<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Umat Islam Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/umat-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/umat-islam/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Dec 2021 10:15:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Umat Islam Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/umat-islam/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Meluruskan Makna Syirik</title>
		<link>https://langgam.id/meluruskan-makna-syirik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Dec 2021 11:03:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Syafii Maarif]]></category>
		<category><![CDATA[Toleransi]]></category>
		<category><![CDATA[Umat Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=142547</guid>

					<description><![CDATA[<p>Syirik merupakan salah satu bahasan penting dalam Islam. Pembahasan ini sudah banyak dilakukan oleh para ulama, khususnya ulama kalam (ahli teologi), baik ulama klasik maupun mutakhir. Secara sederhana, syirik adalah menyekutukan Allah dengan lainnya dalam lingkup akidah. Namun, belakangan ada berkembang pandangan yang memperluas makna syirik tidak hanya dalam lingkup akidah tetapi juga ke wilayah hukum dan sistem lain selain hukum Allah Swt. Menurut pandangan kelompok ini, berpegang dan menjalankan hukum selain hukum Allah disebut syirik, bahkan disebut ‘syirik akbar’; syahadatnya batal dan bahkan disebut kafir. Pandangan ini didasarkan pada ayat:“Dan Allah tidak menyekutukan dalam ‘hukum’-Nya pada seorangpun.” (Qs. Al-Kahf:</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/meluruskan-makna-syirik/">Meluruskan Makna Syirik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span class="dropcap " style="background-color: #ffffff; color: #000000; border-color: #ffffff;">S</span>yirik merupakan salah satu bahasan penting dalam Islam. Pembahasan ini sudah banyak dilakukan oleh para ulama, khususnya <em>ulama kalam</em> (ahli teologi), baik ulama klasik maupun mutakhir. Secara sederhana, syirik adalah menyekutukan Allah dengan lainnya dalam lingkup akidah.</p>
<p>Namun, belakangan ada berkembang pandangan yang memperluas makna syirik tidak hanya dalam lingkup akidah tetapi juga ke wilayah hukum dan sistem lain selain hukum Allah Swt. Menurut pandangan kelompok ini, berpegang dan menjalankan hukum selain hukum Allah disebut syirik, bahkan disebut ‘syirik akbar’; syahadatnya batal dan bahkan disebut kafir. Pandangan ini didasarkan pada ayat:“<em>Dan Allah tidak menyekutukan dalam ‘hukum’-Nya</em> <em>pada seorangpun.</em>” (Qs. Al-Kahf: 26).</p>
<p>Dari ayat tersebut mereka berkesimpulan bahwa setiap orang yang menyekutukan hukum Allah Swt., yakni menganut hukum yang tidak dibuat oleh Allah Swt., maka mereka termasuk golongan orang yang musyrik. Termasuk, orang-orang yang membuat peraturan perundang-undangan melalui lembaga kenegaraan seperti parlemen (DPR/MPR), para pembuat kebijakan yang tidak merujuk kepada Al-Quran sebagai representasi hukum Allah Swt., orang yang membuat dan mengikuti hukum positif, para pelaksana hukum positif seperti hakim, pengacara, jaksa dan polisi. Menurut mereka, para pembuat dan pelaksana hukum positif telah merebut hak membuat peraturan yang hanya dimiliki oleh Allah Swt. Mereka menyekutukan Allah dalam pembuatan hukum atau peraturan.</p>
<p>Hal ini bisa dilihat dari firman Allah SWT dalam Qs. Al-Anʽam ayat 82:</p>
<p><em>“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman.”</em></p>
<p>Ketika ayat ini disampaikan oleh Rasulullah Saw kepada para sahabat, mereka heran. Mereka merasa bahwa mereka tidak bisa terlepas dari perilaku zalim. Mendengar hal itu, kemudian Rasul mengatakan, “Tidak itu, yang dimaksud zalim dalam ayat ini adalah sebagaimana pesan Luqman kepada putranya, Inna al-Syirka la dzulmun ʽadzīm (Qs. Luqman: 13), yaitu syirik.”</p>
<p>Hubungan kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa syirik bukanlah berpaling dari Allah menuju tuhan lain selain Allah, melainkan menduakan Allah atau menganggap dzat lain sama dan memiliki persamaan dengan Allah.</p>
<p>Abdurrahman al-Saʽdī (w. 1376 H) memberikan definisi yang lebih gamblang. Menurutnya, yang dimaksud syirik adalah menyembah makhluk sebagaimana menyembah Allah atau mengagungkan makhluk sebagaimana mengagungkan Allah, atau menyandarkan hal-hal yang menjadi kekhususan Tuhan (<em>rubūbiyyah</em> dan <em>ulūhiyyah</em>) kepada makhluk, seperti berdoa dan memohon kepada makhluk sebagaimana berdoa dan memohon kepada Allah, takut kepada makhluk seperti takut kepada Allah, atau melakukan hal-hal lain dalam hal ibadah kepada makhluk.</p>
<p>Menurut Ibn Mandzūr, syirik adalah menyekutukan Allah dalam hal ketuhanan, yakni menuhankan dzat lain selain Allah, padahal tidak ada yang mampu menyamai Allah Swt. Sedangkan menurut Ibn ʽAsyur (w. 1393 H), syirik adalah menyekutukan Allah dengan hal lain dalam perkara ketuhanan dan ibadah. Ibn Mandzur menambahkan dengan mengutip Abu al-ʽAbbas, bahwa syirik bukan berarti hanya menyembah selain Allah dan meninggalkan Allah. Yang dimaksud syirik adalah menyembah Allah dan sesembahan lain selain Allah. Atau dalam bahasa lain, menduakan Allah.</p>
<p>Dalam al-Quran, kata syirik dan derivasinya ditemukan sebanyak 168 kata dengan 63 kata yang berbeda. Namun tidak semua derivasi kata syirik tersebut menjelaskan syirik sebagaimana yang dimaksud dalam definisi di atas. Al-Raghib al-Asfahānī hanya menyebutkan 11 ayat yang berkaitan dengan syirik kepada Allah dan membaginya menjadi dua bagian: Pertama, ayat-ayat yang menjelaskan syirik besar (al-Syirk al-adhim), seperti Qs. Al-Nisā’: 48 dan 116, Qs. Al-Maidah: 72, Qs. Al-Mumtahanah: 12, dan Qs. Al-Anʽam: 148. Kedua, ayat-ayat yang menjelaskan syirik kecil: Qs. Al-A’raf: 190, Qs. Yūsuf: 106, Qs. Al-Kahf: 110, Qs. Al-Taubah: 5 dan 30, dan Qs. Al-Ḥāj: 17.</p>
<p>Dari ayat-ayat tentang syirik di atas terlihat bahwa syirik dalam al-Quran selalu berkaitan dengan empat hal. <em>Pertama</em>, kafir. Yakni tidak menyembah Allah Swt dan ber-Islam, melainkan beragama Yahudi, Nasrani dan agama-agama lain di luar Islam, sebagaimana tercantum dalam Qs. Al-Hajj: 17, al-Taubah: 5, al-Anʽam: 148, dan al-Maidah: 172. Walaupun demikian kategori pertama ini tidak bisa serta merta diperangi, kecuali kafir yang memerangi muslim terlebih dahulu.</p>
<p><em>Kedua</em>, menyekutukan Allah Swt. atau menyembah, meminta dan menghamba kepada hal lain selain Allah. Sebagaimana disebutkan dalam Qs. Al-Nisa’: 48 dan 116, dan Qs. Al-Mumtahanah: 12.</p>
<p><em>Ketiga</em>, <em>riya’ </em>(pamer) dalam beribadah. Yakni beribadah tidak semata-mata diniatkan karena Allah Swt. melainkan karena orang lain. Syirik ini disebut oleh Rasul sebagai syirik kecil, yakni syirik yang bisa terjadi ke semua muslim. Sebagaimana disebutkan dalam Qs. Al-Kahf: 110.</p>
<p><em>Keempat</em>, terlena dengan nikmat yang diberikan oleh Allah Swt dan lupa bersyukur kepada Allah Swt. Sebagaimana kisah Nabi Adam dan Hawa yang memiliki putra namun lupa bersyukur, sebagaimana dijelaskan dalam Qs. Al-A’raf: 190. Juga lupa kepada Allah saat bahagia, dan baru ingat kepada Allah saat sengsara, sebagaimana disebutkan dalam Qs. Yūsuf: 106.</p>
<p>Penjelasan di atas menunjukkan bahwa syirik selalu berkaitan dengan tiga hal, yaitu syirik <em>ilahiyah, </em>seperti menyekutukan Allah Swt.; syirik <em>rububiyah, </em>seperti menganggap atau berkeyakinan bahwa ada hal lain yang bisa mengatur segala hal di alam semesta selain Allah Swt.; dan yang terakhir adalah syirik <em>asghar, </em>seperti meniatkan amalan ibadah yang dilakukan bukan untuk Allah Swt.</p>
