<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Walhi Riau Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/walhi-riau/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/walhi-riau/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Jul 2026 07:41:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Walhi Riau Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/walhi-riau/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Sungai Kampar Tercemar Diduga Akibat Tambang Emas Ilegal di Hulu Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/sungai-kampar-tercemar-diduga-akibat-tambang-emas-ilegal-di-hulu-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ghaffar Ramdi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 07:41:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai Kampar]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Walhi Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Walhi Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=253027</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap Sungai Kampar yang mengalir dari Sumbar hingga Riau telah mengalami pencemaran berat dalam dua bulan terakhir. Kondisi tersebut diduga dipicu aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hulu sungai, tepatnya di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota. Pencemaran telah berdampak pada masyarakat di Kecamatan Koto Kampar Hulu dan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Air sungai dilaporkan berubah keruh sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk mandi, mencuci maupun sebagai sumber air bersih. Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan aktivitas pertambangan emas tanpa izin saat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sungai-kampar-tercemar-diduga-akibat-tambang-emas-ilegal-di-hulu-sumbar/">Sungai Kampar Tercemar Diduga Akibat Tambang Emas Ilegal di Hulu Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap Sungai Kampar yang mengalir dari Sumbar hingga Riau telah mengalami pencemaran berat dalam dua bulan terakhir.</p>



<p>Kondisi tersebut diduga dipicu aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hulu sungai, tepatnya di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.</p>



<p>Pencemaran telah berdampak pada masyarakat di Kecamatan Koto Kampar Hulu dan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.</p>



<p>Air sungai dilaporkan berubah keruh sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk mandi, mencuci maupun sebagai sumber air bersih.</p>



<p>Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan aktivitas pertambangan emas tanpa izin saat ini telah menyebar di sedikitnya sembilan kabupaten dan kota di Sumbar dengan total kerusakan lebih dari 10 ribu hektare hutan dan lahan.</p>



<p>Kata Tommy, praktik pertambangan ilegal tersebut secara masif merusak kawasan hutan lindung dan menghancurkan daerah aliran sungai. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, jumlah alat berat yang beroperasi di Nagari Galugua diduga telah mencapai sekitar 32 unit ekskavator.&nbsp;</p>



<p>Sebelumnya, warga juga melaporkan sedikitnya lima unit ekskavator beroperasi selama dua minggu di Jorong Galugua dan Jorong Tanjung Jajaran.</p>



<p>&#8220;Jika informasi tersebut benar, maka aktivitas ini tidak lagi dapat dipandang sebagai praktik pertambangan ilegal berskala kecil, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terorganisir dan sistematis,&#8221; kata Tommy dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).&nbsp;</p>



<p>Tommy mempertanyakan bagaimana puluhan alat berat dapat masuk ke kawasan yang relatif terpencil, hingga memperoleh pasokan bahan bakar, logistik, operator dan mengangkut hasil tambang tanpa terdeteksi atau dicegah aparat penegak hukum.</p>



<p>&#8220;Aktivitas dengan skala sebesar ini tidak mungkin hanya melibatkan penambang di lapangan. Dibutuhkan jaringan pendanaan, distribusi alat berat, pasokan logistik hingga pengamanan agar aktivitas tersebut dapat terus berlangsung,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Walhi Sumbar juga menyoroti operasi penertiban yang dilakukan Polres Limapuluh Kota pada awal Juni 2026. Namun, menurut Tommy, setelah operasi tersebut justru muncul informasi bahwa jumlah alat berat di lokasi diduga terus bertambah hingga puluhan unit.</p>



<p>&#8220;Penindakan seakan berhenti pada operasi sesaat yang hanya menghasilkan dokumentasi pemusnahan alat-alat sederhana, sementara aktor utama, pemilik modal, pemilik alat berat, jaringan distribusi bahan bakar hingga penadah hasil tambang tetap bebas menjalankan bisnis ilegalnya,&#8221; ungkapnya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>&#8220;Penegakan hukum yang tidak menyentuh pelaku utama hanya akan menjadi pertunjukan yang gagal menghentikan kerusakan lingkungan,&#8221; sambung Tommy.&nbsp;</p>



<p>Ia menyebutkan, Walhi Sumbar telah melakukan analisis spasial awal terhadap titik koordinat 0.357238, 100.363292. Berdasarkan analisis itu, terdapat dugaan kuat aktivitas pertambangan emas tanpa izin berada di dalam kawasan hutan lindung.</p>



<p>Menurutnya, temuan tersebut perlu segera diverifikasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Gakkum Kehutanan dan Kementerian Kehutanan.</p>



<p>&#8220;Apabila terbukti berada di kawasan hutan lindung, maka para pelaku tidak hanya melakukan pertambangan tanpa izin, tetapi juga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi kawasan hutan lindung yang memiliki peran penting sebagai penyangga tata air, pencegah banjir dan longsor, serta pelindung keanekaragaman hayati,&#8221; jelasnya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Tommy mengatakan, secara hukum aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p>&#8220;Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kegiatan pertambangan tanpa izin, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan tanpa persetujuan yang sah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila kegiatan tersebut mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,&#8221; bebernya.</p>



<p>Ia menambahkan, apabila dalam praktiknya digunakan merkuri atau bahan berbahaya dan beracun (B3) lainnya, para pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan mengenai pengelolaan B3.</p>



<p>Sementara itu, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Riau, Ahlul Fadli menambahkan, pencemaran Sungai Kampar merupakan persoalan lintas provinsi yang dipicu tidak hanya oleh tambang emas ilegal, tetapi juga akibat alih fungsi lahan di sepanjang DAS Kampar.</p>



<p>&#8220;Kerusakan tidak hanya terjadi di badan sungai akibat limbah kimia tambang emas ilegal, tetapi kondisinya diperparah oleh alih fungsi lahan yang masif di sepanjang DAS Kampar,&#8221; kata Ahlul.</p>



<p>Ia mengutip dokumen Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2019–2024 yang mencatat lebih dari 18.000 hektare lahan di DAS Kampar telah beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan, perkebunan skala besar dan permukiman.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Kondisi tersebut mempercepat erosi, pendangkalan sungai serta memperluas sebaran pencemaran,&#8221; kata dia.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Atas kondisi tersebut, Walhi Riau dan Walhi Sumbar mendesak pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hulu Sungai Kampar, membentuk patroli gabungan lintas Provinsi Sumbar dan Riau, melakukan audit lingkungan serta meninjau kembali seluruh izin pemanfaatan lahan di sepanjang DAS Kampar.</p>



<p>Selain itu, Walhi Riau dan Sumbar mendesak Kepolisian RI, Polda Sumbar, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM dan Kejaksaan RI agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual, pemilik modal, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar, penadah hasil tambang hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik pertambangan ilegal. <strong>(WAN) </strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sungai-kampar-tercemar-diduga-akibat-tambang-emas-ilegal-di-hulu-sumbar/">Sungai Kampar Tercemar Diduga Akibat Tambang Emas Ilegal di Hulu Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">253027</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 27/29 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-07-16 14:43:13 by W3 Total Cache
-->