<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Satpol PP Kota Padang Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/satpol-pp-kota-padang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/satpol-pp-kota-padang/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 07 Jun 2026 09:20:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Satpol PP Kota Padang Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/satpol-pp-kota-padang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Satpol PP Padang Amankan 13 Orang Saat Pengawasan Kos-kosan, Dua Tempat Diduga Langgar Perda</title>
		<link>https://langgam.id/satpol-pp-padang-amankan-13-orang-saat-pengawasan-kos-kosan-dua-tempat-diduga-langgar-perda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 09:20:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=249077</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pertumbuhan bisnis rumah kos di Kota Padang terus meningkat seiring tingginya kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal. Namun, di balik perkembangan tersebut, masih ditemukan penyalahgunaan rumah kos yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penyalahgunaan rumah kos menjadi perhatian serius pihaknya. Menurut dia, potensi pelanggaran dapat terjadi apabila terdapat celah akibat lemahnya pengawasan dari pemilik kos. &#8220;Peraturan daerah Kota Padang nomor 1 tahun 2025 tentang ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya Pasal 36, telah mengatur tentang tertib rumah kos dan penginapan. Namun, masih ada pemilik yang kurang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/satpol-pp-padang-amankan-13-orang-saat-pengawasan-kos-kosan-dua-tempat-diduga-langgar-perda/">Satpol PP Padang Amankan 13 Orang Saat Pengawasan Kos-kosan, Dua Tempat Diduga Langgar Perda</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Pertumbuhan bisnis rumah kos di Kota Padang terus meningkat seiring tingginya kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal. Namun, di balik perkembangan tersebut, masih ditemukan penyalahgunaan rumah kos yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum.</p>



<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penyalahgunaan rumah kos menjadi perhatian serius pihaknya. Menurut dia, potensi pelanggaran dapat terjadi apabila terdapat celah akibat lemahnya pengawasan dari pemilik kos.</p>



<p>&#8220;Peraturan daerah Kota Padang nomor 1 tahun 2025 tentang ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya Pasal 36, telah mengatur tentang tertib rumah kos dan penginapan. Namun, masih ada pemilik yang kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap usaha yang dikelolanya,&#8221; ujar Chandra saat kegiatan pengawasan, Sabtu (6/6/2026) malam.</p>



<p>&#8220;Perlu diingat, apabila seseorang memiliki niat yang tidak baik, penyimpangan bisa terjadi di mana saja, baik di rumah kos, hotel melati, maupun hotel berbintang,&#8221; sambungnya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Chandra menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap delapan rumah kos dan hotel melati yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Padang. Dari hasil pengawasan itu, ditemukan dua rumah kos yang diduga melanggar pasal 38 perda nomor 1 Tahun 2025 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.</p>



<p>Ia menambahkan, pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat terkait lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh sejumlah pemilik rumah kos.</p>



<p>&#8220;Banyak pengaduan masyarakat yang kami terima mengenai kurangnya pengawasan dari pemilik kos. Karena itu, kami turun langsung ke lokasi-lokasi yang dilaporkan. Dalam kegiatan ini, kami juga melibatkan RT, RW, Dubalang, camat, serta perangkat wilayah lainnya untuk bersama-sama melakukan pengawasan,&#8221; katanya.</p>



<p>Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol PP bersama unsur kecamatan dan tokoh masyarakat setempat terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan rumah kos. Langkah yang dilakukan lebih mengedepankan upaya preventif melalui pembinaan, sosialisasi, dan pemberian peringatan kepada pemilik maupun penghuni kos.</p>



<p>&#8220;Kami lebih mengutamakan langkah pencegahan dengan memberikan arahan dan mengingatkan pemilik serta penghuni kos agar mematuhi aturan yang berlaku. Namun, apabila pemilik tidak berada di lokasi atau tidak melakukan pengawasan sama sekali, kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam,&#8221; jelasnya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>&#8220;Dalam kegiatan kali ini, kami mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan. Sebagian di antaranya ditemukan berpasangan tanpa dapat menunjukkan bukti pernikahan, sementara lainnya tidak memiliki kartu identitas penduduk saat diperiksa,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Chandra berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Dengan demikian, keberadaan rumah kos dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif.</p>