<p>Kata “hukum” dalam Qs. Al-Kahf: 26 yang dijadikan landasan ‘syirik dalam hukum dan pemerintahan’sebetulnya tidak tepat. Kata “hukum” di situ berarti ketentuan Allah terhadap <em>ashabul kahfi</em>, jumlah mereka, berapa lama mereka tertidur, dan bagaimana mereka kembali terbangun. Allah tidak membagi kekuasaan-Nya pada orang lain , mengatur semua kisah ajaib yang terjadi pada <em>ashabul kahfi</em>. Bukan “hukum” dalam artian hukum atau sistem yang digunakan dalam sebuah negara.</p>
<p>Hal ini diperkuat dengan pendapat para mufassir yang menyebutkan bahwa kata “hukum” dalam ayat tersebut berkaitan dengan masa atau waktu tidur <em>ashabul kahfi. </em>Al-Baghawi (w. 516 H.) misalnya mengatakan bahwa maksud “hukum” dalam Qs. Al-Kahf: 26 adalah pengetahuan tentang perkara gaib seperti detail cerita <em>ashabul kahfi</em> yang ajaib. Hukum dalam konteks ini adalah ilmul gaib, yang maksudnya bahwa Allah Swt. tidak bersekutu dengan seorangpun dalam mengetahui perkara gaib.”</p>
<p>Menurut Imam Nawawi al-Bantani dalam <em>Marāḥ Labīdz, </em>ayat tersebut menunjukkan bahwa kita tidak boleh bertanya pada seorangpun tentang apa yang sudah diberitahukan Allah Swt. terkait jumlah <em>ashabul kahfi</em> serta lamanya mereka tertidur dalam gua. Kita memang diperbolehkan untuk mendiskusikan kisah <em>ashabul kahfi </em>di dalam gua, tapi harus dibatasi pada keputusan Allah Swt. Kita tidak diperbolehkan untuk menyekutukannya terkait pengetahuan atas peristiwa ini.</p>
<p>Jika memang benar bahwa Allah Swt., menolak hukum yang dibuat oleh manusia, maka Allah Swt. tidak mungkin menyuruh manusia untuk bermusyawarah yang tujuannya adalah membuat keputusan atau produk hukum sebagaimana ditunjukkan dalam Qs. Al-Syuara ayat 38.</p>
<p><em>Wallahu a’lam bi al-Shawab.</em></p>
<p>Ust. <strong>M. Alvin Nur Choironi, </strong>redaktur Islamidotco, mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, alumni Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/meluruskan-makna-syirik/">Meluruskan Makna Syirik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">142547</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KH Yahya Cholil Staquf Terpilih Jadi Ketua PB NU 2021-2026</title>
		<link>https://langgam.id/kh-yahya-cholil-staquf-terpilih-jadi-ketua-pb-nu-2021-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Dec 2021 10:05:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[NU Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Umat Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=142683</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (PBNU) menghasilkan peralihan kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari KH Said Aqil Siroj ke KH Yahya Cholil Staquf. KH Yahya mendapat 337 suara, sedangkan KH Said Aqil Siroj mendapat 210 suara dalam pertarungan menentukan untuk Ketua PB NU 2021-2026. Sumber suara berasal dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU). Keputusan KH Yahya sebagai Ketua PB NU 2021-2026 ditetapkan pada Sidang Pleno V yang dipimpin Ketua dan Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar Ke-34 NU Prof Muhammad Nuh dan H Asrorun Niam Sholeh di Gedung</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kh-yahya-cholil-staquf-terpilih-jadi-ketua-pb-nu-2021-2026/">KH Yahya Cholil Staquf Terpilih Jadi Ketua PB NU 2021-2026</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (PBNU) menghasilkan peralihan kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari KH Said Aqil Siroj ke KH Yahya Cholil Staquf. KH Yahya mendapat 337 suara, sedangkan KH Said Aqil Siroj mendapat 210 suara dalam pertarungan menentukan untuk Ketua PB NU 2021-2026.</div>
<div></div>
<div>Sumber suara berasal dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU). Keputusan KH Yahya sebagai Ketua PB NU 2021-2026 ditetapkan pada Sidang Pleno V yang dipimpin Ketua dan Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar Ke-34 NU Prof Muhammad Nuh dan H Asrorun Niam Sholeh di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Lampung (Unila) pada Jumat (24/12/2021).</div>
<div></div>
<div>&#8220;Kiai Haji Yahya Cholil Staquf ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2021,&#8221; kata Nuh sembari mengetuk palu, sebagaimana dicuplik dari <em>nu.or.id</em>.</div>
<div></div>
<div>Berikut perolehan suara dari beberapa calon. KH Yahya Cholil Staquf memimpin dengan mendapat 337 suara, sedangkan KH Said Aqil Siroj menempati posisi berikutnya dengan mendapat 210 suara. Ada satu suara yang abstains. Artinya, suara yang masuk 548. Total suara tersebut dibacakan Prof M Nuh.</div>
<div></div>
<div>Sebelumnya, pada jumlah perolehan suara di babak pertama, KH Yahya Cholil Staquf memimpin dengan mendapat 327 suara. Sementara KH Said Aqil Siroj pada posisi berikutnya dengan mendapat 203 suara. Disusul KH As’ad Said Ali mendapat 17 suara.</div>
<div></div>
<div>Sebelumnya, jumlah perolehan suara KH As’ad Said Ali di bawah 99 suara, maka tidak lanjut pada babak pemilihan kedua. Sebelumnya, di tempat yang sama, pada Kamis (23/12/2021) malam, KH Miftachul Akhyar ditetapkan kembali sebagai Rais ‘Aam PBNU oleh 9 kiai anggota Ahlul Halli wal Aqdi.</div>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kh-yahya-cholil-staquf-terpilih-jadi-ketua-pb-nu-2021-2026/">KH Yahya Cholil Staquf Terpilih Jadi Ketua PB NU 2021-2026</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">142683</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pergeseran Hari Libur Tidak Ubah Substansi Hari Raya Keagamaan</title>
		<link>https://langgam.id/pergeseran-hari-libur-tidak-ubah-substansi-hari-raya-keagamaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lisa Septri Melina]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Oct 2021 08:45:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Umat Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=133681</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id- Seluruh umat Islam hari ini, Kamis (19/10) memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiulawl 1443 Hijriah. Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah menetapkan hari libur Maulid digeser menjadi 20 Oktober 2021. Meski demian, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengatakan, pergeseran hari libur ini tidak mengubah substansi Maulid Nabi Muhammad SAW. &#8220;Meskipun digeser tetap tidak mengubah subtansi Mailid Nabi Muhammada SAW,&#8221; terang dia. &#8220;Pergeseran hari libur ini bersifat sementara untuk memitigasi risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19,&#8221; lanjut dia. Kebijakan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama berkenaan dengan hari besar keagamaan yang ditetapkan dengan SKB Tiga Menteri, yakni</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pergeseran-hari-libur-tidak-ubah-substansi-hari-raya-keagamaan/">Pergeseran Hari Libur Tidak Ubah Substansi Hari Raya Keagamaan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id-</strong> Seluruh umat Islam hari ini, Kamis (19/10) memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiulawl 1443 Hijriah. Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah menetapkan hari libur Maulid digeser menjadi 20 Oktober 2021.<br /><br />Meski demian, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengatakan, pergeseran hari libur ini tidak mengubah substansi Maulid Nabi Muhammad SAW. &#8220;Meskipun digeser tetap tidak mengubah subtansi Mailid Nabi Muhammada SAW,&#8221; terang dia.