<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Virus Sorona Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/virus-sorona/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/virus-sorona/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Apr 2020 15:57:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Virus Sorona Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/virus-sorona/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Soal PSBB di Sumbar, Pengendara Sepeda Motor Hanya Boleh Berboncengan Satu Alamat</title>
		<link>https://langgam.id/soal-psbb-di-sumbar-pengendara-sepeda-motor-hanya-boleh-berboncengan-satu-alamat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2020 15:32:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[PSBB]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Sorona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=36836</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menerapkan beberapa aturan bagi masyarakat saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Salah satunya aturan dalam mengendarai kendaraan. Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto meminta masyarakat tetap melaksanakan physical distancing dan sosial distancing saat berkendara. Khusus pengendara sepeda motor, diminta tidak berboncengan. &#8220;Yang jelas, aturan sudah ada, physical distancing dan sosial distancing. Ini juga diterapkan kepada pengendara. Mereka berboncengan di sepeda motor artinya nempel,&#8221; ujar Toni saat jumpa pers online bersama wartawan yang diadakan IJTI Sumbar, Senin (20/4/2020). Baca juga : Final, PSBB di Sumbar Mulai Rabu 22 April</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/soal-psbb-di-sumbar-pengendara-sepeda-motor-hanya-boleh-berboncengan-satu-alamat/">Soal PSBB di Sumbar, Pengendara Sepeda Motor Hanya Boleh Berboncengan Satu Alamat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #993300;"><strong><a style="color: #993300;" href="https://langgam.id/">Langgam.id</a></strong></span> &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) <span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="https://corona.sumbarprov.go.id/">Sumatra Barat</a></span> (Sumbar) telah menerapkan beberapa aturan bagi masyarakat saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Salah satunya aturan dalam mengendarai kendaraan.</p>
<p>Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto meminta masyarakat tetap melaksanakan physical distancing dan sosial distancing saat berkendara. Khusus pengendara sepeda motor, diminta tidak berboncengan.</p>
<p>&#8220;Yang jelas, aturan sudah ada, physical distancing dan sosial distancing. Ini juga diterapkan kepada pengendara. Mereka berboncengan di sepeda motor artinya nempel,&#8221; ujar Toni saat jumpa pers online bersama wartawan yang diadakan IJTI Sumbar, Senin (20/4/2020).</p>
<h5><span style="font-size: 12pt;">Baca juga :<span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="https://langgam.id/final-psbb-di-sumbar-mulai-rabu-22-april/"><strong> Final, PSBB di Sumbar Mulai Rabu 22 April</strong></a></span></span></h5>
<p>Selain sepeda motor, kata Toni, aturan penerapan jaga jarak itu juga diberlakukan bagi pengendara mobil. Bagi penumpang mobil pribadi diminta untuk duduk di bagian kursi belakang.</p>
<p>&#8220;Termasuk pengendara mobil untuk duduk di belakang, maka penerapan pshycal distancing itu berjalan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Bagi pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.</p>
<p>&#8220;Pengemudi dan penumpang sepeda motor boleh berboncengan hanya tinggal dalam satu alamat. Untuk pengendara mobil pribadi, juga diwajibkan pakai masker, kendaraan berkapasitas lima orang hanya diisi tiga orang,&#8221; katanya kepada langgam.id</p>
<h5><span style="font-size: 12pt;">Baca juga : <span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="https://langgam.id/terus-bertambah-74-warga-sumbar-positif-terinfeksi-covid-19/"><strong>Terus Bertambah, 74 Warga Sumbar Positif Terinfeksi Covid-19</strong></a></span></span></h5>
<p>Untuk angkutan umum, kata Yofie, dapat membatasi jam operasional. Jumlah penumpang juga hanya maksimal 50 persen dari kapasitas sebelumnya, serta menjaga jarak satu meter.</p>
<p>&#8220;Begitupun untuk angkutan umum sepeda motor, sekali lagi wajib pakai masker dan sarung tangan. Mereka juga hanya boleh mengakut barang, bukan penumpang,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Yofie mengungkapkan aturan ini hanya berbentuk imbauan, masyarakat diminta mematuhi aturan. Masyarakat dapat membantu mensukseskan penerapan PSBB di Sumbar, sehingga penyebaran virus corona dapat diputus.</p>
<p>&#8220;Kalau melanggar ya rugi sendiri. Makanya, kita saling mengingatkan satu sama lain, tidak hanya polisi aja, tapi wartawan juga saling mengingatkan kepada saudara kita,&#8221; pintanya.</p>