<p>&#8220;Bisnis rumah kos tidak bisa dijalankan secara sembarangan. Pemilik harus memastikan usaha yang dikelolanya memiliki izin resmi dan melakukan pengawasan secara rutin agar tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat,&#8221; pungkasnya. <strong>(WAN) </strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/satpol-pp-padang-amankan-13-orang-saat-pengawasan-kos-kosan-dua-tempat-diduga-langgar-perda/">Satpol PP Padang Amankan 13 Orang Saat Pengawasan Kos-kosan, Dua Tempat Diduga Langgar Perda</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">249077</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Trotoar Dipenuhi Lapak dan Parkir, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Khatib Sulaiman</title>
		<link>https://langgam.id/trotoar-dipenuhi-lapak-dan-parkir-satpol-pp-padang-tertibkan-pkl-di-jalan-khatib-sulaiman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buliza Rahmat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 00:20:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=248326</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (29/5/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah PKL yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar dan area rumput taman untuk berjualan. Selain itu, terdapat kendaraan milik pedagang yang diparkir di atas trotoar sehingga mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Tidak hanya mengganggu ketertiban umum, kondisi taman kota di kawasan tersebut juga mengalami kerusakan. Rumput taman terlihat banyak yang rusak bahkan mati akibat terlalu sering digunakan sebagai lokasi berjualan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/trotoar-dipenuhi-lapak-dan-parkir-satpol-pp-padang-tertibkan-pkl-di-jalan-khatib-sulaiman/">Trotoar Dipenuhi Lapak dan Parkir, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Khatib Sulaiman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p></p>



<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (29/5/2026) malam.</p>



<p>Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah PKL yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar dan area rumput taman untuk berjualan.</p>



<p>Selain itu, terdapat kendaraan milik pedagang yang diparkir di atas trotoar sehingga mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.</p>



<p>Tidak hanya mengganggu ketertiban umum, kondisi taman kota di kawasan tersebut juga mengalami kerusakan. Rumput taman terlihat banyak yang rusak bahkan mati akibat terlalu sering digunakan sebagai lokasi berjualan dan tempat aktivitas pedagang.</p>



<p>Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, pihaknya memberikan imbauan secara humanis namun tetap tegas kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berdagang.</p>



<p>“Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan fasilitas umum yang telah disediakan untuk kepentingan masyarakat banyak. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan maupun parkir kendaraan,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026)</p>



<p>Ia menjelaskan bahwa taman kota merupakan fasilitas publik yang harus dijaga bersama demi kenyamanan masyarakat. Menurutnya, area taman tidak semestinya digunakan sebagai lokasi aktivitas berdagang secara terus-menerus.</p>



<p>“Kami melihat banyak rumput taman yang rusak bahkan mati akibat sering dipakai berjualan. Ini tentu menjadi perhatian bersama karena taman kota dibangun untuk keindahan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.</p>



<p>Eka Putra Irwandi juga menegaskan bahwa para PKL sebelumnya telah berulang kali diberikan imbauan dan peringatan agar tidak lagi berjualan di atas trotoar maupun area taman.</p>