<br /><br />&#8220;Pergeseran hari libur ini bersifat sementara untuk memitigasi risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19,&#8221; lanjut dia.<br /><br />Kebijakan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama berkenaan dengan hari besar keagamaan yang ditetapkan dengan SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi.<br /><br />Lanjutnya, aturan perayaan hari besar keagamaan, Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober tentang pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19.<br /><br />&#8220;Apabila masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan prokes, diharapkan selanjutnya pemerintah menetapkan hari libur sesuai dengan tanggal jatuhnya hari besar keagamaan,&#8221; imbuh dia.<br /><br />Selain hari libur Maulid, sebelumnya pemerintah menetapkan libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. <br /><br />Selain itu, pemerintah juga menghapus libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pergeseran-hari-libur-tidak-ubah-substansi-hari-raya-keagamaan/">Pergeseran Hari Libur Tidak Ubah Substansi Hari Raya Keagamaan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">133681</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Keutamaan Iktikaf di Bulan Ramadan, Menjauhkan Diri dari Api Neraka</title>
		<link>https://langgam.id/keutamaan-iktikaf-di-bulan-ramadan-menjauhkan-diri-dari-api-neraka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 May 2021 00:05:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan 2021]]></category>
		<category><![CDATA[Umat Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=102603</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Iktikaf menjadi amalan yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan hari-hari akhir Ramadan, tepatnya pada 10 malam terakhir. Iktikaf bertujuan mengharap rida Allah dan menjadi sarana mendekatkan diri menyambut lailatul qadar. Iktikaf berasal dari bahasa Arab yaitu akafa yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi. Sedangkan dalam konteks ibadah, iktikaf menurut Islam adalah suatu amalan yang dikerjakan dengan berdiam diri di dalam masjid untuk mencari keridaan Allah SWT dan bermuhasabah atau introspeksi atas perbuatan-perbuata yang telah dilakukan selama ini. Dan orang yang melaksanakan amalan tersebut dinamakan sebagai mutakif atau orang yang sedang beriktikaf. Selain menjadi amalan yang dianjurkan untuk dilaksanakan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/keutamaan-iktikaf-di-bulan-ramadan-menjauhkan-diri-dari-api-neraka/">Keutamaan Iktikaf di Bulan Ramadan, Menjauhkan Diri dari Api Neraka</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://langgam.id"><strong>Langgam.id</strong></a> &#8211; Iktikaf menjadi amalan yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan hari-hari akhir Ramadan, tepatnya pada 10 malam terakhir. Iktikaf bertujuan mengharap rida Allah dan menjadi sarana mendekatkan diri menyambut lailatul qadar.</p>
<p>Iktikaf berasal dari bahasa Arab yaitu akafa yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi. Sedangkan dalam konteks ibadah, iktikaf menurut Islam adalah suatu amalan yang dikerjakan dengan berdiam diri di dalam masjid untuk mencari keridaan Allah SWT dan bermuhasabah atau introspeksi atas perbuatan-perbuata yang telah dilakukan selama ini. Dan orang yang melaksanakan amalan tersebut dinamakan sebagai mutakif atau orang yang sedang beriktikaf.</p>
<p>Selain menjadi amalan yang dianjurkan untuk dilaksanakan selama <a href="https://ramadan.tempo.co/read/1458344/keutamaan-iktikaf-menjauhkan-diri-dari-api-neraka">Ramadan</a>, tentunya iktikaf memiliki banyak keutamaan, sebagai berikut:</p>
<p><strong>1. Dapat menjauhkan diri dari siksa neraka<br />
</strong>Dengan beriktikaf tentunya seseorang dapat mengintrospeksi dirinya sendiri dengan mengingat dosa yang telah diperbuat sebelumnya dan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.</p>
<p><strong>2. Allah menjanjikannya surga<br />
</strong>Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Barang siapa yang beriktikaf antara Maghrib dan Isya di masjid, dengan tidak berbicara kecuali salat dan membaca Al-Quran, maka Allah berhak membangunkan untuknya istana disurga&#8221;.</p>
<p><strong>3. Mendapatkan kemuliaan dari Allah SWT<br />
</strong>Saat iktikaf, seorang hamba akan lebih banyak mendekatkan dirinya dihadapan Allah SWT dengan lantunan zikir dan tasbih yang membasahi mulutnya.<strong>(Tempo/Ela)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/keutamaan-iktikaf-di-bulan-ramadan-menjauhkan-diri-dari-api-neraka/">Keutamaan Iktikaf di Bulan Ramadan, Menjauhkan Diri dari Api Neraka</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102603</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi, Wamenag: Itu Melukai Perasaan Umat</title>
		<link>https://langgam.id/jozeph-paul-zhang-mengaku-nabi-wamenag-itu-melukai-perasaan-umat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Apr 2021 10:07:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag RI]]></category>
		<category><![CDATA[Umat Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=99746</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa&#8217;adi menyesalkan pernyataan pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26. Zainut menilai pernyataan Jozeph Paul Zhang melukai umat Islam. Pernyataan Jozeph Paul Zhang itu sebelumnya viral di media sosial. Dia menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku nabi ke-26. &#8220;Saya sudah melihat videonya. Dan apa yang diucapkan Jozeph Paul Zhang dapat melukai perasaan umat Islam dan dapat menimbulkan situasi yang mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia,&#8221; kata Zainut sebegaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (18/4/2021). Kemenag juga mendukung aparat membawa masalah ini ke ranah hukum. Sebab,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jozeph-paul-zhang-mengaku-nabi-wamenag-itu-melukai-perasaan-umat/">Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi, Wamenag: Itu Melukai Perasaan Umat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa&#8217;adi menyesalkan pernyataan pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26. Zainut menilai pernyataan Jozeph Paul Zhang melukai umat Islam.</p>
<p>Pernyataan Jozeph Paul Zhang itu sebelumnya viral di media sosial. Dia menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku nabi ke-26.</p>
<p>&#8220;Saya sudah melihat videonya. Dan apa yang diucapkan Jozeph Paul Zhang dapat melukai perasaan umat Islam dan dapat menimbulkan situasi yang mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia,&#8221; kata Zainut sebegaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (18/4/2021).</p>
<p>Kemenag juga mendukung aparat membawa masalah ini ke ranah hukum. Sebab, masalah ini bisa melebar dan menimbulkan masalah baru.</p>
<p>&#8220;Saya mendukung aparat kepolisian untuk mengambil langkah-langkah hukum agar masalah ini dapat segera ditangani dengan baik dan tidak melebar kemana-mana,&#8221; ucap Zainut.</p>
<p>Dia juga berpesan agar umat Islam tidak terpancing dengan pernyataan Jozeph Paul Zhang. &#8220;Agar terpelihara dari hawa nafsu yang dapat merusak dan mengurangi pahala ibadah puasa kita,&#8221; pesannya. <strong>(*ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jozeph-paul-zhang-mengaku-nabi-wamenag-itu-melukai-perasaan-umat/">Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi, Wamenag: Itu Melukai Perasaan Umat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99746</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pesan Taqwa dan Implikasi Sosial Tauhid</title>
