<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita trenggiling Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/trenggiling/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/trenggiling/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Sep 2025 07:29:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita trenggiling Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/trenggiling/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>BKSDA dan Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling di Padang</title>
		<link>https://langgam.id/bksda-dan-polda-sumbar-ungkap-perdagangan-puluhan-kilogram-sisik-trenggiling-di-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Sep 2025 06:41:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[trenggiling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=234838</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Tim gabungan BKSDA Sumatra Barat dan Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan puluhan kilogram sisik trenggiling (manis javanica) di Padang, Selasa (23/9/2025). Kepala BKSDA Sumbar, Hartono mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga merupakan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan kategori appendix I itu. Ketiga pelaku tersebut, terang Hartono, yaitu DW (53) warga Mentawai, BW (51) warga Pesisir Selatan dan RF (34) warga Pesisir Selatan. &#8220;Bersama pelaku turut diamankan satu karung plastik berisi trenggiling dengan berat lebih dari 25 kilogram,&#8221; ujar Hartono dilansir dari rilis BKSDA Sumbar, Rabu (23/9/2025). Selain</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-dan-polda-sumbar-ungkap-perdagangan-puluhan-kilogram-sisik-trenggiling-di-padang/">BKSDA dan Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling di Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Tim gabungan BKSDA Sumatra Barat dan Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan puluhan kilogram sisik trenggiling (manis javanica) di Padang, Selasa (23/9/2025).</p>



<p>Kepala BKSDA Sumbar, Hartono mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga merupakan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan kategori appendix I itu.</p>



<p>Ketiga pelaku tersebut, terang Hartono, yaitu DW (53) warga Mentawai, BW (51) warga Pesisir Selatan dan RF (34) warga Pesisir Selatan.</p>



<p>&#8220;Bersama pelaku turut diamankan satu karung plastik berisi trenggiling dengan berat lebih dari 25 kilogram,&#8221; ujar Hartono dilansir dari rilis BKSDA Sumbar, Rabu (23/9/2025).</p>



<p>Selain itu, terang Hartono, juga diamankan kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku dalam aksinya.</p>



<p>Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.</p>



<p>Hartono menyebutkan bahwa para pelaku ini diduga melakukan menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperdagangkan specimen, bagian barang atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa-satwa yang dilindungi.</p>



<p>&#8220;Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 A ayat (1) Huruf F Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-undang Nomr 32 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Selain itu, kata Hartono, pelaku juga diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satrwa yang Dilindungi dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. <strong>(*/y)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-dan-polda-sumbar-ungkap-perdagangan-puluhan-kilogram-sisik-trenggiling-di-padang/">BKSDA dan Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling di Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">234838</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tim Gabungan Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pasaman</title>
		<link>https://langgam.id/tim-gabungan-amankan-pelaku-perdagangan-sisik-trenggiling-di-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Mar 2024 12:46:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[trenggiling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=199611</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Tim gabungan BKSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan Ditreskrismsus Polda Sumbar mengamankan satu orang pelaku perdagangan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi. Pelaku tersebut berinisial B (41) diamankan di pinggir jalan Lintas Sumatra Bukittinggi-Medan, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam rilis BKSDA Sumbar disebutkan, bahwa pelaku yang merupakan warga Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao tersebut diamankan oleh petugas tim gabungan saat melakukan transaksi bagian tubuh satwa dilindungi. &#8220;Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 11 kilogram dan 1 unit kendaraan roda</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tim-gabungan-amankan-pelaku-perdagangan-sisik-trenggiling-di-pasaman/">Tim Gabungan Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pasaman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Tim gabungan BKSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan Ditreskrismsus Polda Sumbar mengamankan satu orang pelaku perdagangan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi.</p>



<p>Pelaku tersebut berinisial B (41) diamankan di pinggir jalan Lintas Sumatra Bukittinggi-Medan, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.</p>



<p>Dalam rilis BKSDA Sumbar disebutkan, bahwa pelaku yang merupakan warga Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao tersebut diamankan oleh petugas tim gabungan saat melakukan transaksi bagian tubuh satwa dilindungi. </p>



<p>&#8220;Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 11 kilogram dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut sisik trenggiling tersebut,&#8221; tulis BKSDA Sumbar.</p>



<p>Penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki sisik trenggiling dan akan melakukan kegiatan jual beli di daerah Panti.</p>



