<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita THR Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/thr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/thr/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Apr 2024 07:55:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita THR Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/thr/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Disnaker Padang Akui Tidak Ada Laporan Pengaduan THR 2024</title>
		<link>https://langgam.id/disnaker-padang-akui-tidak-ada-laporan-pengaduan-thr-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Apr 2024 07:18:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Disnakerin Padang]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=201756</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Padang, Ferry Erviyan Rinaldy mengatakan, bahwa tidak ada satupun laporan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1445/2024. Menurut Ferry, hal ini menunjukkan bahwa perusahaan mulai sadar membayarkan kewajiban pembayaran THR pada Lebaran 1445 H/2024. &#8220;Tidak ada pengaduan terkait THR yang masuk ke posko Disnakerin Padang,&#8221; ujar Ferry dilansir dari infopublik, Rabu (24/4/2024) Sebelumnya diketahui bahwa sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang membuka posko pengaduan THR. Posko ini dibuka guna membantu para pekerja/buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/disnaker-padang-akui-tidak-ada-laporan-pengaduan-thr-2024/">Disnaker Padang Akui Tidak Ada Laporan Pengaduan THR 2024</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Padang, Ferry Erviyan Rinaldy mengatakan, bahwa tidak ada satupun laporan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1445/2024.</p>



<p>Menurut Ferry, hal ini menunjukkan bahwa perusahaan mulai sadar membayarkan kewajiban pembayaran THR pada Lebaran 1445 H/2024.</p>



<p>&#8220;Tidak ada pengaduan terkait THR yang masuk ke posko Disnakerin Padang,&#8221; ujar Ferry dilansir dari infopublik, Rabu (24/4/2024)</p>



<p>Sebelumnya diketahui bahwa sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang membuka posko pengaduan THR.</p>



<p>Posko ini dibuka guna membantu para pekerja/buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR. Sampai waktu yang ditentukan tidak satupun pelapor.</p>



<p>Ferry mengatakan, pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.</p>



<p>Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.</p>



<p>Untuk itu, perusahaan harus memenuhi aturan tersebut dan menyelesaikan pembayaran THR tepat waktu paling lambat H-7. Sehingga tidak ada persoalan terkait pembayaran THR di Kota Padang.</p>



<p>&#8220;Hasil monitoring kami ke lapangan untuk sampel, kewajiban perusahaan untuk THR ada dibayarkan,&#8221; bebernya. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/disnaker-padang-akui-tidak-ada-laporan-pengaduan-thr-2024/">Disnaker Padang Akui Tidak Ada Laporan Pengaduan THR 2024</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201756</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemko Padang Siapkan Posko Pengaduan THR</title>
		<link>https://langgam.id/pemko-padang-siapkan-posko-pengaduan-thr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Mar 2024 04:39:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Padang]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=200189</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemko Padang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Keberadaan posko ini untuk membantu para pekerja/buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR. &#8220;Jika ada pekerja/buruh yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR, silahkan datang ke posko kami untuk dibantu proses pengaduannya,&#8221; ucap Kepala Disnakerin Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy, dicuplik dari InfoPublik Padang, Sabtu (30/3/2024). Ferry menegaskan pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemko-padang-siapkan-posko-pengaduan-thr/">Pemko Padang Siapkan Posko Pengaduan THR</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Pemko Padang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Keberadaan posko ini untuk membantu para pekerja/buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.</p>



<p>&#8220;Jika ada pekerja/buruh yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR, silahkan datang ke posko kami untuk dibantu proses pengaduannya,&#8221; ucap Kepala Disnakerin Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy, dicuplik dari <em>InfoPublik Padang</em>, Sabtu (30/3/2024).</p>



<p>Ferry menegaskan pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.</p>



<p>Maka itu, ia meminta perusahaan agar memenuhi aturan tersebut dan menyelesaikan pembayaran THR tepat waktu. Sehingga tidak ada persoalan terkait pembayaran THR di Kota Padang.</p>



<p>&#8220;THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Kami imbau perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran,&#8221; imbaunya.</p>