		<link>https://langgam.id/pesan-taqwa-dan-implikasi-sosial-tauhid/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Apr 2021 04:18:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Alam Pikiran]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan 2021]]></category>
		<category><![CDATA[Umat Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=99449</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepunyaan Allah-lah segala sesuatu yang ada di seluruh langit, dan segala sesuatu yang ada di bumi. Dan sungguh telah Kami pesankan kepada mereka yang telah menerima Kitab Suci sebelum kamu serta padamu juga, hendaknya kamu semua bertaqwa kepada Allah. Jika kamu ingkar, maka (ketahuilah) sesungguhnya kepunyaan Allah-lah segala sesuatu yang ada di seluruh langit dan segala sesuatu yang ada di bumi. Allah itu Maha Kaya lagi Maha Terpuji (QS. al-Nisa’: 131) Dari kutipan ayat di atas didapati penegasan bahwa pesan itu sama untuk para pengikut Nabi Muhammad saw (orang-orang Muslim) dan mereka yang menerima kitab suci sebelumnya, yaitu pesan taqwa</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pesan-taqwa-dan-implikasi-sosial-tauhid/">Pesan Taqwa dan Implikasi Sosial Tauhid</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p class="p4"><i>Kepunyaan Allah-lah segala sesuatu yang ada di seluruh langit, dan segala sesuatu yang ada di bumi. Dan sungguh telah Kami pesankan kepada mereka yang telah menerima Kitab Suci sebelum kamu serta padamu juga, hendaknya kamu semua bertaqwa kepada Allah. Jika kamu ingkar, maka (ketahuilah) sesungguhnya kepunyaan Allah-lah segala sesuatu yang ada di seluruh langit dan segala sesuatu yang ada di bumi. Allah itu Maha Kaya lagi Maha Terpuji (QS. al-Nisa’: 131)</i></p>
</blockquote>
<p class="p4"><span class="dropcap " style="background-color: #ffffff; color: #000000; border-color: #ffffff;">D</span>ari kutipan ayat di atas didapati penegasan bahwa pesan itu sama untuk para pengikut Nabi Muhammad saw (orang-orang Muslim) dan mereka yang menerima kitab suci sebelumnya, yaitu pesan taqwa kepada Allah. Sebagai penegasan terhadap identitas tersebut, al-Qur’an memuat 245 kali kata taqwa dengan segala derivasinya.</p>
<p class="p4">Taqwa memiliki barometer yang telah ditentukan Allah secara jelas sesuai dengan kadar kemampuan manusia, yang dengannya manusia terklasifikasikan menjadi orang-orang yang beruntung dan orang-orang yang merugi (<i>al-Faaizuun wa al-Khaasiruun</i>).</p>
<p class="p4">“<i>Taqwa</i>” biasa dijelaskan sebagai sikap “takut kepada Allah” atau “sikap menjaga diri dari perbuatan jahat” atau “sikap patuh memenuhi segala kewajiban serta menjauhi larangan Allah”. “Takut kepada Allah” mencakup segi positif “<i>taqwa</i>”; sedangkan “sikap menjaga diri dari perbuatan jahat” menggambarkan satu segi saja dari keseluruhan makna “<i>taqwa</i>”. Dan “sikap patuh memenuhi segala kewajiban serta menjauhi larangan Allah” terdengar terlampau legalistik. <i>Taqwa</i> juga menjangkau aspek yang sangat luas meliputi Iman, Islam dan Ihsan yang berulang kali disebutkan dalam al-Qur’an dengan beragam derivasi.</p>
<p class="p4">Oleh sebab itu, pemahaman yang mendalam terhadap makna <i>taqwa</i> menjadi sangat urgen mengingat bahwa ia hadir sebagai tema global yang telah mengundang banyak penafsiran.</p>
<p class="p4">Muhammad Asad dalam The Message of The Qur&#8217;an<i>, </i>menerjemahkan “<i>taqwa</i>” sebagai <i>God-consiousness</i>, “kesadaran ketuhanan”, yang dalam Kitab Suci diisyaratkan sebagai tujuan diutusnya para Nabi dan Rasul, yaitu kesadaran Tuhan Maha Hadir (<i>omnipresent</i>) dan kesediaan menyesuaikan keberadaan diri seseorang di bawah cahaya kesadaran itu (QS. al-Baqarah:115; al Hadid:4).</p>
<p class="p4">Kesediaan menyesuaikan keberadaan diri seseorang di bawah cahaya kesadaran akan kehadiran Tuhan dalam hidup itu berarti kesediaan menjalani hidup dengan standar akhlaq yang setinggi-tingginya, yaitu amal saleh, tindakan-tindakan bermoral atau berperikemanusiaan.</p>
<p class="p4">Dalam semangat kesadaran akan adanya Tuhan Yang Maha Hadir dan Maha Tahu itu, hidup berakhlaq bukan lagi masalah kesediaan, tapi keharusan. Karena pesan itu tidak lain adalah kelanjutan wajar tabiat alami manusia. Pesan itu pada prinsipnya sama untuk sekalian umat manusia dari segala zaman dan tempat.</p>
<p class="p4">Pesan itu universal sifatnya, baik secara temporal (untuk segala zaman) maupun secara spatial (untuk segala tempat). Itu sebabnya terdapat kesatuan esensial semua pesan Tuhan, khususnya pesan yang disampaikan kepada umat manusia lewat agama-agama “<i>samawi</i>” (“berasal dari langit,” yaitu mempunyai kitab suci yang diwahyukan Tuhan kepada seorang Nabi atau Rasul).</p>
<p class="p4"><b>Tauhid dan Implikasi Sosial</b></p>
<p class="p4">Paham Tauhid atau Ketuhanan Yang Maha Esa adalah inti ajaran al-Qur’an. Kita diperintahkan untuk tunduk (<i>islam</i>) kepada Tuhan yang Maha Esa itu. Dan ajaran inti ini telah disampaikan Nabi kepada ummat manusia tanpa perbedaan. Dengan kata-kata lain, ajaran al-Qur’an adalah universal.</p>
<p class="p4">Segi-segi yang mendukung universalitas al-Qur’an, yaitu, <i>Pertama</i>, seruan al-Qur’an tertuju kepada seluruh ummat manusia, tanpa memperdulikan keturunan, ras dan lingkungan budayanya.</p>
<p class="p4"><i>Kedua</i>, fakta bahwa al-Qur’an menyeru semata-mata kepada <i>akal</i> manusia dan, karenanya, tidak merumuskan dogma yang bisa diterima atas dasar kepercayaan buta semata; dan akhirnya, fakta bahwa al-Qur’an tetap seluruhnya tak berubah dalam kata-katanya sejak ia diturunkan empat belas abad yang lalu dan akan selamanya demikian keadaannya, karena ia dicatat sedemikian luas, sesuai dengan janji ilahi, “Dan Kami–(Tuhan)–lah yang pasti menjaganya” (Q. Al-Hijr: 9).</p>
<p class="p4">Berdasarkan tiga faktor ini maka al-Qur’an merupakan tahap akhir wahyu Tuhan, dan Nabi Muhammad adalah penutup segala Nabi.</p>
<p class="p4">Menyelami lebih dalam makna tauhid merupakan langkah awal yang harus dilakukan guna menemukan korelasi maupun konsekuensi tauhid dalam kehidupan sosial. Sungguh naïf apabila ajaran tauhid tidak disandingkan dengan kehidupan sosial.</p>
<p class="p4">Masyarakat luas sebagai sasaran dakwah, serta lingkungan tempat tinggal, merupakan lahan menyebarkan kebaikan. Dalam Islam iman tidaklah berarti apa-apa, bila tetangga dan saudara seiman masih merengek karena kelaparan.</p>
<p class="p4">Bahkan dikatakan sungguh sebuah ironi ketika makanan yang kita masak tercium baunya oleh tetangga namun kita tidak membagikanya juga.</p>
<p class="p4">Manusia-tauhid dan umat-tawhid memikul kewajiban untuk memerintahkan manusia menegakkan suatu tatanan sosial yang adil dan etis. Banyak ayat al-Quran yang mengutuk ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan, dan menyuruh manusia untuk menegakkan suatu tatanan sosial adil dan etis.</p>
<p class="p4">Islam dengan spirit kemanusiaannya merupakan pondasi dalam bergerak; dan tauhid adalah orientasinya. Diri sendiri beserta keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat merupakan bagian yang paling ideal dalam mengejawantahkan nilai-nilai ketauhidan.</p>
<p class="p4">Mari berlomba-lomba menjalani kehidupan yang bertawhid dalam kehidupan sehari-hari dengan menebar kebajikan ke sesama. []</p>
<p class="p5"><strong>*Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian, MUI dan Dosen IIQ Jakarta</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pesan-taqwa-dan-implikasi-sosial-tauhid/">Pesan Taqwa dan Implikasi Sosial Tauhid</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99449</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Beragama Secara Terbuka</title>
