<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita UU ITE Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/uu-ite/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/uu-ite/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Nov 2021 04:39:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita UU ITE Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/uu-ite/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Kasus UU ITE Dihentikan, Bupati Solok Menimbang Laporkan Penyebar</title>
		<link>https://langgam.id/kasus-uu-ite-dihentikan-bupati-solok-menimbang-laporkan-penyebar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Nov 2021 04:15:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Solok]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=138419</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sempat menjerat Bupati Solok, Epyardi Asda. Penghentian penyelidikan setelah dilakukan gelar perkara. Penasehat hukum Epyardi Asda, Suharizal mengatakan, penghentian perkara ini membuktikan bahwa tuduhan kepada kliennya tidak beralasan hukum. Tuduhan itu sebelumnya dilakukan oleh Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok direkomendasi BK untuk diberhentikan. &#8220;Terima kasih kepada Polda Sumbar atas adanya kepastian hukum bagi klien saya Bupati Solok Epyardi Asda,&#8221; kata Suharizal dihubungi langgam.id, Rabu (17/11/2021). &#8220;Jadi tidak benar pak Epyardi mencemarkan nama baik ketua DPRD pak Dodi Hendra di</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kasus-uu-ite-dihentikan-bupati-solok-menimbang-laporkan-penyebar/">Kasus UU ITE Dihentikan, Bupati Solok Menimbang Laporkan Penyebar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sempat menjerat Bupati Solok, Epyardi Asda. Penghentian penyelidikan setelah dilakukan gelar perkara.</p>
<p>Penasehat hukum Epyardi Asda, Suharizal mengatakan, penghentian perkara ini membuktikan bahwa tuduhan kepada kliennya tidak beralasan hukum.</p>
<p>Tuduhan itu sebelumnya dilakukan oleh Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok direkomendasi BK untuk diberhentikan.</p>
<p>&#8220;Terima kasih kepada Polda Sumbar atas adanya kepastian hukum bagi klien saya Bupati Solok Epyardi Asda,&#8221; kata Suharizal dihubungi langgam.id, Rabu (17/11/2021).</p>
<p>&#8220;Jadi tidak benar pak Epyardi mencemarkan nama baik ketua DPRD pak Dodi Hendra di grup WhatsApp TOP100 itu,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Menurutnya, rekaman video yang dijadikan laporan polisi tersebut tidak mengandung unsur pencemaran nama baik. Apalagi grup WhatsApp itu bersifat terbatas, bukan ruang publik terbuka.</p>
<p>Suharizal mengungkapkan, pihaknya sedang mempertimbangkan terkait dengan langkah untuk melakukan upaya laporan balik. Khususnya terhadap pihak tertentu dalam grup WhatsApp TOP 100 yang menyebarkan video keluar.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya Pak Dodi Hendra tidak ada di dalam grup. Kemudian, pidana lainnya adalah orang yang mengeluarkan video itu dari grup lalu menyebarkan. Kalau merujuk ke undang-undang ITE itu, tanpa hak mengedarkan video tersebut,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Kami sedang mempertimbangkan apakah kami melakukan upaya balik hukum perdata atau pidana terhadap anggota grup yang mengeluarkan video ke luar. Karena memang WhatsApp grup ini ruang publik yang sifatnya terbatas,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya, video dibagikan Epyardi Asda ke grup WhatsApp TOP 100 berdurasi 1 menit 31 detik sebagai upaya untuk mempertegas bahwa tuduhan yang disangkakan ke Epyardi Asda itu tidak benar. Kemudian, video disebar oleh salah seorang ke luar grup.</p>
<p>Video inilah menjadi bahan aduan Dodi Hendra. Padahal Dodi Hendra tidak ada di dalam grup WhatsApp. Sementara anggota grup itu adalah pejabat publik, tokoh masyarakat akademis senior anggota DPRD dan lainnya.</p>
<p>&#8220;Tujuan klien kami membagikan video untuk membersihkan nama dari tuduhan telah mengintervensi partai dalam mosi tidak percaya,&#8221; tuturnya.</p>
<p><strong>Baca juga:<a href="https://langgam.id/polisi-hentikan-penyelidikan-kasus-dugaan-pelanggaran-uu-ite-bupati-solok/"> Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Bupati Solok</a></strong></p>
<p>Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, hasil gelar perkara dalam kasus ini tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum. Hal ini setelah diminta keterangan saksi ahli hingga mengumpulkan bukti-bukti.</p>
