<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Restorative Justice Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/restorative-justice/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/restorative-justice/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Sep 2024 00:48:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Restorative Justice Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/restorative-justice/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Bantu Persoalan Hukum Warga, Pemko Padang Hadirkan Ruang Restorative Justice di Bungus Teluk Kabung</title>
		<link>https://langgam.id/bantu-persoalan-hukum-warga-pemko-padang-hadirkan-ruang-restorative-justice-di-bungus-teluk-kabung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Sep 2024 23:43:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=212229</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Ruang Restorative Justice (RJ) kini hadir di kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Ruang ini memberi manfaat dan keadilan bagi masyarakat, mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi untuk menyelesaikan persoalan hukum. Camat Bungus Teluk Kabung, Harnoldi menjelaskan keberadaan ruang restorative justice di Kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabung sudah ada sejak tiga hari lalu. Setiap kecamatan harus segera mungkin membentuk restorative justice sesuai arahan Pj Wali Kota Padang. &#8220;Ruang restorative justice bertujuan untuk mengembalikan keadan seperti semula, seolah permasalahan hukum itu tidak pernah ada, artinya restorative mengembalikan masing-masing hak, baik pelaku atau korban untuk hidup berdamai dan berdampingan kembali dalam</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bantu-persoalan-hukum-warga-pemko-padang-hadirkan-ruang-restorative-justice-di-bungus-teluk-kabung/">Bantu Persoalan Hukum Warga, Pemko Padang Hadirkan Ruang Restorative Justice di Bungus Teluk Kabung</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Ruang Restorative Justice (RJ) kini hadir di kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Ruang ini memberi manfaat dan keadilan bagi masyarakat, mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi untuk menyelesaikan persoalan hukum.</p>



<p>Camat Bungus Teluk Kabung, Harnoldi menjelaskan keberadaan ruang restorative justice di Kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabung sudah ada sejak tiga hari lalu. Setiap kecamatan harus segera mungkin membentuk restorative justice sesuai arahan Pj Wali Kota Padang.</p>



<p>&#8220;Ruang restorative justice bertujuan untuk mengembalikan keadan seperti semula, seolah permasalahan hukum itu tidak pernah ada, artinya restorative mengembalikan masing-masing hak, baik pelaku atau korban untuk hidup berdamai dan berdampingan kembali dalam masyarakat, sehingga dengan hadirnya RJ, maka segala bentuk permasalahan hukum tidak berakhir di penjara atau berakhir dengan penjatuhan pidana bagi pelaku,&#8221; jelas Harnoldi di Bungtekab, Sabtu, (21/9/2024) lalu.</p>



<p>Ia menambahkan Restorative Justice melibatkan korban dan tersangka serta aspek masyarakat yang hidup dengan korban dan tersangka, seperti tokoh masyarakat dan perangkat pemerintahan. Kemudian difasilitasi oleh penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.</p>



<p>&#8220;Restorative Justice hanya dapat diterapkan dalam perkara pidana yng hukumannya tidak melebihi maksimal 5 tahun dan kerugian tidak melebihi dari Rp2,5 juta dengan catatan adanya kesepakatan kedua pihak untuk berdamai dan menyelesaikan perkara sampai di Kejaksaan Negeri dan tidak perlu untuk dijatuhi hukuman pidana di persidangan. Sehingga RJ ini memulihkan kembali kondisi semula dan penjatuhan pidana dapat dihentikan,&#8221; terangnya. (*/Fs)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bantu-persoalan-hukum-warga-pemko-padang-hadirkan-ruang-restorative-justice-di-bungus-teluk-kabung/">Bantu Persoalan Hukum Warga, Pemko Padang Hadirkan Ruang Restorative Justice di Bungus Teluk Kabung</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212229</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rumah Restorative Justice di Pariaman, Wako Minta Tokoh Adat dan Agama Ikut Sosialisasikan</title>
