<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Tipikor Padang Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/tipikor-padang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/tipikor-padang/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Apr 2020 02:36:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Tipikor Padang Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/tipikor-padang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Kasus Dugaan Suap pada Bupati Solok Selatan Mulai Disidangkan</title>
		<link>https://langgam.id/kasus-dugaan-suap-pada-bupati-solok-selatan-mulai-disidangkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2020 02:26:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Solok Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=36175</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kasus dugaan suap pada Bupati Solok Non Aktif Selatan Muzni Zakaria mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (16/4/2020). Terdakwa pertama yang disidangkan adalah Muhammad Yamin Kahar sebagai pemberi suap terkait proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan. Dalam sidang yang digelar secara tatap muka tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz, didampingi Januar Dwi Nugroho, dan Dormain, membacakan dakwaan terhadap terdakwa karena telah memberikan uang kepada penyelenggara Negara. Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi mengatakan sekitar Januari 2018 Muzni Zakaria selaku Bupati Solok Selatan mendatangi rumah terdakwa, kemudian menawarkan paket</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kasus-dugaan-suap-pada-bupati-solok-selatan-mulai-disidangkan/">Kasus Dugaan Suap pada Bupati Solok Selatan Mulai Disidangkan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kasus dugaan suap pada Bupati Solok Non Aktif Selatan Muzni Zakaria mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (16/4/2020). Terdakwa pertama yang disidangkan adalah Muhammad Yamin Kahar sebagai pemberi suap terkait proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan.</p>
<p>Dalam sidang yang digelar secara tatap muka tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz, didampingi Januar Dwi Nugroho, dan Dormain, membacakan dakwaan terhadap terdakwa karena telah memberikan uang kepada penyelenggara Negara.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi mengatakan sekitar Januari 2018 Muzni Zakaria selaku Bupati Solok Selatan mendatangi rumah terdakwa, kemudian menawarkan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp55 miliar.</p>
<p>&#8220;Terdakwa lalu menanggapi tawaran bupati tersebut dengan menanyakan apakah bisa pekerjaan dibangun terlebih dahulu, lalu pembayaran dilakukan dalam beberapa tahun setelah pekerjaan selesai,&#8221; katanya.</p>
<p>Muzni mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan, dan ia meminta terdakwa untuk ikut proses lelang terlebih dahulu.</p>
<p>Pada pertemuan tersebut terdakwa yang merupakan pemilik Group Dempo mengenalkan direkturnya yang biasa menangani proyek pemerintah kepada Muzni, sedangkan Muzni mengatakan agar menelpon kepala dinasnya jika berminat terhadap proyek.</p>
<p>Beberapa hari setelah pertemuan dengan terdakwa, Muzni kemudian memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTRP, Ketua serta sejumlah anggota Kelompok Kerja pelelangan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.</p>
<p>&#8220;Untuk memberi arahan agar paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan terdakwa, termasuk paket pembangunan Jembatan Ambayan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dari dakwaan yang dibacakan jaksa juga diketahui perusahaan yang diikutkan lelang bukan perusahaan terdakwa, melainkan perusahaan lain PT Zulaikha dengan kesepakatan fee 12 persen dari nilai kontrak.</p>
<p>Setiap proses tersebut diurus oleh direktur dari terdakwa yang awalnya sempat dikenalkan kepada Muzni Zakaria.</p>
<p>Sementara proyek pembangunan Jembatan Ambayan disiapkan untuk PT Yaek Ifda Cont dengan ketentuan sama memberi <em>fee</em> 12 persen dari nilai proyek. Awalnya proyek tersebut juga ditawarkan ke PT Zulaikha, namun tidak diambil karena telah mendapatkan proyek Masjid Agung.</p>
<p>Kemudian, pada 9-20 Maret 2018 lelang untuk proyek Jembatan Ambayan dibuka. Sedangkan lelang untuk Pembangunan Masjid Agung dibuka pada 3-23 April 2018. Kedua perusahaan itu akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.</p>
<p>Namun dalam proses lelang yang tengah berjalan, terdakwa disebut telah menyerahkan uang total Rp 475 juta. Baik untuk Muzni Zakaria, dan Kelompok Kerja lelang Jembatan Ambayan serta Masjid Agung.</p>
<p>Uang diserahkan terdakwa kepada Muzni melalui direkturnya serta kepala dinas, atau pemberian uang terhadap Kelompok Kerja (Pokja). Hak ini dinilai telah melanggar ketentuan.</p>
