<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Ramal Saleh Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/ramal-saleh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/ramal-saleh/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Sep 2022 15:51:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Ramal Saleh Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/ramal-saleh/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Buchari Bachter Terpilih Jadi Ketum Kadin Sumbar Periode 2022-2027</title>
		<link>https://langgam.id/buchari-bachter-terpilih-jadi-ketum-kadin-sumbar-periode-2022-2027/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Sep 2022 15:26:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buchari Bachter]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kadin Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Musprov Kadin Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Ramal Saleh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=162556</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Buchari Bachter terpilih menjadi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatra Barat periode 2022-2027 dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) VII Kadin Sumbar di Basko Hotel, Senin (2/9/2022) malam ini. Buchari atau akrab disapa Ayi mengantongi 44 voters atau suara unggul dari incumbent Ramal Saleh yang memperoleh 29 suara. Usai dinyatakan menang, Ramal Saleh spontan mendatangi Ayi dan memberikan ucapan selamat. Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia M Arsjad Rasjid dalam pembukaan musprov sudah mengingatkan kedua calon Ketum Kadin Sumbar untuk siap menang dan siap kalah. Selanjutnya, juga meminta setelah bertanding dalam Musprov Kadin Sumbar untuk kemudian bersanding kembali membesarkan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/buchari-bachter-terpilih-jadi-ketum-kadin-sumbar-periode-2022-2027/">Buchari Bachter Terpilih Jadi Ketum Kadin Sumbar Periode 2022-2027</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Buchari Bachter terpilih menjadi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatra Barat periode 2022-2027 dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) VII Kadin Sumbar di Basko Hotel, Senin (2/9/2022) malam ini.</p>
<p>Buchari atau akrab disapa Ayi mengantongi 44 voters atau suara unggul dari <em>incumbent</em> Ramal Saleh yang memperoleh 29 suara. Usai dinyatakan menang, Ramal Saleh spontan mendatangi Ayi dan memberikan ucapan selamat.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia M Arsjad Rasjid dalam pembukaan musprov sudah mengingatkan kedua calon Ketum Kadin Sumbar untuk siap menang dan siap kalah. Selanjutnya, juga meminta setelah bertanding dalam Musprov Kadin Sumbar untuk kemudian bersanding kembali membesarkan organisasi dan berkontribusi memajukan ekonomi daerah.</p>
<p>&#8220;Saya ingatkan, setelah bertanding kembali bersanding, untuk bersama-sama membesarkan organisasi Kadin dan berkontribusi memajukan perekonomian Sumatra Barat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Arsjad berharap kepengurusan Kadin Sumbar ke depan bisa fokus menjalankan program kerja dan berupaya maksimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.</p>
<p>Musprov VII Kadin Sumbar memang menjadi perhatian nasional karena terjadinya perselisihan dua kelompok dalam organisasi tersebut, sehingga menyebabkan dunia usaha Sumbar tidak solid.</p>
<p>&#8220;Musprov Kadin Sumbar ini paling ramai pemberitaannya,&#8221; ujar Arsjad.</p>
<p>Ia mengharapkan Musprov Kadin Sumbar kali ini menjadi momentum untuk menyatukan dunia usaha dan meningkatkan perekonomian Sumatra Barat.</p>
<p>Adapun, pemilihan Ketum Kadin Sumbar periode 2022-2027 diikuti Ramal Saleh yang memimpin Kadin Sumbar periode 2017-2022 kembali maju untuk periode kedua. Ia head to head dengan Mantan Ketua HIPMI Sumbar Buchari Bachter yang kini juga menjabat Direktur Utama PT Balairung Citrajaya Sumbar, BUMD Sumbar yang mengelola Hotel Balairung di Jakarta.</p>
<p>&#8212;</p>