<p>&#8220;Fakta-fakta, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti atau dokumen dan tanggapan peserta gelar perkara tidak ditemukan peristiwa melawan hukum,&#8221; kata Satake Bayu.</p>
<p>Berdasarkan fakta-fakta, kata dia, setuju terhadap perkara dihentikan penyelidikannya dikarenakan tidak ada perbuatan melawan hukum. Agar penyidik melengkapi administrasi penghentian penyelidikan dan mendistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kasus-uu-ite-dihentikan-bupati-solok-menimbang-laporkan-penyebar/">Kasus UU ITE Dihentikan, Bupati Solok Menimbang Laporkan Penyebar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">138419</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Bupati Solok</title>
		<link>https://langgam.id/polisi-hentikan-penyelidikan-kasus-dugaan-pelanggaran-uu-ite-bupati-solok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Nov 2021 10:52:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Solok]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=138189</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan kasus dugaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang menjerat Bupati Solok Epyardi Asda. Penghentian penyelidikan ini setelah dilakukan gelar perkara. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum. Hal ini setelah diminta keterangan saksi ahli hingga mengumpulkan bukti-bukti. &#8220;Fakta-fakta, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti atau dokumen dan tanggapan peserta gelar perkara tidak ditemukan peristiwa melawan hukum,&#8221; kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya kepada langgam.id, Selasa (15/11/2021). Berdasarkan fakta-fakta, kata dia, setuju terhadap perkara dihentikan penyelidikannya dikarenakan tidak</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-hentikan-penyelidikan-kasus-dugaan-pelanggaran-uu-ite-bupati-solok/">Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Bupati Solok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan kasus dugaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang menjerat Bupati Solok Epyardi Asda. Penghentian penyelidikan ini setelah dilakukan gelar perkara.</p>
<p>Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum. Hal ini setelah diminta keterangan saksi ahli hingga mengumpulkan bukti-bukti.</p>
<p>&#8220;Fakta-fakta, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti atau dokumen dan tanggapan peserta gelar perkara tidak ditemukan peristiwa melawan hukum,&#8221; kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya kepada langgam.id, Selasa (15/11/2021).</p>
<p>Berdasarkan fakta-fakta, kata dia, setuju terhadap perkara dihentikan penyelidikannya dikarenakan tidak ada perbuatan melawan hukum. Agar penyidik melengkapi administrasi penghentian penyelidikan dan mendistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Seperti diketahui, kasus ini antara Epyardi Asda dengan Dodi Hendra yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok direkomendasi Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan. Kasus tersebut sebelumnya telah diupayakan untuk dimediasi pihak kepolisian.</p>
<p>Namun Epyardi Asda tak hadir. Sehingga, Dodi memutuskan untuk kasus tetap lanjutkan untuk diproses hukum.</p>
<p>Dodi melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021. Dodi merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Epyardi Asda.</p>
<p>Pelaporan Dodi karena Epyardi Asda diduga menyebarluaskan video rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan-pengumpulan uang.[Irwanda/SS]</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-hentikan-penyelidikan-kasus-dugaan-pelanggaran-uu-ite-bupati-solok/">Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Bupati Solok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">138189</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Solok Tunggu Hasil Gelar Perkara UU ITE di Bareskrim</title>