<p>Untuk diketahui, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).</p>



<p>Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemko-padang-siapkan-posko-pengaduan-thr/">Pemko Padang Siapkan Posko Pengaduan THR</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200189</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kemnaker Buka Posko THR, Minta Pemerintah Daerah Lakukan Hal yang Sama</title>
		<link>https://langgam.id/kemenaker-buka-posko-thr-minta-pemerintah-daerah-lakukan-hal-yang-sama/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Mar 2024 11:18:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Fitri]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=200040</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini terang Ida, difungsikan untuk tempat konsultasi perihal pembayaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024. &#8220;Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat,&#8221; ujar Ida dikutip dari InfoPublik pada Rabu (27/3/2024). Ia mengungkapkan bahwa posko ini akan dibuka secara offline maupun online. Bagi Posko Pelayanan secara offlline atau tatap muka, masyarakat dapat datang langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). &#8220;Sedangkan bagi Posko Pelayanan secara online, masyarakat dapat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kemenaker-buka-posko-thr-minta-pemerintah-daerah-lakukan-hal-yang-sama/">Kemnaker Buka Posko THR, Minta Pemerintah Daerah Lakukan Hal yang Sama</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).</p>



<p>Posko ini terang Ida, difungsikan untuk tempat konsultasi perihal pembayaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.</p>



<p>&#8220;Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat,&#8221; ujar Ida dikutip dari InfoPublik pada Rabu (27/3/2024).</p>



<p>Ia mengungkapkan bahwa posko ini akan dibuka secara offline maupun online. Bagi Posko Pelayanan secara offlline atau tatap muka, masyarakat dapat datang langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).</p>



<p>&#8220;Sedangkan bagi Posko Pelayanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id atau menghubungi call center 1500-630 dan Whatsapp 08119521151,&#8221; sebutnya. </p>



<p>Ia mengatakan, Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.</p>



<p>Menaker Ida juga meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait pembayaran THR ke Posko THR ini.</p>



<p>&#8220;Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun,&#8221; harap Ida.</p>



<p>Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker sudah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. </p>



<p>Posko THR Kemnaker belum menerima laporan ataupun aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kemenaker-buka-posko-thr-minta-pemerintah-daerah-lakukan-hal-yang-sama/">Kemnaker Buka Posko THR, Minta Pemerintah Daerah Lakukan Hal yang Sama</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200040</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Agam Masih Kaji THR untuk THL</title>
		<link>https://langgam.id/pemkab-agam-masih-kaji-thr-untuk-thl/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Mar 2024 16:28:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Agam]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=199848</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam masih mengkaji pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk Tenaga Harian Lepas (THL). Sisi lain, Pemkab Agam memastikan THR sebesar 100% dari gaji kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Honorer PTT. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Agam, Agusnadi, mengatakan bahwa pemberian THR ini berdasarkan PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR atau Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Penerimaan Pensiun dan Penerima Tunjangan. &#8220;Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sebesar Rp36,2 miliar untuk THR bagi sekitar 6.554 ASN di daerah itu.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemkab-agam-masih-kaji-thr-untuk-thl/">Pemkab Agam Masih Kaji THR untuk THL</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Langgam.id &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam masih mengkaji pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk Tenaga Harian Lepas (THL). Sisi lain, Pemkab Agam memastikan THR sebesar 100% dari gaji kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Honorer PTT.</p>



<p>Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Agam, Agusnadi, mengatakan bahwa pemberian THR ini berdasarkan PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR atau Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Penerimaan Pensiun dan Penerima Tunjangan.</p>



<p>&#8220;Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sebesar Rp36,2 miliar untuk THR bagi sekitar 6.554 ASN di daerah itu. THR ASN ini akan diberikan full 100 persen,&#8221; ujar Agusnadi, Senin (25/3/2024), dicuplik dari <em>AMCNews</em>.</p>



<p>Besaran THR yang diterima ASN sama dengan THR tahun sebelumnya, yaitu sebesar gaji yang diterima pada April 2024.</p>



<p>THR untuk THL masih dalam proses pembahasan dan kajian. Tahun lalu, THL tidak menerima THR. Tahun ini Pemkab Agam mengupayakan agar THL menerima uang kesejahteraan, bukan THR.</p>



<p>&#8220;Penerima THR sesuai peraturan pemerintah adalah PNS, CPNS, PPPK, bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, pegawai non aparatur sipil negara yang bertugas pada intansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD,&#8221; jelas Agusnadi.</p>



