<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Tambang Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/tambang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/tambang/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jul 2026 13:09:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Tambang Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/tambang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Izin Tambang Andesit Nagari Kasang, PBHI Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Peta Bencana</title>
		<link>https://langgam.id/izin-tambang-andesit-nagari-kasang-pbai-ungkap-dugaan-ketidaksesuaian-peta-bencana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buliza Rahmat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 06:28:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Kasang]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=252904</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat kembali mendatangi Ombudsman RI untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses perizinan tambang andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (15/7/2026) Staf PBAI Sumbar, Igo Marselino, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Ombudsman terkait surat keputusan (SK) yang diterbitkan Gubernur mengenai perizinan tambang andesit di Nagari Kasang. Dalam pertemuan tersebut, PBAI Sumbar juga menyerahkan informasi terbaru mengenai peta kebencanaan serta dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman yang dinilai berkaitan dengan lokasi pertambangan. Menurutnya, hasil penelusuran tim menemukan adanya perbedaan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/izin-tambang-andesit-nagari-kasang-pbai-ungkap-dugaan-ketidaksesuaian-peta-bencana/">Izin Tambang Andesit Nagari Kasang, PBHI Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Peta Bencana</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Langgam.id &#8211; Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat kembali mendatangi Ombudsman RI untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses perizinan tambang andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (15/7/2026)</p>



<p>Staf PBAI Sumbar, Igo Marselino, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Ombudsman terkait surat keputusan (SK) yang diterbitkan Gubernur mengenai perizinan tambang andesit di Nagari Kasang.</p>



<p>Dalam pertemuan tersebut, PBAI Sumbar juga menyerahkan informasi terbaru mengenai peta kebencanaan serta dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman yang dinilai berkaitan dengan lokasi pertambangan.</p>



<p>Menurutnya, hasil penelusuran tim menemukan adanya perbedaan informasi dalam dokumen yang dikembangkan pihak perusahaan terkait kondisi kebencanaan di kawasan yang diusulkan sebagai lokasi tambang.</p>



<p>&#8220;Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa pada peta yang dikembangkan oleh pihak perusahaan, dampak kebencanaan tidak dicantumkan secara utuh,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa lokasi yang direkomendasikan sebagai area tambang berada pada wilayah yang dinyatakan bebas dari ancaman bencana, sementara potensi banjir maupun banjir bandang dikategorikan memiliki tingkat kemungkinan yang rendah.</p>



<p>PBAI Sumbar menilai informasi tersebut perlu ditelaah lebih lanjut guna memastikan kesesuaian dengan data kebencanaan yang dimiliki pemerintah maupun instansi terkait.</p>



<p>Igo menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat Nagari Kasang. Selain menunggu hasil pemeriksaan Ombudsman, tim pendamping juga tengah mempelajari kembali dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL/UPL) yang menjadi bagian dari proses perizinan.</p>



<p>&#8220;Kami selaku tim yang mendampingi masyarakat Kasang akan terus menggali informasi lebih lanjut dan menunggu perkembangan dari Ombudsman. Di sisi lain, kami juga sedang mempelajari kembali berbagai dugaan pelanggaran dalam dokumen UPL, termasuk dugaan maladministrasi dalam proses pengurusan perizinan,&#8221; tuturnya.&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/izin-tambang-andesit-nagari-kasang-pbai-ungkap-dugaan-ketidaksesuaian-peta-bencana/">Izin Tambang Andesit Nagari Kasang, PBHI Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Peta Bencana</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">252904</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Perkara Penyeludupan  Emas Batangan di Bandara Ditunda Kedua Kalinya</title>
		<link>https://langgam.id/sidang-penyeludupan-emas-batangan-di-pn-padang-ditunda-kedua-kalinya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ghaffar Ramdi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 04:03:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[PN Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=251935</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara dengan nomor perkara 222/Pid.Sus/2026/PN Pdg yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (6/7/2026), kembali ditunda untuk kedua kalinya. Berdasarkan jadwal persidangan yang tercantum pada laman resmi Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, sidang tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pantauan Langgam.id di lokasi menunjukkan hingga sekitar pukul 17.00 WIB persidangan belum juga dimulai. Ruang Sidang Kartika yang sedianya digunakan untuk menyidangkan perkara tersebut masih dipakai untuk agenda persidangan lain. Dua terdakwa dalam perkara itu,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sidang-penyeludupan-emas-batangan-di-pn-padang-ditunda-kedua-kalinya/">Sidang Perkara Penyeludupan  Emas Batangan di Bandara Ditunda Kedua Kalinya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Langgam.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara dengan nomor perkara 222/Pid.Sus/2026/PN Pdg yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (6/7/2026), kembali ditunda untuk kedua kalinya.</p>



<p>Berdasarkan jadwal persidangan yang tercantum pada laman resmi Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, sidang tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>



<p>Namun, pantauan Langgam.id di lokasi menunjukkan hingga sekitar pukul 17.00 WIB persidangan belum juga dimulai. Ruang Sidang Kartika yang sedianya digunakan untuk menyidangkan perkara tersebut masih dipakai untuk agenda persidangan lain.</p>



<p>Dua terdakwa dalam perkara itu, yakni Delfi Rahmat Arnis dan Alfin Hidayat juga tidak terlihat berada di lingkungan pengadilan hingga menjelang Senin petang.</p>



<p>Sementara itu,&nbsp;&nbsp;selaku Jaksa Penuntut Umum, Raden Hairul Sukri terlihat sempat berada di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Ia menyatakan bahwa berkas tuntutan sudah selesai. &#8220;Untuk berkas tuntutan sudah selesai,&#8221; katanya.</p>



<p>Pada persidangan sebelumnya majelis hakim menunda sidang tuntutan pada Senin (29/6/2026), dengan pertimbangan berkas tuntuntan oleh jaksa belum selesai.</p>