		<link>https://langgam.id/bupati-solok-tunggu-hasil-gelar-perkara-uu-ite-di-bareskrim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Sep 2021 07:21:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Solok]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=127874</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelanggarn UU ITE yang menjerat Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda. Gelar perkara dilakukan guna memastikan apakah adanya unsur pidana pada kasus ini. Sehingga, apabila ditemukan, maka status kasus akan dinaikkan ke penyidikan. Epyardi Asda melalui pengacaranya, Suharizal mengaku menghormati proses kasus di kepolisian. Dalam hal ini, sebagai terlapor, kliennya masih menunggu keputusan polisi. &#8220;Kami terlapor, kami menunggu hasil gelar. Baru kemudian bersikap. Kami mengikuti proses saja, hasil gelarnya bagaimana,&#8221; kata Suharizal dihubungi langgam.id, Rabu (22/9/2021). Baca juga: Kasus UU ITE Bupati Solok,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bupati-solok-tunggu-hasil-gelar-perkara-uu-ite-di-bareskrim/">Bupati Solok Tunggu Hasil Gelar Perkara UU ITE di Bareskrim</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelanggarn UU ITE yang menjerat Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda.</p>
<p>Gelar perkara dilakukan guna memastikan apakah adanya unsur pidana pada kasus ini. Sehingga, apabila ditemukan, maka status kasus akan dinaikkan ke penyidikan.</p>
<p>Epyardi Asda melalui pengacaranya, Suharizal mengaku menghormati proses kasus di kepolisian. Dalam hal ini, sebagai terlapor, kliennya masih menunggu keputusan polisi.</p>
<p>&#8220;Kami terlapor, kami menunggu hasil gelar. Baru kemudian bersikap. Kami mengikuti proses saja, hasil gelarnya bagaimana,&#8221; kata Suharizal dihubungi langgam.id, Rabu (22/9/2021).</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/kasus-uu-ite-bupati-solok-polda-sumbar-segera-gelar-perkara-dengan-bareskrim/">Kasus UU ITE Bupati Solok, Polda Sumbar Segera Gelar Perkara dengan Bareskrim</a></strong></p>
<p>Dugaan pencemaran baik itu sebelumnya berdasarkan rekaman video yang dibagikan Epyardi Asda di WhatsApp Group (WAG) TOP 100. Namun menurut Suharizal, tujuan kliennya membagikan video untuk membersihkan nama dari tuduhan telah mengitervensi partai dalam mosi tidak percaya.</p>
<p>Suharizal menilai video yang jadi bahan aduan bukan sebuah tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p>
<p>&#8220;Jika merujuk kepada undang-undang tersebut, ini bukanlah sebuah tindak pidana. Lagian rekaman video itu dibagikan ke dalam group yang amat privat dan bupati pun ada di dalamnya,&#8221; ujarnya beberapa waktu lalu.</p>
<p>Seperti diketahui, kasus ini antara Epyardi Asda dengan Dodi Hendra yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok direkomendasi Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan. Kasus tersebut sebelumnya telah diupayakan untuk dimediasi pihak kepolisian.</p>
<p>Namun Epyardi Asda tak hadir. Sehingga, Dodi memutuskan untuk kasus tetap lanjutkan untuk diproses hukum.</p>
<p>Dodi melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021. Dodi merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Epyardi Asda.</p>
<p>Pelaporan Dodi karena Epyardi Asda diduga menyebarluaskan video rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan-pengumpulan uang.</p>
<p><iframe title="Polda Sumbar Gelar Operasi Patuh Singgalang Mulai Hari Ini" width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/9IDgNEB0gA4?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bupati-solok-tunggu-hasil-gelar-perkara-uu-ite-di-bareskrim/">Bupati Solok Tunggu Hasil Gelar Perkara UU ITE di Bareskrim</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127874</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mediasi Batal, Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus UU ITE Bupati Solok</title>
		<link>https://langgam.id/mediasi-batal-polisi-lanjutkan-penyelidikan-kasus-uu-ite-bupati-solok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Sep 2021 08:43:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=125920</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) kembali melanjutkan penyelidikan soal kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda. Sebelumnya, mediasi dalam kasus ini urung dilaksanakan. &#8220;(Kasus) masih dalam lidik. Ya masih kita lanjutkan penyelidikan,&#8221; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono kepada langgam.id, Jumat (10/9/2021). Sebelumnya, mediasi batal lantaran Epyardi Asda tak hadir pada Salasa (7/9/2021). Mediasi ini dilakukan Polda Sumbar sebagai bentuk penerapan Restorative justice atau penyelesaian perkara lewat mediasi. Baca juga: Upaya Mediasi di Polda Sumbar, Bupati Solok Epyardi Asda Tak Hadir Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mediasi-batal-polisi-lanjutkan-penyelidikan-kasus-uu-ite-bupati-solok/">Mediasi Batal, Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus UU ITE Bupati Solok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) kembali melanjutkan penyelidikan soal kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda. Sebelumnya, mediasi dalam kasus ini urung dilaksanakan.</p>