<p>Pemberian THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli ASN dan Honorer PTT, serta memacu perekonomian daerah. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemkab-agam-masih-kaji-thr-untuk-thl/">Pemkab Agam Masih Kaji THR untuk THL</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199848</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemberian THR untuk Tenaga Honorer di Pemprov Sumbar Masih Dikaji</title>
		<link>https://langgam.id/pemberian-thr-untuk-tenaga-honorer-di-pemprov-sumbar-masih-dikaji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Mar 2024 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[Mahyeldi Ansarullah]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=199771</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji peluang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga honorer dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. &#8220;Kita akan lihat dulu dan mengkaji kekuatan fiskal atau kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi Sumbar untuk THR tenaga honorer ini,&#8221; kata Gubernur Mahyeldi di Padang, Sabtu (23/3/2024). Pemprov Sumbar tetap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan pembayaran THR keagamaan, termasuk bagi tenaga honorer. &#8220;Kita akan mengikuti instruksi menteri. Namun, ketika kita melakukan (kebijakan) di luar itu juga tidak ada larangan asalkan anggarannya mencukupi,&#8221; ujarnya, dicuplik dari InfoPublik Padang, Minggu (24/3/2024). Menanggapi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemberian-thr-untuk-tenaga-honorer-di-pemprov-sumbar-masih-dikaji/">Pemberian THR untuk Tenaga Honorer di Pemprov Sumbar Masih Dikaji</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji peluang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga honorer dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.</p>



<p>&#8220;Kita akan lihat dulu dan mengkaji kekuatan fiskal atau kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi Sumbar untuk THR tenaga honorer ini,&#8221; kata Gubernur Mahyeldi di Padang, Sabtu (23/3/2024).</p>



<p>Pemprov Sumbar tetap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan pembayaran THR keagamaan, termasuk bagi tenaga honorer.</p>



<p>&#8220;Kita akan mengikuti instruksi menteri. Namun, ketika kita melakukan (kebijakan) di luar itu juga tidak ada larangan asalkan anggarannya mencukupi,&#8221; ujarnya, dicuplik dari <em>InfoPublik Padang,</em> Minggu (24/3/2024).</p>



<p>Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengimbau pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN untuk melapor ke posko pengaduan apabila pembayaran THR terlambat atau tidak diterima sama sekali.</p>



<p>Ia menegaskan, yang terpenting ialah setiap pekerja tidak tetap atau PPNPN, maupun tenaga lainnya menyadari memiliki hak untuk mendapatkan THR keagamaan.</p>



<p>&#8220;Apabila hak tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan termasuk jumlah nominal yang harus diterima, Ombudsman mengimbau PPNPN berani untuk melaporkannya ke posko pengaduan maupun ke Ombudsman,&#8221; kata Yefri.</p>