<h4>Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/buchari-bachter-terpilih-jadi-ketum-kadin-sumbar-periode-2022-2027/">Buchari Bachter Terpilih Jadi Ketum Kadin Sumbar Periode 2022-2027</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">162556</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dibuka Arsjad Rasjid, Ramal dan Ayi Bersaing Jadi Ketum Kadin Sumbar Periode 2022-2027</title>
		<link>https://langgam.id/dibuka-arsjad-rasyid-ramal-dan-ayi-bersaing-jadi-ketum-kadin-sumbar-periode-2022-2027/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Sep 2022 02:00:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Buchari Bachter]]></category>
		<category><![CDATA[Kadin Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Musprov Kadin Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Ramal Saleh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=162515</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M Arsjad Rasjid akan membuka Musyawarah Provinsi (Musprov) VII Kadin Sumbar bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Senin (26/9/2022) hari ini. Musprov kali ini, juga akan memilih nakhoda baru Kadin Sumbar periode 2022-2027. Dua nama sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Musprov VII Kadin Sumbar, yakni incumbent Ramal Saleh dan Buchari Bachter. Ramal Saleh yang memimpin Kadin Sumbar periode 2017-2022 kembali maju untuk periode kedua. Ia bakal head to head dengan Mantan Ketua HIPMI Sumbar Buchari Bachter alias Ayi yang kini juga menjabat Direktur Utama PT Balairung Citrajaya Sumbar, BUMD Sumbar</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dibuka-arsjad-rasyid-ramal-dan-ayi-bersaing-jadi-ketum-kadin-sumbar-periode-2022-2027/">Dibuka Arsjad Rasjid, Ramal dan Ayi Bersaing Jadi Ketum Kadin Sumbar Periode 2022-2027</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M Arsjad Rasjid akan membuka Musyawarah Provinsi (Musprov) VII Kadin Sumbar bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Senin (26/9/2022) hari ini.</p>
<p>Musprov kali ini, juga akan memilih nakhoda baru Kadin Sumbar periode 2022-2027. Dua nama sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Musprov VII Kadin Sumbar, yakni <em>incumbent</em> Ramal Saleh dan Buchari Bachter.</p>
<p>Ramal Saleh yang memimpin Kadin Sumbar periode 2017-2022 kembali maju untuk periode kedua. Ia bakal head to head dengan Mantan Ketua HIPMI Sumbar Buchari Bachter alias Ayi yang kini juga menjabat Direktur Utama PT Balairung Citrajaya Sumbar, BUMD Sumbar yang mengelola Hotel Balairung di Jakarta.</p>
<p>Sebelumnya, Musprov Kadin Sumbar direncanakan dilangsungkan pada 23 Juli 2022, namun ditunda karena terjadinya dualisme di kepengurusan Kadin Sumbar. Saat itu, Ramal Saleh kembali mendaftar sebagai caketum dengan pesaingnya Mohammad Djonedi.</p>
<p>Kemudian, dimediasi Kadin Indonesia, dua kelompok di Kadin Sumbar disatukan kembali dengan menggelar Musprov pada 26-27 September 2022, di bawah koordinasi Kadin pusat.</p>
<p>Ketua Panitia Penyelenggara Musprov VII Kadin Sumbar Rahim Mardanis mengatakan dua nama menjadi caketum Kadin Sumbar yakni Ramal Saleh dan Buchari Bachter.</p>
<p>&#8220;Setelah divalidasi, dua nama yang maju sebagai calon Ketum Kadin Sumbar 2022 &#8211; 2027. Ramal Saleh dan Buchari Bachter,&#8221; katanya, beberapa waktu lalu.</p>
<p>Sebelumnya, pada 15 September sampai batas waktu penutupan pendaftaran calon, panitia hanya menerima berkas pencalonan Buchari Bachter, sehingga dinyatakan Ayi dinyatakan sebagai calon tunggal.</p>
<p>Namun, setelah dilakukan validasi berikutnya, berkas Ramal sudah masuk sejak awal Juli, sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan Ketum Kadin Sumbar periode 2022 &#8211; 2027. Musprov ini, diikuti 73 voters atau pemilik suara dari Kadin kabupaten/kota dan anggota luar biasa (ALB) yang terdiri dari organisasi pengusaha. Suara ALB adalah 20 persen dari Kadin daerah.</p>
<p>&#8212;</p>
<h4>Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update </strong>di tautan <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a> atau mengikuti Langgam.id di Google News pada <a href="https://news.google.com/publications/CAAiEOFfL6UhA3p22pJaSaYeHlsqFAgKIhDhXy-lIQN6dtqSWkmmHh5b?ceid=ID:id&amp;oc=3">tautan ini</a>.</h4>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dibuka-arsjad-rasyid-ramal-dan-ayi-bersaing-jadi-ketum-kadin-sumbar-periode-2022-2027/">Dibuka Arsjad Rasjid, Ramal dan Ayi Bersaing Jadi Ketum Kadin Sumbar Periode 2022-2027</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">162515</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tim Penolakan SK 244 Kadin Sumbar Bakal Gugat Ketum Kadin ke Pengadilan</title>