<p>&#8220;(Kasus) masih dalam lidik. Ya masih kita lanjutkan penyelidikan,&#8221; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono kepada langgam.id, Jumat (10/9/2021).</p>
<p>Sebelumnya, mediasi batal lantaran Epyardi Asda tak hadir pada Salasa (7/9/2021). Mediasi ini dilakukan Polda Sumbar sebagai bentuk penerapan Restorative justice atau penyelesaian perkara lewat mediasi.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/upaya-mediasi-di-polda-sumbar-bupati-solok-epyardi-asda-tak-hadir/">Upaya Mediasi di Polda Sumbar, Bupati Solok Epyardi Asda Tak Hadir</a></strong></p>
<p>Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021. Namun dalam mediasi, yang hadir hanya pelapor yakni Dodi Hendra.</p>
<p>Dodi merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok yang direkomendasikan Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan. Sebelumnya, Dodi meminta kasus ini akan tetap dilanjutkan setelah mediasi urung dilaksanakan.</p>
<p>&#8220;Untuk proses, saya minta proses ini lanjut,&#8221; kata Dodi di Polda Sumbar, Selasa (7/9/2021).</p>
<p>Seperti diketahui, Dodi melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021. Dodi merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Epyardi Asda.</p>
<p>Pelaporan Dodi karena Epyardi Asda diduga menyebarluaskan video rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan-pengumpulan uang.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mediasi-batal-polisi-lanjutkan-penyelidikan-kasus-uu-ite-bupati-solok/">Mediasi Batal, Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus UU ITE Bupati Solok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125920</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Upaya Mediasi di Polda Sumbar, Bupati Solok Epyardi Asda Tak Hadir</title>
		<link>https://langgam.id/upaya-mediasi-di-polda-sumbar-bupati-solok-epyardi-asda-tak-hadir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2021 06:37:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=125420</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Mediasi dalam kasus dugaan terkait undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) yang menjerat Bupati Solok Epyardi Asda urung dilaksanakan di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Hal ini lantaran Epyardi Asda tak hadir. Mediasi ini sebelumnya dijadwalkan pihak kepolisian pada hari ini, Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara itu, pelapor dalam kasus ini yakni Dodi Hendra, telah hadir memenuhi undangan pihak kepolisian tersebut. Ketua DPRD Kabupaten Solok yang direkomendasikan Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan itu tampak datang di Polda Sumbar mengunakan kendaraan dinas dengan nomor polisi BA 3 H. Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Polda</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/upaya-mediasi-di-polda-sumbar-bupati-solok-epyardi-asda-tak-hadir/">Upaya Mediasi di Polda Sumbar, Bupati Solok Epyardi Asda Tak Hadir</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Mediasi dalam kasus dugaan terkait undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) yang menjerat Bupati Solok Epyardi Asda urung dilaksanakan di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Hal ini lantaran Epyardi Asda tak hadir.</p>
<p>Mediasi ini sebelumnya dijadwalkan pihak kepolisian pada hari ini, Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara itu, pelapor dalam kasus ini yakni Dodi Hendra, telah hadir memenuhi undangan pihak kepolisian tersebut.</p>
<p>Ketua DPRD Kabupaten Solok yang direkomendasikan Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan itu tampak datang di Polda Sumbar mengunakan kendaraan dinas dengan nomor polisi BA 3 H.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/kasus-dugaan-pelanggaran-uu-ite-polda-sumbar-mediasi-bupati-solok-dan-dodi-hendra/">Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Polda Sumbar Mediasi Bupati Solok dan Dodi Hendra</a></strong></p>