		<link>https://langgam.id/rumah-restorative-justice-di-pariaman-wako-minta-tokoh-adat-dan-agama-ikut-sosialisasikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2022 02:24:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Genius Umar]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<category><![CDATA[Wako Pariaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=165082</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Dengan diresmikannya program Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Bungo Tanjung, Kota Paraiaman oleh Kajati Sumbar Yusron dan Wali Kota Pariaman Genius Umar menebalkan peran ninik mamak dan masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungan dengan musyawarah. Bergerak cepat, Wako Gejius Umar mengadakan diskusi mendadak dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama  di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman untuk mempercepat sosialisasi. Diskusi tersebut bertujuan untuk membicarakan tentang keterlibatan tokah adat, dan niniak mamak yang ada di Desa/Kelurahan dalam menyelesaikan perkara perdata dan pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat saat ini. “Saya mau, semua permasalahan melawan hukum yang ada</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/rumah-restorative-justice-di-pariaman-wako-minta-tokoh-adat-dan-agama-ikut-sosialisasikan/">Rumah Restorative Justice di Pariaman, Wako Minta Tokoh Adat dan Agama Ikut Sosialisasikan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Dengan diresmikannya program Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Bungo Tanjung, Kota Paraiaman oleh Kajati Sumbar Yusron dan Wali Kota Pariaman Genius Umar menebalkan peran ninik mamak dan masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungan dengan musyawarah.</p>
<p>Bergerak cepat, Wako Gejius Umar mengadakan diskusi mendadak dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama  di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman untuk mempercepat sosialisasi.</p>
<p>Diskusi tersebut bertujuan untuk membicarakan tentang keterlibatan tokah adat, dan niniak mamak yang ada di Desa/Kelurahan dalam menyelesaikan perkara perdata dan pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat saat ini.</p>
<p>“Saya mau, semua permasalahan melawan hukum yang ada ditengah-tengah masyarakat bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama di rumah RJ, sehingga semua perkara yang ada bisa terselesaikan dengan damai, tanpa melibatkan pemerintah daerah”, terang Genius, dikutip dari laman resmi pemko, Kamis (17/11/2022).</p>
<p>Genius Umar inginkan, melalui tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama, keberadaan Rumah RJ ini bisa disosialisasikan  kepada masyarakat, sehingga masyarakat paham dan mengerti tujuan Rumah RJ Kejaksaan Negeri Pariaman diadakan.</p>
<p>“Persoalan yang bisa didamaikan di Rumah RJ ini adalah tersangka yang melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum hanya sekali dan tidak berkali-kali, serta memenuhi syarat yang telah ditentukan”, jelasnya.</p>
<p>Genius berharap, sosialisasi keberadaan Rumah RJ ini bisa segera terealisasi melalui bantuan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama kepada masyarakat Desa/Kelurahan  yang ada di Kota Pariaman, karena dengan adanya Rumah RJ ini, bisa tercipta sebuah proses penegakan hukum yang berkeadilan restorative, yaitu proses penyelesaian hukum hanya ditingkat penuntutan jaksa saja, dan tidak sampai ke pengadilan.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/rumah-restorative-justice-di-pariaman-wako-minta-tokoh-adat-dan-agama-ikut-sosialisasikan/">Rumah Restorative Justice di Pariaman, Wako Minta Tokoh Adat dan Agama Ikut Sosialisasikan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">165082</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Dharmasraya Hadirkan Ruang Restorative Justice untuk Penyelesaian Perkara</title>
