<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita UU Minerba Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/uu-minerba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/uu-minerba/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 31 Jul 2021 01:56:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita UU Minerba Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/uu-minerba/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Ikut Uji Materi ke MK, LBH Padang Bentangkan Spanduk &#8220;Cabut UU Minerba&#8221;</title>
		<link>https://langgam.id/ikut-uji-materi-ke-mk-lbh-padang-bentangkan-spanduk-cabut-uu-minerba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Jul 2021 01:45:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Padang]]></category>
		<category><![CDATA[UU Minerba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=119943</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sejumlah aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggelar aksi pengibaran spanduk &#8220;Cabut UU Minerba&#8221; di bekas lokasi tambang batu bara di Sawahlunto. Aksi itu disebut sebagai bagian dari advokasi pencabutan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu peserta aksi, Diki Rafiqi menuturkan, aksi tersebut sebagai solidaritas atas kesengsaraan masyarakat atas kerusakan yang ditinggalkan tambang. &#8220;Sampai kapan rakyat harus menunggu tanah dan air dipulihkan kembali oleh aktivitas pertambangan yang merusak ini. Sampai kapan pemerintah mau serius dan sungguh-sungguh untuk memaksa perusahaan tambang melakukan pemulihan lingkungan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ikut-uji-materi-ke-mk-lbh-padang-bentangkan-spanduk-cabut-uu-minerba/">Ikut Uji Materi ke MK, LBH Padang Bentangkan Spanduk &#8220;Cabut UU Minerba&#8221;</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Sejumlah aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggelar aksi pengibaran spanduk &#8220;Cabut UU Minerba&#8221; di bekas lokasi tambang batu bara di Sawahlunto. Aksi itu disebut sebagai bagian dari advokasi pencabutan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).</p>
<p>Salah satu peserta aksi, Diki Rafiqi menuturkan, aksi tersebut sebagai solidaritas atas kesengsaraan masyarakat atas kerusakan yang ditinggalkan tambang.</p>
<p>&#8220;Sampai kapan rakyat harus menunggu tanah dan air dipulihkan kembali oleh aktivitas pertambangan yang merusak ini. Sampai kapan pemerintah mau serius dan sungguh-sungguh untuk memaksa perusahaan tambang melakukan pemulihan lingkungan berupa reklamasi dan pascatambang,&#8221; katanya, dalam siaran pers pada Jumat (30/7/2021).</p>
<p>UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Minerba, menurutnya, merugikan warga sekitar tambang, ruang hidup rakyat, lingkungan dan masa depan.</p>
<p>&#8220;Aktivitas pertambangan di Indonesia acapkali mencatatkan sejarah perampasan ruang hidup rakyat, pelanggaran hak-hak rakyat, kriminalisasi rakyat, merusak serta mencemari lingkungan tanpa adanya proses pemulihan yang berarti. Di atas itu semua terdapat segerombolan kelompok yang berbahagia dan berfoya-foya,&#8221; katanya.</p>
<p>Oleh sebab itu, lanjutnya, berbagai elemen masyarakat sipil menolak tegas pengesahan UU tersebut. UU ini dinilai sebagai produk hukum yang gagal dan illegal. Pasalnya, disahkan tanpa partisipasi dan kedauluatan rakyat dan tidak mempertimbangkan keselamatan rakyat.</p>
<h2>Uji Materi</h2>
<p>Koalisi masyarakat sipil sudah mendaftarkan uji materi UU ini ke Mahkamah Konstitusi. &#8220;LBH Padang menjadi salah satu lembaga yang bersolidaritas dan menjadi kuasa hukum atas perjuangan masyarakat sekitar tambang di berbagai belahan Indonesia,&#8221; kata Diki.</p>
<p>Menurutnya, persidangan uji materi ini akan dimulai pada 9 Agustus 2021 mendatang. Ia mengatakan, setidaknya terdapat empat alasan pengajuan uji materi itu, yakni:</p>
<p>1. Sentralisasi penguasaan mineral dan batu bara yang menyebabkan akses masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya dan mengontrol penguasaan pertambangan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat menjadi lebih sulit.</p>
<p>2. Perpanjangan otomatis Kontrak Karya dan PKP2B mengabaikan proses evaluasi dan menghilangkan pastisipasi masyarakat terdampak dalam pengambilan keputusan.</p>
<p>3. Tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang untuk wilayah pertambangan yang akan menganggu daya dukung dan daya tampung lingkungan yang sudah terlampaui ditakutkan akan berdampak pada bencana alam akibat eksploitasi berlebihan.</p>