<p>&#8220;Sidang ditunda,&#8221; kata Majelis Hakim saat itu.</p>



<p>Dalam persidangan pekan lalu, kedua terdakwa hadir secara langsung di hadapan majelis hakim. Keduanya mengikuti jalannya persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.</p>



<p>Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Delfi dan Alfin melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.</p>



<p>Kedua terdakwa tersebut sebelumnya ditangkap oleh Bareskrim Polri di Bandara Soekarno Hatta 4 Februari 2026 lantaran diduga menyelundupkan 21 emas batangan yang dibawa dari Padang menuju Jakarta. (fix)</p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sidang-penyeludupan-emas-batangan-di-pn-padang-ditunda-kedua-kalinya/">Sidang Perkara Penyeludupan  Emas Batangan di Bandara Ditunda Kedua Kalinya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">251935</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Walhi Beri Eks Kapolda Gatot Rapor Merah: Tambang Ilegal di Sumbar Kian Subur</title>
		<link>https://langgam.id/walhi-beri-eks-kapolda-gatot-rapor-merah-tambang-ilegal-di-sumbar-kian-subur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fajar Hadiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 10:02:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Polda]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Walhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=251881</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat memberikan rapor merah kepada mantan Kapolda Sumbar sebelumnya, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta yang baru saja dimutasi ke Pati Lemdiklat Polri.  Penilaian itu diberikan lantaran selama masa kepemimpinan Gatot sebagai Kapolda Sumbar, Walhi menilai penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal, dan kerusakan lingkungan tidak berjalan maksimal. Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan, selama kepemimpinan Gatot, angka deforestasi di Sumbar terus meningkat, serta aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung. &#8220;Penegak hukum di bawah komando Kapolda lama kami beri rapor merah. Karena angka deforestasi terus meningkat, tambang emas ilegal itu subur, tidak pernah</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/walhi-beri-eks-kapolda-gatot-rapor-merah-tambang-ilegal-di-sumbar-kian-subur/">Walhi Beri Eks Kapolda Gatot Rapor Merah: Tambang Ilegal di Sumbar Kian Subur</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Langgam.id– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat memberikan rapor merah kepada mantan Kapolda Sumbar sebelumnya, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta yang baru saja dimutasi ke Pati Lemdiklat Polri. </p>



<p>Penilaian itu diberikan lantaran selama masa kepemimpinan Gatot sebagai Kapolda Sumbar, Walhi menilai penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal, dan kerusakan lingkungan tidak berjalan maksimal.</p>



<p>Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan, selama kepemimpinan Gatot, angka deforestasi di Sumbar terus meningkat, serta aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung.</p>



<p>&#8220;Penegak hukum di bawah komando Kapolda lama kami beri rapor merah. Karena angka deforestasi terus meningkat, tambang emas ilegal itu subur, tidak pernah ada penghentian, masih sama dengan kapolda-kapolda sebelumnya,&#8221; katanya kepada Langgam.id, Senin (6/7/2026).</p>



<p>Ia mengatakan sejumlah penindakan yang dilakukan kepolisian selama ini, hanya bersifat sesaat dan tidak menyentuh akar persoalan. Tidak pernah kepolisian mengembangkan kasus yang berkaitan tentang deforestasi dan tambang ilegal.</p>



<p>Termasuk juga, sambung Tommy upaya Polda Sumbar merazia tambang ilegal, bahkan dengan membakar kapal serta merubuhkan gubuk-gubuk di lokasi tambang ilegal.</p>



<p>&#8220;Razia-razia itu kami anggap gimik. Itu hanya untuk menjawab desakan publik dan meredam isu. Kami tidak pernah menemukan dalam putusan persidangan kepolisian ada kasus tambang emas ilegal yang divonis di pengadilan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kemudian Tommy mengatakan, di bawah kepemimpinan Gatot, kepolisian Sumatra Barat hanya menyelesaikan perkara sampai pada pelaku yang ada di lapangan saja.</p>



<p>&#8220;Penegakan hukum di Sumatra Barat, khususnya di sektor lingkungan hidup, agraria, dan tata ruang tidak pernah menargetkan akar persoalan, termasuk membongkar aktor-aktor intelektual,&#8221; katanya.</p>



<p>Ia memisalkan laporan dugaan tindak pidana kerusakan hutan akibat aktivitas tambang emas ilegal pada Oktober 2025 tak ada tindak lanjut sampai hari ini.</p>



<p>&#8220;Artinya memang mandat penegakan hukum itu patut kita beri rapor merah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/walhi-beri-eks-kapolda-gatot-rapor-merah-tambang-ilegal-di-sumbar-kian-subur/">Walhi Beri Eks Kapolda Gatot Rapor Merah: Tambang Ilegal di Sumbar Kian Subur</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">251881</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pesan LBH Padang untuk Kapolda Baru Sumbar: Polisi Jangan Jadi Aktor Tambang Ilegal</title>
		<link>https://langgam.id/pesan-lbh-padang-untuk-kapolda-sumbar-baru-polisi-jangan-jadi-aktor-tambang-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fajar Hadiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 09:01:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=251864</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengingatkan Kapolda Sumatra Barat yang baru, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy untuk menempatkan aparat penegakan hukum sebagai penindak aktivitas-aktivitas yang melanggar ham dan kerusakan lingkungan. Termasuk praktik tambang ilegal yang marak di Sumatra Barat. Direktur LBH Padang, Dicki Rafiki, mengatakan kepolisian harus menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum yang berpihak kepada masyarakat dan konstitusi, bukan justru menjadi bagian dari persoalan yang selama ini dikeluhkan publik. &#8220;Terkait dengan Kapolda Sumbar yang baru, tentu mita mengingatkan bahwa kepolisian harus menjadi pelayan konstitusi, bukan menjadi pelayan penguasa. Dengan pendekatan itu, kepolisian tidak lagi membekingi, melindungi, atau bahkan menjadi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pesan-lbh-padang-untuk-kapolda-sumbar-baru-polisi-jangan-jadi-aktor-tambang-ilegal/">Pesan LBH Padang untuk Kapolda Baru Sumbar: Polisi Jangan Jadi Aktor Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Langgam.id– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengingatkan Kapolda Sumatra Barat yang baru, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy untuk menempatkan aparat penegakan hukum sebagai penindak aktivitas-aktivitas yang melanggar ham dan kerusakan lingkungan. Termasuk praktik tambang ilegal yang marak di Sumatra Barat.</p>