		<link>https://langgam.id/beragama-secara-terbuka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2021 08:15:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Alam Pikiran]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Umat Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=91743</guid>

					<description><![CDATA[<p>Islam adalah agama yang terbuka (inklusif). Terbuka terhadap kritik, dan terbuka untuk bergaul dan bersahabat dengan (pengikut) agama lain. Penegasan dalam al-Quran, “bagimu agamamu, dan bagiku agamaku” merupakan cermin dari keterbukaan itu. Islam mengakui keberadaan agama lain dan antaragama yang berbeda harus saling menghormati. Makanya, dalam Islam, dilarang untuk menjelek-jelekkan atau menghina agama lain. Dalam al-Quran disebutkan: “Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/beragama-secara-terbuka/">Beragama Secara Terbuka</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Islam</strong> adalah agama yang terbuka (inklusif). Terbuka terhadap kritik, dan terbuka untuk bergaul dan bersahabat dengan (pengikut) agama lain. Penegasan dalam al-Quran, “bagimu agamamu, dan bagiku agamaku” merupakan cermin dari keterbukaan itu.</p>
<p>Islam mengakui keberadaan agama lain dan antaragama yang berbeda harus saling menghormati. Makanya, dalam Islam, dilarang untuk menjelek-jelekkan atau menghina agama lain.</p>
<p>Dalam al-Quran disebutkan: “Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka.</p>
<p>Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan.” (QS, <em>Al An’am</em>:108)</p>
<p>Untuk memaknai agama secara terbuka, kita harus melihat kebenaran dalam perspektif yang luas. Dalam agama (Islam), ada dua cara memperoleh kebenaran, yakni  dengan rasio (akal) dan melalui wahyu Tuhan (al-Quran).</p>
<p>Kebenaran yang diperoleh melalui rasio sifatnya relatif.</p>
<p>Sementara kebenaran wahyu bersifat  mutlak. Namun,  harus pula digarisbawahi bahwa, meskipun kebenaran wahyu itu  mut­lak, tapi  interpretasi terhadap wahyu bersifat relatif,  karena  kegiatan interpretasi sudah melibatkan rasio (akal) yang menjadikan kebenaran wahyu menjadi relatif.</p>
<p>Di sini perlu ditegaskan bahwa kebenaran wahyu (ayat) Tuhan kemutlakannya hanya pada tataran teks.</p>
<p>Sementara itu, kebenaran teks wahyu harus “berbunyi” dan bahkan harus berfungsi. Bagaimana agar wahyu Tuhan bisa “berbunyi” dan berfungsi membutuhkan interaksi dengan manusia, yakni dengan dibaca, dipahami dan diamalkan.</p>
<p>Manusia dapat berinteraksi dengan wahyu Tuhan (al-Quran) melalui kaidah-kaidah yang telah disepakati. Kaidah ilmu tajwid untuk membaca, kaidah ilmu tafsir untuk memahami serta kaidah syariat, akhlak dan etika sosial untuk mengamalkannya.</p>
<p>Tapi meskipun terdapat kaidah-kaidah, tidak menutup kemungkinan bacaan, pemahaman dan amalan manusia terhadap wahyu Tuhan berbeda antara satu dengan yang lain. Dalam bacaan misalnya, meskipun ada kaidah ilmu tajwid, tidak menutup kemungkinan berbeda satu sama lain.</p>
<p>Adanya istilah &#8220;tujuh bacaan&#8221; (<em>al-qiraat as-sab&#8217;ah</em>) menunjukkan kebenaran ini. Kalau membaca saja sudah berbeda, apalagi memahami dan mengamalkannya, tentu akan lebih beragam lagi searah dengan keberagaman kreatifitas manu­sia.</p>
<p>Keberagaman itu, apakah semuanya benar? Jawabannya tidak mutlak, bisa ya, bisa juga tidak. Kebenaran yang berasal dari hasil pemahaman manusia itu relatif. Kebenaran mutlak hanya milik Tuhan.</p>
<p>Yang jelas-jelas salah adalah ketika yang satu menyalahkan yang lain, atau saling menyalah­kan dengan tanpa argumentasi yang akurat.</p>
<p>Menyalahkan (menuduh) tanpa argumentasi dalam term al-Quran disebut <em>dzan</em> (sakwasangka). Allah mela­rang orang-orang yang beriman untuk bersakwasangka, karena sebagian sakwasangka adalah dosa (QS;49:12).</p>
<p>Sebaliknya menganggap diri paling benar atau paling suci juga tidak diperkenankan. Al-Quran surah <em>An-Najm</em> (53:32) di antaranya mengisyaratkan  akan  hal ini. Terhadap orang yang menganggap diri paling benar dan cenderung menyalahkan orang lain, Nabi Muhammad SAW pernah meny­indir secara tajam melalui sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: &#8220;Apabila kamu mendengar seseorang mengatakan: Manusia telah rusak atau binasa, maka orang itulah yang paling rusak di antara mereka.&#8221;</p>
<p>Namun demikian, bukan berarti kita harus berdiam diri terhadap (kemungkinan) kesalahan orang lain atau lingkungan di sekitar kita. Kita harus tetap kritis, melakukan koreksi terhadap segala bentuk patologi sosial.</p>
<p>Dalam doktrin Islam sikap kritis dan korektif ini diekspresikan melalui gerakan dakwah &#8220;<em>amar ma&#8217;ruf nahi munkar</em>.&#8221; Dakwah dan saling berwa­siat kepada kebenaran dan kesabaran.</p>
<p>Bagi umat Islam hal ini merupakan kewajiban, tapi tentu saja dengan cara-cara yang baik, dengan hikmah dan penuh kebijaksanaan, dan bila perlu dengan argumentasi secara baik dan benar (akurat), tanpa ada perasaan benar sendiri (memonopoli kebenaran), tanpa sikap menghakimi dan menuduh orang lain tersesat, apalagi menuduh kafir.</p>
<p>Dan, yang lebih penting, dalam berdakwah tidak ada paksaan untuk mengikuti apa yang kita dakwahkan. Sasaran utamanya harus diarahkan terle­bih dahulu pada diri sendiri dengan keikhlasan dan  kejujuran.</p>
<p>Keikhlasan dan kejujuran pada diri sendiri akan berdampak pada sikap ikhlas dan jujur pula ketika melihat kebenaran yang ada dan diekspresikan orang lain.</p>
<p>Agama, apapun namanya, bertujuan untuk membawa kedamaian dan  kebaha­giaan hidup baik di dunia (kini) maupun di akhirat (kelak). Islam misalnya, ia hadir di pentas sejarah kemanusiaan untuk membawa rahmat bagi kesemes­taan (<em>rahmatan lil-&#8216;alamin</em>).</p>
<p>Namun subyektivitas manusia (pemeluk  agama) acap  kali membuat agama menjadi destruktif. Beberapa kasus kerusuhan yang terjadi di tanah air dan pelosok dunia tak jarang dipicu karena sentimen agama.</p>
<p>Agama dijadikan “alat” untuk membenci atau bahkan untuk melawan golongan lain yang tidak seagama. Ibarat pisau bermata dua, agama bisa berfungsi ganda, satu sisi bisa menumbuhkan solidaritas dan integrasi, tapi pada sisi lain juga potensial melahirkan disintegrasi.</p>
<p>Nah, setelah sedikit “berdiskusi” tentang makna kebenaran &#8211;khususnya dalam Islam, dan saya yakin, kebenaran menurut agama lain pun tidak jauh berbeda, untuk tidak dikatakan sama persis&#8211; maka ada baiknya bagi umat beragama, terutama para tokoh agamawan, untuk melihat kebenaran dan ekspre­si keberagamaan bukan semata dari standar pemahaman pribadinya sebagai hasil produk interpretasi dari kitab suci yang diyakini kebenarannya.</p>
<p>Karena ekspresi kebenaran khususnya dalam sikap keberagamaan kiranya berwa­jah plural dan sangat inklusif. Kesadaran akan hal ini kiranya akan  menum­buhkan toleransi yang lebih arif dalam melihat dan merespons ekspresi kebe­naran (keberagamaan) orang lain, apapun “nama” agama yang dipeluknya.</p>
<p>Dari sejarah kita dapat berkaca, akibat ekspresi keberagamaan yang monolitik dan eksklusif, antarsesama pemeluk Islam pun tak jarang terjadi konflik dan benturan kepentingan, apalagi dengan  pemeluk  agama lain.</p>
<p>Menyebut sekedar contoh, dalam sejarah Islam, mengapa Al-Hallaj, Syeh Siti Jenar dan mungkin banyak lagi yang lain menemui ajal di ujung pedang umat Islam sendiri, semua itu akibat dari sikap keberagamaan  yang tidak toleran &#8212; untuk tidak dikatakan picik.</p>
