<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Santunan Kecelakaan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/santunan-kecelakaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/santunan-kecelakaan/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 08 Mar 2022 03:38:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Santunan Kecelakaan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/santunan-kecelakaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Jasa Raharja Percepat Pemberian Santunan Bagi Korban Kecelakaan</title>
		<link>https://langgam.id/jasa-raharja-percepat-pemberian-santunan-bagi-korban-kecelakaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Mar 2022 01:13:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Raharja]]></category>
		<category><![CDATA[Santunan Kecelakaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=150251</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita terbaru dan terkini hari ini: Peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan menjadi salah satu fokus utama PT Jasa Raharja. Langgam.id &#8211; PT Jasa Raharja terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan. Perusahaan asuransi sosial milik negara ini memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang Undang No 34 Tahun 1964. Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja tentunya memiliki standar aturan yang telah diatur juga oleh pemerintah. Seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40 bahwa</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jasa-raharja-percepat-pemberian-santunan-bagi-korban-kecelakaan/">Jasa Raharja Percepat Pemberian Santunan Bagi Korban Kecelakaan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita terbaru dan terkini hari ini: Peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan menjadi salah satu fokus utama PT Jasa Raharja.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> PT Jasa Raharja terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan.</p>
<p>Perusahaan asuransi sosial milik negara ini memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang Undang No 34 Tahun 1964.</p>
<p>Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja tentunya memiliki standar aturan yang telah diatur juga oleh pemerintah.</p>
<p>Seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40 bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan paling lama 30 hari.</p>
<p>“Sementara manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam pelayanan santunan kepada masyarakat yaitu meninggal dunia di TKP adalah 3 hari dari tanggal kecelakaan dan untuk pengajuan santunan 1 jam semenjak berkas lengkap sudah harus diserahkan,” ujar Rivan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).</p>
<p>Rivan menambahkan, untuk realisasinya, pihaknya berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata 1 hari 10 jam lebih cepat 1 Hari 14 jam dari target kecepatan yang sudah ditetapkan.</p>
<p>&#8220;Lebih cepat 28 hari dibandingkan regulasi. Bahkan saat ini beberapa kejadian kecelakaan yang viral karena mengakibatkan korban yang cukup banyak dapat diserahkan santunan hanya dalam hitungan jam saja atau kurang dari 1&#215;24 jam,” bebernya.</p>
<p>Sementara untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap terang Rivan, pihaknya dapat menyelesaikannya dalam waktu 15 menit 24 detik dari target kecepatan 1 jam lebih cepat 44 menit 36 detik.</p>
<p>“Peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini memang menjadi salah satu fokus utama perusahaan. Hal ini dapat diraih berkat transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi,” tuturnya.</p>
<p>Ia mengungkapkan, dari mulai informasi atau notifikasi korban masuk di rumah sakit, proses respon petugas Jasa Raharja, proses laporan polisi, proses pemberian surat jaminan ke rumah sakit, pemantuan dan verifikasi biaya perawatan korban, juga verifikasi data korban/ahli waris korban dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, sampai proses penyerahan santunan, semua dilakukan secara digital.</p>
<p>&#8220;Ini sebagai bentuk komitmen dan empati kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan. Sehingga meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka,” ujarnya.</p>
<p>PT Jasa Raharja terangnya, berharap masyarakat memahami hak mereka untuk mendapatkan santunan ketika mengalami kecelakaan.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/hindari-batas-kedaluwarsa-jasa-raharja-ingatkan-warga-urus-segera-klaim-santunan-kecelakaan/">Hindari Batas Kedaluwarsa, Jasa Raharja Ingatkan Warga Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan</a></strong></p>
<p>Kemudian, ia mengimbau kepada korban kecelakaan atau keluarga dan ahli waris, menyegerakan laporan kepada instansi yang berwenang.</p>
<p>Sehingga katanya, petugas Jasa Raharja dapat segera bekerja memproses penyelesaian santunan.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jasa-raharja-percepat-pemberian-santunan-bagi-korban-kecelakaan/">Jasa Raharja Percepat Pemberian Santunan Bagi Korban Kecelakaan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150251</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hindari Batas Kedaluwarsa, Jasa Raharja Ingatkan Warga Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan</title>
		<link>https://langgam.id/hindari-batas-kedaluwarsa-jasa-raharja-ingatkan-warga-urus-segera-klaim-santunan-kecelakaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Mar 2022 03:02:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Raharja]]></category>
		<category><![CDATA[Santunan Kecelakaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=149794</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita terbaru dan terkini hari ini: Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kedaluwarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian. Langgam.id &#8211; Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kedaluwarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian. “Jasa Raharja ingatkan dan ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal,” ucap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022). Ia menambahkan, dalam parameter pelayanan batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kedaluwarsa,sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/hindari-batas-kedaluwarsa-jasa-raharja-ingatkan-warga-urus-segera-klaim-santunan-kecelakaan/">Hindari Batas Kedaluwarsa, Jasa Raharja Ingatkan Warga Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita terbaru dan terkini hari ini: Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kedaluwarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kedaluwarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian.</p>
<p>“Jasa Raharja ingatkan dan ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal,” ucap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).</p>
<p>Ia menambahkan, dalam parameter pelayanan batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kedaluwarsa,sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kedaluwarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan.</p>
<p>Kemudian terangnya, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu 6 bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan.</p>
<p>Kemudian, hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada Perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.</p>
<p>“Kami imbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa,” ujar Rivan.</p>
<p>Rivan mengharapkan bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya petugas Jasa Raharja di berbagai daerah yang akan bekerja siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan,&#8221; bebernya.</p>
<p>Rivan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 &amp; 16 Tahun 2017, santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta.</p>
<p>Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/jasa-raharja-serahkan-santunan-ahli-waris-kecelakaan-di-balikpapan-kurang-dari-24-jam/">Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Kecelakaan di Balikpapan Kurang dari 24 Jam</a></strong></p>
<p>&#8220;Sedangkan santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta dan manfaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya ambulans maksimal Rp500 ribu,&#8221; tuturnya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/hindari-batas-kedaluwarsa-jasa-raharja-ingatkan-warga-urus-segera-klaim-santunan-kecelakaan/">Hindari Batas Kedaluwarsa, Jasa Raharja Ingatkan Warga Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">149794</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/41 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-12 10:00:04 by W3 Total Cache
-->