<p>Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemberian-thr-untuk-tenaga-honorer-di-pemprov-sumbar-masih-dikaji/">Pemberian THR untuk Tenaga Honorer di Pemprov Sumbar Masih Dikaji</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199771</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemko Payakumbuh Monitoring Perusahaan untuk Pastikan THR Pekerja Dibayar</title>
		<link>https://langgam.id/pemko-payakumbuh-monitoring-perusahaan-untuk-pastikan-thr-pekerja-dibayar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Apr 2022 11:17:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Payakumbuh]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=161845</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) memonitoring perusahaan yang ada di daerah tersebut untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kerja. Kepala Disnakerin Kota Payakumbuh, Yunida Fatwa mengatakan, bahwa kegiatan itu merupakan amanat undang-undang sesuai dengan Permenaker Nomor: 06 Tahun 2016 tentang THR keagamaan dan Surat Edaran Menaker Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. &#8220;Kami dari Disnakerin telah membentuk tim dan juga telah turun langsung untuk melakukan monitoring ke perusahaan-perusahan yang ada di kota Payakumbuh,&#8221; ujar Yunida melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemko-payakumbuh-monitoring-perusahaan-untuk-pastikan-thr-pekerja-dibayar/">Pemko Payakumbuh Monitoring Perusahaan untuk Pastikan THR Pekerja Dibayar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) memonitoring perusahaan yang ada di daerah tersebut untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kerja.</p>
<p>Kepala Disnakerin Kota Payakumbuh, Yunida Fatwa mengatakan, bahwa kegiatan itu merupakan amanat undang-undang sesuai dengan Permenaker Nomor: 06 Tahun 2016 tentang THR keagamaan dan Surat Edaran Menaker Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.</p>
<p>&#8220;Kami dari Disnakerin telah membentuk tim dan juga telah turun langsung untuk melakukan monitoring ke perusahaan-perusahan yang ada di kota Payakumbuh,&#8221; ujar Yunida melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).</p>
<p>Menurut Yunida, selaku instansi terkait, pihaknya perlu memastikan apakah semua perusahaan yang menggunakan tenaga kerja telah melaksanakan atau membayarkan kewajibannya, yakni THR kepada seluruh pekerja.</p>
<p>&#8220;Jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pegawainya karena belum mengetahui dan mengerti tentang adanya permenaker dan surat edaran tahun 2022, silakan tim lakukan pembinaan dan juga sampaikan dengan jelas bahwa pembayaran THR keagamaan tersebut wajib sebagai hak pekerja,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sesuai Permenaker Nomro: 06 Tahun 2016 dan dipertegas dengan Surat Edaran tahun 2022, lanjut Yunida, jelas sekali menerangkan serta menegaskan, bahwa setiap perusahaan wajib mengikutinya, jika tidak, tentu ada sanksi yang akan diberikan.</p>
<p>&#8220;Atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang agar dapat memahami serta menaati aturan tersebut dan bagi pengusaha atau pekerja kalau butuh informasi lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Disnakerin Kota Payakumbuh,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/damkar-berjibaku-padamkan-2-kebakaran-landa-kota-payakumbuh-jelang-ramadan/">Damkar Berjibaku Padamkan 2 Kebakaran Landa Kota Payakumbuh Jelang Ramadan</a></strong></p>
<p>Yunida memastikan, bahwa pihaknya akan terus memantau ke lapangan, jika ditemukan perusahaan yang tidak kooperatif, akan dilaporkan ke pihak berwenang.</p>
<p>&#8220;Tim kami akan terus memonitoring hingga batas waktu sesuai aturan yang berlaku,&#8221; ucapnya. <strong>(Advetorial)</strong></p>
<p dir="ltr">—</p>
<h4>Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update </strong>di tautan <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a> atau mengikuti Langgam.id di Google News pada <a href="https://news.google.com/publications/CAAiEOFfL6UhA3p22pJaSaYeHlsqFAgKIhDhXy-lIQN6dtqSWkmmHh5b?ceid=ID:id&amp;oc=3">tautan ini</a>.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemko-payakumbuh-monitoring-perusahaan-untuk-pastikan-thr-pekerja-dibayar/">Pemko Payakumbuh Monitoring Perusahaan untuk Pastikan THR Pekerja Dibayar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">161845</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soal THR dan Gaji ke-13 ASN, Kemendagri Minta Kepala Daerah Buat Perkada</title>