		<link>https://langgam.id/tim-penolakan-sk-244-kadin-sumbar-bakal-gugat-ketum-kadin-ke-pengadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jan 2022 14:03:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Arsyad Rasjid]]></category>
		<category><![CDATA[Kadin]]></category>
		<category><![CDATA[Kadin Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Ramal Saleh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=145856</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatra Barat yang tergabung dalam Tim Penolakan SK 244 berencana menggugat Ketua Umum Kadin Arsyad Rasjid dan Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan SK 244 tahun 2001 tentang penyempurnaan personalia pengurus Kadin Sumbar periode 2017-2022 pada 29 November 2001 lalu. SK 244 yang mengganti hampir 80 persen pengurus Kadin Sumbar tersebut dianggap cacat administrasi karena tidak melewati proses seperti diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi Kadin. Pengurus Kadin Sumbar berdasarkan SK 075 yang mengalami pergantian antar waktu (PAW) lewat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tim-penolakan-sk-244-kadin-sumbar-bakal-gugat-ketum-kadin-ke-pengadilan/">Tim Penolakan SK 244 Kadin Sumbar Bakal Gugat Ketum Kadin ke Pengadilan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatra Barat yang tergabung dalam Tim Penolakan SK 244 berencana menggugat Ketua Umum Kadin Arsyad Rasjid dan Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan SK 244 tahun 2001 tentang penyempurnaan personalia pengurus Kadin Sumbar periode 2017-2022 pada 29 November 2001 lalu.</p>
<p>SK 244 yang mengganti hampir 80 persen pengurus Kadin Sumbar tersebut dianggap cacat administrasi karena tidak melewati proses seperti diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi Kadin.</p>
<p>Pengurus Kadin Sumbar berdasarkan SK 075 yang mengalami pergantian antar waktu (PAW) lewat SK 244 itu sepakat membentuk Tim Penolakan SK 244 guna menyelesaikan kisruh di internal induk organisasi dunia usaha di Sumbar itu.</p>
<p>&#8220;Kita berikan tenggat waktu sampai Jumat (21/1). Jika SK 244 tidak dicabut kita akan ajukan gugatan ke pengadilan,&#8221; kata Aim Zein, Koordinator Tim Penolakan SK 244 Kadin Sumbar, lewat pernyataan resmi, Kamis (20/1/2022).</p>
<p>Dengan begitu, maka Tim Penolakan SK 244 bakal menggugat Ketum Kadin Arsyad Rasjid dan Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh ke pengadilan, jika tuntutan untuk mencabut SK yang dianggap cacat administrasi itu tidak dilakukan.</p>
<p>Sebelumnya, untuk memperjuangkan penolakan SK 244 itu, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar Sengaja Budi Syukur, Ketua Dewan Penasihat Kadin Sumbar Basril Djabar dan Ketua Dewan Kehormatan Kadin Sumbar Leonardi Harmainy sepakat membentuk tim khusus.</p>
<p>Hasilnya dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama sebagai dasar hukum untuk melakukan penolakan terhadap SK tersebut, serta membentuk tim yang dipimpin oleh Zainul Rahim Zein atau Aim Zein sebagai ketua tim.</p>
<p>Aim didampingi Yogan Askan, Awaluddin Awe, dan Rinaldo Azwar sebagai wakil ketua, Sam Salam sebagai Sekretaris, Sutrisno sebagai wakil sekretaris, Deni Masriyaldi sebagai bendahara dan Darmizon sebagai wakil bendahara.</p>
<p>Tim ini diberikan kewenangan oleh pengurus Kadin Sumbar korban PAW, untuk menyelesaikan kegaduhan yang terjadi akibat penerbitan SK tersebut.</p>
<p>Aim menilai Ketum Kadin Sumbar secara sengaja dan tidak transparan melakukan pergantian kepengurusan tanpa mengikuti prosedur yang ada di organisasi. Serta menganggap Kadin Indonesia lalai sehingga terbitlah SK yang membuat kegaduhan.</p>
<p>&#8220;Penerbitan SK ini cacat secara konstitusi Kadin karena mengganti pengurus tanpa ada teguran lisan dan tertulis dan tidak pula meminta pendapat dari Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar,&#8221; katanya.</p>