<p>&#8220;Dalam aksinya, pelaku menawarkan sisik trenggiling kepada pembeli dengan harga Rp1 juta per kilogramnya. Pelaku tak berkutik ketika dibekuk oleh tim gabungan,&#8221; tulis BKSDA Sumbar lagi.</p>



<p>Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d dan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.</p>



<p>&#8220;Untuk pendalaman kasus ini, tim gabungan sedang menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi,&#8221; tulis BKSDA Sumbar.<strong> (*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tim-gabungan-amankan-pelaku-perdagangan-sisik-trenggiling-di-pasaman/">Tim Gabungan Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pasaman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199611</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ditemukan di Sebuah Ponpes di Tanah Datar, Trenggiling Dilepasliarkan di Palupuh</title>
		<link>https://langgam.id/ditemukan-di-sebuah-ponpes-di-tanah-datar-trenggiling-dilepasliarkan-di-palupuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Sep 2023 07:31:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[trenggiling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=188399</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Seekor satwa trenggiling ditemukan di halaman Pondok Pesantren Haji Miskin di Pandai Sikek, Kabupatan Tanah Datar pada Jumat (15/9/2023) lalu sekitar pukul 02.00 dini hari. Saat ditemukan, trenggiling itu tidak sedang menggulung diri. Kemudian pihak pesantren segera mengamankan satwa tersebut. Dikutip dari akun Instagram BKSDA Sumbar pada Rabu (20/9/2023), bahwa pihak pesantren kemudian menyerahkan trenggiling tersebut ke TMSBK Bukittinggi. &#8220;Setelah menerima satwa tersebut, pihak TMSBK langsung menghubungi RKW IV Marapi Singgalang Tandikat BKSDA Sumbar untuk menginformasikan tentang penyerahan satwa trenggiling ini ke TMSBK,&#8221; tulis BKSDA Sumbar. BKSDA Sumbar menyebutkan, pihak TMSBK memberikan informasi bahwa satwa itu sudah tua</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ditemukan-di-sebuah-ponpes-di-tanah-datar-trenggiling-dilepasliarkan-di-palupuh/">Ditemukan di Sebuah Ponpes di Tanah Datar, Trenggiling Dilepasliarkan di Palupuh</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Seekor satwa trenggiling ditemukan di halaman Pondok Pesantren Haji Miskin di Pandai Sikek, Kabupatan Tanah Datar pada Jumat (15/9/2023) lalu sekitar pukul 02.00 dini hari.</p>



<p>Saat ditemukan, trenggiling itu tidak sedang menggulung diri. Kemudian pihak pesantren segera mengamankan satwa tersebut.</p>



<p>Dikutip dari akun Instagram BKSDA Sumbar pada Rabu (20/9/2023), bahwa pihak pesantren kemudian menyerahkan trenggiling tersebut ke TMSBK Bukittinggi.</p>



<p>&#8220;Setelah menerima satwa tersebut, pihak TMSBK langsung menghubungi RKW IV Marapi Singgalang Tandikat BKSDA Sumbar untuk menginformasikan tentang penyerahan satwa trenggiling ini ke TMSBK,&#8221; tulis BKSDA Sumbar.</p>



<p>BKSDA Sumbar menyebutkan, pihak TMSBK memberikan informasi bahwa satwa itu sudah tua dan dalam keadaan kurang sehat, sehingga membutuhkan perawatan lebih lanjut. </p>



<p>&#8220;Satwa tersebut juga terinfestasi oleh banyak caplak,&#8221; tulis BKSDA Sumbar lagi.</p>



<p>Diketahui, caplak merupakan parasit luaran (eksoparasit) yang hidup dari darah hewan vertebrata, termasuk manusia yang menjadi inangnya. Kehadiran banyak caplak dapat menyebabkan anemia pada tubuh inangnya.</p>



<p>Kemudian terang BKSDA Sumbar, pihak TMSBK melakukan beberapa tindakan perawatan. Antara lain mengangkat caplak yang menempel pada tubuh satwa tersebut. Selanjutnya, memberikan vitamin, infus subkutan, serta obat anticaplak dan kutu dalam bentuk injeksi.    </p>



<p>&#8220;Pada tanggal 16 September 2023, setelah menjalani perawatan, satwa tersebut dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan kembali ke alam bebas,&#8221; tulis BKSDA Sumbar.</p>



