar Kapolres Padang Pariaman, Faisol Amir, Senin (23/4/2024).</p>



<p>Faisol mengungkapkan, pihaknya masih melakukan kroscek terkait kasus asusila sesama jenis tersebut. Sebab, sampai saat ini tidak ada laporan yang diterima pihak kepolisian.</p>



<p>&#8220;Kami melihat ini permasalahan asusila, termasuk pelecehan. Tapi kami masih melihat apakah ada laporan kepolisian dari permasalahan asusila ini. Apabila terdampak kepada sosial kami tindak lanjuti,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>&#8220;Karena yang kami tahu itu baru laporan terpisah bukan dari keluarga korban. Dari kedua belah pihak tidak ada dirugikan, tidak ada laporan. Tapi warga menolak,&#8221; sambung Faisol.</p>



<p>Maka itu, lanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan kroscek ke lapangan dampak dari permasalahan tersebut.</p>



<p>&#8220;Makanya kami segera tindak lanjuti cek ke lapangan melihat seperti apa kasus yang terdampak terhadap pelayanan di nagari itu,&#8221; kata dia.</p>



<p>Faisol mengungkapkan, dari informasi yang didapatnya laki-laki yang melakukan dugaan asusila bersama oknum wali nagari merupakan laki-laki lulusan SMK. Pihaknya masih menelusuri, apakah statusnya anak di bawah umur.</p>



<p>&#8220;Kami masih telusuri (apakah masih di bawah umur). Karena si anak ini juga telah pergi ke Pulau Jawa, keluarga korban tidak ada laporan. Tidak ada melaporkan,&#8221; bebernya.</p>



<p>Faisol menjelaskan, pihaknya segera meminta keterangan dari oknum wali nagari ini. Pemanggilan akan dilakukan.</p>



<p>&#8220;Muncul pertama gara-gara asusila. Kalau asusila ada yang laporan, kami kembangkan. Kalau masalah penyegelan kantor wali nagari kami kroscek bersama pak bupati. Kemungkinan arahnya ke sana terkait pemanggilan wali nagari,&#8221; pungkasnya. <strong>(Irwanda/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kantor-wali-nagari-di-padang-pariaman-disegel-warga-buntut-dugaan-asusila-sesama-jenis/">Kantor Wali Nagari di Padang Pariaman Disegel Warga, Buntut Dugaan Asusila Sesama Jenis</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201698</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Foto Tak Senonoh Beredar dan Viral, Wali Nagari Guguak VIII Koto Didesak Mundur</title>
		<link>https://langgam.id/foto-tak-senonoh-beredar-dan-viral-wali-nagari-guguak-viii-koto-didesak-mundur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Dec 2023 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Viral]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Nagari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=194647</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Foto tidak senonoh diduga Wali Nagari Guguak VII Koto, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar) YR, beredar di media sosial dan viral. Awalnya foto tersebut tidak sengaja dikirim oleh YR di salah satu grup WhatsApp. Kemudian YR menghapus foto tidak senonoh tersebut. Akan tetapi foto itu sudah terlanjur dilihat anggota grup WhatsAaps sehingga beredar di media sosial dan viral. Dalam foto yang beredar tersebut, tampak YR sedang berpelukan dengan kondisi telanjang dada lalu berciuman dengan seorang perempuan. Foto itu diabadikan sendiri oleh YR lewat ponsel. Akibat beredarnya foto tidak senonoh itu, membuat YR didemo oleh wargarnya pada Kamis</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/foto-tak-senonoh-beredar-dan-viral-wali-nagari-guguak-viii-koto-didesak-mundur/">Foto Tak Senonoh Beredar dan Viral, Wali Nagari Guguak VIII Koto Didesak Mundur</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Foto tidak senonoh diduga Wali Nagari Guguak VII Koto, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar) YR, beredar di media sosial dan viral.  </p>



<p>Awalnya foto tersebut tidak sengaja dikirim oleh YR di salah satu grup WhatsApp. Kemudian YR menghapus foto tidak senonoh tersebut.</p>



<p>Akan tetapi foto itu sudah terlanjur dilihat anggota grup WhatsAaps sehingga beredar di media sosial dan viral. </p>