<p>Direktur LBH Padang, Dicki Rafiki, mengatakan kepolisian harus menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum yang berpihak kepada masyarakat dan konstitusi, bukan justru menjadi bagian dari persoalan yang selama ini dikeluhkan publik.</p>



<p>&#8220;Terkait dengan Kapolda Sumbar yang baru, tentu mita mengingatkan bahwa kepolisian harus menjadi pelayan konstitusi, bukan menjadi pelayan penguasa. Dengan pendekatan itu, kepolisian tidak lagi membekingi, melindungi, atau bahkan menjadi aktor yang selama ini dikritik masyarakat terkait tambang liar, pembekingan tambang ilegal, maupun bisnis-bisnis gelap,&#8221; kata Diki Senin (6/7/2026).</p>



<p>Ia melanjutkan, pergantian Kapolda Sumbar harus menjadi momentum memperbaiki penegakan hukum, khususnya terhadap aktivitas tambang ilegal, yang selama ini masih menjadi persoalan di sejumlah daerah di Sumatra Barat.</p>



<p>Selain persoalan tambang, Diki juga meminta kepolisian menghormati hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat.&nbsp;</p>



<p>Ia menegaskan aparat tidak boleh melakukan tindakan represif, terhadap warga yang menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi.</p>



<p>&#8220;Jangan ada tindakan represif, jangan ada pemukulan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian sejatinya adalah penegak hukum yang melindungi hak-hak masyarakat, bukan memukul balik masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>



<p>LBH Padang juga menilai penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara konsisten dan tidak hanya muncul karena adanya perhatian publik atau momentum tertentu.</p>



<p>&#8220;Aparat harus bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya untuk menindak aktivitas ilegal. Dan itu termasuk tambang ilegal dan kejahatan lingkungan lainnya. PR terbesarnya ada pada pengawasan agar hukum benar-benar berjalan,&#8221; ujarnya.&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pesan-lbh-padang-untuk-kapolda-sumbar-baru-polisi-jangan-jadi-aktor-tambang-ilegal/">Pesan LBH Padang untuk Kapolda Baru Sumbar: Polisi Jangan Jadi Aktor Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">251864</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ombudsman Panggil 3 OPD Pemprov Sumbar Terkait Izin Tambang Andesit</title>
		<link>https://langgam.id/ombudsman-panggil-tiga-opd-pemprov-sumbar-terkait-izin-tambang-andesit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ghaffar Ramdi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 09:46:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=251466</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat lakukan pemanggilan terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah provinsi terkait laporan dugaan maladministrasi penerbitan izin tambang batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (2/7/2026). Tiga OPD Pemprov Sumatra Barat yang dipanggil adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat. Pantauan Langgam.id, pemeriksaan dilakukan oleh Ombudsman berlangsung cukup lama, mulai pukul 10.00 hingga 15.30 WIB. Pemanggilan tersebut hanya dihadiri oleh pegawai ketiga OPD, tidak Kepala Dinas masing-masing OPD. Dalam keterangannya, Plh Kepala Ombudsman</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ombudsman-panggil-tiga-opd-pemprov-sumbar-terkait-izin-tambang-andesit/">Ombudsman Panggil 3 OPD Pemprov Sumbar Terkait Izin Tambang Andesit</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat lakukan pemanggilan terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah provinsi terkait laporan dugaan maladministrasi penerbitan izin tambang batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (2/7/2026).</p>



<p>Tiga OPD Pemprov Sumatra Barat yang dipanggil adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat.</p>



<p>Pantauan Langgam.id, pemeriksaan dilakukan oleh Ombudsman berlangsung cukup lama, mulai pukul 10.00 hingga 15.30 WIB. Pemanggilan tersebut hanya dihadiri oleh pegawai ketiga OPD, tidak Kepala Dinas masing-masing OPD.</p>



<p>Dalam keterangannya, Plh Kepala Ombudsman Sumbar, Reza Kurniawan mengatakan bahwa pemanggilan tiga OPD Pemprov Sumbar oleh Ombudsman untuk memastikan kembali prosedur penerbitan izin tambang di Nagari Kasang sudah sesuai peraturan atau belum.</p>



<p>&#8220;Pemeriksaan kali ini dilakukan karena dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh instansi yang diperiksa. Karena ini merupakan pemanggilan pertama, belum bisa dipastikan dugaannya,&#8221; katanya.</p>



<p>Reza menyebut bahwa masing-masing OPD dalam menerbitkan izin tambang memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing.</p>



<p>&#8220;Misalkan Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan izin lingkungan dan berkoodinasi dengan Dinas ESDM yang semuanya nanti bermuara di Dinas PMPTSP. Berdasarkan hal itu, klaim dari ketiga instansi ini menyebutkan sesuai melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku hingga izin tambang dikeluarkan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Reza menyebut bahwa ketika melaksanakan obervasi lapangan dan pertemuan dengan warga Nagari Kasang oleh masing-masing OPD, memang terdapat pro dan kontra terkait perizinan tambang oleh masyarakat.</p>