<p>“Kami sudah sering mengingatkan para pedagang. Untuk itu mulai besok dan seterusnya, penertiban akan terus kami lakukan secara rutin terhadap PKL yang masih membandel dan menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya. <strong>(HER)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/trotoar-dipenuhi-lapak-dan-parkir-satpol-pp-padang-tertibkan-pkl-di-jalan-khatib-sulaiman/">Trotoar Dipenuhi Lapak dan Parkir, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Khatib Sulaiman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">248326</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Viral Perempuan Diduga Diperas Oknum Satpol PP Padang usai Dirazia</title>
		<link>https://langgam.id/viral-perempuan-diduga-diperas-oknum-satpol-pp-padang-usai-dirazia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buliza Rahmat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 07:34:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=248214</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Seorang perempuan mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum Satpol PP Kota Padang, usai dirinya terjaring razia. Kabar ini kemudiam viral di media sosial.   Perempuan ini membeberkan isi pesan singkat WhatsApp oknum Satpol PP Padang tersebut yang meminta uang dengan dalih &#8220;uang rokok&#8221;. Awalnya diminta Rp50 ribu, lalu diminta lagi sebesar Rp 350 ribu.&#160;&#160; Menanggapi informasi yang beredar ini, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengaku masih melakukan penelusuran, guna memastikan kebenaran hal tersebut.&#160;&#160; &#8220;Kami masih mencari informasi. Kami pastikan dulu kebenarannya,” katanya saat dihubungi Langgam.id, Kamis (28/5/2026). Chandra belum dapat memberikan penjelasan lebih detail terkait dugaan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/viral-perempuan-diduga-diperas-oknum-satpol-pp-padang-usai-dirazia/">Viral Perempuan Diduga Diperas Oknum Satpol PP Padang usai Dirazia</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Seorang perempuan mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum Satpol PP Kota Padang, usai dirinya terjaring razia. Kabar ini kemudiam viral di media sosial.  </p>



<p>Perempuan ini membeberkan isi pesan singkat WhatsApp oknum Satpol PP Padang tersebut yang meminta uang dengan dalih &#8220;uang rokok&#8221;. Awalnya diminta Rp50 ribu, lalu diminta lagi sebesar Rp 350 ribu.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Menanggapi informasi yang beredar ini, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengaku masih melakukan penelusuran, guna memastikan kebenaran hal tersebut.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>&#8220;Kami masih mencari informasi. Kami pastikan dulu kebenarannya,” katanya saat dihubungi <strong>Langgam.id</strong>, Kamis (28/5/2026).</p>



<p>Chandra belum dapat memberikan penjelasan lebih detail terkait dugaan pemerasan yang disebut dilakukan anggotanya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>&#8220;Itu yang ingin kami pastikan dulu kebenarannya. Kami baru mendapatkan informasi,&#8221; jelasnya. <strong>(WAN) </strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/viral-perempuan-diduga-diperas-oknum-satpol-pp-padang-usai-dirazia/">Viral Perempuan Diduga Diperas Oknum Satpol PP Padang usai Dirazia</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">248214</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Resahkan Warga, Pria Ganguang Jiwa Dibawa Satpol PP ke RS Jiwa Padang</title>
		<link>https://langgam.id/resahkan-warga-pria-ganguang-jiwa-dibawa-satpol-pp-ke-rs-jiwa-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 07:27:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[ODGJ]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=247377</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, merespon laporan masyarakat terkait seorang pria yang diduga alami gangguan jiwa yang dinilai meresahkan.  ‎Petugas penegak perda itu pun kemudian melakukan penjemputan sekaligus mengantarkan pria tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin, Kota Padang, Selasa (19/5/2026), dengan didampingi pihak keluarga.   ‎Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, laporan masyarakat terkait keberadaan orang dengan gangguan jiwa ini hampir setiap hari diterima. Menyikapi hal itu, personel diminta tetap mengedepankan SOP saat melakukan penanganan di lapangan. ‎&#8221;Laporan hampir setiap waktu kami terima. Saya tekankan kepada seluruh personil agar setiap penanganan di</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/resahkan-warga-pria-ganguang-jiwa-dibawa-satpol-pp-ke-rs-jiwa-padang/">Resahkan Warga, Pria Ganguang Jiwa Dibawa Satpol PP ke RS Jiwa Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, merespon laporan masyarakat terkait seorang pria yang diduga alami gangguan jiwa yang dinilai meresahkan. </p>