<p>Dalam foto yang beredar tersebut, tampak YR sedang berpelukan dengan kondisi telanjang dada lalu berciuman dengan seorang perempuan. Foto itu diabadikan sendiri oleh YR lewat ponsel.</p>



<p>Akibat beredarnya foto tidak senonoh itu, membuat YR didemo oleh wargarnya pada Kamis (28/12/2023). Saat itu, warga beramai-ramai  mendatangi Kantor Wali Nagari Guguak VIII Koto di Kecamatan Guguak dengan membawa sejumlah spanduk.</p>



<p>Dalam aksi demo tersebut, warga meminta YR mundur dari jabatannya sebagai Wali Nagari Guguak VIII Koto. Aksi warga ini dibenarkan Kapolsek Guguak, AKP Aurman.</p>



<p>“Iya, aksi damai saja. Warga meminta wali nagari mundur dari jabatannya. Buntut dari foto yang salah kirim itu,” beber Aurman.</p>



<p>Aurman mengungkapkan bagwa ada sekitar 50 orag yang melakukan aksi demo di Kantor Wali Nagari Guguak VII Koto. Akan tetapi warga tidak berhasil bertemu dengan wali nagari.</p>



<p>“Pak wali nagari ini tidak sempat menemui massa, minta perlindungan ke kantor bupati, dijembatani pak camat,” tuturnya. imbuhnya.</p>



<p>Aurman pun tidak menjelaskan sosok perempuan di foto yang beredar, apakah istri sah wali nagari atau selingkuhan.</p>



<p>“Secara pribadi kalau tidak salah pak wali nagari ini sudah membuat surat pernyataan untuk mengundurkan diri,” terangnya. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/foto-tak-senonoh-beredar-dan-viral-wali-nagari-guguak-viii-koto-didesak-mundur/">Foto Tak Senonoh Beredar dan Viral, Wali Nagari Guguak VIII Koto Didesak Mundur</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194647</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ihwal Pemberhentian Perangkat Nagari</title>
		<link>https://langgam.id/ihwal-pemberhentian-perangkat-nagari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Adel Wahidi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Nov 2023 01:51:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Nagari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=192601</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dalam tiga tahun terakhir, terdapat 29 laporan masyarakat mengenai pemberhentian aparatur nagari oleh wali nagari ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat. Laporan tersebut berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 11 laporan, Kabupaten Pasaman Barat 11 laporan, Kabupaten Lima Puluh Kota 4 laporan dan Kabupaten Solok Selatan sebanyak 3 laporan. Laporan yang ada, mengindikasikan dua hal. Pertama, wali nagari secara serampangan dalam memberhentikan aparatnya. Kedua, memang ada perangkat nagari yang dengan sengaja menceburkan diri, melakukan pantangan sebagai perangkat nagari, sehingga perlu diberhentikan.   Kekeliruan Wali Nagari Ada beberapa kekeliruan wali nagari dalam memberhentikan aparatnya. Pertama, wali nagari sebagai produk politik lokal</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ihwal-pemberhentian-perangkat-nagari/">Ihwal Pemberhentian Perangkat Nagari</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Dalam</strong> tiga tahun terakhir, terdapat 29 laporan masyarakat mengenai pemberhentian aparatur nagari oleh wali nagari ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat.</p>



<p>Laporan tersebut berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 11 laporan, Kabupaten Pasaman Barat 11 laporan, Kabupaten Lima Puluh Kota 4 laporan dan Kabupaten Solok Selatan sebanyak 3 laporan.</p>



<p>Laporan yang ada, mengindikasikan dua hal. Pertama, wali nagari secara serampangan dalam memberhentikan aparatnya. Kedua, memang ada perangkat nagari yang dengan sengaja menceburkan diri, melakukan pantangan sebagai perangkat nagari, sehingga perlu diberhentikan.  </p>



<p><strong>Kekeliruan Wali Nagari</strong></p>



<p>Ada beberapa kekeliruan wali nagari dalam memberhentikan aparatnya. Pertama, wali nagari sebagai produk politik lokal merasa bahwa aparatnya sama hal dengan kabinet/kementerian.&nbsp;</p>