<p>Setelah dinyatakan sehat, tim BKSDA Sumbar bekerja sama dengan pihak TMSBK Bukittinggi melakukan proses pelepasan satwa tersebut di CA Palupuh. <strong>(*/yki)</strong> </p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ditemukan-di-sebuah-ponpes-di-tanah-datar-trenggiling-dilepasliarkan-di-palupuh/">Ditemukan di Sebuah Ponpes di Tanah Datar, Trenggiling Dilepasliarkan di Palupuh</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">188399</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kondisi Baik Usai Ditemukan Warga, BKSDA Lepas Liarkan Trenggiling di TWA Gunung Marapi</title>
		<link>https://langgam.id/kondisi-baik-usai-ditemukan-warga-bksda-lepas-liarkan-trenggiling-di-twa-gunung-marapi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Aug 2023 07:37:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[trenggiling]]></category>
		<category><![CDATA[TWA Gunung Marapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=186128</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Tim WRU SKW II Batusangkar BKSDA Sumbar melakukan rescue satwa trenggiling. Satwa dilindungi ini diserahkan oleh masyarakat kepada Lembaga Konservasi TMSBK Bukittinggi. &#8220;Satwa trenggiling berjenis kelamin jantan ini ditemukan oleh masyarakat dari Kabupaten Limapuluh Kota, kemudian diserahkan ke Lembaga Konservasi TMSBK Bukittinggi,&#8221; ungkap BKSDA Sumbar dalam rilisnya di akun Instagram @bksda_sumbar, Senin (14/8/2023). BKSDA Sumbar menambahkan, bahwa Lembaga Konservasi TMSBK Bukittinggi selanjutnya menghubungi call center BKSDA Sumbar karena hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi. &#8220;Setelah mendapat informasi dan arahan dari pimpinan, tim WRU SKW II BKSDA Sumbar langsung melakukan evakuasi,&#8221; sebut BKSDA Sumbar. Setelah dilakukan observasi oleh tim,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kondisi-baik-usai-ditemukan-warga-bksda-lepas-liarkan-trenggiling-di-twa-gunung-marapi/">Kondisi Baik Usai Ditemukan Warga, BKSDA Lepas Liarkan Trenggiling di TWA Gunung Marapi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Tim WRU SKW II Batusangkar BKSDA Sumbar melakukan rescue satwa trenggiling. Satwa dilindungi ini diserahkan oleh masyarakat kepada Lembaga Konservasi TMSBK Bukittinggi.</p>



<p>&#8220;Satwa trenggiling berjenis kelamin jantan ini ditemukan oleh masyarakat dari Kabupaten Limapuluh Kota, kemudian diserahkan ke Lembaga Konservasi TMSBK Bukittinggi,&#8221; ungkap BKSDA Sumbar dalam rilisnya di akun Instagram @bksda_sumbar, Senin (14/8/2023).</p>



<p>BKSDA Sumbar menambahkan, bahwa Lembaga Konservasi TMSBK Bukittinggi selanjutnya menghubungi call center BKSDA Sumbar karena hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi.</p>



<p>&#8220;Setelah mendapat informasi dan arahan dari pimpinan, tim WRU SKW II BKSDA Sumbar langsung melakukan evakuasi,&#8221; sebut BKSDA Sumbar.</p>



<p>Setelah dilakukan observasi oleh tim, terang BKSDA Sumbar, satwa dinyatakan dalam keadaan baik, tidak ada luka atau cedera. Selanjutnya tim memutuskan untuk langsung melepas liar di kawasan konservasi TWA Gunung Marapi.</p>



<p>Menurut BKSDA Sumbar, trenggiling ini mengalami penurunan tajam. Hal ini disebabkan adanya perburuan liar untuk diperdagangkan sebagai hewan peliharaan eksotis dan terkadang digunakan untuk obat tradisional. </p>