<p>Bahkan dalam SK 244, Ketua Dewan Pertimbangan (wantim) dan Ketua Dewan Penasihat (wanhat) ikut diganti, serta menghilangkan Ketua Dewan Kehormatan.</p>
<p>&#8220;Menurut AD/AR Kadin, Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Dewan Penasihat tidak bisa diganti oleh Dewan Pengurus Kadin. Yang berhak mengganti adalah hasil pleno di masing-masing dewan yang bersangkutan, bukan pleno dewan pengurus,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih fatal lagi, imbuhnya, di dalam konsideran &#8216;menetapkan&#8217; di dalam SK 244 tersebut, yang dicabut bukan SK 075 tempat para pengurus dan wantim serta wanhat yang diganti bernaung, tetapi adalah SK 052 tahun 2018 yang sudah dicabut Ketum Kadin Indonesia sebelumnya Rosan P Roeslani.</p>
<p>Aim Zein menjelaskan bahwa Tim Penolakan SK 244 sudah melaksanakan rapat koordinasi membahas penyelesaian polemik ditubuh Kadin Sumbar ini yang dihadiri salah seorang Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia.</p>
<p>Pertemuan itu sepakat mencari penyelesaian polemik dengan memakai cara &#8216;win-win solution&#8217; yang mana semua pihak tidak kehilangan muka dan penyelesaian Kadin agar bisa diselesaikan dengan kearifan lokal saja.</p>
<p>Poin kesepakatan itu, antara lain, pertama, Kadin Indonesia mencabut SK 244 dan mengembalikan situasi kepengurusan pada SK 075. Hal ini mengingat lebih banyak mudaratnya dan telah menimbulkan permasalahan dan perpecahan di Kadin Sumbar. Selain itu terdapat cacat hukum dan administrasi pada SK tersebut karena mekanismenya tidak dilalui sesuai dengan AD/ART dan terjadi kesalahan fatal pada konsideran memutuskan.</p>
<p>Kedua, setelah dikembalikan kepengurusan Kadin Sumbar pada SK 075, selanjutnya Kadin Indonesia menyerahkan penyelesaian polemik kepada daerah. Kadin Sumbar akan menyelesaikan persoalan secara musyawarah mufakat dan kearifan lokal Sumbar. Namun tetap berpegang pada AD/ART/PO sehingga tidak timbul lagi permasalahan selanjutnya. Kali ini Ramal Saleh sebagai Ketum Sumbar, diminta untuk dapat bersikap bijak agar tidak ada polemik baru lagi.</p>
<p>Ditegaskan Aim, Tim sudah memberikan batas waktu bagi Ketum Kadin Indonesia untuk memenuhi hasil rapat koordinasi tersebut sampai Jumat (21/1) besok.</p>
<p>&#8220;Jika tidak dipenuhi ya terpaksa kami menempuh jalur hukum dengan menggugat SK 244 cacat hukum di pengadilan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh menyebutkan tidak ada yang salah dalam perombakan pengurus itu. Terkait kesalahan nomor SK yang dicabut, baginya hanya salah ketik dan biasa terjadi dalam administrasi organisasi.</p>
<p>“Saya sudah lakukan sesuai aturan organisasi. Sudah rapat pleno, sudah dua kali kalau tidak salah, terakhir Rapim (rapat pimpinan) pada November 2020, mandatnya agar Ketum memperbaiki personalia kepengurusan,” katanya.</p>
<p>Menurutnya, sebagian besar pengurus yang diganti tersebut karena tidak menjalankan aturan di organisasi, seperti rapat yang tidak pernah hadir. Selain itu, juga karena ada pengurus yang meninggal dunia dan pindah ke provinsi lain.</p>
<p>“Bagaimana mau dipertahankan, diundang rapat tidak pernah hadir. Ini kan organisasi, bagaimana bisa jalan organisasinya,” imbuh Ramal.</p>
<p>Ramal tidak mempermasalahkan jika Tim Penolakan SK 244 mengambil langkah hukum terkait penerbitan SK tersebut.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tim-penolakan-sk-244-kadin-sumbar-bakal-gugat-ketum-kadin-ke-pengadilan/">Tim Penolakan SK 244 Kadin Sumbar Bakal Gugat Ketum Kadin ke Pengadilan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">145856</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Ketum Kadin Arsyad Rasjid Soal Penolakan SK 244 oleh Pengurus Kadin Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/respon-ketum-kadin-arsyad-rasjid-soal-penolakan-sk244-oleh-pengurus-kadin-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jan 2022 14:56:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Arsyad Rasjid]]></category>