<p>Wali nagari merasa, perangkat nagari satu paket dengan periodisasi pemerintahannya dan dalam mengangkat atau memberhentikan adalah hak prerogatif wali nagari.&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Itu yang menyebabkan wali nagari digelar sebagai “presiden kecil”. Itu juga yang menyebabkan saat mencalon atau kampanye, salah satu janji kampanye mereka adalah memberhentikan perangkat nagari yang ada, dan mengangkat tim suksesnya sebagai perangkat nagari.&nbsp;</p>



<p>Setelah jadi wali nagari, janji itu dipaksakan untuk dipenuhi dengan menabrak berbagai aturan yang ada.&nbsp;</p>



<p>Padahal, sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU 6/2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa Perangkat Desa atau disebut Nagari di Sumatera Barat diberhentikan karena tiga sebab; meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.&nbsp;</p>



<p>Dalam hal diberhentikan, maka ayat (2) mengatur perangkat nagari diberhentikan karena&nbsp; empat sebab; karena usia telah genap 60&nbsp; tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat nagari; atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.&nbsp;</p>



<p>Selain syarat di atas, dalam proses pemberhentian, wali nagari juga harus melalui beberapa prosedur. Antara lain, wali nagari wajib berkonsultasi dengan camat dan mendapatkan rekomendasi dari camat.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Jadi, jelas bahwa perangkat nagari bukan tak bisa diberhentikan, sangat bisa. Namun, harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur.&nbsp;</p>



<p><strong>Perangkat Nagari “Main Politik” </strong></p>



<p>Selain kekeliruan wali nagari, memang ada potensi perangkat nagari yang dengan sengaja melakukan pantangan sebagai perangkat nagari.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Diantara larangan itu adalah, tidak netral atau terlibat dalam urusan politik praktis. Sesuai dengan Pasal 51 UU 6/2014 tentang Desa, dalam urusan politik, pantangan sebagai perangkat nagari adalah menjadi pengurus partai politik atau ikut serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum/pemilihan kepala daerah.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Jika dilakukan, hukumannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa, perangkat nagari harus diberhentikan.&nbsp;</p>



<p>Jadi, jika ada perangkat nagari yang diduga tidak netral. Terlibat dalam urusan dukung mendukung/kampanye calon presiden atau caleg tertentu. Maka, sudah seharusnya diberhentikan sementara.&nbsp;</p>



<p>Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat nagari yang diduga melakukan larangan sebagai perangkat nagari, dengan berkonsultasi dengan camat, wali nagari harus memberhentikan sementara perangkat nagari.&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Kemudian, dugaan pelanggaran itu diperiksa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Inspektorat setempat. Dalam konteks kepemiluan, tentu saja hal itu seharusnya juga diawasi, dilaporkan dan dibuktikan di Bawaslu.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Pasca dilakukan pemeriksaan, jika terbukti, maka diberhentikan secara tetap, dan jika tidak terbukti, dikembalikan ke jabatan semula sebagai perangkat nagari.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>



<p><strong>Saran Perbaikan</strong></p>



<p>Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat telah melakukan kajian pencegahan Maladministrasi pemberhentian perangkat nagari ini, kajian khusus dilakukan di Lima Puluh Kota tahun 2023.</p>



<p>Adapun saran perbaikan dapat diterapkan pada nagari se-Sumatera Barat. Yaitu, pertama, setiap daerah mesti menyusun konsep kebijakan evaluasi kinerja aparatur nagari, peningkatan kompetensi wali nagari dan perangkat secara terstruktur mengenai tata kelola aparatur nagari.&nbsp;</p>



<p>Kedua, daerah mesti menginisiasi penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai penjabaran dari UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.&nbsp;</p>



<p>Ketiga, menginisiasi penerbitan Tata Naskah Dinas (TND) berkaitan dengan kelengkapan administrasi dalam pemberhentian perangkat nagari.&nbsp;</p>



<p>Jika langkah ini dilakukan, maka akan mencegah berbagai penyimpangan dalam proses pemberhentian aparatur nagari. Sekaligus, membuka jalan yang lebih terang guna wali nagari memberhentikan perangkat nagari, jika mereka melakukan larangan sebagai perangkat nagari.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>