		<link>https://langgam.id/polres-dharmasraya-hadirkan-ruang-restorative-justice-untuk-penyelesaian-perkara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Oct 2022 06:48:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dharmasraya]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=163396</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Polres Dharmasraya menghadirkan ruang keadilan restoratif atau restorative justice untuk menyelesaikan suatu perkara. Ruangan diberi nama restorative justice satryo pambudi luhur ini sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Dwi Angga Prasetyo mengatakan, aktualisasi Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 perlu dilaksanakan dalam mencapai keadilan restoratif. Karena hukum merupakan sarana terakhir dalam penyelesaian masalah yang terjadi. &#8220;Kami memperkenalkan kepada masyarakat bahwa Polres Dharmasraya sudah punya ruang restorative justice sebagai ruang mediasi. Sudah bisa dimanfaatkan, kami memberikan fasilitas ini kepada masyarakat,&#8221; ujar Dwi saat dihubungi langgam.id via telepon, Rabu (12/10/2022). Dwi mengakui pihaknya telah sering menerapkan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polres-dharmasraya-hadirkan-ruang-restorative-justice-untuk-penyelesaian-perkara/">Polres Dharmasraya Hadirkan Ruang Restorative Justice untuk Penyelesaian Perkara</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Polres Dharmasraya menghadirkan ruang keadilan restoratif atau <em>restorative justice</em> untuk menyelesaikan suatu perkara. Ruangan diberi nama restorative justice satryo pambudi luhur ini sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Dwi Angga Prasetyo mengatakan, aktualisasi Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 perlu dilaksanakan dalam mencapai keadilan restoratif. Karena hukum merupakan sarana terakhir dalam penyelesaian masalah yang terjadi.</p>
<p>&#8220;Kami memperkenalkan kepada masyarakat bahwa Polres Dharmasraya sudah punya ruang restorative justice sebagai ruang mediasi. Sudah bisa dimanfaatkan, kami memberikan fasilitas ini kepada masyarakat,&#8221; ujar Dwi saat dihubungi <em>langgam.id</em> via telepon, Rabu (12/10/2022).</p>
<p>Dwi mengakui pihaknya telah sering menerapkan restorative justice dalam suatu perkara. Perkara yang diselesaikan mulai dari laporan pengaduan hingga laporan polisi. &#8220;Sudah banyak kami selesaikan perkara melalui restorative justice sesuai kesepakatan kedua belah pihak,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Terbaru, penerapan restorative justice ini dilaksanakan pada 30 September 2022. Kasus yang mengunakan restorative justice ini berupa tindak pidana penganiayaan.</p>
<p>Melalui restorative justice, sehingga terjadi perdamaian dari kedua belah pihak dengan serangkaian kegiatan berdasarkan standar operasional prosedur.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/komitmen-kapolda-sumbar-kasus-judi-tak-akan-diselesaikan-secara-restorative-justice/">Komitmen Kapolda Sumbar: Kasus Judi Tak Akan Diselesaikan Secara Restorative Justice</a></strong></p>
<p>Dwi menyebutkan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan melalui perdamaian sehingga dilaksanakan gelar perkara khusus.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polres-dharmasraya-hadirkan-ruang-restorative-justice-untuk-penyelesaian-perkara/">Polres Dharmasraya Hadirkan Ruang Restorative Justice untuk Penyelesaian Perkara</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">163396</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peradi Cabang Padang Kaji Tantangan dan Hambatan Penegakan Hukum di Indonesia</title>
		<link>https://langgam.id/peradi-cabang-padang-kaji-tantangan-dan-hambatan-penegakan-hukum-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Sep 2022 04:38:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=161970</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Peradi Cabang Padang menggelar kegiatan peningkatan kapasitas (Capacity Building). Tema yang diusung kali ini tentang Keadilan Restoratif atau Restorative Justice: Tantangan dan Hambatan dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Kegiatan itu dilaksanakan secara daring dan luring (hybrid) dengan pemateri Irwasda Polda Sumbar, Kombes Pol Arif Rahman Hakim dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kota Padang, Miko