<p>&#8220;Informasi yang kami dapati tadi, hasil pertemuan dan sosialiasi ke masyarakat oleh OPD dilakukan ke perwakilan maayarakat seperti camat dan wali nagari dan juga KAN Kasang. Namun saat itu penolakan datang dari KAN Kasang,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Reza menyebutkan saat ini pihak Ombudsman belum bisa memastikan alasan OPD tetap menerbitkan izin karena ada masyarakat yang menolak dan mengizinkan tambang beroperasi.</p>



<p>&#8220;Berhubung dokumen dari ketiga intansi ini belum seluruhnya diterima, maka kesimpulan alasan pemberian izin belum diketahui. Karena ada dua keterangan, maka pihak yang setuju harus disertai dokumen dan yang menolak juga harus pakai dokumen,&#8221; terangnya.</p>



<p>Reza mengungkapkan Ombudsman akan mengolah dokumen yang diberikan oleh OPD dan dipelajar disertai dengan hasil keterangan dari pemanggilan OPD ke Ombudsman.</p>



<p>&#8220;Setelah ini semuanya lengkap nanti akan ada langkah lanjut yang akan dilakukan Ombudsman,&#8221; tutur Reza.</p>



<p>Terkait operasional tambang hingga saat ini, kata Reza karena selama izin belum dicabut oleh pihak yang memberikan izin biasanya tambang masih beroperasi.</p>



<p>&#8220;Tapi sampai saat ini kami belum memastikan hal itu,&#8221; pungkasnya. (fix)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ombudsman-panggil-tiga-opd-pemprov-sumbar-terkait-izin-tambang-andesit/">Ombudsman Panggil 3 OPD Pemprov Sumbar Terkait Izin Tambang Andesit</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">251466</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Demo Ombudsman, Emak-Emak Nagari Kasang Kecam Mahyeldi Terbitkan Izin Tambang Andesit</title>
		<link>https://langgam.id/demo-ombudsman-emak-emak-nagari-kasang-kecam-mahyeldi-terbitkan-izin-tambang-andesit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buliza Rahmat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 09:49:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[mahyeldi]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Kasang]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=250894</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sejumlah emak-emak dari Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman turut menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang andesit yang dioperasikan PT Daya Bumi Artha.&#160; Kaum ibu-ibu itu bersama aliasan masyarakat Kasang peduli lingkungan berunjuk rasa di Ombudsman Perwakilan Sumbar. Massa mendesak Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi diperiksa atas dugaan maladministrasi dalam penerbitan&#160;&#160;izin tambang adesit kepada PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang. Salah satu peserta aksi Rosni Boti, mengatakan keberadaan tambang tersebut telah berdampak terhadap kondisi lingkungan, terutama kawasan sungai di sekitar lokasi tambang.&#160; Menurutnya, masyarakat masih menyimpan duka atas bencana banjir yang terjadi pada 2025 lalu dan menelan korban jiwa. &#8220;Kami</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/demo-ombudsman-emak-emak-nagari-kasang-kecam-mahyeldi-terbitkan-izin-tambang-andesit/">Demo Ombudsman, Emak-Emak Nagari Kasang Kecam Mahyeldi Terbitkan Izin Tambang Andesit</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Langgam.id &#8211; Sejumlah emak-emak dari Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman turut menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang andesit yang dioperasikan PT Daya Bumi Artha.&nbsp;</p>



<p>Kaum ibu-ibu itu bersama aliasan masyarakat Kasang peduli lingkungan berunjuk rasa di Ombudsman Perwakilan Sumbar. Massa mendesak Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi diperiksa atas dugaan maladministrasi dalam penerbitan&nbsp;&nbsp;izin tambang adesit kepada PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang.</p>



<p>Salah satu peserta aksi Rosni Boti, mengatakan keberadaan tambang tersebut telah berdampak terhadap kondisi lingkungan, terutama kawasan sungai di sekitar lokasi tambang.&nbsp;</p>



<p>Menurutnya, masyarakat masih menyimpan duka atas bencana banjir yang terjadi pada 2025 lalu dan menelan korban jiwa.</p>



<p>&#8220;Kami masyarakat Nagari Kasang sangat tidak setuju dengan sikap Gubernur Sumbar saat ini. Air mata kami masih berderai. Di daerah tempat keberadaan tambang itu ada tiga orang korban jiwa. Tambang itu tidak diizinkan oleh niniak mamak kami,&#8221; katanya.</p>



<p>Ia menegaskan masyarakat berharap Gubernur Sumatera Barat menggunakan kewenangannya untuk menghentikan aktivitas pertambangan tersebut.&nbsp;</p>



<p>Menurut Rosni, pencabutan izin menjadi langkah yang dinilai paling tepat untuk meredam konflik dan mencegah dampak lingkungan yang lebih besar.</p>



<p>&#8220;Kepada Bapak Mahyeldi, tolong segera cabut izin tambang. Tangan beliau yang mencoret dan tangan beliau juga yang membersihkan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Rosni juga menyampaikan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada Mahyeldi sebagai pemimpin daerah sekaligus tokoh agama.&nbsp;</p>



<p>Karena itu, warga meminta gubernur mengambil keputusan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.</p>



<p>&#8220;Kita tahu Gubernur adalah Buya. Beliau lebih tahu mana yang hak dan mana yang batil. Kami hanya masyarakat biasa. Beliau tokoh agama,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam kesempatan tersebut, Rosni mengaku masyarakat Nagari Kasang merasa kecewa terhadap sikap pemerintah daerah terkait persoalan tambang tersebut.&nbsp;</p>



<p>Ia bahkan menyebut sebagian warga menyesal telah memberikan dukungan politik kepada Mahyeldi pada pemilihan gubernur sebelumnya.</p>



<p>Perwakilan Aliansi Masyarakat Kasang Peduli Lingkungan Imron Amirullah mengatakan, aksi ini sebagai bentuk desakan agar Ombudsman segera menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batuan andesit kepada PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang, Padang Pariaman.&nbsp;</p>