<p><strong>Adel Wahidi adalah Asisten Muda Ombudsman RI Sumatera Barat</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ihwal-pemberhentian-perangkat-nagari/">Ihwal Pemberhentian Perangkat Nagari</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192601</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berlatar Belakang Jurnalis, Hijrah Adi Sukrial Resmi Dilantik Jadi Wali Nagari Pangian</title>
		<link>https://langgam.id/berlatar-belakang-jurnalis-hijrah-adi-sukrial-resmi-dilantik-jadi-wali-nagari-pangian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Nov 2023 11:47:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Datar]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Nagari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=191707</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Bupati Tanah Datar, Eka Putra melantik 54 wali nagari di Gedung Nasional Batusangkar, Senin (13/11/2023). Salah satu yang dilantik tersebut yaitu Hijrah Adi Sukrial sebagai Wali Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo. Dalam pelantikan tersebut, Hijrah merupakan satu-satunya wali nagari yang memiliki latar belakang jurnalis. Ia merupakan seorang jurnalis senior di Sumbar yang sudah malang melintang di berbagai media cetak dan media online di Sumbar. Hijrah memulai karir di Harian Pagi Padang Ekspres sejak tahun 2009. Selama menjadi wartawan Padang Ekspres dia dikenal sebagai wartawan pejuang, yang memanfaatkan profesinya untuk membantu masyarakat. Dia sering memperjuangkan pasien yang tidak ada</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/berlatar-belakang-jurnalis-hijrah-adi-sukrial-resmi-dilantik-jadi-wali-nagari-pangian/">Berlatar Belakang Jurnalis, Hijrah Adi Sukrial Resmi Dilantik Jadi Wali Nagari Pangian</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Bupati Tanah Datar, Eka Putra melantik 54 wali nagari di Gedung Nasional Batusangkar, Senin (13/11/2023). Salah satu yang dilantik tersebut yaitu Hijrah Adi Sukrial sebagai Wali Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo.</p>



<p>Dalam pelantikan tersebut, Hijrah merupakan satu-satunya wali nagari yang memiliki latar belakang jurnalis. Ia merupakan seorang jurnalis senior di Sumbar yang sudah malang melintang di berbagai media cetak dan media online di Sumbar.</p>



<p>Hijrah memulai karir di Harian Pagi Padang Ekspres sejak tahun 2009. Selama menjadi wartawan Padang Ekspres dia dikenal sebagai wartawan pejuang, yang memanfaatkan profesinya untuk membantu masyarakat.</p>



<p>Dia sering memperjuangkan pasien yang tidak ada biaya, anak putus sekolah, mahasiswa, dan membantu pembangunan melalui tulisan-tulisannya.</p>



<p>Tahun 2017, Hijrah meninggalkan Padang Ekspres dengan jabatan terakhir Redaktur dan memulai pertualangan di berbagai media online di Sumbar.</p>



<p>Hijrah bergabung dengan klikpositif.com, padangkita.com, langgam.id dan ikut merintis berdirinya kabarsumbar.com serta beritanagari.com.</p>



<p>Selepas dari Padang Ekspres, Hijrah mulai mengembangkan sayap sebagai pegiat wisata dan ekonomi kreatif Sumbar. Bersama teman-temannya, Hijrah merintis destinasi digital Pasar Van Der Capellen di Batusangkar</p>



<p>Pasar kuliner yang didirikan di benteng peninggalan Belanda itu sempat jadi primadona dan destinasi pilihan wisatawan di Sumbar, hingga akhirnya tutup karena pandemi.</p>



<p>Selain itu, Hijrah juga inisiator event Lintau Expo, dan event-event lainnya, baik di kampung halamannya maupun di level kabupaten dan provinsi.</p>



<p>Menjadi wali nagari adalah mimpi Hijrah sejak lama. Dia yakin, dengan menjadi wali nagari dia bisa berbuat lebih banyak untuk kampung halamannya, yaitu Nagari Pangian.</p>



<p>Tahun 2017 dia ikut kontestasi Pilwanag dan dikalahkan oleh Abdul Wazid Dt Indo Mangkuto dengan selisih 50 suara.</p>



<p>Tahun 2023 dia kembali berhadapan dengan Abdul Wazid Dt Indo Mangkuto dan memenangkan Pilwanag dengan selisih lebih dari 400 suara.</p>