Kamal. Arif mengatakan, bahwa konsep Keadilan Restoratif hadir untuk memberikan keadilan kepada pencari keadilan secara tepat dan cepat. Keadilan Restoratif, lanjut Arif, juga menghemat pengeluaran negara. Lalu, Arif juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan dan berharap hubungan profesional dua penegak hukum advokat dan polisi terjalin</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/peradi-cabang-padang-kaji-tantangan-dan-hambatan-penegakan-hukum-di-indonesia/">Peradi Cabang Padang Kaji Tantangan dan Hambatan Penegakan Hukum di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Peradi Cabang Padang menggelar kegiatan peningkatan kapasitas (<em>Capacity Building</em>). Tema yang diusung kali ini tentang Keadilan Restoratif atau <em>Restorative Justice</em>: Tantangan dan Hambatan dalam Penegakan Hukum di Indonesia.</p>
<p>Kegiatan itu dilaksanakan secara daring dan luring (<em>hybrid</em>) dengan pemateri Irwasda Polda Sumbar, Kombes Pol Arif Rahman Hakim dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kota Padang, Miko Kamal.</p>
<p>Arif mengatakan, bahwa konsep Keadilan Restoratif hadir untuk memberikan keadilan kepada pencari keadilan secara tepat dan cepat. Keadilan Restoratif, lanjut Arif, juga menghemat pengeluaran negara.</p>
<p>Lalu, Arif juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan dan berharap hubungan profesional dua penegak hukum advokat dan polisi terjalin erat demi penegakan hukum yang berkeadilan.</p>
<p>Sementara itu, Miko Kamal menyebutkan, bahwa advokat mesti ikut berperan dalam mengimplementasikan konsep Keadilan Restoratif di Indonesia, terutama di wilayah hukum Sumatera Barat.</p>
<p>Menurut Miko, ada tiga hal penting yang mesti diperhatikan advokat ketika mendampingi klien dalam konteks Keadilan Restoratif, yaitu advokat mesti mempelajari apakah kasus yang ditangani memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/70-advokat-peradi-padang-dilantik-dan-diambil-sumpah/">70 Advokat Peradi Padang Dilantik dan Diambil Sumpah</a></strong></p>
<p>Lalu, advokat segera melakukan konsultasi dengan tokoh masyarakat dan/atau pihak yang berkepentingan dengan kasus yang sedang ditanganinya. &#8220;Kemudian, jangan lupa menuliskan frasa Keadilan Restoratif dalam surat kuasa yang ditandatangani antara advokat dan kliennya,&#8221; katanya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/peradi-cabang-padang-kaji-tantangan-dan-hambatan-penegakan-hukum-di-indonesia/">Peradi Cabang Padang Kaji Tantangan dan Hambatan Penegakan Hukum di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">161970</post-id>	</item>
		<item>
		<title>LKAAM &#8211; Polda Sumbar Sepakat Berlakukan Penyelesaian Perkara Luar Pengadilan</title>
		<link>https://langgam.id/lkaam-polda-sumbar-sepakat-berlakukan-penyelesaian-perkara-luar-pengadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Aug 2022 13:43:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[LKAAM Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=160075</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar bersinergi untuk memberlakukan penegakan hukum berkeadilan secara restorative justice atau penyelesaian perkara luar pengadilan. Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Nan Sati mengatakan, tindak pidana ringan tidak mesti diselesaikan lewat pengadilan. Kadang kala bisa diselesaikan secara adat atau berdamai dengan melibatkan niniak mamak. &#8220;Upaya penyelesaian ini menggunakan konsep pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Kami mengapresiasi Kapolda Sumbar yang sudah sepakat untuk menerapkan mekanisme ini di Sumbar,&#8221; kata Fauzi Bahar, Kamis (4/8/2022). Menurutnya, konsep restorative justice ini tentu memberi peluang kepada LKAAM sendiri untuk menyelesaikan perkara-perkara</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lkaam-polda-sumbar-sepakat-berlakukan-penyelesaian-perkara-luar-pengadilan/">LKAAM &#8211; Polda Sumbar Sepakat Berlakukan Penyelesaian Perkara Luar Pengadilan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar bersinergi untuk memberlakukan penegakan hukum berkeadilan secara <em>restorative justice</em> atau penyelesaian perkara luar pengadilan.</p>