<p>“Penerbitan izin operasi produksi tersebut diduga dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, kehati-hatian, dan perlindungan lingkungan hidup sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” katanya. (fix)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/demo-ombudsman-emak-emak-nagari-kasang-kecam-mahyeldi-terbitkan-izin-tambang-andesit/">Demo Ombudsman, Emak-Emak Nagari Kasang Kecam Mahyeldi Terbitkan Izin Tambang Andesit</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">250894</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit</title>
		<link>https://langgam.id/demo-ombudsman-masyarakat-kasang-desak-gubernur-mahyeldi-diperiksa-terkait-izin-tambang-andesit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buliza Rahmat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 08:24:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[mahyeldi]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Kasang]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=250877</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Puluhan warga yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat,Jumat (26/6/2026). Massa mendesak Ombudsman menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit kepada PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang Kedatangan warga tersebut bertujuan menyampaikan keluhan terkait aktivitas pertambangan andesit yang beroperasi di wilayah mereka.&#160; Dalam aksi tersebut, masyarakat membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan kepada Ombudsman untuk segera menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang mereka nilai terjadi dalam proses perizinan dan pengelolaan tambang. Sejumlah spanduk yang dibawa massa antara lain meminta Ombudsman memeriksa Gubernur Sumatera Barat terkait dugaan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/demo-ombudsman-masyarakat-kasang-desak-gubernur-mahyeldi-diperiksa-terkait-izin-tambang-andesit/">Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://Langgam.id" type="link" id="Langgam.id">Langgam.id</a></strong> &#8211; Puluhan warga yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat,Jumat (26/6/2026). Massa mendesak Ombudsman menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit kepada PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang</p>



<p>Kedatangan warga tersebut bertujuan menyampaikan keluhan terkait aktivitas pertambangan andesit yang beroperasi di wilayah mereka.&nbsp;</p>



<p>Dalam aksi tersebut, masyarakat membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan kepada Ombudsman untuk segera menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang mereka nilai terjadi dalam proses perizinan dan pengelolaan tambang.</p>



<p>Sejumlah spanduk yang dibawa massa antara lain meminta Ombudsman memeriksa Gubernur Sumatera Barat terkait dugaan maladministrasi.&nbsp;</p>



<p>Warga juga mendesak agar lembaga pengawas pelayanan publik tersebut tidak membiarkan praktik yang mereka sebut telah mengancam ruang hidup masyarakat Kasang.</p>



<p>Salah satu tuntutan yang disuarakan berbunyi, “Jangan biarkan maladministrasi merampas ruang hidup rakyat Kasang.”&nbsp;</p>



<p>&#8220;Kami masyarakat juga mendesak pencabutan izin usaha pertambangan andesit milik PT Daya Bumi Artha,&#8221; kata massa aksi.</p>



<p>Massa menduga terdapat maladministrasi dalam kebijakan yang berkaitan dengan keberadaan tambang andesit tersebut. Mereka meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.</p>



<p>Perwakilan Aliansi Masyarakat Kasang Peduli Lingkungan Imron Amirullah mengatakan, aksi ini sebagai bentuk desakan agar Ombudsman segera menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batuan andesit kepada PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang, Padang Pariaman.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Penerbitan izin operasi produksi tersebut diduga dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, kehati-hatian, dan perlindungan lingkungan hidup sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,&#8221; katanya.</p>



<p>Selain meminta pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Barat, warga juga menuntut agar izin tambang andesit PT Daya Bumi Artha dicabut.&nbsp;</p>



<p>“Cabut izin tambang andesit PT Daya Bumi Artha, selamatkan Kasang dari bencana,” kata salah seorang dari mereka. (fix)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/demo-ombudsman-masyarakat-kasang-desak-gubernur-mahyeldi-diperiksa-terkait-izin-tambang-andesit/">Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">250877</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gagal Terobos Kantor Gubernur Sumbar, Mahasiswa Mulai Bakar Ban </title>
		<link>https://langgam.id/gagal-terobos-kantor-gubernur-sumbar-mahasiswa-mulai-bakar-ban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fajar Hadiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 11:30:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Demo di Kantor Gubernur Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=249860</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi organisasi mahasiswa cipayung plus membakar ban saat  aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Senin (15/6/2026). Aksi sempat memanas setelah massa mencoba menerobos untuk masuk ke kantor gubernur. Massa kemudian berkumpul di depan gerbang sambil melanjutkan penyampaian aspirasi dan membakar ban bekas.&#160; Api kemudian berkobar dan asap hitam mengepul ke udara. Sejumlah personel kepolisian tampak bersiaga untuk mengamankan jalannya demonstrasi dan mengantisipasi gangguan keamanan. Formatur HMI Cabang Padang, Maichel Firmansyah, mengatakan aksi tersebut menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari penggunaan anggaran daerah, termasuk rencana relokasi dana untuk perbaikan rumah dinas gubernur, wakil</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/gagal-terobos-kantor-gubernur-sumbar-mahasiswa-mulai-bakar-ban/">Gagal Terobos Kantor Gubernur Sumbar, Mahasiswa Mulai Bakar Ban </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id- </strong>Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi organisasi mahasiswa cipayung plus membakar ban saat  aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Senin (15/6/2026).</p>



<p>Aksi sempat memanas setelah massa mencoba menerobos untuk masuk ke kantor gubernur. Massa kemudian berkumpul di depan gerbang sambil melanjutkan penyampaian aspirasi dan membakar ban bekas.&nbsp;</p>



<p>Api kemudian berkobar dan asap hitam mengepul ke udara. Sejumlah personel kepolisian tampak bersiaga untuk mengamankan jalannya demonstrasi dan mengantisipasi gangguan keamanan.</p>