<p>Menurut Hijrah, ketika memimpin Pangian hal pertama yang akan dia lakukan adalah membenahi pelayanan publik di Kantor Wali Nagari Pangian.</p>



<p>&#8220;Ketika saya kampanye berkeliling nagari, perbaikan pelayanan ini aspirasi yang paling banyak saya Terima. Jadi ini akan jadi prioritas. Kita akan hadirkan pelayanan yang ramah dan fasilitas pelayanan yang baik untuk masyarakat,&#8221; jelas pria yang juga Ketua Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Tanah Datar itu.</p>



<p>Di sisi lain, Hijrah merasa hal paling mendesak dilakukan adalah revitalisasi organisasi yang ada di nagari. Seperti Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, dan organisasi lain yang pengurusnya sudah habis masa jabatan atau tidak aktif lagi.</p>



<p>Lalu, Hijrah juga akan menata kembali data warga. Karena menurutnya kunci suksesnya pembangunan adalah perencanaan. Sedangkan kunci sukses perencanaan adalah data. Oleh karena itu, kita akan benahi data dulu</p>



<p>Hijrah yakin, jika data sudah benar, maka dia akan bisa membuat program yang tepat sasaran dan efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p>



<p>&#8220;Kita akan gandeng seluruh elemen nagari. Lalu jalin kerjasama dengan dunia usaha, perguruan tinggi, NGO, media dan Ormas untuk membangun Pangian,&#8221; ungkap ayah dari tiga anak ini.</p>



<p>Suami Selkli Yanria Haryanti ini juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan optimalisasi lahan tidur, optimalisasi Bumnag, optimalisasi aset nagari, dan berbagai upaya lainnya.</p>



<p>&#8220;Saya mohon doa dari masyarakat Pangian. Mohon dukungannya dari perantau, dari rekan-rekan untuk sama-sama membangun Pangian ke depan,&#8221; kata pria kelahiran 17 Oktober 1984 ini.<strong> (*/rel)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/berlatar-belakang-jurnalis-hijrah-adi-sukrial-resmi-dilantik-jadi-wali-nagari-pangian/">Berlatar Belakang Jurnalis, Hijrah Adi Sukrial Resmi Dilantik Jadi Wali Nagari Pangian</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191707</post-id>	</item>
		<item>
		<title>143 Bakal Calon Wali Nagari di Tanah Datar Ikuti Seleksi Selama 3 Hari</title>
		<link>https://langgam.id/143-bakal-calon-wali-nagari-di-tanah-datar-ikuti-seleksi-selama-3-hari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Aug 2023 11:48:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilihan Wali Nagari]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Tanah Datar]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Nagari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=186146</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pelaksanaan pemilihan wali nagari serentak di Kabupaten Tanah Datar akan dilaksanakan di 54 dari 75 nagari yang ada. Terdapat 19 nagari yang bakal calon wali nagarinya lebih dari lima orang. Sebanyak 143 bakal calon wali nagari dari 19 nagari tersebut mengikuti seleksi pemilihan wali nagari secara serentak tahun 2023 di Tanah Datar. Proses pelaksanaan seleksi bakal calon wali nagari digelar pada Senin (14/8/2023) di Gedung FEBI Kampus II UIN Batusangkar. Sekda Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana selaku ketua pelaksana pemilihan mengatakan, tahapan pemilihan wali nagari secara serentak di Tanah Datar telah dimulai dari 12 Mei sampai pada 13</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/143-bakal-calon-wali-nagari-di-tanah-datar-ikuti-seleksi-selama-3-hari/">143 Bakal Calon Wali Nagari di Tanah Datar Ikuti Seleksi Selama 3 Hari</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Pelaksanaan pemilihan wali nagari serentak di Kabupaten Tanah Datar akan dilaksanakan di 54 dari 75 nagari yang ada. Terdapat 19 nagari yang bakal calon wali nagarinya lebih dari lima orang.</p>



<p>Sebanyak 143 bakal calon wali nagari dari 19 nagari tersebut mengikuti seleksi pemilihan wali nagari secara serentak tahun 2023 di Tanah Datar. Proses pelaksanaan seleksi bakal calon wali nagari digelar pada Senin (14/8/2023) di Gedung FEBI Kampus II UIN Batusangkar.</p>