<p>Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Nan Sati mengatakan, tindak pidana ringan tidak mesti diselesaikan lewat pengadilan. Kadang kala bisa diselesaikan secara adat atau berdamai dengan melibatkan niniak mamak.</p>
<p>&#8220;Upaya penyelesaian ini menggunakan konsep pendekatan <em>restorative justice</em> atau keadilan restoratif. Kami mengapresiasi Kapolda Sumbar yang sudah sepakat untuk menerapkan mekanisme ini di Sumbar,&#8221; kata Fauzi Bahar, Kamis (4/8/2022).</p>
<p>Menurutnya, konsep <em>restorative justice</em> ini tentu memberi peluang kepada LKAAM sendiri untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan di lingkungan anak-anak dan kemenakan. Sehingga, perkara pidana ringan tidak mesti lewat pengadilan.</p>
<p>&#8220;Ini adalah peluang bagi LKAAM dalam menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di tengah masyarakat Minang. Kasihan anak kemenakan kita, baik yang jadi korban maupun pelaku tindak pidana ringan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dikatakan Fauzi Bahar, bentuk dukungan terhadap konsep keadilan restoratif tersebut, LKAAM Sumbar membuat kesepakatan dengan Polda Sumbar yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kasus agar bisa diselesaikan secara adat melalui keadilan restroratif.</p>
<p>&#8220;LKAAM dan KAN akan bangkit serta berwibawa karena diberi kewenangan melalui <em>restorative justice</em>. Tentunya kita mendukung adanya <em>restorative justice</em> ini. Sehingga para ninik mamak kembali dicari dan dibutuhkan anak kemenakan untuk menyelesaikan perkaranya,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Diketahui, beberapa waktu lalu, LKAAM Sumbar dengan Polda Sumbar sudah sepakat untuk menerapkan prinsip restoratif justice yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).</p>
<p>Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan, bahwa Adat Minangkabau memiliki wewenang untuk menghukum secara adat. Lagian, suku Minang memegang teguh nilai-nilai luhur budaya yang berlaku berinteraksi di dalam sosial masyarakat.</p>
<p>&#8220;Ini yang menjadi landasan kita untuk mengangkat kembali nilai-nilai luhur budaya dan adat Minangkabau untuk masuk di dalam penyelesaian sengketa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang sifatnya non vokasi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Diakuinya, kesepakatan itu telah dibicarakan beberapa waktu lalu. Dalam kesepakatan itu, lahirlah MoU antara LKAAM Provinsi Sumbar dengan Polda Sumbar tentang penyelesaian masalah di luar pengadilan.</p>
<p>&#8220;Ketika PKS itu sudah menjadi konsensus kita bersama, mari kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan kita taati sebaik-baiknya. Jangan ada lagi pertengkaran, perkelahian akibat dari PKS kita harus mampu tunduk, patuh dan sama-sama kita laksanakan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Teddy menyebutkan, <em>restorative justice </em>konsepnya adalah mengembalikan suatu keadaan sengketa itu kepada kondisi semula. Maka yang berperan dalam hal ini adalah korban dan pelaku, termasuk masyarakat lain yang akan melakukan memediasi.</p>
<p>&#8220;Kemudian juga diketahui, bahwa <em>restorative justice</em> di lingkungan Polri telah dilaksanakan sejak bergulirnya Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Kami pun sudah mengimplementasikannya di lapangan,&#8221; tegasnya</p>
<p>Teddy membeberkan, di Sumbar jumlah kasus yang diselesaikan secara <em>restorative justice</em> selama 2021 yakni sebanyak 1.011 dari 5.585 kasus.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/data-polda-sumbar-2022-257-dari-2-257-kasus-tindak-pidana-selesai-via-restorative-justice/">Data Polda Sumbar 2022: 257 dari 2.257 Kasus Tindak Pidana Selesai via Restorative Justice</a></strong></p>
<p>&#8220;Sementara di 2022, dari total 2.257 kasus tindak pidana yang ditangani, sebanyak 257 kasus dapat selesai melalui penerapan mekanisme <em>restorative justice</em>,&#8221; tuturnya.</p>