<p>Formatur HMI Cabang Padang, Maichel Firmansyah, mengatakan aksi tersebut menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari penggunaan anggaran daerah, termasuk rencana relokasi dana untuk perbaikan rumah dinas gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah.</p>



<p>Selain itu, mahasiswa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menyelesaikan persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumba</p>



<p>&#8220;Kami menilai penegakan hukum terhadap pelaku tambang tanpa izin belum berjalan maksimal, sehingga berpotensi merugikan masyarakat serta lingkungan,&#8221; katanya. (fix)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/gagal-terobos-kantor-gubernur-sumbar-mahasiswa-mulai-bakar-ban/">Gagal Terobos Kantor Gubernur Sumbar, Mahasiswa Mulai Bakar Ban </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">249860</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Walhi Ungkap Penggunaan Merkuri PETI Cemari Sungai Batang Ari</title>
		<link>https://langgam.id/walhi-ungkap-penggunaan-merkuri-peti-cemari-sungai-batang-ari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2026 10:01:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=249729</guid>

					<description><![CDATA[<p>LANGGAM.ID&#8211;Wahan Lingkungan Hidup Sumatra Barat atau Walhi Sumbar mengungkapkan adanya indikasi pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), salah satunya di daerah aliran sungai (DAS) Batang Hari yang berhulu di&#160; Direktur Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan, masifnya aktivtas tambang ilegal di Sumbar telah berdampak pada kerusakan lahan hutan mencapai 10ha. Hasil tinjaua lapangan Walhi ditemukan kerusakan paling luas di daerah aliran sungai. &#8220;Aktivitas tersebut telah merusak lebih dari 10 ribu hektare hutan dan lahan serta diduga menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana ekologis di Sumbar,&#8221; ujar Tommy Minggu (14/6/2026). Ia menambahkan, deofrestasi hutan akibat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/walhi-ungkap-penggunaan-merkuri-peti-cemari-sungai-batang-ari/">Walhi Ungkap Penggunaan Merkuri PETI Cemari Sungai Batang Ari</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>LANGGAM.ID&#8211;Wahan Lingkungan Hidup Sumatra Barat atau Walhi Sumbar mengungkapkan adanya indikasi pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), salah satunya di daerah aliran sungai (DAS) Batang Hari yang berhulu di&nbsp;</p>



<p>Direktur Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan, masifnya aktivtas tambang ilegal di Sumbar telah berdampak pada kerusakan lahan hutan mencapai 10ha. Hasil tinjaua lapangan Walhi ditemukan kerusakan paling luas di daerah aliran sungai.</p>



<p>&#8220;Aktivitas tersebut telah merusak lebih dari 10 ribu hektare hutan dan lahan serta diduga menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana ekologis di Sumbar,&#8221; ujar Tommy Minggu (14/6/2026).</p>



<p>Ia menambahkan, deofrestasi hutan akibat PETI memicu pencemaran dan kerusakan pada wilayah hulu di DAS di Sumatera Barat, diantaranya DAS Indragiri, Kampar, Batang Hari, Pasaman, Batahan. Setidaknya terdapat 10.000 ha lebih lahan dan hutan yang dikoyak untuk aktivitas PETI.&nbsp;</p>



<p>Walhi Sumbar juga menyoroti penggunaan zat merkuri dalam aktivitas PETI yang berpotensi mencemari lingkungan. Kadar merkuri di sejumlah sungai yang terhubung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari disebut jauh melampaui ambang batas.</p>



<p>“Dari data yang kami himpun, di beberapa sungai termasuk DAS Batanghari yang airnya mengalir ke Provinsi Jambi, kadar merkuri yang ditemukan mencapai lebih dari 5,1 miligram per liter air. Angka ini lebih dari lima ribu kali lipat di atas baku mutu yang seharusnya,” katanya.</p>



<p>Tak hanya itu, Tommy menambahkan aktivitas PETI juga telah menelan korban jiwa. Dalam rentang 2012 hingga 2026, sedikitnya 50 orang dilaporkan meninggal akibat kecelakaan di lokasi tambang emas ilegal.</p>



<p>Menurut Tommy praktik PETI di Sumatera Barat bukan lagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang terorganisasi dan berlangsung secara terbuka. Di sisi lain kata Tommy, penegakan hukum atas tambang ilegal terkesan sangat lemah, dan bahkan terkesan dibiarkan.</p>



<p>Walhi Sumbar kemudian mengajukan laporan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Ombudsman, serta sejumlah kementerian. Langkah ini diambil karena pemerintah daerah Sumatera Barat dinilai gagal melindungi warganya dari kerusakan lingkungan, terutama akibat aktivitas PETI.</p>



<p>WALHI mendesak penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal, penelusuran aliran dana melalui TPPU, evaluasi perizinan bermasalah, serta tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan. (fix)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/walhi-ungkap-penggunaan-merkuri-peti-cemari-sungai-batang-ari/">Walhi Ungkap Penggunaan Merkuri PETI Cemari Sungai Batang Ari</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">249729</post-id>	</item>
		<item>
		<title>WALHI Sumbar: Kerusakan Hulu DAS dan Tambang Diduga Perparah Bencana Ekologis di Padang</title>
		<link>https://langgam.id/walhi-sumbar-kerusakan-hulu-das-dan-tambang-diduga-perparah-bencana-ekologis-di-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bencana Ekologis]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Walhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=251953</guid>