<p>Sekda Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana selaku ketua pelaksana pemilihan mengatakan, tahapan pemilihan wali nagari secara serentak di Tanah Datar telah dimulai dari 12 Mei sampai pada 13 November 2023 mendatang.</p>



<p>Kemudian terangnya, untuk seleksi bakal calon wali nagari yang lebih dari lima orang dilaksanakan dari tanggal 14-16 Agustus 2023 ini. </p>



<p>Seleksi juga akan mempertimbangkan kriteria, yaitu pengalaman bekerja di bidang pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan pengalaman berorganisasi di kelembagaan masyarakat.</p>



<p>&#8220;Seleksi ini tujuannya untuk memenuhi amanat peraturan yang berlaku untuk bakal calon wali nagari. Pemilihan melakukan tes tertulis dan wawancara,” terang Iqbal dilansir dari rilis Prokopim Setda Tanah Datar pada Senin (14/8/2023),</p>



<p>Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan bahwa seleksi balon wali nagari ini akan melibatkan unsur dari akademisi, birokrat, MUI, LKAAM, Bundo Kanduang dan unsur pemerintahan. Hal ini dilakukan karena di Sumbar berlaku adat salingka nagari dan falsafah Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabbullah.</p>



<p>Eka Putra berharap kepada para peserta untuk tidak berkecil hati seandainya tidak lolos dalam seleksi kali ini. Jangan ada yang melakukan kampanye hitam, jangan ada yang melakukan fitnah dan jangan saling menjatuhkan.</p>