<p>&#8220;Populasi yang tersisa memiliki kepadatan yang rendah, dan kehilangan habitat merupakan ancaman bagi kelestarian satwa,&#8221; ujar BKSDA Sumbar.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, menurut P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, satwa trenggiling merupakan hewan yang dilindungi dengan status kritis (Critically Endangered) berdasarkan IUCN (Internasional Union fot Conservation of Nature). <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kondisi-baik-usai-ditemukan-warga-bksda-lepas-liarkan-trenggiling-di-twa-gunung-marapi/">Kondisi Baik Usai Ditemukan Warga, BKSDA Lepas Liarkan Trenggiling di TWA Gunung Marapi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186128</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diselamatkan Warga, BKSDA Sumbar Lepas Seekor Trenggiling di Cagar Alam Maninjau</title>
		<link>https://langgam.id/diselamatkan-warga-bksda-sumbar-lepas-seekor-trenggiling-di-cagar-alam-maninjau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jun 2022 01:58:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Alam Maninjau]]></category>
		<category><![CDATA[Hewan Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[trenggiling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=156901</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita berita Agam &#8211; berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Diselamatkan Warga, BKSDA Sumbar Lepas Seekor Trenggiling di Cagar Alam Maninjau. Langgam.id &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepaskan seekor trenggiling di hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Minggu (5/6/2022). Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, satwa langka bernama latin manis javanica itu diselamatkan oleh Yosa Mahendra, warga Jorong Bamban Nagari Ampek Koto Palembayan, Agam bersama dua orang temannya ketika melintas di jalan raya pada Rabu (22/02) sekitar pukul 01.00 WIB. &#8220;Yosa yang mengetahui satwa tersebut dilindungi dan takut akan terlindas oleh kendaraan yang melintas,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diselamatkan-warga-bksda-sumbar-lepas-seekor-trenggiling-di-cagar-alam-maninjau/">Diselamatkan Warga, BKSDA Sumbar Lepas Seekor Trenggiling di Cagar Alam Maninjau</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita berita Agam &#8211; berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Diselamatkan Warga, BKSDA Sumbar Lepas Seekor Trenggiling di Cagar Alam Maninjau.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepaskan seekor trenggiling di hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Minggu (5/6/2022).</p>
<p>Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, satwa langka bernama latin manis javanica itu diselamatkan oleh Yosa Mahendra, warga Jorong Bamban Nagari Ampek Koto Palembayan, Agam bersama dua orang temannya ketika melintas di jalan raya pada Rabu (22/02) sekitar pukul 01.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Yosa yang mengetahui satwa tersebut dilindungi dan takut akan terlindas oleh kendaraan yang melintas, bersama temannya dia berupaya menyelematkan. Selanjutnya melaporkan kepada perangkat nagari setempat,&#8221; katanya.</p>
<p>Satwa selanjutnya dievakuasi tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin dan diserahkan kepada petugas resor konservasi wilayah Maninjau. Satwa dibawa ke kantor Resor Maninjau di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi.</p>
<p>Hasil observasi, trenggiling itu diketahui berkelamin jantan, dengan berat mencapai 8 kilogram, panjang 110 centimeter, dan tidak terdapat luka atau cacat pada tubuhnya.</p>
<p>&#8220;Melihat kondisi trenggiling yang dalam kondisi baik itu, BKSDA Sumbar memutuskan melepaskan ke dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2022,&#8221; katanya.</p>
<p>Ardi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi. Dia berharap hal ini akan menjadi contoh teladan bagi warga lainnya.</p>
<p>Dia menyebut, setidaknya lima kasus dengan 10 orang pelaku perdagangan ilegal bagian tubuh satwa trenggiling telah diungkap oleh BKSDA Sumbar bersama para pihak sepanjang 2021-2022.</p>
<p>&#8220;Kedepannya BKSDA akan terus meningkatkan sosialisasi, edukasi dan pengawasan terhadap peredaran satwa liar,&#8221; katanya.</p>
<p>Dijelaskannya, trenggiling merupakan satwa langka yang banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar. Satwa ini diburu untuk dagingya dikonsumsi sedangkan sisik kulitnya diperdagangkan sebagai bahan obat-obatan karena dipercaya mengandung zat tertentu.</p>
<p>&#8220;Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Di Indonesia, trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/buaya-muara-yang-serang-warga-di-air-bangis-pasaman-barat-dievakuasi-bksda-sumbar/">Buaya Muara yang Serang Warga di Air Bangis Pasaman Barat Dievakuasi BKSDA Sumbar</a></strong></p>