<p>‎Petugas penegak perda itu pun kemudian melakukan penjemputan sekaligus mengantarkan pria tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin, Kota Padang, Selasa (19/5/2026), dengan didampingi pihak keluarga.  </p>



<p>‎Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, laporan masyarakat terkait keberadaan orang dengan gangguan jiwa ini hampir setiap hari diterima. Menyikapi hal itu, personel diminta tetap mengedepankan SOP saat melakukan penanganan di lapangan.</p>



<p>‎&#8221;Laporan hampir setiap waktu kami terima. Saya tekankan kepada seluruh personil agar setiap penanganan di lapangan tetap dilakukan sesuai SOP,&#8221; ujarnya. </p>



<p>‎‎Chandra juga mengingatkan seluruh personil agar selalu mengutamakan keselamatan saat bertugas, terutama ketika melakukan penjemputan orang dengan ganguan jiwa yang berpotensi membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar.</p>



<p>‎&#8221;Selamatkan masyarakat, namun keselamatan personil juga harus menjadi prioritas. Jangan sampai kejadian sebelumnya terulang, dimana dua personil terluka,&#8221; kata dia.  </p>



<p>&#8220;Karena itu saya minta anggota tetap waspada dan mengutamakan keselamatan dalam setiap pelaksanaan tugas, karena di rumah ada keluarga yang menunggu,&#8221; sambung Chandra. <strong>(WAN)</strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/resahkan-warga-pria-ganguang-jiwa-dibawa-satpol-pp-ke-rs-jiwa-padang/">Resahkan Warga, Pria Ganguang Jiwa Dibawa Satpol PP ke RS Jiwa Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">247377</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dalam 2 Pekan, Satpol PP Padang 4 Kali Tertibkan PKL dan Bangunan Liar</title>
		<link>https://langgam.id/dalam-2-pekan-satpol-pp-padang-4-kali-tertibkan-pkl-dan-bangunan-liar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 01:06:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=247226</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mencatat telah empat kali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar dalam kurun dua pekan sepanjang Mei 2026. Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang dinilai melanggar aturan karena memanfaatkan trotoar, badan jalan, hingga fasilitas umum untuk aktivitas berdagang dan mendirikan bangunan tanpa izin. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. “Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dalam-2-pekan-satpol-pp-padang-4-kali-tertibkan-pkl-dan-bangunan-liar/">Dalam 2 Pekan, Satpol PP Padang 4 Kali Tertibkan PKL dan Bangunan Liar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p id="h-"><strong>Langgam.id</strong> — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mencatat telah empat kali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar dalam kurun dua pekan sepanjang Mei 2026.</p>



<p>Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang dinilai melanggar aturan karena memanfaatkan trotoar, badan jalan, hingga fasilitas umum untuk aktivitas berdagang dan mendirikan bangunan tanpa izin.</p>



<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.</p>



<p>“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” ujar Chandra, dikutip dari Kominfo, Senin (18/5/2026).</p>



<p>Operasi pertama digelar pada 6 Mei 2026 di kawasan sepadan sungai Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat. Dalam penertiban itu, petugas mendata enam bangunan liar yang berdiri di area terlarang. Empat bangunan langsung dibongkar, sementara dua lainnya diberi waktu 1&#215;24 jam untuk dibongkar mandiri oleh pemilik.</p>



<p>Lima hari berselang, Satpol PP kembali melakukan penertiban di kawasan Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Sebuah pos ronda yang telah beralih fungsi menjadi pangkalan ojek dan lapak PKL dibongkar petugas gabungan bersama aparat kelurahan dan kecamatan.</p>



<p>Penertiban ketiga dilakukan pada 13 Mei 2026. Operasi menyasar sejumlah kawasan, mulai dari Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin hingga Selasar Pasar Raya Padang.</p>