<p>Ekspresi kebenaran dalam beragama yang ditampilkan secara  monolitik dan eksklusif harus kita waspadai. Karena, sekali lagi, sikap yang demikian itu tidak menutup kemungkinan terjadi ketegangan atau bahkan tabrakan antara satu “kebenaran” dengan “kebenaran” yang lain.</p>
<p>Jika hal ini terjadi, kemungkinan konflik dan perselisihan atau bahkan pertikaian (bersenjata) antarsesama pemeluk agama terasa menjadi sulit untuk dihindarkan. Kewajiban kita tentu  meng­hindarinya semaksimal mungkin, melalui upaya pemahaman agama secara kompre­hensif,  dan dengan ekspresi keberagamaan yang inklusif, ikhlas, adil dan toleran.[]</p>
<p><strong>*Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/beragama-secara-terbuka/">Beragama Secara Terbuka</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91743</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sisi Lain SKB 3 Menteri</title>
		<link>https://langgam.id/sisi-lain-skb-3-menteri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Feb 2021 07:13:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Alam Pikiran]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[SKB 3 Menteri]]></category>
		<category><![CDATA[Umat Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Andalas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=91237</guid>

					<description><![CDATA[<p>Banyak tulisan yang mengulas putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Tulisan ini mencoba memberikan pandangan lain mengenai fenomena penggunaan Jilbab bagi peserta didik di sekolah. Terbitnya Peraturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan teguran keras bagi pemerintah daerah. Pertama, dengan terbitnya SKB 3 Menteri merupakan bentuk keseriusan pemerintah pusat terhadap isu-isu keagamaan di Indonesia agar tidak ditafsirkan lebih jauh,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sisi-lain-skb-3-menteri/">Sisi Lain SKB 3 Menteri</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>B</strong>anyak tulisan yang mengulas putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Tulisan ini mencoba memberikan pandangan lain mengenai fenomena penggunaan Jilbab bagi peserta didik di sekolah.</p>
<p>Terbitnya Peraturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan teguran keras bagi pemerintah daerah.</p>
<p>Pertama, dengan terbitnya SKB 3 Menteri merupakan bentuk keseriusan pemerintah pusat terhadap isu-isu keagamaan di Indonesia agar tidak ditafsirkan lebih jauh, karena seyogianya benih diskriminasi terhadap minoritas acap kali terjadi di daerah pasca berlakunya otonomi daerah.</p>
<p>Sumatra Barat selalu menjadi sorotan sejak lama karena berbagai fenomena keagamaan, isu keberagaman dan kebebasan bagi kelompok minoritas sering menjadi permasalahan serius.</p>
<p>Kedua, dalam aturan tersebut berbunyi baik peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Tentunya dengan keluarnya SKB 3 Menteri ini suatu kewajiban bagi pemerintah daerah dan pihak sekolah mencabut aturan yang bersifat “mewajibkan” ataupun “melarang” seragam atau atribut keagamaan tertentu.</p>
<p>Karena pada prinsipnya dalam SKB 3 Menteri tersebut terdapat narasi “hak bagi individu” untuk memilih tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan agama tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Tentu sanksi yang akan menanti jika pemerintah daerah mengabaikan SKB 3 Menteri tersebut.</p>
<p>Ketiga, langkah pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri penulis nilai sudah tepat karena dalam konteks ini pemerintah harus menegaskan aturan bahwa negara harus menjamin keberagaman, termasuk dalam berkeyakinan dan menjalankan praktik-praktik peribadatan bagi pemeluk agamanya masing-masing.</p>
<p>Kemajemukan harus tetap dipelihara di negeri ini, sederhananya jika penghormatan terhadap minoritas sudah surut dan peran negara sedemikian lemahnya, maka kaum minoritas akan semakin terpinggirkan.</p>
<p>Tak heran masyarakat kita selalu menggunakan logika kerdil memahami fenomena dengan pendekatan minoritas-mayoritas dengan menganti-tesiskan apa yang terjadi di Bali, di Papua dan yang terjadi di Padang.</p>
<p>Sederhananya penilaian keharusan pemakaian jilbab itu dianggap masuk akal bagi kalangan mayoritas sebab Sumatra Barat merupakan mayoritas muslim? Lalu ini dilandaskan karena kearifan lokal? bagi penulis itu logika yang keliru.</p>
<p>Karena, dalam narasi minoritas-mayoritas penggunaan jilbab di sekolah bagi penulis terlalu naïf jika kita memahami hanya berdasarkan kesepakatan yang terjalin antara dua kelompok atau dua pihak atas dasar kesepakatan murni atau kesukarelaan semata, tanpa ada tekanan rasa takut dari pihak manapun.</p>
<p>Narasi ini bukan persoalan kuantitas siapa yang mayoritas dan siapa yang kelompok minoritas, melainkan “cara pandang” itu sendiri, dimana kedua belah pihak sudah sama-sama menginternalisasikan pola yang dominan dalam relasi mereka.</p>
<p>Yang jelas jika nanti SKB ini diterapkan dan terdapat peserta didik muslim yang tidak menggunakan Jilbab, jangan kemudian peserta didik tersebut didiskriminasi dan dikeluarkan dari sekolah karena tidak mencerminkan “kearifian lokal” yang dipahami selama ini.</p>
<p>Karena pada prinsipnya pemaksaan agama saja sudah jelas dilarang apalagi pemaksaan pada persoalan yang di dalam Islam pun masih diperdebatkan oleh kalangan ulama Fiqh. Keragaman, dalam berbagai bentuk dan rupanya memang sengaja diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.</p>
<p>Biarkanlah masing-masing menjalankan keyakinannya sesuai yang dianutnya dengan syarat tanggung jawab. Alih-alih menghadirkan kebaikan, pemaksaan justru memantik munculnya ketidakharmonisan antara individu dan kelompok lain yang berbeda.</p>
<p>Islam itu agama rahmat, bukan agama laknat yang memberengus perbedaan.</p>
<p>Menurut hemat penulis, apapun yang dipaksakan, bisa dipastikan akan menghadirkan dampak buruk. Demikian halnya jika idiom-idiom keagamaan dipaksakan baik dalam bentuk aturan maupun himbauan. Ia tidak akan memiliki kedalaman makna apapun.</p>
<p>Lebih buruknya penganutnya pun tidak akan memiliki penghayatan yang sesungguhnya. Agama, jika demikian, menjadi sia-sia belaka dan bahkan kehilangan ruhnya. Inilah sisi lain kerahmatan Islam. Islam mengedepankan cinta damai, bukan kebencian atau permusuhan.</p>
<p>Oleh karenanya, spirit ayat “tiada pemaksaan dalam beragama” sudah semestinya menjadi spirit keberagaman kita secara utuh sebagai insan yang beriman. Demi menjaga pluralisme bangsa, harus ada yang selalu menjaga dan merawat minoritas sebagai bagian dari kebangsaan dan keIndonesiaan.</p>
<p>Oleh Karenanya Ahmad Syafii Maarif dalam berbagai kesempatan dan tulisan sering mengatakan kita harus bisa cerdas dalam memahami agama ini, dalam artian beragamalah yang cerdas harus dengan sikap yang jujur, tulus dan lapang dada dengan kesediaan kita mengakui hak orang lain.</p>
<p>Dewasa ini konteks masyarakat Indonesia dan Sumatera Barat khususnya, menghadapi polemik mengenai apakah suatu tindakan disebut toleran atau intoleran menjadi lebih kompleks.</p>
<p>Semangat demokratisasi di tingkat lokal akan selalu kontraproduktif, di satu sisi demokratisasi menawarkan kebaikan bagi kepentingan orang banyak, tetapi disisi lain secara tidak langsung juga beresiko mengancam nilai-nilai toleransi itu sendiri bagi kaum minoritas.</p>
<p>Lantas apa konsekuensinya? Ada satu kondisi mendasar dimana ketika kaum minoritas dihadapkan pada persoalan ini penegakan aturan menjadi sandaran bagi mereka, meskipun lembaga negara cenderung berpihak terhadap mayoritas karena pertimbangan stabilitas di atas suara mayoritas.</p>