					<description><![CDATA[<p>LANGGAM.ID- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengaudit izin-izin sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di Sumatera Barat. Desakan ini disampaikan setelah WALHI Sumbar melakukan investigasi pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah pada 26-27 November 2025. Berdasarkan investigasi yang dilakukan pada Januari hingga Mei 2026, WALHI Sumbar menilai bencana hidrometeorologi tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerusakan ekologis di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS). Hujan ekstrem memang menjadi pemicu langsung, tetapi daya rusak bencana diduga diperbesar oleh hilangnya tutupan hutan, pembukaan akses di kawasan hulu, aktivitas tambang, sedimentasi sungai, serta lemahnya</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/walhi-sumbar-kerusakan-hulu-das-dan-tambang-diduga-perparah-bencana-ekologis-di-padang/">WALHI Sumbar: Kerusakan Hulu DAS dan Tambang Diduga Perparah Bencana Ekologis di Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>LANGGAM.ID- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengaudit izin-izin sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di Sumatera Barat. Desakan ini disampaikan setelah WALHI Sumbar melakukan investigasi pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah pada 26-27 November 2025. </p>



<p>Berdasarkan investigasi yang dilakukan pada Januari hingga Mei 2026, WALHI Sumbar menilai bencana hidrometeorologi tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerusakan ekologis di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS). Hujan ekstrem memang menjadi pemicu langsung, tetapi daya rusak bencana diduga diperbesar oleh hilangnya tutupan hutan, pembukaan akses di kawasan hulu, aktivitas tambang, sedimentasi sungai, serta lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan ruang.</p>



<p>“Bencana ini tidak boleh terus disebut sebagai bencana alam semata. Ada kerusakan hulu, ada perubahan bentang alam, ada aktivitas ekstraktif, dan ada kegagalan negara dalam mengawasi ruang hidup warga,” kata Tommy Adam selaku Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img data-recalc-dims="1" fetchpriority="high" decoding="async" width="915" height="509" src="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/07/image-16.png?resize=915%2C509&#038;ssl=1" alt="Lampiran Gambar" class="wp-image-251957" srcset="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/07/image-16.png?w=915&amp;ssl=1 915w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/07/image-16.png?resize=300%2C167&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/07/image-16.png?resize=768%2C427&amp;ssl=1 768w" sizes="(max-width: 915px) 100vw, 915px" /><figcaption class="wp-element-caption">Perubahan luas hutan Sumatera Barat 1990-2024 berdasarkan analisis WALHI Sumbar. Angka 1990 dan 2024 dibulatkan mengikuti laporan investigasi.</figcaption></figure>
</div>


<p>Dalam laporan investigasinya, WALHI Sumbar mencatat luas hutan Sumatera Barat menurun dari sekitar 2,75 juta hektare pada 1990 menjadi sekitar 2,40 juta hektare pada 2024. Dalam kurun 34 tahun, sekitar 354.651 hektare hutan hilang. WALHI menilai tren tersebut menunjukkan bahwa degradasi hutan di Sumatera Barat bukan peristiwa insidental, melainkan proses panjang yang berkaitan dengan aktivitas ekstraktif, alih fungsi kawasan, dan lemahnya perlindungan kawasan hulu.</p>



<p><strong>Dugaan pembalakan di hulu DAS Aia Dingin</strong></p>



<p>Salah satu temuan utama investigasi berada di kawasan hulu DAS Aia Dingin, Kota Padang. Melalui telaah citra satelit Maxar dan Google Earth periode 2021-2025, overlay peta kawasan hutan, analisis spasial GIS, serta pemeriksaan lapangan, WALHI Sumbar menemukan indikasi pembalakan kayu di kawasan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.</p>



<p>WALHI Sumbar mengidentifikasi sedikitnya sekitar 25 titik dugaan illegal logging di sepanjang pegunungan dan lereng hulu DAS Aia Dingin. Sejumlah titik berada di kawasan Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa Bukit Barisan. Pola yang tampak dalam citra satelit memperlihatkan bukaan memanjang mengikuti akses jalan logging, areal terbuka baru, serta tumpukan kayu yang diduga menjadi lokasi penampungan sementara sebelum diangkut keluar kawasan.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img data-recalc-dims="1" decoding="async" width="945" height="532" src="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/07/image-17.png?resize=945%2C532&#038;ssl=1" alt="Lampiran Gambar" class="wp-image-251958" srcset="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/07/image-17.png?w=945&amp;ssl=1 945w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/07/image-17.png?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/07/image-17.png?resize=768%2C432&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/07/image-17.png?resize=800%2C450&amp;ssl=1 800w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/07/image-17.png?resize=640%2C360&amp;ssl=1 640w" sizes="(max-width: 945px) 100vw, 945px" /><figcaption class="wp-element-caption">Tumpukan material kayu dan bukaan kawasan di hulu DAS Aia Dingin. Sumber foto: Dok. WALHI Sumatera Barat.</figcaption></figure>
</div>


<p>Menurut Tommy, temuan tersebut penting karena hulu DAS Aia Dingin merupakan salah satu daerah tangkapan air utama Kota Padang. Ketika kawasan hulu kehilangan tutupan hutan, kemampuan tanah dan vegetasi dalam menyerap, menyimpan, dan mengendalikan air hujan ikut menurun. Dalam kondisi hujan ekstrem, air permukaan dapat mengalir lebih cepat ke hilir dengan membawa lumpur, sedimen, batu, dan material kayu.</p>



<p>WALHI Sumbar juga menemukan material kayu gelondongan berukuran besar di beberapa titik aliran sungai dan kawasan hilir setelah banjir bandang. Menurut WALHI, pola sebaran kayu yang mengikuti alur DAS dari hulu hingga muara perlu diselidiki untuk memastikan asal-usul kayu dan aktor yang terlibat. Investigasi ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum, tetapi menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan yang transparan.</p>



<p><strong>Tambang di DAS Kuranji dan ancaman bagi warga</strong></p>



<p>Selain sektor kehutanan, WALHI Sumbar menyoroti aktivitas tambang di kawasan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Kawasan ini berada dalam bentang DAS Kuranji yang berfungsi penting sebagai daerah pengatur tata air Kota Padang dan terhubung langsung dengan aliran sungai menuju wilayah padat penduduk di bagian hilir.</p>