<p>Di lokasi tersebut, petugas menemukan masih banyak PKL yang meletakkan barang dagangan di atas trotoar dan badan jalan. Sejumlah barang bukti seperti payung, baliho, timbangan besi, rak dagangan, kursi hingga keranjang buah diamankan petugas.</p>



<p>Selain itu, bangunan liar yang kembali berdiri di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Khatib Sulaiman juga dibongkar untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum.</p>



<p>Penertiban berlanjut pada 15 Mei 2026 di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah lapak dan perlengkapan dagangan yang ditinggalkan pemilik di atas trotoar dan fasilitas umum.</p>



<p>Seluruh barang bukti hasil penertiban kini telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p>Chandra mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak lagi menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum sebagai lokasi berdagang tanpa izin.</p>



<p>“Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” katanya. <strong>(HER)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dalam-2-pekan-satpol-pp-padang-4-kali-tertibkan-pkl-dan-bangunan-liar/">Dalam 2 Pekan, Satpol PP Padang 4 Kali Tertibkan PKL dan Bangunan Liar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">247226</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Tertibkan Belasan Lapak PKL di Jalan Mangunsarkoro hingga Teuku Umar Padang </title>
		<link>https://langgam.id/satpol-pp-tertibkan-belasan-lapak-pkl-di-jalan-mangunsarkoro-hingga-teuku-umar-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buliza Rahmat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 09:44:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban PKL]]></category>
		<category><![CDATA[PKL Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=246895</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel menggunakan fasilitas umum untuk berjualan pada Rabu (13/5/2026). Penerbitan PKL yang membandel ini menyasar kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara, Jalan Mangunsarkoro, Kacamata Padang Timur hingga Jalan Moh. Thamrin, Kecamatan Padang Selatan.&#160; Selain itu, petugas penegak perda tersebut juga menyasar PKL yang ada di area Gang Berita dan Selasar Pasar Raya. Penertiban ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan rutin yang telah dilakukan sebelumnya. Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban terpaksa dilakukan karena para</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/satpol-pp-tertibkan-belasan-lapak-pkl-di-jalan-mangunsarkoro-hingga-teuku-umar-padang/">Satpol PP Tertibkan Belasan Lapak PKL di Jalan Mangunsarkoro hingga Teuku Umar Padang </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel menggunakan fasilitas umum untuk berjualan pada Rabu (13/5/2026).</p>



<p>Penerbitan PKL yang membandel ini menyasar kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara, Jalan Mangunsarkoro, Kacamata Padang Timur hingga Jalan Moh. Thamrin, Kecamatan Padang Selatan.&nbsp;</p>



<p>Selain itu, petugas penegak perda tersebut juga menyasar PKL yang ada di area Gang Berita dan Selasar Pasar Raya. Penertiban ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan rutin yang telah dilakukan sebelumnya.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban terpaksa dilakukan karena para PKL tetap menempatkan lapak dan perlengkapan dagangan di area terlarang.&nbsp;</p>



<p>Para PKL memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.</p>



<p>&#8220;Dalam penertiban kami menyita sejumlah barang bukti berupa payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi, hingga perlengkapan lainnya milik PKL,&#8221; ujar Chandra.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Seluruh barang bukti itu kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Selain menyita lapak PKL, kata Chandra, pihaknya juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Langkah ini dilakukan guna memastikan hak pejalan kaki dan fungsi jalan tetap terjaga sebagaimana mestinya.</p>



<p>Ia menegaskan, Satpol PP Kota Padang tidak akan berhenti untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada para pedagang. Namun, jika aturan tetap dilanggar, tindakan tegas akan terus diambil demi kepentingan publik.</p>