<p>Dalam pemberlakuan PSSB yang dijadwalkan pada Rabu (22/4/2020), Polda Sumbar telah siap membantu pemerintah provinsi. Penerapan kegiatan akan sesuai protokol yang ada. <strong>(Irwanda/ICA)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/soal-psbb-di-sumbar-pengendara-sepeda-motor-hanya-boleh-berboncengan-satu-alamat/">Soal PSBB di Sumbar, Pengendara Sepeda Motor Hanya Boleh Berboncengan Satu Alamat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36836</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Polisi Soal PSBB, Seorang Pemuda di Padang Diringkus</title>
		<link>https://langgam.id/dugaan-ujaran-kebencian-terhadap-polisi-soal-psbb-seorang-pemuda-di-padang-diringkus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2020 13:32:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<category><![CDATA[PSBB]]></category>
		<category><![CDATA[Ujaran Kebencian]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Sorona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=36825</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Seorang pemuda di Kota Padang diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial terhadap institusi Polri. Pelaku berinisial FS (29), diketahui menuliskan kata-kata kasar yang ditujukan kepada seorang personel kepolisian yang melakukan imbauan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB). Informasinya, imbauan yang dilakukan personel kepolisian di wilayah Papua. Namun, karena tidak terima, pelaku kemudian membagikan video yang viral itu dengan menuliskan kata-kata kasar di akun Facebook miliknya. Baca juga : Soal PSBB di Sumbar, Pengendara Sepeda Motor Hanya Boleh Berboncengan Satu Alamat Kemudian, Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang menindaklanjuti postingan tersebut, ternyata pelaku berdomisili di Kota Padang, Sumatra Barat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dugaan-ujaran-kebencian-terhadap-polisi-soal-psbb-seorang-pemuda-di-padang-diringkus/">Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Polisi Soal PSBB, Seorang Pemuda di Padang Diringkus</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000;"><a style="color: #000000;" href="http://langgam.id"><strong>Langgam.id</strong></a></span> &#8211; Seorang pemuda di Kota Padang diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial terhadap institusi Polri. Pelaku berinisial FS (29), diketahui menuliskan kata-kata kasar yang ditujukan kepada seorang personel kepolisian yang melakukan<a href="https://corona.sumbarprov.go.id/"> <span style="color: #000000;">imbauan</span></a> terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).</p>
<p>Informasinya, imbauan yang dilakukan personel kepolisian di wilayah Papua. Namun, karena tidak terima, pelaku kemudian membagikan video yang viral itu dengan menuliskan kata-kata kasar di akun Facebook miliknya.</p>
<p>Baca juga : <span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="https://langgam.id/soal-psbb-di-sumbar-pengendara-sepeda-motor-hanya-boleh-berboncengan-satu-alamat/"><strong>Soal PSBB di Sumbar, Pengendara Sepeda Motor Hanya Boleh Berboncengan Satu Alamat</strong></a></span></p>
<p>Kemudian, Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang menindaklanjuti postingan tersebut, ternyata pelaku berdomisili di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku berhasil diamankan di Jalan Prof. Dr Hamka, Kota Padang, Senin (20/4/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.</p>
<p>&#8220;Pelaku ini membagikan video dengan tambahan menuliskan kata-kata berbahasa Minang yang dinilai tidak pantas. Pelaku bekerja sehari-hari sebagai wiraswasta,&#8221; ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada wartawan di Padang, Senin (20/4/2020).</p>
<p>Menurut Rico, pihaknya telah meminta keterangan pelaku terkait maksud dan tujuan postingannya tersebut. Pelaku mengaku khilaf dan telah menghapus postingannya.</p>
<p>&#8220;Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk bijak dalam bermedia sosial. Karena, jika ada unsur hoaks dan ujaran kebencian, ada pidananya sesuai Undang-undang ITE,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="https://langgam.id/dugaan-kasus-ujaran-kebencian-terhadap-tim-medis-pria-di-payakumbuh-diringkus-polisi/">Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Tim Medis, Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi</a></span></strong></p>
<p>&#8220;Pelaku mengakui dan telah meminta maaf,&#8221; kata Rico. <strong>(Irwanda/ZE)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dugaan-ujaran-kebencian-terhadap-polisi-soal-psbb-seorang-pemuda-di-padang-diringkus/">Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Polisi Soal PSBB, Seorang Pemuda di Padang Diringkus</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36825</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/45 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-07-12 04:28:11 by W3 Total Cache
-->