		<link>https://langgam.id/soal-thr-dan-gaji-ke-13-asn-kemendagri-minta-kepala-daerah-buat-perkada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Apr 2022 08:53:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji ke-13]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=154024</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita terbaru dan terkini hari ini: Kemendagri meminta kepala daerah untuk membuat Perkada terkait pembayasan THR dan gaji ke-13 ASN. Langgam.id &#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar kepala daerah di Indonesia mebuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk megatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, bahwa Mendagri Tito Karnavian juga meminta agar kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati dan wali kota agar menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun Perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13. &#8220;THR dan gaji ke-13 itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/soal-thr-dan-gaji-ke-13-asn-kemendagri-minta-kepala-daerah-buat-perkada/">Soal THR dan Gaji ke-13 ASN, Kemendagri Minta Kepala Daerah Buat Perkada</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita terbaru dan terkini hari ini: Kemendagri meminta kepala daerah untuk membuat Perkada terkait pembayasan THR dan gaji ke-13 ASN.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar kepala daerah di Indonesia mebuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk megatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).</p>
<p>Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, bahwa Mendagri Tito Karnavian juga meminta agar kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati dan wali kota agar menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun Perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13.</p>
<p>&#8220;THR dan gaji ke-13 itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),&#8221; ujar Suhajar.</p>
<p>Dikatakan Suhajar, pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022.</p>
<p>Selain itu, kata Suhajar, pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai.</p>
<p>Pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu, lanjut Suhajar, harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/menkeu-thr-asn-cair-mulai-h-10-lebaran-gaji-ke-13-juli-2022/">Menkeu: THR ASN Cair Mulai H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juli 2022</a></strong></p>
<p>Suhajar menambahkan, bagi seluruh gubernur, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, harus memantau pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di provinsi masing-masing.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/soal-thr-dan-gaji-ke-13-asn-kemendagri-minta-kepala-daerah-buat-perkada/">Soal THR dan Gaji ke-13 ASN, Kemendagri Minta Kepala Daerah Buat Perkada</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">154024</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menkeu: THR ASN Cair Mulai H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juli 2022</title>
		<link>https://langgam.id/menkeu-thr-asn-cair-mulai-h-10-lebaran-gaji-ke-13-juli-2022/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Apr 2022 12:44:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji ke-13]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran 2022]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=153977</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita terbaru dan terkini hari ini: Pencairan THR bagi ASN direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Gaji ke-13 pada Juli 2022. Langgam.id &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan terkait rencana pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022. Sri Mulyani mengatakan, bahwa pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. &#8220;Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,&#8221; ujarnya dilansir dari situs setkab.go.id, Sabtu (16/4/2022). Sementara itu terang Sri Mulyani,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menkeu-thr-asn-cair-mulai-h-10-lebaran-gaji-ke-13-juli-2022/">Menkeu: THR ASN Cair Mulai H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juli 2022</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita terbaru dan terkini hari ini: Pencairan THR bagi ASN direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Gaji ke-13 pada Juli 2022.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan terkait rencana pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022.</p>
<p>Sri Mulyani mengatakan, bahwa pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.</p>
<p>&#8220;Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,&#8221; ujarnya dilansir dari situs setkab.go.id, Sabtu (16/4/2022).</p>
<p>Sementara itu terang Sri Mulyani, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.</p>
<p>Ia mengungkapkan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan.</p>
<p>&#8220;Sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” harapnya.</p>
<p>Sri Mulyani menjelaskan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.</p>
<p>Ia mengatakan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.</p>
<p>Serta, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.</p>
<p>&#8220;Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,&#8221; bebernya.</p>
<p>Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.</p>
<p>“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>&#8220;Serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian covid-19,” harap Tjahjo.</p>
<p>Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengharapkan para kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.</p>