<p>&#8220;Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,&#8221; tegasnya. <strong>(KSR) </strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/satpol-pp-tertibkan-belasan-lapak-pkl-di-jalan-mangunsarkoro-hingga-teuku-umar-padang/">Satpol PP Tertibkan Belasan Lapak PKL di Jalan Mangunsarkoro hingga Teuku Umar Padang </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">246895</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Jalan Khatib Sulaiman Padang</title>
		<link>https://langgam.id/satpol-pp-bongkar-lapak-pkl-di-jalan-khatib-sulaiman-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 11:02:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[PKL]]></category>
		<category><![CDATA[PKL Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=246721</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pembongkaran pos ronda yang dijadikan pangkalan ojek sekaligus lapak berjualan pedagang kaki lima di samping kampus AKBP Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (11/5/2026). ‎Kepala Satpol Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan.  &#8220;Oleh karena itu kami melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota,&#8221; kata Chandra.&#160;&#160; ‎‎Meski sempat terjadi penolakan dari sejumlah warga di lokasi, personel Satpol PP tetap menjalankan proses pembongkaran secara humanis dan persuasif demi menjaga ketertiban</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/satpol-pp-bongkar-lapak-pkl-di-jalan-khatib-sulaiman-padang/">Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Jalan Khatib Sulaiman Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pembongkaran pos ronda yang dijadikan pangkalan ojek sekaligus lapak berjualan pedagang kaki lima di samping kampus AKBP Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (11/5/2026).</p>



<p>‎Kepala Satpol Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. </p>



<p>&#8220;Oleh karena itu kami melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota,&#8221; kata Chandra.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>‎‎Meski sempat terjadi penolakan dari sejumlah warga di lokasi, personel Satpol PP tetap menjalankan proses pembongkaran secara humanis dan persuasif demi menjaga ketertiban di kawasan tersebut.</p>



<p>‎‎Chandra menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap fasilitas umum maupun lokasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.</p>



<p>‎&#8221;Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin,&#8221; tegasnya.  </p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/satpol-pp-bongkar-lapak-pkl-di-jalan-khatib-sulaiman-padang/">Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Jalan Khatib Sulaiman Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">246721</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas</title>
		<link>https://langgam.id/tuntutan-massa-aksi-kasus-kematian-karim-copot-kepala-satpol-pp-padang-polisi-usut-tuntas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fajar Hadiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 14:00:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Balai Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=246471</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Masyarakat Peduli Karim dan Aliansi Mahasiswa Sumatra Barat (Sumbar) unjuk rasa di Balai Kota Padang, Kamis (7/5/2026). Massa aksi juga melakukan penyegelan kantor pemerintahan itu. Mereka menuntut keadilan atas meninggalnya Karim Sukma Satria, seorang pengamen di Pasar Raya Padang. Kematian pria 32 tahun ini masih menimbulkan tanda tanya usai diamankan Satpol PP Kota Padang. Dalam unjuk rasa tersebut, massa aksi menyampaikan empat pernyataan sikap sebagai bentuk desakan atas penuntasan kasus. Koordinator Aksi, Muhammad Fauzi, menilai hingga kini belum ada langkah tegas dari pemerintah maupun aparat terkait dalam mengusut kasus tersebut. Mereka menyoroti adanya anggapan yang menyebut Karim sebagai</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tuntutan-massa-aksi-kasus-kematian-karim-copot-kepala-satpol-pp-padang-polisi-usut-tuntas/">Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Masyarakat Peduli Karim dan Aliansi Mahasiswa Sumatra Barat (Sumbar) unjuk rasa di Balai Kota Padang, Kamis (7/5/2026). Massa aksi juga melakukan penyegelan kantor pemerintahan itu.</p>



<p>Mereka menuntut keadilan atas meninggalnya Karim Sukma Satria, seorang pengamen di Pasar Raya Padang. Kematian pria 32 tahun ini masih menimbulkan tanda tanya usai diamankan Satpol PP Kota Padang.</p>



<p>Dalam unjuk rasa tersebut, massa aksi menyampaikan empat pernyataan sikap sebagai bentuk desakan atas penuntasan kasus.</p>