<p>Dodi juga didampingi penasehat hukumnya serta Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sumbar, Evy Yandri. Kurang lebih satu jam mereka menunggu kehadiran Epyardi Asda, namun tak kunjung datang.</p>
<p>&#8220;Kami sudah datang, sudah menunggu satu jam (tapi bupati tidak datang). Maka kami pamit dulu. Untuk proses, saya minta proses ini lanjut,&#8221; kata Dodi di Polda Sumbar, Selasa (7/9/2021).</p>
<p>Dodi mengungkapkan, hadirnya dirinya dalam mediasi ini bentuk patuh terhadap hukum. Dan, dirinya juga mengapresiasi Polda Sumbar dalam rencana mediasi tersebut.</p>
<p>&#8220;Tentu kita sebagai warga negara yang baik, dan Ketua DPRD tentu melihatkan kepada masyarakat bahwa kita patuh dengan hukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Belum diketahui alasan Epyardi Asda tak dapat menghadiri mediasi. Saat dihubungi langgam.id, Epyardi Asda mengaku belum bisa diwawancarai lantaran sedang rapat.</p>
<p>Sedangkan Penasehat Hukum Epyardi Asda, Suharizal yang dicoba dihubungi langgam.id belum memberikan tanggapan. Begitu juga melalui pesan WhatsApp, Suharizal belum merespon.</p>
<p>Sebelumnya, Dodi Hendra melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021 ke Polda Sumbar. Ia merasa nama baiknya telah dicemarkan.</p>
<p>Pelaporan Dodi Hendra karena Epyardi Asda diduga telah menyebarluaskan video rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan uang.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/upaya-mediasi-di-polda-sumbar-bupati-solok-epyardi-asda-tak-hadir/">Upaya Mediasi di Polda Sumbar, Bupati Solok Epyardi Asda Tak Hadir</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125420</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Polda Sumbar Mediasi Bupati Solok dan Dodi Hendra</title>
		<link>https://langgam.id/kasus-dugaan-pelanggaran-uu-ite-polda-sumbar-mediasi-bupati-solok-dan-dodi-hendra/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Sep 2021 08:02:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=125235</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda dijadwalkan dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (7/9/2021). Pemanggilan ini untuk melakukan mediasi terkait dugaan pelanggaran Undang-undang ITE. Selain Epyardi Asda, polisi juga memanggil Dodi Hendra, merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok yang direkomendasikan Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan. Dodi dalam kasus ini sebagai pelapor. &#8220;Iya, rencana besok. Mediasi pak Epyardi Asda dengan pak Dodi Hendra. Jadwalnya jam 10.00 WIB,&#8221; kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Senin (6/9/2021). Baca juga: Bupati Solok Dilaporkan Ketua DPRD, Pengacara: Tak Ada Rencana Lapor Balik Satake Bayu mengatakan, upaya</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kasus-dugaan-pelanggaran-uu-ite-polda-sumbar-mediasi-bupati-solok-dan-dodi-hendra/">Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Polda Sumbar Mediasi Bupati Solok dan Dodi Hendra</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda dijadwalkan dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (7/9/2021). Pemanggilan ini untuk melakukan mediasi terkait dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.</p>
<p>Selain Epyardi Asda, polisi juga memanggil Dodi Hendra, merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok yang direkomendasikan Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan. Dodi dalam kasus ini sebagai pelapor.</p>
<p>&#8220;Iya, rencana besok. Mediasi pak Epyardi Asda dengan pak Dodi Hendra. Jadwalnya jam 10.00 WIB,&#8221; kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Senin (6/9/2021).</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/bupati-solok-dilaporkan-ketua-dprd-pengacara-tak-ada-rencana-lapor-balik/">Bupati Solok Dilaporkan Ketua DPRD, Pengacara: Tak Ada Rencana Lapor Balik</a></strong></p>
<p>Satake Bayu mengatakan, upaya mediasi ini selaras dengan program Kapolri mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) setiap kasus. Apalagi menyangkut Undang-undang ITE.</p>
<p>&#8220;Surat sudah kami kirim kedua belah pihak. Datang atau tidak kurang tahu juga,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Dodi Hendra melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021. Dodi Hendra merasa nama baiknya telah dicemarkan.</p>
<p>Pelaporan Dodi Hendra ke karena Epyardi Asda diduga telah menyebarluaskan video rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan uang.</p>