<p>Sesuai Pasal 21, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diselamatkan-warga-bksda-sumbar-lepas-seekor-trenggiling-di-cagar-alam-maninjau/">Diselamatkan Warga, BKSDA Sumbar Lepas Seekor Trenggiling di Cagar Alam Maninjau</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">156901</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Didapat dari Warga, BKSDA Sumbar Lepas 2 Hewan Langka ke Habibatnya</title>
		<link>https://langgam.id/didapat-dari-warga-bksda-sumbar-lepas-2-hewan-langka-ke-habibatnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 May 2022 02:44:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Hewan Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[trenggiling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=155365</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Didapat dari Warga, BKSDA Sumbar Lepas 2 Hewan Langka ke Habibatnya Langgam.id &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepaskan seekor trenggiling dan seekor kukang kembali ke habitatnya. Dua hewan langka itu didapat dari warga Padang Pariaman. Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, hewan langka jenis kukang atau nycticebus coucang merupakan laporan dari masyarakat di Korong Tanjung Basung Nagari Sungai Buluh Barat Kabupaten Padang Pariaman. Hewan itu ditemukan di kedai buah milik Arianto pada 29 April 2022. Sementara satwa jenis trenggiling atau yang bernama latin manis javanica ditemukan di gudang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/didapat-dari-warga-bksda-sumbar-lepas-2-hewan-langka-ke-habibatnya/">Didapat dari Warga, BKSDA Sumbar Lepas 2 Hewan Langka ke Habibatnya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Didapat dari Warga, BKSDA Sumbar Lepas 2 Hewan Langka ke Habibatnya</p>
</div>
<p dir="ltr"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepaskan seekor trenggiling dan seekor kukang kembali ke habitatnya. Dua hewan langka itu didapat dari warga Padang Pariaman.</p>
<p dir="ltr">Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, hewan langka jenis kukang atau nycticebus coucang merupakan laporan dari masyarakat di Korong Tanjung Basung Nagari Sungai Buluh Barat Kabupaten Padang Pariaman. Hewan itu ditemukan di kedai buah milik Arianto pada 29 April 2022.</p>
<p dir="ltr">Sementara satwa jenis trenggiling atau yang bernama latin manis javanica ditemukan di gudang milik warga yang bernama Randi anggota VES Community Sumbar di Pauh Padang, Padang Pariaman pada 5 Mei 2022.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Setelah mendapat informasi BKSDA Sumbar mengerahkan 2 tim, yakni Tim WRU Balai dan Tim WRU Seksi II dan langsung melakukan evakuasi,&#8221; katanya, Senin, (9/5/2022).</p>
<p dir="ltr">Setelah dilakukan observasi oleh tim, satwa dinyatakan dalam keadaan baik. Tidak ditemukan luka atau cedera dan hewan itu juga bergerak aktif. Selanjutnya tim memutuskan untuk langsung melakukan lepas liar ke habitatnya.</p>
<p dir="ltr">Satwa kukang dilepasliarkan di Suaka Margasatwa (SM) Barisan Korong Asam Pulau Nagari Anduring Padang Pariaman pada 5 Mei 2022. Sementara satwa jenis trenggiling dilepasliarkan di Hutan Pendidikan Biologi Universitas Andalas (Unand) yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa Barisan pada 7 Mei 2022.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka ini,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Ataupun, lanjutnya, berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-gagalkan-penyelundupan-8-ekor-beo-mentawai/">BKSDA Sumbar Gagalkan Penyelundupan 8 Ekor Beo Mentawai</a></strong></p>
<p dir="ltr">Tindakan itu perbuatan melanggar hukum sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/didapat-dari-warga-bksda-sumbar-lepas-2-hewan-langka-ke-habibatnya/">Didapat dari Warga, BKSDA Sumbar Lepas 2 Hewan Langka ke Habibatnya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">155365</post-id>	</item>
		<item>
		<title>BKSDA Sumbar Lepas Seekor Trenggiling Kembali ke Alam Usai Diserahkan Warga</title>
		<link>https://langgam.id/bksda-sumbar-lepas-seekor-trenggiling-kembali-ke-alam-usai-diserahkan-warga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Apr 2022 03:37:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Hewan Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[trenggiling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=154234</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar melepaskan seekor trenggiling ke alam liar. Pelepasan dilakukan setelah hewan tersebut menjalani observasi. Langgam.id &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepaskan seekor hewan langka dan dilindungi kembali ke alam liar. Pelepasan dilakukan setelah hewan tersebut menjalani observasi. Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan hewan dengan nama latin Manis javanica tersebut dilepasliarkan oleh Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai KSDA Sumbar pada Selasa (19/4/2022). &#8220;Lokasi pelepasan trenggiling yang dipilih yaitu di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Barisan,&#8221; katanya, Rabu (20/4/2022). Dia menjelaskan, satwa ini merupakan penyerahan dari warga</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-lepas-seekor-trenggiling-kembali-ke-alam-usai-diserahkan-warga/">BKSDA Sumbar Lepas Seekor Trenggiling Kembali ke Alam Usai Diserahkan Warga</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p dir="ltr">Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar melepaskan seekor trenggiling ke alam liar. Pelepasan dilakukan setelah hewan tersebut menjalani observasi.</p>