<p>Koordinator Aksi, Muhammad Fauzi, menilai hingga kini belum ada langkah tegas dari pemerintah maupun aparat terkait dalam mengusut kasus tersebut.</p>



<p>Mereka menyoroti adanya anggapan yang menyebut Karim sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), yang menurut keluarga tidak benar.</p>



<p>&#8220;Kami akan tuntut dan membuat pernyataan sikap, untuk Fadly Amran dalam menyelesaikan kasus Karim,&#8221; kata Fauzi.</p>



<p>Adapun tuntutan itu di antaranya mendesak Wali Kota Padang, Fadly Amran untuk memulihkan nama baik Karim dan menghentikan narasi yang menyebutnya sebagai ODGJ.</p>



<p>Kedua menuntut pencopotan Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Sosial Kota Padang dari jabatannya. Karena dinilai gagal menangani kasus Karim secara manusiawi dan transparan.</p>



<p>Ketiga mendesak Kepala Satpol PP Kota Padang untuk membuka kepada publik nama-nama petugas yang terlibat dalam penanganan Karim sebelum meninggal dunia.</p>



<p>Terkahir meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kematian Karim serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat. <strong>(KSR)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tuntutan-massa-aksi-kasus-kematian-karim-copot-kepala-satpol-pp-padang-polisi-usut-tuntas/">Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">246471</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aksi Tuntut Keadilan Kematian Pengamen Karim, Massa &#8220;Geruduk&#8221; Balai Kota Padang dan Bakar Ban</title>
		<link>https://langgam.id/aksi-tuntut-keadilan-kematian-pengamen-karim-massa-geruduk-balai-kota-padang-dan-bakar-ban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fajar Hadiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 09:15:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Balai Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=246433</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Balai Kota Padang, Kamis (7/8/226) sore. Mereka menuntut keadilan atas meninggalnya Karim Sukma Satria, seorang pengamen di Pasar Raya. Kematian Karim masih menimbulkan tanda tanya usai diamankan Satpol PP Kota Padang. Keluarga mendua, pria 32 tahun tersebut diduga dianiaya. Pantauan langgam.id, aksi unjuk rasa ini juga dihadiri oleh keluarga Karim. Sementara itu, massa aksi telah berkumpul sekitar pukul 14.00 WIB di halaman depan Balai Kota Padang. Massa memakai pakaian hitam dan pergelangan tangan dibeluti pita merah. Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan: &#8220;Usut Pembunuhan Karim, Karim bukan ODGJ&#8221;. Serta selebaran foto karim di</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/aksi-tuntut-keadilan-kematian-pengamen-karim-massa-geruduk-balai-kota-padang-dan-bakar-ban/">Aksi Tuntut Keadilan Kematian Pengamen Karim, Massa &#8220;Geruduk&#8221; Balai Kota Padang dan Bakar Ban</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Balai Kota Padang, Kamis (7/8/226) sore. Mereka menuntut keadilan atas meninggalnya Karim Sukma Satria, seorang pengamen di Pasar Raya.</p>



<p>Kematian Karim masih menimbulkan tanda tanya usai diamankan Satpol PP Kota Padang. Keluarga mendua, pria 32 tahun tersebut diduga dianiaya.</p>



<p>Pantauan<strong> langgam.id</strong>, aksi unjuk rasa ini juga dihadiri oleh keluarga Karim. Sementara itu, massa aksi telah berkumpul sekitar pukul 14.00 WIB di halaman depan Balai Kota Padang.</p>



<p>Massa memakai pakaian hitam dan pergelangan tangan dibeluti pita merah. Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan: &#8220;Usut Pembunuhan Karim, Karim bukan ODGJ&#8221;.</p>



<p>Serta selebaran foto karim di pajang di depan Balai Kota Padang. Selain itu peserta aksi juga membakar ban di depan pintu Balai Kota Padang.</p>