<p>Tidak jarang juga momentum ini digunakan politisi bahkan kepala daerah untuk melahirkan peraturan atau himbauan yang cenderung diskriminatif atau bahkan berseberangan dengan semangat SKB 3 Menteri.</p>
<p>Yang jelas, regulasi yang tidak sehat ini digunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu agar menarik simpatisan dan dianggap lebih mengedepankan suara tirani mayoritas. Ya ibarat kalimat satire “siapa yang berpesta dia yang berdansa-siapa yang berkuasa dia yang akan memaksa”.</p>
<p><em>Wallahu a’lam&#8230;</em></p>
<p>*<strong>Peneliti Spektrum Politika &amp; Alumnus SKK-ASM III Maarif Institute</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sisi-lain-skb-3-menteri/">Sisi Lain SKB 3 Menteri</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91237</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Catatan SKB 3 Menteri</title>
		<link>https://langgam.id/catatan-skb-3-menteri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Feb 2021 02:46:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Alam Pikiran]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Agama]]></category>
		<category><![CDATA[PKS Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Umat Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=89956</guid>

					<description><![CDATA[<p>Saya sangat kaget dengan lahirnya SKB 3 menteri yang mengatur terkait seragam sekolah. Miris, prihatin sekaligus kecewa. Hanya beberapa hari saja, tidak sampai satu bulan dari peristiwa &#8220;jilbab&#8221; di SMKN 2 Padang, SKB 3 Menteri itu langsung keluar. Segitu darurat dan emergensikah permasalahan ini? Adakah nyawa yang melayang, atau ancaman nyata disintergrasi bangsa dengan permasalahan jibab tersebut? Atau adakah bencana besar yang akan mengancam dunia pendidikan, sehingga segitunya respons menteri dan pemerintah pusat? Tidak satu atau dua orang guru, kepala sekolah dan praktisi pendidikan yang menjapri saya setelah SKB itu diumumkan. Semuanya mengekspresikan kecemasan dan kekhawatiran terhadap perilaku peserta didik</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/catatan-skb-3-menteri/">Catatan SKB 3 Menteri</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Saya sangat kaget dengan lahirnya SKB 3 menteri yang mengatur terkait seragam sekolah. Miris, prihatin sekaligus kecewa. Hanya beberapa hari saja, tidak sampai satu bulan dari peristiwa &#8220;jilbab&#8221; di SMKN 2 Padang, SKB 3 Menteri itu langsung keluar.</p>
<p>Segitu darurat dan emergensikah permasalahan ini? Adakah nyawa yang melayang, atau ancaman nyata disintergrasi bangsa dengan permasalahan jibab tersebut? Atau adakah bencana besar yang akan mengancam dunia pendidikan, sehingga segitunya respons menteri dan pemerintah pusat?</p>
<p>Tidak satu atau dua orang guru, kepala sekolah dan praktisi pendidikan yang menjapri saya setelah SKB itu diumumkan. Semuanya mengekspresikan kecemasan dan kekhawatiran terhadap perilaku peserta didik ke depan.</p>
<p>Saya sangat memaklumi dan ikut merasakan suasana kebatinan tersebut. Sebab saya juga seorang guru dan pendidik. Ada beberapa catatan penting saya atas SKB 3 Menteri tersebut:</p>
<p>Pertama, SKB tersebut bermaksud untuk menghadirkan toleransi dan menghapuskan intoleransi di dunia pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah negeri. Tapi sayangnya pengertian intoleransinya sudah berlebihan. Harusnya yang dilarang itu adalah pemaksaan seragam sebuah agama ke penganut agama lain. Itu saja sudah cukup. Selesai masalah, karena memang akar masalahnya itu saja.</p>
<p>Tapi, ini justru kepada yang seagama juga tidak dibolehkan penyeragaman. Sungguh ini sudah keluar dari kontek dan substansi masalah. Apakah para siswi muslimah diseragamkan pakai jilbab dianggap intoleransi? Lalu kalau bebas tak pakai jilbab menjadi toleransi? Khawatirnya malah mengarah kepada sekulerisasi.</p>
<p>Kedua, SKB tidak sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan bagi pemeluk agama untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Maka memakai jilbab dan menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap muslimah. Sehingga ketika sekolah mewajibkan atau menyeragamkan hal itu kepada siswi yang muslimah saja, pada hakekatnya itu telah sejalan dengan agama dan dilindungi oleh UUD 1945.</p>
<p>Ketiga, SKB juga telah menafikan adat dan budaya serta kearifan lokal masing-masing daerah, yang juga dilindungi oleh UUD 1945 dan juga Undang-Undang.</p>
<p>Banyak daerah selain Aceh yang memiliki akar budaya berbasis agama. Seperti di Sumbar, Riau, Banten, gorontalo dan juga Bali. Adat dan budaya itu selama ini telah tercermin dalam busana dan pakaian resmi sekolah dan perkantoran. Telah berurat berakar bertahun-tahun.</p>
<p>Keempat, secara tidak langsung SKB 3 menteri ini telah menyebabkan pelemahan terhadap institusi pendidikan. Otoritas pilihan pakaian seragam diserahkan sepenuhnya kepada anak dan orang tua. Lembaga atau sekolah tidak berhak lagi mengatur. Nilai-nilai pendidikan dan akhlak mulia yang sudah ditanamkan selama ini oleh pihak sekolah bisa tergerus.</p>
<p>Akibatnya sekolah bisa menjadi semakin tidak berwibawa di mata anak dan orang tua. Jangan heran kalau nanti kasus anak atau siswa yang bersikap kurang sopan kepada guru semakin meningkat. Termasuk orang tua yang sampai berani bersikap kasar kepada guru, atau bahkan pernah terjadi orang tua yang memukul guru.</p>
<p>Disamping itu, kepala sekolah dan guru yang selama ini sudah mulai tertekan dengan ancaman HAM, sekarang ditambah lagi dengan ancaman sanksi karena menertibkan seragam anak-anak didik mereka. Potensi konflik antara anak dan orang tua di satu sisi dan kepala sekolah dan guru di pihak lain, akan meningkat.</p>
<p>Kelima, SKB 3 Menteri ini kurang proporsional dalam menakar masalah. Hanya efek dari sebuah masalah kecil di sebuah sekolah dari puluhan ribu sekolah negeri di Indonesia. Itupun masalahnya sudah selesai.</p>
<p>Masih banyak masalah-masalah besar dan krusial dunia pendidikan yang harus diselesaikan oleh pejabat selevel Menteri. Apalagi pandemi ini belum berakhir. Belajar daring dengan segala permasalahannya belum bisa diselesaikan. SKB 3 Menteri ini perlu direvisi, agar tidak menimbulkan masalah-masalah besar di kemudian hari.</p>
<p>Tujuan pendidikan nasional dalam UU sisdiknas tahun 2003 yaitu: mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang baik, akan semakin jauh panggang dari api. Kenakalan remaja yang mereka notabene adalah pelajar dan siswa, hari demi hari semakin meningkat, baik secara jumlah maupun jenisnya.</p>
<p>Jangan sampai, ada tikus yang masuk ke lumbung padi, lumbungnya yang dibakar. Bukan tikusnya yang ditangkap.</p>
<p>Wallahu A&#8217;lam.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/catatan-skb-3-menteri/">Catatan SKB 3 Menteri</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89956</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Badikie, Dendang Rang Piaman di Tanah Agam</title>