</div>
<p dir="ltr"><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepaskan seekor hewan langka dan dilindungi kembali ke alam liar. Pelepasan dilakukan setelah hewan tersebut menjalani observasi.</p>
<p dir="ltr">Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan hewan dengan nama latin Manis javanica tersebut dilepasliarkan oleh Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai KSDA Sumbar pada Selasa (19/4/2022).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Lokasi pelepasan trenggiling yang dipilih yaitu di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Barisan,&#8221; katanya, Rabu (20/4/2022).</p>
<p dir="ltr">Dia menjelaskan, satwa ini merupakan penyerahan dari warga Koto Tangah Padang yang bernama Yudi. Warga tersebut menemukan satwa langka ini saat trenggiling melintas di jalan raya pada 17 April 2022.</p>
<p dir="ltr">Saat itu terangnya, warga yang menemukan mengetahui bahwa trenggiling merupakan jenis hewan yang dilindungi undang-undang. Yudi kemudian menghubungi call center BKSDA Sumbar dan langsung menyerahkan nya ke Pos TTS Bandara.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Setelah dilakukan observasi oleh tim medis, satwa dinyatakan dalam keadaan baik, tidak ada luka atau cedera dan bergerak aktif maka tim mengembalikan satwa tersebut kembali ke habitatnya,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Ardi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang dengan kesadarannya telah menyerahkan satwa langka ini.</p>
<p dir="ltr">Dia mengimbau agar masyarakat untuk tidak ada menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.</p>
<p dir="ltr">Semua aturan tersebut ungkapnya tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.</p>
<p dir="ltr">Diketahui, trenggiling termasuk jenis satwa yang dilindungi bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.</p>
<p dir="ltr">Satwa ini dilindungi karena  sudah terancam punah. Kepunahan trenggiling pada umumnya disebabkan oleh perburuan liar dan penjualan trenggiling secara ilegal.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/harimau-masuk-pemukiman-warga-di-kota-solok-bksda-pasang-perangkap/">Harimau Masuk Pemukiman Warga di Kota Solok, BKSDA Pasang Perangkap</a></strong></p>
<p dir="ltr">Di samping itu, hutan yang merupakan habitat trenggiling, banyak alih fungsi menjadi kebun, sehingga habitat sebagai tempat hidup trenggiling yang layak, sudah berkurang.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-lepas-seekor-trenggiling-kembali-ke-alam-usai-diserahkan-warga/">BKSDA Sumbar Lepas Seekor Trenggiling Kembali ke Alam Usai Diserahkan Warga</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">154234</post-id>	</item>
		<item>
		<title>BKSDA Sumbar Lepas Kura-kura Darat dan Trenggiling ke Tahura Bung Hatta</title>
		<link>https://langgam.id/bksda-sumbar-lepas-kura-kura-darat-dan-trenggiling-ke-tahura-bung-hatta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Mar 2022 00:03:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[trenggiling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=150956</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar melepas enam ekor Baning Cokelat dan dua ekor Trenggiling ke Tahura Bung Hatta. Langgam.id &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepasliarkan hewan langka dan dilindungi, yaitu enam ekon Baning Cokelat sejenis Kura-kura darat anggota suku Testudinidae dan dua ekor Trenggiling dengan nama latin Manis Javanica ke Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta Padang, Senin (14/3/2022). Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, pelepasan hewan langka dan dilindungi itu bersama Polda Sumbar. &#8220;Satwa-satwa ini merupakan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi yang berhasil diamankan oleh</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-lepas-kura-kura-darat-dan-trenggiling-ke-tahura-bung-hatta/">BKSDA Sumbar Lepas Kura-kura Darat dan Trenggiling ke Tahura Bung Hatta</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p dir="ltr">Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar melepas enam ekor Baning Cokelat dan dua ekor Trenggiling ke Tahura Bung Hatta.</p>
</div>
<p dir="ltr"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepasliarkan hewan langka dan dilindungi, yaitu enam ekon Baning Cokelat sejenis Kura-kura darat anggota suku Testudinidae dan dua ekor Trenggiling dengan nama latin Manis Javanica ke Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta Padang, Senin (14/3/2022).</p>