<p>Tommy mengatakan, salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Parambahan Jaya Abadi. Berdasarkan dokumen perizinan yang ditelusuri WALHI Sumbar, perusahaan ini memiliki IUP Operasi Produksi dengan luas sekitar 7,33 hektare di Kelurahan Gunung Sariak. Analisis spasial WALHI menyebut batas terluar wilayah izin perusahaan hanya sekitar 45 meter dari permukiman warga. Kedekatan itu menimbulkan risiko langsung terhadap warga, antara lain debu, kebisingan, getaran alat berat, potensi longsor, banjir lumpur, dan sedimentasi sungai.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img data-recalc-dims="1" decoding="async" width="945" height="663" src="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/07/image-18.png?resize=945%2C663&#038;ssl=1" alt="Lampiran Gambar" class="wp-image-251959" srcset="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/07/image-18.png?w=945&amp;ssl=1 945w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/07/image-18.png?resize=300%2C210&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2026/07/image-18.png?resize=768%2C539&amp;ssl=1 768w" sizes="(max-width: 945px) 100vw, 945px" /><figcaption class="wp-element-caption">Area tambang PT Parambahan Jaya Abadi di kawasan Gunung Sariak, DAS Kuranji. Sumber gambar: Dok. WALHI Sumatera Barat.</figcaption></figure>
</div>


<p>WALHI Sumbar juga menemukan dugaan ketidaksesuaian tata ruang karena sebagian area aktivitas tambang diduga masuk ke zona pertanian hortikultura dan kawasan yang seharusnya dipertahankan sebagai ruang lindung budidaya terbatas. Dari interpretasi citra satelit 2025, WALHI menilai pola pembukaan lahan di area tambang dilakukan hampir menyeluruh dalam satu hamparan izin, tanpa indikasi kuat penerapan penambangan bertahap dan reklamasi progresif.</p>



<p>Tommy menambahkan, investigasi lapangan juga menemukan minimnya infrastruktur pengendalian lingkungan di area tambang, seperti drainase pengendali limpasan air, kolam pengendapan sedimentasi, dan sistem pengendalian run-off yang memadai. Material tanah dan pasir dari lokasi tambang berpotensi masuk ke aliran Sungai Batang Kuranji dan mempercepat pendangkalan sungai. Dalam kondisi hujan ekstrem, sedimentasi tersebut dapat memperbesar risiko luapan sungai dan banjir di wilayah hilir.</p>



<p>Perusahaan lain yang disorot adalah PT Dian Darell Perdana, yang melakukan kegiatan pertambangan batuan andesit di Kelurahan Gunung Sariak. Perusahaan ini memperoleh persetujuan lingkungan untuk rencana penambangan seluas 4,13 hektare dan memasuki tahap operasi produksi pada Desember 2025. WALHI menemukan lokasi aktivitas tambang berada dekat dengan permukiman, jalan umum, dan area persawahan produktif warga.</p>



<p>Menurut WALHI Sumbar, sistem pengelolaan air limpasan PT Dian Darell Perdana perlu diperiksa lebih lanjut. Air dari area tambang disebut mengalir menuju kolam penampungan lumpur, lalu dialirkan ke saluran drainase yang terhubung dengan jalan umum dan lingkungan warga. Dalam situasi hujan deras, aliran tersebut berpotensi membawa lumpur dan sedimen ke drainase publik serta mengganggu fungsi saluran air kawasan permukiman.</p>



<p><strong>Pencabutan izin belum cukup tanpa pemulihan</strong></p>



<p>Dalam sektor perkebunan sawit, WALHI Sumbar mencatat sedikitnya dua izin usaha perkebunan telah dicabut pemerintah di Sumatera Barat, yaitu PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari. Di sektor kehutanan dan pemanfaatan kawasan hutan skala besar, sedikitnya enam izin HTI dan HPH dengan total sekitar 191.038 hektare juga tercatat dicabut pemerintah. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.</p>



<p>Bagi WALHI Sumbar, pencabutan izin menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam. Namun pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif. Negara harus memastikan pemulihan kawasan, audit kerusakan, perlindungan masyarakat terdampak, dan pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan yang ditimbulkan.</p>



<p>WALHI Sumbar mendesak membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan illegal logging di hulu DAS Aia Dingin, Hutan Lindung, dan Suaka Margasatwa Bukit Barisan.&nbsp;</p>



<p>Kemudian mengaudit seluruh izin pertambangan di kawasan DAS Kuranji dan wilayah rawan bencana ekologis lainnya.</p>



<p>“Kami juga mendesak pemerintah menghentikan sementara aktivitas tambang yang berisiko terhadap keselamatan warga sampai audit lingkungan dilakukan secara terbuka,” kata Tommy.</p>



<p>Kemudian meminta pemerintah daerah memastikan perusahaan bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan, sedimentasi sungai, dan kerusakan bentang alam yang berkaitan dengan aktivitas usahanya.</p>



<p>WALHI Sumbar menegaskan keselamatan warga harus ditempatkan di atas kepentingan investasi ekstraktif. Tanpa audit izin, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan hulu DAS, masyarakat akan terus menanggung risiko bencana yang sebenarnya dapat dicegah.</p>



<p>“Pemerintah tidak boleh menunggu bencana berikutnya untuk bertindak. Audit izin, penyelidikan illegal logging, dan pemulihan DAS harus dilakukan sekarang,” kata Tommy Adam selaku Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/walhi-sumbar-kerusakan-hulu-das-dan-tambang-diduga-perparah-bencana-ekologis-di-padang/">WALHI Sumbar: Kerusakan Hulu DAS dan Tambang Diduga Perparah Bencana Ekologis di Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">251953</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 25/84 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-07-23 10:33:53 by W3 Total Cache
-->