		<link>https://langgam.id/badikie-dendang-rang-piaman-di-tanah-agam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Nov 2020 08:25:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Umat Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=75467</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Ekspansi budaya Piaman (Pariaman) di Luak (wilayah) Agam) terhampar lewat badikie. Dendang yang bisa dijumpai di bulan maulid atau Maulid Nabi, dimainkan oleh orang siak, dengan langgam tarekat Syattariyah. Sabtu (14/11), badikie memecah kesenyuian di Masjid Jami&#8217; Nurul Falah, Jorong Kubu Anau, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Lubuk Basung yang notabene kental budaya Piaman, maka badikia ini masih sering didengar dalam acara-acara Islam. Adat dan budaya di Lubuk Basung menurut aliran “urang piaman,” disebut dengan budaya “urang ilie”. Badikie di bulan maulid Nabi dimainkan dengan Syaraf Al-Annam, dimana dilakukan oleh kaum tarekat Syattariyah yang dibawakan oleh</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/badikie-dendang-rang-piaman-di-tanah-agam/">Badikie, Dendang Rang Piaman di Tanah Agam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Ekspansi budaya Piaman (Pariaman) di Luak (wilayah) Agam) terhampar lewat <em>badikie. </em>Dendang yang bisa dijumpai di bulan maulid atau Maulid Nabi, dimainkan oleh orang siak, dengan langgam tarekat Syattariyah.</p>
<p>Sabtu (14/11), <em>badikie</em> memecah kesenyuian di Masjid Jami&#8217; Nurul Falah, Jorong Kubu Anau, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Lubuk Basung yang notabene kental budaya Piaman, maka <em>badikia</em> ini masih sering didengar dalam acara-acara Islam.</p>
<p>Adat dan budaya di Lubuk Basung menurut aliran “urang piaman,” disebut dengan budaya “urang ilie”. <em>Badikie </em>di bulan maulid Nabi dimainkan dengan Syaraf Al-Annam, dimana dilakukan oleh kaum tarekat Syattariyah yang dibawakan oleh “urang siyak” (tuangku).</p>
<p>Pada saat menentukan hari “Badikie” maulid ini, maka para pemangku nagari tersebut yang terdiri dari niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, tuo kampuang dan pengurus masjid berkumpul untuk menentukan hari peringatan Maulid Nabi.</p>
<p>“Badikie” merupakan ungkapan atau nyanyian yang menceritakan sejarah mulai kelahiran Nabi Muhammad SAW sampai beliau meninggal.</p>
<p>Menurut keterangan Tuangku Kuniang, “Badikia” merupakan inti dari acara maulid nabi. Pada prosesi “Badikia, syair yang dilantunkan berbahasa Arab. Syair tersebut memiliki aturan sendiri yang terdapat pada kitab Syarafal Anam.</p>
<p>Para tuangku menyanyikan dengan suara yang lantang dan merdu menggunakan microphone masjid. Sembari memukul dulang mereka bergantian untuk menyanyikan shalawat.</p>
<p>“Tidak semua orang bisa memahami syair yang disampaikan urang siyak tersebut. Meskipun demikian, sejak turun-temurun masyarakat kita sangat percaya dan memahaminya dari arti syair tersebut,” ujar Tuangku Kuniang.</p>
<p>Pelaksanaan maulid ini cukup panjang waktunya, yaitu dimulai dari habis shalat Isya dan selesai besoknya sampai shalat Ashar.</p>
<p>Tuangku menjelaskan, usai urang siyak “Badikie”, semua masyarakat atau jamaah masjid baik kaum laki-laki maupun ibu-ibu. Kaum laki-laki akan mengumpulkan uang dalam bentuk sumbangan. Sumbangan tersebut digunakan untuk pembangunan masjid dan “upah dikie” beberapa urang siyak.</p>
<p>Sementara itu, kaum ibu-ibu membawa lamang dan nasi bajamba dari rumah dengan prosesinya yang jalan bersamaan dengan “badikia”.</p>
<p>“Isi samba yang dibawa oleh masyarakat kita adalah hasil pancingan ikan larangan dari sungai,” jelasnya.</p>
<p>Sesampai di masjid, kemudian dilakukan prosesi “Basantok” (bersantap, red) yaitu acara makan bersama/bajamba (nasi bungkus daun) yang dimulai usai shalat Zuhur.</p>
<p>Pada acara “basantok” terdapat tuturan dari sipangka/panitia masjid untuk mempersilahkan tamu menikmati hidangan yang telah dipersiapkan. Makanan yag berlebih akan dibawa pulang dan dibagikan kepada kaum duafa.</p>
<p>Begitu setiap masyarakat yang pulang, akan diberi masing-masing orangnya satu batang lamang.</p>
<p>Pembuatan lamang, menurut Tuangku Kuniang, sebagai simbol telah datangnya hari maulid nabi. Makna lamang dalam prosesi “badikie” sebagai penolong ke surga.</p>
<p>Kendati demikian, jelas Tuangku, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di setiap nagari akan berbeda-beda prosesi acara dan kemeriahannya namun hakikat tujuannya adalah sama.</p>
<p>“Lain lubuak, lain pulo ikannyo. Lain tampek, lain pulo caro adatnyo (lain lubuk lain ikannya, lain tempat lain pula adatnya, red.),” ujar Tuangku menjelaskan.</p>
<p><strong>Mengambil Ikan Larangan untuk Maulid Nabi</strong></p>
<p>Sementara itu, Orang Tuo Kampung Kubu Anau, Abdul Razak, mengatakan, bahwa ikan larangan di Sungai Dusun 1 Jorong Kubu Anau akan diambil hanya saat peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW saja.</p>
<p>Dalam pengambilannya, akan dibentuk panitia kecil yang diurus oleh para pemuda dan niniak mamak, cadiak pandai, bundo kanduang dan tokoh masyarakat lainnya sebagai penasehat. Namun, apabila ada oknum yang melanggar aturan tersebut (mengambil ikan) sebelum masa pengambilannya, maka penasehat tersebut akan memberikan sanksi sosial berupa denda 10 sak semen ditambah sejumlah uang tunai berdasarkan kesepakatan bersama.</p>
<p>“Ini dalam rangka menegakkan aturan bernagari,” tukasnya, sebagaimana dicuplik dari <em>AMCNews.</em></p>
<p>Menurut Razak yang juga sebagai Kepala Dusun 1 Jorong Kubu Anau, untuk mengambil ikan tersebut juga dibuat aturan-aturannya. Seperti, waktu memancing, “manjalo” (menjala, red.) atau “malukah” (jenis menangkap ikan secara tradisional).</p>
<p>Bagi warga yang ingin mengambilnya, dianjurkan untuk membayar inset ala kadarnya untuk mengumpulkan dana pembangunan masjid atau kas pemuda. Berdasarkan kata mufakat bersama.</p>
<p>Biasanya, jelas Razak, pengambilan ikan dilakukan selama dua hari atau di hari H prosesi “badikie” selesai.</p>
<p>Setelah masyarakat mengambil ikan, sorenya kaum ibu-ibu atau bundo kanduang mengantarkan nasi bungkus yang dibawa dengan “talam” atau disebut dengan nasi bajamba.</p>
<p>“Hampir seluruh sambalnya (lauk, red.) adalah ikan yang dicari di sungai tadi. Kemudian, juga dicampur dengan sambal lainnya, seperti telur, daging dan sayur-sayuran,” jelasnya.</p>
<p>Hingga usai pelaksanaan maulid nabi selesai, tidak lama kemudian sekitar beberapa hari ke-depan tepatnya di hari Jum’at, sungai tersebut juga akan dilarang untuk diambil.</p>
<p>“Berdasarkan kesepakatan bersama, di dalam masjid tersebut kita umumkan bahwa ikan kita sudah dilarang sampai peringatan Hari Maulid Nabi tahun depan,” tukuk Razak mengakhiri.</p>
<p>Sementara itu, Walinagari Manggopoh Ridwan, yang hadir pada kesempatan itu, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan Maulid Nabi SAW di Jorong Kubu Anau dengan menjunjung tinggi nilai-nilai sara’ dan tradisi nenek moyang.</p>
<p>Menurut walinagari dua periode itu, sebagai peninggalan budaya dan tradisi Islam sudah sepatutnya untuk terus dijaga, terlebih Syaraf Al-Annam juga dapat dijadikan bagian dari ibadah karena didalamnya ada lantunan dzikir dan sholawat.</p>
<p>Setidaknya, banyak amalan yang diperoleh melalui pelaksanaan Maulid Nabi Saraf Al-Annam tersebut. Diantaranya, amalan jahiriyah dengan hadir pada acara pengajian.</p>
<p>Ke-dua, budaya gotong royong dalam menyelenggarakan prosesi maulid nabi, ke-tiga, meningkatnya Ukhuwah Islamiyah sekaligus mempererat silahturahmi diantara sesama.</p>
<p>“Maka, tradisi seperti ini harus tetap dijaga dan dilestarikan, jangan sampai hilang,” pinta walinagari didampingi Ketua Bamus Manggopoh, E. Dt. Jalo Anso. <strong>(Osh)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/badikie-dendang-rang-piaman-di-tanah-agam/">Badikie, Dendang Rang Piaman di Tanah Agam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">75467</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 24/95 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-04-05 01:25:37 by W3 Total Cache
-->