<p>Upaya mediasi itu disambut baik Penasehat Hukum Epyardi Asda, Suharizal. Dia berharap mediasi bupati Solok dengan Dodi yang diupayakan polisi bisa tercapai.</p>
<p>&#8220;Sebelumnya tentunya mengapresiasi langkah Polda Sumbar. Ini bagian penyelesaian masalah. Sudah ada surat edaran pak kapolri. Selagi perkara ini bisa didamaikan. Mudah-mudahan bisa didamaikan,&#8221; ujarnya.</p>
<p><iframe title="BBPOM Periksa Sampel yang Diduga Sebabkan 3 Bocah Meninggal di Solsel" width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/PeAZrO2Z6Rs?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kasus-dugaan-pelanggaran-uu-ite-polda-sumbar-mediasi-bupati-solok-dan-dodi-hendra/">Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Polda Sumbar Mediasi Bupati Solok dan Dodi Hendra</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125235</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Agam dan Sekda Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi</title>
		<link>https://langgam.id/bupati-agam-dan-sekda-ditetapkan-tersangka-pencemaran-nama-baik-mulyadi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2020 03:31:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Agam]]></category>
		<category><![CDATA[Indra Catri]]></category>
		<category><![CDATA[Mulyadi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Agam]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Ujaran Kebencian]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=55438</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martias Wanto sebagai tersangka. Dua petinggi di Pemerintahan Kabupaten Agam itu tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian anggota DPR RI Mulyadi. Baca juga: Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Polisi: Perannya Ikut Serta Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penetapan tersangka tersebut. Penetapan setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli. &#8220;Serta pemeriksaan labfor forensik, maka ditemukan tersangka baru. Setelah dilakukan pengembangan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,&#8221; ujar Satake Bayu di Mapolda Sumbar, Selasa (11/8/2020).</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bupati-agam-dan-sekda-ditetapkan-tersangka-pencemaran-nama-baik-mulyadi/">Bupati Agam dan Sekda Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Langgam.id"><strong>Langgam.id &#8211;</strong> </a>Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martias Wanto sebagai tersangka. Dua petinggi di Pemerintahan Kabupaten Agam itu tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian anggota DPR RI Mulyadi.</p>
<h4><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/bupati-agam-tersanga-ujaran-kebencian-polisi-perannya-ikut-serta/">Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Polisi: Perannya Ikut Serta</a></strong></h4>
<p><a href="https://sumbar.polri.go.id/">Kabid Humas</a> Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penetapan tersangka tersebut. Penetapan setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli. &#8220;Serta pemeriksaan labfor forensik, maka ditemukan tersangka baru. Setelah dilakukan pengembangan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,&#8221; ujar Satake Bayu di Mapolda Sumbar, Selasa (11/8/2020).</p>
<p>Indra Catri dan Martias Wanto sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kasus ini mencuat berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi. Bentuk pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong. Akun bernama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas. &#8220;Akun Facebooknya itu mengupload gambar dan kata-kata yang tidak pantas,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini telah dilakukan. Mereka berinisial ES (58) RH (50) dan RP (33) yang diamankan di Kabupaten Agam serta Kota Padang.</p>
<h4><strong>Baca juga : <a href="https://langgam.id/bupati-agam-tersangka-ujaran-kebencian-foto-mulyadi-dengan-wanita-jadi-barang-bukti/">Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Foto Mulyadi dengan Wanita jadi Barang Bukti</a></strong></h4>
<p>Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. <strong>(Irwanda)</strong></p>