<p>4. Pasal kriminalisasi masyarakat yang merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan yang berpotensi pasal karet untuk menbungkam perjuangan masyarakat di sekitar tambang yang terampas ruang hidupnya. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ikut-uji-materi-ke-mk-lbh-padang-bentangkan-spanduk-cabut-uu-minerba/">Ikut Uji Materi ke MK, LBH Padang Bentangkan Spanduk &#8220;Cabut UU Minerba&#8221;</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119943</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengesahan UU Minerba, Komite II Minta Pimpinan DPD Kirim Nota Protes</title>
		<link>https://langgam.id/pengesahan-uu-minerba-komite-ii-minta-pimpinan-dpd-kirim-nota-protes/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Palanta]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2020 03:13:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPD RI]]></category>
		<category><![CDATA[UU Minerba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=42354</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pimpinan Komite II DPD RI Hasan Basri menyatakan komitenya telah sepakat meminta pimpinan DPD RI untuk mengirim nota keberatan atau nota protes kepada pemerintah dan DPR RI terkait proses pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undang yang dilakukan di sidang paripurna DPR RI pekan lalu. Dikatakan Hasan Basri, keputusan tersebut mengerucut dalam pertemuan antara pimpinan Komite II dengan sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPD RI, di antaranya Ketua PPUU Alirman Sori dan Ketua BAP Silviana Murni yang digelar Rabu (20/5/2020) malam di kediaman Ketua Komite II Yorrys Raweyai. Selain Hasan, tampak pimpinan Komite II lainnya, Abdullah Puteh dan Bustami Zainuddin. Hadir</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pengesahan-uu-minerba-komite-ii-minta-pimpinan-dpd-kirim-nota-protes/">Pengesahan UU Minerba, Komite II Minta Pimpinan DPD Kirim Nota Protes</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Pimpinan Komite II DPD RI Hasan Basri menyatakan komitenya telah sepakat meminta pimpinan DPD RI untuk mengirim nota keberatan atau nota protes kepada pemerintah dan DPR RI terkait proses pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undang yang dilakukan di sidang paripurna DPR RI pekan lalu.</p>
<p>Dikatakan Hasan Basri, keputusan tersebut mengerucut dalam pertemuan antara pimpinan Komite II dengan sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPD RI, di antaranya Ketua PPUU Alirman Sori dan Ketua BAP Silviana Murni yang digelar Rabu (20/5/2020) malam di kediaman Ketua Komite II Yorrys Raweyai. Selain Hasan, tampak pimpinan Komite II lainnya, Abdullah Puteh dan Bustami Zainuddin. Hadir juga Senator DKI Jakarta Prof. Jimly Asshiddiqie dan Wakil Ketua III DPD RI Sultan Baktiar Najamudin.</p>
<p>“Kami melihat ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU tersebut. Pertama secara formil, ada tahapan yang salah yang dilakukan DPR RI berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3. Kedua, secara materiil, kami sudah memberikan pikiran dan masukan yang oleh DPR sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU tersebut,” urai Hasan.</p>
<p>Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya akan segera bersurat kepada pimpinan agar menerbitkan nota keberatan dan protes resmi dari DPD RI. “Bila perlu materi dan pandangan serta masukan dari DPD terhadap substansi UU tersebut, yang tidak diakomodasi oleh DPR, akan kami berikan kepada para pihak yang mengajukan gugatan atas  UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Senator dari dapil Kalimantan Utara.</p>
<p>Senada dengan Hasan, senator Sumatera Barat, Alirman Sori juga menyoroti proses pengesahan Perppu No.1 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU No.2 tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. “Itu prosesnya hampir sama. Maka tidak salah, akan banyak yang menggugat ke Mahmakah Konstitusi,” ujar Alirman.</p>
<p>Ia berharap apa yang dilakukan Komite II dengan meminta pimpinan melayangkan nota keberatan atau surat protes tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga negara, khususnya DPR dan Presiden, agar memperhatikan dan melaksanakan amanat konstitusi dan undang-undang dalam proses bernegara, terutama berkaitan dengan proses legislasi.</p>
<p>“DPD ini wakil daerah. Dan Undang-Undang Minerba itu berdampak langsung kepada masyarakat di daerah. Masukan dan suara kami wajib untuk diperhatikan dan diakomodasi. Karena itu saya bisa memahami apa yang teman-teman Komite II lakukan. Dan ke depan hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” tandasnya. <strong>(inforial)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pengesahan-uu-minerba-komite-ii-minta-pimpinan-dpd-kirim-nota-protes/">Pengesahan UU Minerba, Komite II Minta Pimpinan DPD Kirim Nota Protes</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">42354</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/41 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-04-12 11:18:11 by W3 Total Cache
-->