		<category><![CDATA[Kadin Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Ramal Saleh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=144281</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M Arsyad Rasjid langsung merespon surat penolakan terhadap SK 244 dan mosi tidak percaya terhadap Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh yang dilayangkan sejumlah pengurus ke Kadin pusat. Arsyad mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan dalam SK 244 terkait pergantian kepengurusan Kadin Sumbar itu, baik dari sisi usulan hingga proses pengusulan perubahan SK oleh Ketum Kadin Sumbar. &#8220;Kita akan pelajari lebih dalam dulu tentang permasalahan SK 244 ini, baik dari sisi usulan dan proses pengusulan perubahan SK oleh Ketum Kadin Sumbar maupun koreksi dari Tim Penolakan SK 244,&#8221; demikian kata Arsyad,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/respon-ketum-kadin-arsyad-rasjid-soal-penolakan-sk244-oleh-pengurus-kadin-sumbar/">Respon Ketum Kadin Arsyad Rasjid Soal Penolakan SK 244 oleh Pengurus Kadin Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M Arsyad Rasjid langsung merespon surat penolakan terhadap SK 244 dan mosi tidak percaya terhadap Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh yang dilayangkan sejumlah pengurus ke Kadin pusat.</p>
<p>Arsyad mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan dalam SK 244 terkait pergantian kepengurusan Kadin Sumbar itu, baik dari sisi usulan hingga proses pengusulan perubahan SK oleh Ketum Kadin Sumbar.</p>
<p>&#8220;Kita akan pelajari lebih dalam dulu tentang permasalahan SK 244 ini, baik dari sisi usulan dan proses pengusulan perubahan SK oleh Ketum Kadin Sumbar maupun koreksi dari Tim Penolakan SK 244,&#8221; demikian kata Arsyad, seperti diceritakan Aim Zein, Koordinator Penolakan SK 244 saat merespon surat penolakan tersebut.</p>
<p>Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bidang Pariwisata Aim Zein yang didepak dari kepengurusan baru Kadin Sumbar, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat penolakan terhadap SK 244 tertanggal 29 November 2021 yang diterbitkan Ketum Kadin Indonesia, sekaligus menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh.</p>
<p>&#8220;Suratnya (penolakan) sudah kita sampaikan ke Kadin pusat. Ditandatangani 42 pengurus dan asosiasi pemegang suara di Kadin Sumbar,&#8221; katanya, Kamis (6/1/2022).</p>
<p>Aim mengungkapkan setelah mengirimkan surat resmi penolakan dari sejumlah pengurus Kadin Sumbar itu, dirinya langsung mengontak Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Rasjid untuk menyampaikan muasal terbitnya perubahan SK yang dinilai inkonstitusional tersebut.</p>
<p>Menurutnya, Ketum Kadin Indonesia merespon dengan cepat dan segera memberikan jawaban konkrit serta mengambil sikap terkait kondisi internal Kadin Sumbar.</p>
<p>Sebelumnya, sejumlah pengurus Kadin Sumbar Sumatra Barat mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum Ramal Saleh menyusul keluarnya SK Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor 244 tahun 2021 terkait Pengesahan Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar Masa Bakti 2017-2022.</p>
<p>Dalam SK terbaru itu, sebagian besar pengurus Kadin Sumbar dirombak, sehingga menimbulkan keriuhan di induk organisasi pengusaha itu.</p>
<p>Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bidang Organisasi Sam Salam mengatakan langkah Ketum melakukan perombakan kepengurusan itu menyalahi AD/ART dan peraturan organisasi.</p>
<p>Ia memaparkan berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, pergantian Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pertimbangan harus melalui mekanisme rapat pleno masing-masing struktur. Pergantian itu juga baru bisa dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari organisasi.</p>
<p>“Pada kenyataannya Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar tidak ada yang berhalangan sesuai diatur AD/ART. Ini diganti juga oleh Ketum, padahal tidak ada kewenangannya untuk mengganti,” paparnya.</p>
<p>Menurutnya, Ketum Kadin tidak bisa seenaknya memberhentikan pengurus sesuka hati. “Tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh Ketum, di organisasi ada aturan mainnya, harus melalui rapat pleno,” sebutnya.</p>