<p>Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 terangnya, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/menteri-pupr-tol-trans-sumatra-siap-dilalui-h-10-lebaran/">Menteri PUPR: Tol Trans Sumatra Siap Dilalui H-10 Lebaran</a></strong></p>
<p>Selain itu kata Suharjar, pihaknya meminta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota terkait pemberian THR dan gaji ke-13.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menkeu-thr-asn-cair-mulai-h-10-lebaran-gaji-ke-13-juli-2022/">Menkeu: THR ASN Cair Mulai H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juli 2022</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">153977</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lebaran Berlalu, 3 Perusahaan di Padang Belum Mencairkan THR</title>
		<link>https://langgam.id/lebaran-berlalu-3-perusahaan-di-padang-belum-mencairkan-thr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 May 2021 03:51:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Fitri]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan di Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=105671</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah berlalu, namun sebanyak 3 perusahaan belum menunaikan tugasnya yakni memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menerima 25 laporan pengaduan dari pekerja yang tidak menerima THR. Mereka berasal dari 8 perusahaan di Kota Padang. “Alhamdulillah, dari 8 perusahaan tersebut, 5 di antaranya sudah kita selesaikan permasalahan THR-nya,” kata Kepala Disnakerin Kota Padang Suardi, kemarin. Sementara sisanya, sambung Suardi, hingga saat ini masih ada 3 perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawannya. “Kita sudah sampaikan kepada perusahaan kalau tidak mampu bayar, tidak masalah</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lebaran-berlalu-3-perusahaan-di-padang-belum-mencairkan-thr/">Lebaran Berlalu, 3 Perusahaan di Padang Belum Mencairkan THR</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah berlalu, namun sebanyak 3 perusahaan belum menunaikan tugasnya yakni memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.</p>
<p>Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menerima 25 laporan pengaduan dari pekerja yang tidak menerima THR. Mereka berasal dari 8 perusahaan di Kota Padang.</p>
<p>“Alhamdulillah, dari 8 perusahaan tersebut, 5 di antaranya sudah kita selesaikan permasalahan THR-nya,” kata Kepala Disnakerin Kota Padang Suardi, kemarin.</p>
<p>Sementara sisanya, sambung Suardi, hingga saat ini masih ada 3 perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawannya.</p>
<p>“Kita sudah sampaikan kepada perusahaan kalau tidak mampu bayar, tidak masalah karena kondisi pandemi Covid-19. Hanya saja, buat kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan dengan karyawannya,” tandas Suardi.</p>
<p>Disnakerin masih menunggu iktikad baik dari perusahaan tersebut untuk menyelesaikan sesegera mungkin persoalan tersebut.</p>
<p>Namun jika tidak juga selesai, maka Pemko Padang akan meneruskan kepada bidang pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Sumbar. <strong>(Osh)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lebaran-berlalu-3-perusahaan-di-padang-belum-mencairkan-thr/">Lebaran Berlalu, 3 Perusahaan di Padang Belum Mencairkan THR</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105671</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pintar Mengelola THR untuk Jaminan Masa Depan</title>
		<link>https://langgam.id/pintar-mengelola-thr-untuk-jaminan-masa-depan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 May 2021 14:15:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran 2021]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=104488</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh mayoritas umat Muslim di Indonesia. Tahun ini, Lebaran diperkirakan akan jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Momen membahagiakan ini banyak dimanfaatkan untuk menyambung tali silaturahmi dan rehat sejenak dari kesibukan sehari-hari. Tidak hanya itu, momen Lebaran menjadi semakin membahagiakan dengan adanya Tunjangan Hari Raya (THR). Sayangnya, bonus tahunan seperti THR seringkali tidak dikelola dengan baik oleh masyarakat. Tidak sedikit orang yang tiba-tiba menjadi lebih boros setelah menerima THR. Budaya menyambut Lebaran biasanya merogoh kocek yang cukup dalam, mulai dari membeli pakaian baru, biaya konsumsi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pintar-mengelola-thr-untuk-jaminan-masa-depan/">Pintar Mengelola THR untuk Jaminan Masa Depan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh mayoritas umat Muslim di Indonesia. Tahun ini, Lebaran diperkirakan akan jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Momen membahagiakan ini banyak dimanfaatkan untuk menyambung tali silaturahmi dan rehat sejenak dari kesibukan sehari-hari. Tidak hanya itu, momen Lebaran menjadi semakin membahagiakan dengan adanya Tunjangan Hari Raya (THR).</p>
