<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Tambang emas tak berizin Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/tambang-emas-tak-berizin/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/tambang-emas-tak-berizin/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 06 Jun 2026 04:08:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Tambang emas tak berizin Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/tambang-emas-tak-berizin/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>KMM JAYA Desak Penutupan Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Surati Satgas PKH hingga Kapolri</title>
		<link>https://langgam.id/kmm-jaya-desak-penutupan-tambang-emas-ilegal-di-sumbar-surati-satgas-pkh-hingga-kapolri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 04:08:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas tak berizin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=248945</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Maraknya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah daerah di Sumatra Barat (Sumbar) terus menuai sorotan, lebih-lebih sejak peristiwa longsor yang merenggut nyawa 9 penambang emas di Sijunjung baru-baru ini. Keluarga Mahasiswa Minangkabau Jakarta Raya (KMM JAYA) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai telah merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga hingga menimbulkan korban jiwa. KMM JAYA menyatakan keprihatinan terhadap masih berlangsungnya aktivitas tambang emas ilegal di berbagai wilayah di Sumbar. Kemudian, KMM JAYA juga telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kmm-jaya-desak-penutupan-tambang-emas-ilegal-di-sumbar-surati-satgas-pkh-hingga-kapolri/">KMM JAYA Desak Penutupan Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Surati Satgas PKH hingga Kapolri</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Maraknya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah daerah di Sumatra Barat (Sumbar) terus menuai sorotan, lebih-lebih sejak peristiwa longsor yang merenggut nyawa 9 penambang emas di Sijunjung baru-baru ini.</p>



<p>Keluarga Mahasiswa Minangkabau Jakarta Raya (KMM JAYA) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai telah merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga hingga menimbulkan korban jiwa.</p>



<p>KMM JAYA menyatakan keprihatinan terhadap masih berlangsungnya aktivitas tambang emas ilegal di berbagai wilayah di Sumbar. Kemudian, KMM JAYA juga telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Gubernur Sumbar, Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, Kompolnas, serta Kapolri.</p>



<p>Berdasarkan data, pemantauan lapangan, dan pemetaan wilayah yang dihimpun WALHI, aktivitas pertambangan ilegal teridentifikasi di Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Limapuluh Kota, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Pasaman.</p>



<p>KMM JAYA menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, praktik tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>



<p>Ketua Umum KMM JAYA, Hafis Septian Mubaraq mengatakan, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.</p>



<p>“Kami mengecam keras seluruh praktik pertambangan ilegal yang masih berlangsung di Sumbar. Aktivitas ini telah merusak lingkungan, mengancam kehidupan masyarakat dan bahkan menyebabkan banyak korban meninggal dunia,&#8221; katanya dalam keterangan tertulis diterima Langgam.id, Sabtu (6/6/2026).</p>



<p>KMM JAYA menilai persoalan tambang ilegal membutuhkan penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.</p>



<p>Selain itu, KMM Jaya juga meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.</p>



<p>&#8220;Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Kami meminta seluruh instansi terkait segera mengambil tindakan nyata untuk menutup seluruh tambang ilegal yang masih beroperasi di Sumbar,&#8221; katanya.<strong> (ICA)</strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kmm-jaya-desak-penutupan-tambang-emas-ilegal-di-sumbar-surati-satgas-pkh-hingga-kapolri/">KMM JAYA Desak Penutupan Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Surati Satgas PKH hingga Kapolri</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">248945</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!</title>
		<link>https://langgam.id/ultimatum-pelaku-tambang-emas-ilegal-dinas-esdm-sumbar-hentikan-atau-kami-tindak-tegas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 10:03:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[ESDM Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas tak berizin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=246090</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatra Barat (Sumbar) mengultimatum pelaku pertambangan emas ilegal yang masih terus beroperasi. &#8220;Yang melakukan pertambangan tanpa izin, segera hentikan aktivitas,&#8221; ujar Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, dikutip Jumat (1/5/2026). Ia menegaskan, Satgas Pencegahan dan Penertiban PETI Sumbar yang merupakan tim gabungan lintas instansi terus bergerak melakukan penertiban pertambangan emas tanpa izin. &#8220;Satgas ini berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang masih beraktivitas,&#8221; katanya. Sesuai instruksi Gubernur Sumbar, lanjut Helmi, bupati dan wali kota di wilayah pertambangan emas tanpa izin diminta mengambil langkah konkrit. Kolaborasi lintas forkopimda diperlukan dalam penindakan. &#8220;Bapak gubernur</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ultimatum-pelaku-tambang-emas-ilegal-dinas-esdm-sumbar-hentikan-atau-kami-tindak-tegas/">Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatra Barat (Sumbar) mengultimatum pelaku pertambangan emas ilegal yang masih terus beroperasi.</p>



<p>&#8220;Yang melakukan pertambangan tanpa izin, segera hentikan aktivitas,&#8221; ujar Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, dikutip Jumat (1/5/2026).</p>



<p>Ia menegaskan, Satgas Pencegahan dan Penertiban PETI Sumbar yang merupakan tim gabungan lintas instansi terus bergerak melakukan penertiban pertambangan emas tanpa izin.</p>



<p>&#8220;Satgas ini berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang masih beraktivitas,&#8221; katanya.</p>



<p>Sesuai instruksi Gubernur Sumbar, lanjut Helmi, bupati dan wali kota di wilayah pertambangan emas tanpa izin diminta mengambil langkah konkrit. Kolaborasi lintas forkopimda diperlukan dalam penindakan.</p>



<p>&#8220;Bapak gubernur sudah memberikan pernyataan untuk mengusut secara tuntas, termasuk kejadian di area pertambangan. Seperti di Solok Selatan beberapa waktu lalu, terdapat warga yang dianiya di lokasi tambang,&#8221; tuturnya.</p>



<p>&#8220;Dan kami juga mengimbau kepada tokoh masyarakat, untuk bersama-sama bagaimana mencegah pertambangan emas tanpa izin ini. Karena lokasinya kadang di lahan kaum di nagari. Mudah-mudahan bisa menjadi perhatian,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Helmi menyebutkan, saat ini Dinas ESDM sedang berupaya agar izin pertambangan rakyat (IPR) segera dapat diterbitkan. Sekitar 5.900 hektare di 121 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah diajukan ke Kementerian ESDM.</p>



<p>Skema WPR ini sebagai langkah strategis menata aktivitas tambang masyarakat sekaligus menekan praktik pertambangan emas tanpa izin.</p>



<p>Namun, Helmi mengungkapkan, proses IPR yang menjadi syarat dasar penetapan WPR masih terkendala karena dua dokumen masih berproses.</p>



<p>Dua dokumen tersebut adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.</p>



<p>Sedangkan dokumen lainya yakni Klarifikasi Status Kawasan Hutan dan rekomendasi teknis dari instansi yang membawahi sungai telah rampung.</p>



<p>Ia menambahkan, dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 18 tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan usaha pertambangan minerba dan izin pertambangan rakyat, empat dokumen ini menjadi syarat utama.</p>



<p>&#8220;Sementara hingga April ini kami masih memproses dua dokumen perizinan yang menjadi syarat dasar. Nah, yang paling menjadi tantang itu adalah dalam proses dokumen PKKPR,&#8221; katanya.<strong> (ICA)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ultimatum-pelaku-tambang-emas-ilegal-dinas-esdm-sumbar-hentikan-atau-kami-tindak-tegas/">Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">246090</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/46 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-07-03 15:44:58 by W3 Total Cache
-->