<p>&#8212;</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lkaam-polda-sumbar-sepakat-berlakukan-penyelesaian-perkara-luar-pengadilan/">LKAAM &#8211; Polda Sumbar Sepakat Berlakukan Penyelesaian Perkara Luar Pengadilan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160075</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Data Polda Sumbar 2022: 257 dari 2.257 Kasus Tindak Pidana Selesai via Restorative Justice</title>
		<link>https://langgam.id/data-polda-sumbar-2022-257-dari-2-257-kasus-tindak-pidana-selesai-via-restorative-justice/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jun 2022 08:15:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=158255</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengungkapkan, dari total 2.257 kasus tindak pidana yang ditangani jajarannya, 257 kasus di antaranya dapat selesai melalui penerapan mekanisme restorative justice sepanjang 2022. Menurut Teddy, keuntungan yang bisa diperoleh dalam mekanisme restorative justice itu di antaranya pertentangan sosial antara masyarakat bisa di-reduksi. &#8220;Goalnya ke sana. Sehingga keuntungan dan memanfaat yang bisa kita peroleh,&#8221; ujar Teddy usai Focus Group Discussion (FGD) tentang Restorative Justice di Padang, Selasa (28/6/2022). Kemudian, kata Teddy, asas manfaat yang bisa ditonjolkan dalam penerapan restorative justice yaitu tata kehidupan di masyarakat serta efesiensi anggaran negara. &#8220;Kita</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/data-polda-sumbar-2022-257-dari-2-257-kasus-tindak-pidana-selesai-via-restorative-justice/">Data Polda Sumbar 2022: 257 dari 2.257 Kasus Tindak Pidana Selesai via Restorative Justice</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengungkapkan, dari total 2.257 kasus tindak pidana yang ditangani jajarannya, 257 kasus di antaranya dapat selesai melalui penerapan mekanisme <em>restorative justice</em> sepanjang 2022.</p>
<p>Menurut Teddy, keuntungan yang bisa diperoleh dalam mekanisme <em>restorative justice</em> itu di antaranya pertentangan sosial antara masyarakat bisa di-<em>reduksi</em>.</p>
<p>&#8220;Goalnya ke sana. Sehingga keuntungan dan memanfaat yang bisa kita peroleh,&#8221; ujar Teddy usai <em>Focus Group Discussion</em> (FGD) tentang <em>Restorative Justice</em> di Padang, Selasa (28/6/2022).</p>
<p>Kemudian, kata <a href="https://sumbar.polri.go.id/">Teddy</a>, asas manfaat yang bisa ditonjolkan dalam penerapan <em>restorative justice</em> yaitu tata kehidupan di masyarakat serta efesiensi anggaran negara. &#8220;Kita tidak bisa pungkiri proses peradilan kita ini masih berbelit-belit,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Teddy mengakui, di internal kepolisian, seperti penyidik dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan membutuhkan waktu yang panjang.</p>
<p>&#8220;Kejaksaan pun demikian, sampai peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, kemudian PK 1 (peninjauan kembali), PK 2 itu memakan waktu yang panjang,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Maka itu, lanjut Teddy, melalui FGD bersama tokoh adat, masyarakat serta pakar pihaknya meminta masukan sehingga dapat menindaklanjuti kerja sama dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar tentang restorative justice.</p>
<p>&#8220;Kami sedang menyusun MoU tindak lanjut bulan Maret yang lalu antara Polda Sumbar dengan LKAAM Sumbar. MoU terkait penanganan kasus-kasus hukum di luar peradilan, artinya non-advokasi ya,&#8221; paparnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/kapolri-mutasi-kabid-humas-polda-sumbar-kombes-satake-bayu-ke-polda-bali/">Kapolri Mutasi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu ke Polda Bali</a></strong></p>
<p>&#8220;Ini selaras dengan apa yang tertuang di dalam peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice. Jadi sebetulnya kami ingin mengimplementasikan peraturan itu,&#8221; sambung Teddy.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/data-polda-sumbar-2022-257-dari-2-257-kasus-tindak-pidana-selesai-via-restorative-justice/">Data Polda Sumbar 2022: 257 dari 2.257 Kasus Tindak Pidana Selesai via Restorative Justice</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">158255</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 28/29 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-05-21 19:25:34 by W3 Total Cache
-->