<p dir="ltr">Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, pelepasan hewan langka dan dilindungi itu bersama Polda Sumbar. &#8220;Satwa-satwa ini merupakan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi yang berhasil diamankan oleh BKSDA Sumbar yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar,&#8221; ujar Ardi kepada <em>langgam.id</em>, Selasa (15/3/2022).</p>
<p dir="ltr">Menurut Ardi, enam ekor Baning Cokelat yang dilepaskan itu, merupakan satwa yang diamankan dari hasil perdagangan di daerah Payakumbuh pada 7 Maret 2022 dengan tersangka inisial MIH.</p>
<p dir="ltr">Sementara, seekor trenggiling merupakan satwa yang diamanakan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 11 Maret 2022 di  daerah Lubuk Begalung Padang dari tersangka MAD, dan satu Trenggiling lagi merupakan serahan masyarakat Limau Manis, Padang pada 11 Maret 2022.</p>
<p dir="ltr">Dipilih Tahura Bung Hatta sebagai lokasi melepas satwa itu, sebut Ardi, karena lokasi itu berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Barisan, yang merupakan habitat kedua jenis satwa tersebut dan juga pertimbangan lain seperti pakan, keamanan dari perburuan dan predator alami.</p>
<p dir="ltr">Sementara untuk para pelaku yang telah ditangkap, kata Ardi, saat ini masih dalam proses hukum, termasuk proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.</p>
<p dir="ltr">Ardi meminta, agar masyarakat ikut menjaga satwa, karena dilindungi sesuai Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika kedapatan melanggar, maka hukumannya penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-amankan-472-ekor-kura-kura-moncong-babi-di-payakumbuh/">BKSDA Sumbar Amankan 472 Ekor Kura-kura Moncong Babi di Payakumbuh</a></strong></p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami mengimbau masyarakat Sumbar untuk tidak memelihara, menyimpan, apalagi memperjualbelikan satwa  atau bagian bagian satwa dilindungi,&#8221; katanya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-lepas-kura-kura-darat-dan-trenggiling-ke-tahura-bung-hatta/">BKSDA Sumbar Lepas Kura-kura Darat dan Trenggiling ke Tahura Bung Hatta</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150956</post-id>	</item>
		<item>
		<title>BKSDA Sumbar Lepas Seekor Trenggiling di TWA Singgalang Tandikat</title>
		<link>https://langgam.id/bksda-sumbar-lepas-seekor-trenggiling-di-twa-singgalang-tandikat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Feb 2022 12:37:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[trenggiling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=149094</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Trenggiling itu dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Singgalang Tandikat dalam kondisi baik. Langgam.id &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepasliarkan seekor Trenggiling ke kawasan Taman Wisata Alam Singgalang Tandikat, Rabu (23/2/2022). Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, bahwa Trenggiling itu diserahkan ke BKSDA oleh warga Nagari IV Koto yang merupakan daerah penyangga TWA Singgalang Tandikat. &#8220;Kita dapat laporan pukul 11.00 WIB dari pembaca di media sosial. Lalu, tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumatra Barat melalui Resort Marapi Seksi Konservasi Wilayah II langsung melakukan penanganan terhadap satwa itu,&#8221; ujar Ardi,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-lepas-seekor-trenggiling-di-twa-singgalang-tandikat/">BKSDA Sumbar Lepas Seekor Trenggiling di TWA Singgalang Tandikat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Trenggiling itu dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Singgalang Tandikat dalam kondisi baik.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepasliarkan seekor Trenggiling ke kawasan Taman Wisata Alam Singgalang Tandikat, Rabu (23/2/2022).</p>
<p>Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, bahwa Trenggiling itu diserahkan ke BKSDA oleh warga Nagari IV Koto yang merupakan daerah penyangga TWA Singgalang Tandikat.</p>
<p>&#8220;Kita dapat laporan pukul 11.00 WIB dari pembaca di media sosial. Lalu, tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumatra Barat melalui Resort Marapi Seksi Konservasi Wilayah II langsung melakukan penanganan terhadap satwa itu,&#8221; ujar Ardi, Rabu (23/2/2022).</p>
<p>Setelah tiba di lokasi, kata Ardi, satwa langka itu langsung diserahkan ke petugas.  Trenggiling itu berjenis kelamin betina, dan diperkirakan berusia kurang lebih satu tahun.</p>
<p>&#8220;Setelah observasi oleh petugas, satwa dalam keadaan baik, tidak ada luka atau cedera dan bergerak aktif. Kemudian, petugas langsung mengembalikan satwa tersebut ke habitatnya di TWA Singgalang Tandikat Nagari Cakringan, Kecamatan Bunuhampu, Kabupaten Agam,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dijelaskan Ardi, trenggiling termasuk di antara satwa yang dilindungi bedasarkan Permen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.</p>