<p>Selain menyalahi AD/ART, ia menilai tidak ada transparansi soal keuangan, tertib administrasi dan komunikasi di Kadin Sumbar.</p>
<p>“Ini yang kita sayangkan dan menjadi penyebab kegaduhan dan perpecahan di Kadin Sumbar,” katanya.</p>
<p>Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Industri dan Pengolahan Yogan Askan mengatakan hampir 80 persen pengurus lama didepak oleh Ketum Kadin Sumbar melalui SK terbaru tersebut.</p>
<p>&#8220;Parahnya, (SK) ini baru kita ketahui dalam beberapa hari ini. Padahal SK sudah ada sejak November. Berarti sengaja ditutup-tutupi,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurutnya, Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh tidak layak lagi memimpin induk organisasi pengusaha di Sumbar itu, karena tidak taat aturan organisasi dan memanfaatkan organisasi untuk kepentingan sendiri, sehingga ia dan sejumlah pengurus mengajukan mosi tidak percaya.</p>
<p>Sejumlah pengurus yang digeser atau didepak lewat SK terbaru itu antara lain Ketua Dewan Penasehat Kadin Sumbar Basril Djabar, Ketua Dewan Pertimbangan Sengaja Budi Syukur, Wakil Ketua Dewan Penasehat Asnawi Bahar, dan Ketua Dewan Kehormatan Leonardy Harmaini. Bahkan, dalam kepengurusan baru, posisi dewan kehormatan dihilangkan.</p>
<p>Selain nama di atas, masih ada nama Aim Zein, Sam Salam, Erwin Bustamam, Rinaldo, Irwandi Yusuf, Awaluddin AW, Yogan Askan, Chairil Anwar, Deni Masriyaldi, Hendra Gunawan, Metri Hasan, Darmizon, Soetrisno, Sepriadi, Musfi Yendra dan lain-lain, yang juga didepak dari kepengurusan.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh menyebutkan tidak ada yang salah dalam perombakan pengurus tersebut.</p>
<p>“Saya sudah lakukan sesuai aturan organisasi. Sudah rapat pleno, sudah dua kali kalau tidak salah, terakhir Rapim (rapat pimpinan) pada November 2020, mandatnya agar Ketum Kadin Sumbar memperbaiki personalia kepengurusan,” katanya kepada Langgam, Rabu (5/1/2022).</p>
<p>Menurutnya, sebagian besar pengurus yang diganti karena tidak menjalankan aturan di organisasi, seperti rapat yang tidak pernah hadir. Selain itu, juga ada pengurus yang pindah ke provinsi lain dan meninggal dunia.</p>
<p>“Bagaimana mau dipertahankan, diundang rapat tidak pernah hadir. Ini kan organisasi, bagaimana bisa jalan organisasi,” imbuhnya.</p>
<p>Ramal tidak ambil pusing dengan langkah sejumlah pengurus yang mengajukan mosi tidak percaya terhadap dirinya, termasuk jika mengambil langkah hukum atas penerbitan SK baru tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h4>—<br />
Dapatkan update <strong>berita terbaru</strong> setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/respon-ketum-kadin-arsyad-rasjid-soal-penolakan-sk244-oleh-pengurus-kadin-sumbar/">Respon Ketum Kadin Arsyad Rasjid Soal Penolakan SK 244 oleh Pengurus Kadin Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">144281</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ajukan Mosi Tak Percaya, Sejumlah Pengurus Kadin Sumbar Minta Ketum Ramal Saleh Mundur</title>
		<link>https://langgam.id/ajukan-mosi-tak-percaya-sejumlah-pengurus-kadin-sumbar-minta-ketum-ramal-saleh-mundur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jan 2022 15:20:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kadin Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Ramal Saleh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=144143</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id – Sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatra Barat mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh dan meminta mundur dari jabatan Ketum Kadin Sumbar. Langkah itu menyusul keluarnya SK Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor 244 Tahun 2021 terkait Pengesahan Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar Masa Bakti 2017-2022. Dalam SK terbaru itu, sebagian besar pengurus Kadin Sumbar dirombak, sehingga menimbulkan keriuhan di induk organisasi pengusaha itu. Aim Zein, Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bidang Pariwisata yang sekaligus sebagai Koordinator Penolakan SK 244 itu mengatakan langkah Ketum</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ajukan-mosi-tak-percaya-sejumlah-pengurus-kadin-sumbar-minta-ketum-ramal-saleh-mundur/">Ajukan Mosi Tak Percaya, Sejumlah Pengurus Kadin Sumbar Minta Ketum Ramal Saleh Mundur</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> – Sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatra Barat mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh dan meminta mundur dari jabatan Ketum Kadin Sumbar.</p>