<p>Ayah Karim, Rafles tampak mondar mandir di depan peserta aksi dengan wajah yang lesu. Di tangannya terdapat berkas berkas yang berisi tentang dokumen Karim.</p>



<p>&#8220;Saya ayah Karim. Dia tidak pernah ada catatan kriminal. Apalagi anak saya dianggap ODGJ,&#8221; orasinya.</p>



<p>Massa aksi meminta Wali Kota Padang untuk menemui mereka dan memberikan penjelasan atas kasus kematian Karim tersebut.<strong> (KSR)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/aksi-tuntut-keadilan-kematian-pengamen-karim-massa-geruduk-balai-kota-padang-dan-bakar-ban/">Aksi Tuntut Keadilan Kematian Pengamen Karim, Massa &#8220;Geruduk&#8221; Balai Kota Padang dan Bakar Ban</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">246433</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buka Siang Hari Ramadan, 2 Warung Makan di Padang Utara Ditertibkan</title>
		<link>https://langgam.id/buka-siang-hari-ramadan-2-warung-makan-di-padang-utara-ditertibkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 23:48:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=243795</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Satpol PP Padang menertibkan dua warung makan di Kecamatan Padang Utara pada Jumat (27/2/26) siang. Penertiban itu dilakukan karena warung makan tersebut beroperasi dan menerima tamu di siang hari Ramadan. &#8220;Kita mendapatkan keluhan dari masyarakat yang sudah resah adanya warung makan yang beroperasi dan menerima tamu pada siang hari di bulan Ramadan,&#8221; ujar Kepala Satpol Padang, Chandra Eka Putra. Ia menjelaskan bahwa, usai mendapatkan laporan dari dari masyarakat tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi. Chandra menambahkan, ada dua lokasi warung makan yang dtertibkan yaitu di Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara. Ia menyebutkan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/buka-siang-hari-ramadan-2-warung-makan-di-padang-utara-ditertibkan/">Buka Siang Hari Ramadan, 2 Warung Makan di Padang Utara Ditertibkan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Satpol PP Padang menertibkan dua warung makan di Kecamatan Padang Utara pada Jumat (27/2/26) siang. Penertiban itu dilakukan karena warung makan tersebut beroperasi dan menerima tamu di siang hari Ramadan.</p>



<p>&#8220;Kita mendapatkan keluhan dari masyarakat yang sudah resah adanya warung makan yang beroperasi dan menerima tamu pada siang hari di bulan Ramadan,&#8221; ujar Kepala Satpol Padang, Chandra Eka Putra.</p>



<p>Ia menjelaskan bahwa, usai mendapatkan laporan dari dari masyarakat tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi.</p>



<p>Chandra menambahkan, ada dua lokasi warung makan yang dtertibkan yaitu di Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara.</p>



<p>Ia menyebutkan bahwa pemilik warung makan tersebut telah melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.</p>



<p>Selain itu, terang Chandra, pemilik warung makan juga melanggar Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang Operasional Usaha dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.</p>



<p>&#8220;Jelas disebutkan dalam SE Wali Kota pada poin 1 yakni pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum,&#8221; beber Chandra.</p>



<p>Ia menambahlan bahwa pemilik juga diberikan panggilan menghadap ke Penyididk Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses.</p>



<p>Chandra mengimbau kepada seluruh pelaku usaha warung makan yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang ada di Kota Padang.</p>



<p>&#8220;Kita tidak melarang pelaku usaha warung makan untuk buka, tapi tidak dibenarkan memfasilitasi tamunya untuk makan di sana demi menjaga kekhusukan ibadah puasa Ramadan bagi yang menjalankannya,&#8221; ujar Chandra. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/buka-siang-hari-ramadan-2-warung-makan-di-padang-utara-ditertibkan/">Buka Siang Hari Ramadan, 2 Warung Makan di Padang Utara Ditertibkan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">243795</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 24/94 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-18 08:23:59 by W3 Total Cache
-->