<p>&#8220;Satwa ini dilindungi karena  sudah terancam punah. Kepunahan trenggiling pada umumnya disebabkan oleh tingkah laku manusia yang tidak bertanggung jawab,&#8221; ucap Ardi.</p>
<p>Maraknya perburuan satwa langka itu, lajut Ardi, disebabkan kepercayaan masyarakat terhadap sisik trenggiling yang dianggap dapat menyembuhkan keracunan, inflamasi, scabies, dan rematik.</p>
<p>Perburuan liar dan penjualan trenggiling secara ilegal itulah, sebut Ardi, menyebabkan berkurang populasinya di alam.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-lepaskan-4-ekor-siamang-usai-jalani-rehabilitasi-3-bulan/">BKSDA Sumbar Lepaskan 4 Ekor Siamang Usai Jalani Rehabilitasi 3 Bulan</a></strong></p>
<p>&#8220;Banyaknya alih fungsi hutan juga menjadi salah satu penyebab hilangnya habitat asli Trenggiling,&#8221; katanya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-lepas-seekor-trenggiling-di-twa-singgalang-tandikat/">BKSDA Sumbar Lepas Seekor Trenggiling di TWA Singgalang Tandikat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">149094</post-id>	</item>
		<item>
		<title>BKSDA Sumbar Tangkap 5 Pedagang Trenggiling Ilegal di Agam</title>
		<link>https://langgam.id/bksda-sumbar-tangkap-5-pedagang-trenggiling-ilegal-di-agam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fauziah Salsabila Nardiva]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Nov 2021 11:04:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Agam]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan]]></category>
		<category><![CDATA[trenggiling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=137942</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id –Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap lima orang diduga pelaku perdagangan illegal satwa dilindungi jenis trenggiling di Kabupaten Agam Sabtu (13/11/2021).  Kepala BKSDA SUMBAR Ardi Andono menjelaskan awalnya petugas mengamankan tiga pelaku bersama Satreskrim Polres Agam saat hendak melakukan transaksi di sebuah warung di depan SMA Negeri 1 Matur, Kabupaten Agam. Tiga pelaku pertama berinisial NH (40), DF (37) dan AC (31) yang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa dua bungkusan yang berisikan sisik satwa trenggiling, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dan tiga buah unit telepon genggam. “Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-tangkap-5-pedagang-trenggiling-ilegal-di-agam/">BKSDA Sumbar Tangkap 5 Pedagang Trenggiling Ilegal di Agam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Langgam.id –Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap lima orang diduga pelaku perdagangan illegal satwa dilindungi jenis trenggiling di Kabupaten Agam Sabtu (13/11/2021). </p>
<p>Kepala BKSDA SUMBAR Ardi Andono menjelaskan awalnya petugas mengamankan tiga pelaku bersama Satreskrim Polres Agam saat hendak melakukan transaksi di sebuah warung di depan SMA Negeri 1 Matur, Kabupaten Agam.</p>
<p>Tiga pelaku pertama berinisial NH (40), DF (37) dan AC (31) yang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa dua bungkusan yang berisikan sisik satwa trenggiling, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dan tiga buah unit telepon genggam.</p>
<p><br />“Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke tim Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya dalam keterangan tertulis MInggu (14/11/2021).<br /><br />Tim kemudian melanjutkan dengan mengamankan dua pelaku lain dengan inisial JF (30) di Bukittinggi dan RN (44) di Palembayan, Agam setelah mendapatkan keterangan awal dari tiga pelaku pertama saat diperiksa penyidik. Total lima pelaku berhasil diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mako Polres Kabupaten Agam. <br /><br />Pelaku NH, DF, dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan jeratan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.<br /><br />“Tim saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri informasi-informasi yang berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang diamankan,” tuturnya.<br /><br />Ia mengatakan saat ini ia akan terus bekerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan perdagangan satwa liar yang masih terus terjadi hingga saat ini. <br /><br />“Hal ini mengingat keberadaan satwa liat di alam terutama untuk jenis-jenis dilindungi terus mendapatkan ancaman dan menjadi incaran dari para pemburu dan pelaku kejahatan satwa liar,” tuturnya.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-tangkap-5-pedagang-trenggiling-ilegal-di-agam/">BKSDA Sumbar Tangkap 5 Pedagang Trenggiling Ilegal di Agam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">137942</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/89 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-15 00:41:55 by W3 Total Cache
-->