<p>&#8220;Seleksi yang dilakukan hari ini juga merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan oleh tim khusus dari berbagai unsur yang bekerja secara independen,&#8221; bebernya. <strong>(Suci Septia Wulandari/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/143-bakal-calon-wali-nagari-di-tanah-datar-ikuti-seleksi-selama-3-hari/">143 Bakal Calon Wali Nagari di Tanah Datar Ikuti Seleksi Selama 3 Hari</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186146</post-id>	</item>
		<item>
		<title>43 Nagari di Dharmasraya Gelar Pilwana Serentak 20 Oktober 2022</title>
		<link>https://langgam.id/43-nagari-di-dharmasraya-gelar-pilwana-serentak-20-oktober-2022/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Apr 2022 08:50:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dharmasraya]]></category>
		<category><![CDATA[Pilwana]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Nagari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=154168</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Dharmasraya &#8211; berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: 20 Oktober 2022 nanti akan dilakukan pemilihan wali nagari (pilwana) serentak di 43 nagari di Dharmasraya. Langgam.id &#8211; Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, bahwa 20 Oktober 2022 nanti akan dilakukan pemilihan wali nagari serentak di 43 nagari di Dharmasraya. Oleh karena itu, Sutan Riska mengharapkan anggota badan permusyawaratan (bamus) nagari untuk menyukseskan kegiatan tersebut. Yaitu mulai dari melakukan pembentukan panitia pemilihan wali nagari sampai melaporkan hasilnya nanti. Ia meminta anggota bamus nagari mampu memantau dan menyelesaikan persoalan-persoalan bersifat nonteknis yang mungkin muncul di lapangan. Seperti keamanan dan kenyamanan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/43-nagari-di-dharmasraya-gelar-pilwana-serentak-20-oktober-2022/">43 Nagari di Dharmasraya Gelar Pilwana Serentak 20 Oktober 2022</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita Dharmasraya &#8211; berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: 20 Oktober 2022 nanti akan dilakukan pemilihan wali nagari (pilwana) serentak di 43 nagari di Dharmasraya.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, bahwa 20 Oktober 2022 nanti akan dilakukan pemilihan wali nagari serentak di 43 nagari di Dharmasraya.</p>
<p>Oleh karena itu, Sutan Riska mengharapkan anggota badan permusyawaratan (bamus) nagari untuk menyukseskan kegiatan tersebut.</p>
<p>Yaitu mulai dari melakukan pembentukan panitia pemilihan wali nagari sampai melaporkan hasilnya nanti.</p>
<p>Ia meminta anggota bamus nagari mampu memantau dan menyelesaikan persoalan-persoalan bersifat nonteknis yang mungkin muncul di lapangan. Seperti keamanan dan kenyamanan pesta demokrasi di tingkat nagari.</p>
<p>&#8220;Kami yakin saudara mampu berbuat dan mengatasi persoalan itu semua, karena saudara adalah orang pilihan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Sutan Riska saat melantik 338 anggota bamus nagari periode 2022-2028 se-Kabupaten Dharmasraya di Auditorium Kantor Bupati, Selasa (19/4/2022).</p>
<p>Terkait pelantikan, Sutan Riska mengharapkan kepada anggota bamus yang sudah dilantik untuk dapat melakukan rapat khusus untuk membentuk kelembagaan bamus nagari paling lambat tujuh hari sejak tanggal pelantikan hari ini.</p>
<p>“Tugas berat sudah menanti anda, silakan bersinergi dengan pemerintahan nagari melakukan pengawasan dan partisipatif dalam pembangunan nagari sehingga pembangunan tersebut betul-betul bermanfaat untuk masyarakat,” ucap Sutan Riska.</p>
<p>Ia memberikan apresiasi kepada ketua panitia pemilihan bamus nagari bersama anggota yang sudah melaksanakan tahapan pemilihan bamus nagari.</p>
<p>Mulai dari pembagian wilayah, pemilihan bamus nagari, melaksanakan kegiatan penjaringan. Serta, penyaringan bakal calon bamus sampai dengan menyampaikan hasil pemilihan kepadanya melalui camat.</p>
<p>“Bukanlah pekerjaan yang mudah untuk menyelesaikan seluruh tugas yang telah diembankan. Oleh karena itu kami memberikan apresiasi terhadap saudara yang telah sukses menghantarkan kegiatan pemilihan bamus nagari. Semoga Allah membalas kebaikan dan keikhlasan saudara dalam bekerja dengan amal ibadah yang berlipat ganda,” bebernya.</p>
<p>Diketahui, pelantikan 338 anggota bamus nagari periode 2022-2028 tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/pesantren-lansia-di-dharmasraya-sutan-riska-lansia-mesti-diberdayakan/">Pesantren Lansia di Dharmasraya, Sutan Riska: Lansia Mesti Diberdayakan</a></strong></p>
<p>Kemudian telah diturunkan dengan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 37 tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Nagari.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Dharmasraya – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/43-nagari-di-dharmasraya-gelar-pilwana-serentak-20-oktober-2022/">43 Nagari di Dharmasraya Gelar Pilwana Serentak 20 Oktober 2022</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">154168</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penjelasan Forwana Sumbar Soal Dualisme di Tubuh APDESI</title>