<p>Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Yakni pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p>Kedua, pasal 13  huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p>Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Halius Hosen, Wilson Saputra, Merry Anggraini, mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU. “Kami dari PH terdakwa, mengajukan eksepsi majelis. Untuk itu kami minta waktu,” ujar Halius Hosen.</p>
<p>Menanggapi hal itu, sidang yang diketuai Yose Rizal beranggotakan Zaleka dan M.Takdir, memberikan waktu kepada PH terdakwa satu minggu.</p>
<p>Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dakwaan terdakwa Muhamad Yamin Kahar di pengadilan Tipikor pada PN Padang telah dibacakan pada jam 10.30-12.00 WIB.  &#8220;Sidang dilaksanakan secara konvensional tidak online, agenda selanjutnya eksespsi hari Rabu tgl 22 april 2020,&#8221; katanya kepada langgam.id. (Rahmadi/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kasus-dugaan-suap-pada-bupati-solok-selatan-mulai-disidangkan/">Kasus Dugaan Suap pada Bupati Solok Selatan Mulai Disidangkan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36175</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tidak Terbukti Pungli, Mantan Kepsek SMK Negeri 2 Kota Solok Divonis Bebas</title>
		<link>https://langgam.id/tidak-terbukti-pungli-mantan-kepsek-smk-negeri-2-kota-solok-divonis-bebas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2019 16:48:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Solok]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Solok Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=9152</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di sekolah, mantan Kepala SMK Negeri 2 Kota Solok Abdul Hadi (58) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. “Majelis hakim menilai bahwa tidak ada unsur perbuatan memaksa orang lain dalam pembayaran iuran sekolah,” kata hakim ketua Agus Komarudin dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan keputusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (25/6/2019). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) dan memulihkan hak-hak terdakwa. Atas putusan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tidak-terbukti-pungli-mantan-kepsek-smk-negeri-2-kota-solok-divonis-bebas/">Tidak Terbukti Pungli, Mantan Kepsek SMK Negeri 2 Kota Solok Divonis Bebas</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di sekolah, mantan Kepala SMK Negeri 2 Kota Solok Abdul Hadi (58) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.</p>
<p>“Majelis hakim menilai bahwa tidak ada unsur perbuatan memaksa orang lain dalam pembayaran iuran sekolah,” kata hakim ketua Agus Komarudin dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan keputusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (25/6/2019).</p>
<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) dan memulihkan hak-hak terdakwa.</p>
<p>Atas putusan tersebut, JPU yang berasal dari Kejaksaan Negeri Solok Teddy Arhan Cs mengaku segera mengajukan kasasi. “Kami akan mengajukan kasasi,” katanya dalam persidangan.</p>
<p>Salah seorang tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Oktavinus Rajo Alam mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut membuat haru ruang persidangan yang dihadiri kerabat terdakwa hingga seluruh guru-guru SMK Negeri 2 Kota Solok.</p>
<p>“Alhamdulillah. Terdakwa dan seluruh guru sujud syukur saat majelis hakim memvonis bebas klien kami. Tentu kami menerima putusan ini,” kata Oktavianus Rajo Alam.</p>
<p>Sebelumnya, terdakwa Abdul Hadi terjerat kasus dugaan pugli di sekolah yang kala itu dipimpinnya. Saat ditangkap, Tim Saber Pungli Polres Kota Solok menyita uang tunai sebesar Rp219.338.523. Menurut keterangan, penangkapan tersebut berawal dari laporan dari orang tua murid yang keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan pihak SMK Negeri 2 Kota Solok.</p>
<p>Besaran iuaran yang ditetapkan pihak sekolah saat itu yakni; Rp1.920.000/tahun atau Rp160 ribu/bulan bagi orang tua murid yang mampu. Sedangkan bagi yang kurang mampu hanya Rp1.200.000/tahun atau Rp100 ribu/bulan.</p>
<p>Iuran tersebut wajib dibayarkan untuk syarat mengambil keterangan lulusan atau ijazah. Sementara bagi kelas 12, jika tidak dibayar, maka siswa tidak dapat ujian nasional. Sedangkan total dugaan pungli yang telah digunakan Rp692.003.756 dan yang belum digunakan Rp219.338.523.  Uang tersebut berasal dari 890 orang siswa SMK Negeri 2 Kota Solok.</p>
<p>Atas dugaan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Namun, hakim justru berpandangan lain dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan Jaksa. <strong>(*/RC)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tidak-terbukti-pungli-mantan-kepsek-smk-negeri-2-kota-solok-divonis-bebas/">Tidak Terbukti Pungli, Mantan Kepsek SMK Negeri 2 Kota Solok Divonis Bebas</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">9152</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/42 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-08-03 15:29:11 by W3 Total Cache
-->