<p><iframe src="https://www.youtube.com/embed/BPmlfT5meLY" width="100%" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"><span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start">﻿</span></iframe></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bupati-agam-dan-sekda-ditetapkan-tersangka-pencemaran-nama-baik-mulyadi/">Bupati Agam dan Sekda Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">55438</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Sebar Hoaks, Dokter Hewan di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://langgam.id/diduga-sebar-hoaks-dokter-hewan-di-limapuluh-kota-ditangkap-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Jun 2019 09:42:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hoaks]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=7977</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang dokter hewan di Jalan Raya Tanjung Pati, Limapuluh Kota, Senin (3/6/2019) sekitar pukul 02.30 WIB. Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Juda Nusa Putra menyebutkan, dokter hewan tersebut diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks, ujaran kebencian, sara dan makar, melalui akun Facebook. “Penangakapan terhadap yang bersangkutan setelah Sudbit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar menerima pengaduan dari masyarakat,&#8221; katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri. Menurutnya, dokter hewan tersebut diketahui berinisial S (50). Ia dilaporkan membuat postingan-postingan yang isinya berbau hoaks dan juga penghinaan terhadap lembaga negara. AKBP Juda menerangkan, dokter hewan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-sebar-hoaks-dokter-hewan-di-limapuluh-kota-ditangkap-polisi/">Diduga Sebar Hoaks, Dokter Hewan di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang dokter hewan di Jalan Raya Tanjung Pati, Limapuluh Kota, Senin (3/6/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Juda Nusa Putra menyebutkan, dokter hewan tersebut diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks, ujaran kebencian, sara dan makar, melalui akun Facebook.</p>
<p>“Penangakapan terhadap yang bersangkutan setelah Sudbit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar menerima pengaduan dari masyarakat,&#8221; katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.</p>
<p>Menurutnya, dokter hewan tersebut diketahui berinisial S (50). Ia dilaporkan membuat postingan-postingan yang isinya berbau hoaks dan juga penghinaan terhadap lembaga negara.</p>
<p>AKBP Juda menerangkan, dokter hewan ini diduga menyebarkan konten-konten di akun Facebooknya berbau sara, ujaran kebencian, hoaks, makar dan mengajak referendum. Penghinaan ditujukan kepada KPU, Bawaslu, Presiden, dan Kepolisian.</p>
<p>“Patut diduga menghina presiden, dan pemukatan makar terhadap pemerintah. Kemudian menyebut birmob dengan sebutan ras lainnya,” katanya.</p>
<p>Saat diperiksa, kepada polisi mengaku, hanya iseng saja. Tujuannya untuk menarik perhatian pengguna media sosial lainnya tertarik, membaca postingannya, kemudian menyukainya, bahkan disebarluaskan.</p>
<p>“Disebarkan sebanyak 8.400 kali, 3.000 menyukai, dan komentar 1.000. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan ia mengakui perbuatannya. Berkemungkinan statusnya akan ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 Mei 2019. Laporan itu menyebutkan di akun Facebook pelaku yang sudah berbau makar. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan setelah diperoleh bukti akurat dilakukan penangkapan.</p>
<p>“Pelaku memposting konten-konten tersebut diantara tanggal 22 Mei, 26 Mei, dan 28 Mei. Sedangkan barang bukti yang disita adalah sebuah handphone smartphone. Konten-konten itu bisa menyebar dan menjadi perhatian secara nasional”, pungkas AKBP Juda.</p>
<p>AKBP Juda menyebutkan, jika terbukti bersalah pelaku terancam dijerat pasal 45 b junto pasal 29 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian pasal 45 ayat 4 junto pasal 27 ayat 4 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Pasal 14 Ayat 2 dan/atau Pasal 15 undang-undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 207 KUHP.</p>
<p>“Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar,&#8221; ujarnya. (*/HM)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-sebar-hoaks-dokter-hewan-di-limapuluh-kota-ditangkap-polisi/">Diduga Sebar Hoaks, Dokter Hewan di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">7977</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 24/88 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-08-14 07:11:56 by W3 Total Cache
-->