		<link>https://langgam.id/penjelasan-forwana-sumbar-soal-dualisme-di-tubuh-apdesi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Apr 2022 06:43:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Apdesi]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Forwana]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Nagari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=152535</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Forwana Sumbar menanggapi kepengurusan APDESI yang terpecah menjadi dua kubu. Langgam.id &#8211; Forum Wali Nagari (Forwana) Sumatra Barat (Sumbar) menanggapi Kepengurusan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang terpecah menjadi dua kubu. Terutama usai tersebar informasi rencana deklarasi mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 periode. Sebagaimana diketahui sebelumnya, ribuan kepala desa di Indonesia yang tergabung dalam APDESI pimpinan Surta Wijaya mengikuti kegiatan Silahturahmi Nasional Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2022). Dalam kegiatan itu rencananya bakal mendeklarasikan dukungan agar Jokowi menjabat 3 periode. Namun akhirnya deklarasi tersebut tidak jadi dan direncanakan dilakukan usai</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/penjelasan-forwana-sumbar-soal-dualisme-di-tubuh-apdesi/">Penjelasan Forwana Sumbar Soal Dualisme di Tubuh APDESI</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p dir="ltr">Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Forwana Sumbar menanggapi kepengurusan APDESI yang terpecah menjadi dua kubu.</p>
</div>
<p dir="ltr"><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Forum Wali Nagari (Forwana) Sumatra Barat (Sumbar) menanggapi Kepengurusan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang terpecah menjadi dua kubu. Terutama usai tersebar informasi rencana deklarasi mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 periode.</p>
<p dir="ltr">Sebagaimana diketahui sebelumnya, ribuan kepala desa di Indonesia yang tergabung dalam APDESI pimpinan Surta Wijaya mengikuti kegiatan Silahturahmi Nasional Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2022).</p>
<p dir="ltr">Dalam kegiatan itu rencananya bakal mendeklarasikan dukungan agar Jokowi menjabat 3 periode. Namun akhirnya deklarasi tersebut tidak jadi dan direncanakan dilakukan usai lebaran nanti.</p>
<p dir="ltr">Kemudian, muncul pernyataan dari APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid yang membantah organisasinya mendukung Jokowi 3 periode.</p>
<p dir="ltr">Abdul Majid mengklaim bahwa organisasi APDESI pimpinannya yang sah karena ada SK dari Kemenkum HAM.</p>
<p dir="ltr">Ketua Forwana Sumbar Zul Arifin Datuak Parpatiah mengatakan, sebetulnya APDESI ini cuma satu. Kemudian berganti pengurusan setiap Munas.</p>
<p dir="ltr">Terakhir Munas pada Desember 2021 lalu juga diikuti oleh anggota Forwana sebanyak 32 orang.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami hadir dan mempunyai hak dipilih dan memilih, waktu itu secara aklamasi mayoritas memilih Surta Wijaya sebagai ketua APDESI, dengan sendirinya APDESI itu cuman satu saja,&#8221; katanya, Jumat (1/4/2022).</p>
<p dir="ltr">Sementara, Arifin Abdul Majid tetap mempertahankan APDESI pilihan dirinya dan menjalankannya.</p>
<p dir="ltr">Versi yang dipimpin Abdul Majid tidak terdiri dari kepala desa, dan Abdul Majid sendiri bukan kepala desa. Padahal dalam AD/ART harus kepala desa aktif seluruhnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Seperti yang itu kami tahu, lalu Forwana Sumbar kemana perginya? Tentu ke APDESI yang telah melalui Munas dan telah dilantik di Gedung DPR dan saya sendiri masuk dalam pergurus, jadi Forwana Sumbar menaungi dirinya dalam APDESI pimpinan Surta Wijaya,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Terkait, surat SK yang terdaftar di Kemenkum HAM yang dimiliki Arifin Abdul Majid bahwa dia yang memegang dulu, padahal harus dilakukan pembaruan nama-nama pengurus.</p>
<p dir="ltr">Forwana Sumbar ungkapnya, juga tidak pernah ikut Munas yang di bawah pimpinan Abdul Majid.</p>
<p dir="ltr">Meski demikian terangnya, Forwana Sumbar juga bukan secara langsung merupakan pengurus DPD APDESI. Belum ada rumusan khusus soal itu. Forwana Sumbar yang jelas telah ikut menyumbang berkontribusi dalam membuat AD/ART, menyumbang rumusan program yang saat ini dipimpin Surta Wijaya.</p>
<p dir="ltr">Menurut dia biasa saja, sebenarnya hal seperti itu terjadi karena adanya pihak yang tidak setuju dengan kesepakatan Munas.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Seharusnya APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid memperbarui surat ke Kemenkum HAM untuk mengganti nama-nama pengurus sesuai hasil Munas. Saat ini APDESI pimpinan Surta Wijaya juga masih dalam proses pengurusan surat tersebut,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Sebenarnya kata Zul, APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid ini tidak terlalu dihiraukan. Namun karena viral pemberitaaan Jokowi 3 periode, akhirnya naik ke permukaan.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/penjelasan-forwana-sumbar-soal-ribuan-kepala-desa-dukung-jokowi-3-periode/">Penjelasan Forwana Sumbar Soal Ribuan Kepala Desa Dukung Jokowi 3 Periode</a></strong></p>
<p dir="ltr">Sementara untuk pernyataan sikap Forwana Sumbar terkait adanya deklarasi 3 periode, pihaknya masih belum memutuskan. Forwana Sumbar menurutnya akan menggelar rapat untuk menentukan sikap terhadap itu.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/penjelasan-forwana-sumbar-soal-dualisme-di-tubuh-apdesi/">Penjelasan Forwana Sumbar Soal Dualisme di Tubuh APDESI</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">152535</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/91 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-04-16 10:45:37 by W3 Total Cache
-->