<p>Sayangnya, bonus tahunan seperti THR seringkali tidak dikelola dengan baik oleh masyarakat. Tidak sedikit orang yang tiba-tiba menjadi lebih boros setelah menerima THR. Budaya menyambut Lebaran biasanya merogoh kocek yang cukup dalam, mulai dari membeli pakaian baru, biaya konsumsi lebaran, kiriman parsel, hingga berbagi angpao.</p>
<p>Berdasarkan riset Continuum Data Indonesia, ditemukan bahwa 90% masyarakat Indonesia menggunakan uang THR untuk berbelanja. Baik belanja online maupun offline di toko, untuk diri sendiri maupun keluarga dan orang lain.</p>
<p>Sementara itu, proporsi THR untuk kegiatan menabung dan investasi hanya mencapai 6,6% dan sisanya mengaku untuk membayar hutang. Riset ini dilakukan pada 1,204,102 percakapan dari 934,671 akun media sosial.</p>
<p>Kemampuan pengelolaan uang THR pun sangat penting tidak terkecuali di kalangan pemuda yang masih perlu pemahaman literasi keuangan untuk proteksi di masa depan.</p>
<p>Dikutip dari rangkaian acara Global Money Week 2021, Jonathan End, Digital &amp; Growth Consultant, turut menegaskan agar anak muda mulai sadar pentingnya pengelolaan keuangan dan penyediaan dana darurat sedini mungkin demi kenyamanan dan keamaan finansial dari risiko yang tidak diingkan.</p>
<p>Tidak hanya bermanfaat untuk menjaga kestabilan keuangan pribadi, THR pun dapat menjadi sarana untuk melakukan hal-hal lain yang bermanfaat bagi orang sekitar.</p>
<p>Dalam hidup, kita harus seimbang. Sharing is caring. Sejalan dengan semangat berbagi di bulan Ramadan, Allianz Life Syariah mengajak masyarakat untuk memiliki kesempatan mengubah dunia menjadi lebih baik, dengan meningkatkan semangat berbagi dan tolong-menolong melalui asuransi syariah.</p>
<p>Dikutip dari pernyataan salah satu anggota Allianz Life Syariah circle, Rendhy Santoso, mengatakan, “Asuransi syariah itu seperti menanam pohon. Kita bisa menikmati buahnya, sekaligus berbagi dengan sesama. Jadi, ketika seorang peserta asuransi syariah membayar uang kontribusi, maka orang tersebut secara otomatis ikut menolong sesama peserta lain yang tertimpa sakit, atau membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan apabila meninggal dunia.”</p>
<p>Konsep asuransi syariah memiliki beberapa perbedaan signifikan apabila dibandingkan dengan asuransi konvensional. Asuransi syariah menganut prinsip dasar usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta, melalui pembentukan kumpulan dana (tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah guna mengantisipasi risiko-risiko tertentu.</p>
<p>“Salah satu keunikan asuransi syariah adalah tentang niat berasuransi yang tidak hanya melindungi diri dan keluarga dari risiko kehidupan, tapi apabila risiko tidak terjadi, dana yang diiurkan bisa dipakai untuk menyantuni peserta lain. Hal ini sangat erat dengan nilai kebersamaan dan saling tolong menolong yang tinggi di masyarakat Indonesia,” jelas pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia Yoga Prasetyo, sebagaimana dicuplik dari <em>pressrelease.kontan.co.id.</em></p>
<p>Pada dasarnya, asuransi konvensional maupun syariah memiliki keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Dilansir dari informasi pada situs OJK https://sikapiuangmu.ojk.go.id/, asuransi syariah memiliki beberapa keunggulan, seperti pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami dan adanya transparansi pengelolaan dana pemegang polis.</p>
<p>Selain itu, pada asuransi syariah tidak berlaku sistem “dana hangus”, meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis secara kolektif.</p>
<p>Asuransi syariah menyediakan berbagai jenis perlindungan yang dapat dipilih berdasarkan kebutuhan. Pertama, asuransi kesehatan syariah yang memberikan biaya kesehatan peserta asuransi melalui iuran yang disetorkan oleh masing-masing peserta setiap bulannya.</p>
<p>Dengan asuransi kesehatan syariah, kita juga dapat melakukan tolong-menolong dimana iuran seorang peserta akan membiayai kebutuhan jika ada peserta lain yang mengalami risiko, seperti sakit, operasi, dan perawatan lainnya akibat sakit atau kecelakaan.</p>
<p>Kedua, asuransi jiwa syariah yang dapat dipertimbangkan bagi mereka yang menjadi pencari nafkah utama atau banyak membantu perekonomian keluarga. Jika asuransi kesehatan syariah memberikan perlindungan ketika peserta sakit, maka asuransi jiwa akan memberikan perlindungan jika peserta kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah.</p>
<p>“Mengingat kondisi pandemi yang masih berlangsung saat ini, masyarakat perlu mempertimbangkan proteksi diri dan keluarga. Tidak hanya itu, di tengah ketidapastian pandemi, semangat berbagi dan tolong-menolong sesama semakin kuat dirasakan oleh setiap orang.</p>
<p>Alangkah baiknya jika masyarakat dapat menyisihkan sebagian dari THR untuk jaminan masa depannya, sekaligus menolong sesama melalui asuransi syariah,” pungkas Yoga. <strong>(Osh)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pintar-mengelola-thr-untuk-jaminan-masa-depan/">Pintar Mengelola THR untuk Jaminan Masa Depan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104488</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/83 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-07-12 17:03:30 by W3 Total Cache
-->