<p>Langkah itu menyusul keluarnya SK Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor 244 Tahun 2021 terkait Pengesahan Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar Masa Bakti 2017-2022.</p>
<p>Dalam SK terbaru itu, sebagian besar pengurus Kadin Sumbar dirombak, sehingga menimbulkan keriuhan di induk organisasi pengusaha itu.</p>
<p>Aim Zein, Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bidang Pariwisata yang sekaligus sebagai Koordinator Penolakan SK 244 itu mengatakan langkah Ketum melakukan perombakan kabinet cacat administrasi karena melanggar AD/ART dan peraturan organisasi.</p>
<p>“Dari konsideran ‘menimbang’ disebutkan SK ini dibuat berdasarkan laporan dari Dewan Pengurus Kadin Sumbar. Nah, sebagai pengurus, kami tidak pernah diberi tahu laporan itu,” katanya, Rabu (5/1/2022).</p>
<p>Menurutnya SK yang diterbitkan sejak November 2021 itu sengaja ditutup-tutupi. Dirinya mengetahui SK kepengurusan baru itu lewat WAG yang beredar dalam beberapa hari ini.</p>
<p>“Itu saja sudah menunjukkan ada unsur kesengajaan dari Ketum untuk menutupi, tidak transparan,” ujarnya.</p>
<p>Ia menduga laporan yang dibuat ke Kadin Indonesia itu adalah rekayasa Ketum Kadin Sumbar, sehingga dianggap cacat administrasi dan cacat hukum serta tidak dapat digunakan sebagai alas konsideran.</p>
<p>Selain itu, laporan pengurus, imbuhnya, harus dibuat berdasarkan mekanisme rapat pleno pengurus harian dengan memenuhi aspek administrasi sesuai diatur dalam Pasal 10 Peraturan Organisasi Kadin.</p>
<p>Aim juga memaparkan berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, pergantian Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pertimbangan harus melalui mekanisme rapat pleno masing-masing struktur. Pergantian itu juga baru bisa dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari organisasi.</p>
<p>“Pada kenyataannya Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar tidak ada yang berhalangan sesuai diatur AD/ART. Ini diganti juga oleh Ketum, padahal tidak ada kewenangannya untuk mengganti,” paparnya.</p>
<p>Wakil Ketua Umum Bidang Kelembagaan dan Organisasi Sam Salam mengatakan perombakan pengurus yang dilakukan Ketum Kadin Sumbar menyalahi peraturan yang ada, karena mesti melalui rapat pleno.</p>
<p>“Tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh Ketum, di organisasi ada aturan mainnya, harus melalui rapat pleno,” sebutnya.</p>
<p>Selain penyalahi AD/ART, ia menilai tidak ada transparansi soal keuangan, tertib administrasi dan komunikasi di Kadin Sumbar.</p>
<p>“Ini yang kita sayangkan dan menjadi penyebab kegaduhan dan perpecahan di Kadin Sumbar,” katanya.</p>
<p>Dalam SK 244 yang ditandatangai Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid itu sebagian besar pengurus lama diberhentikan. Aim Zein misalnya, tidak lagi masuk dalam kepengurusan. Begitu juga dengan Sam Salam digeser menjadi Anggota Dewan Penasehat.</p>
<p>“Kami tidak mempermasalahkan digeser, tetapi harus melalui mekanisme organisasi yang transparan dan tertib administrasi,” kata Aim.</p>
<p>Sejumlah pengurus yang digeser atau didepak dari SK terbaru itu antara lain Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar Basril Djabar, Ketua Dewan Pertimbangan Sengaja Budi Syukur, Wakil Ketua Dewan Penasehat Asnawi Bahar, dan Ketua Dewan Kehormatan Leonardy Harmaini.</p>
<p>Kemudian, Erwin Bustamam, Rinaldo, Irwandi Yusuf, Awaluddin AW, Yogan Askan, Chairil Anwar, Deni Masriyaldi, Hendra Gunawan, Metri Hasan, Darmizon, Soetrisno, Sepriadi, Musfi Yendra dan lain-lain.</p>
<p>Atas keluarnya SK itu, sejumlah pengurus Kadin Sumbar yang diangkat melalui SK Nomor 075/IX/2018 menyatakan sikap, mosi tidak percaya kepada Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh dan meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya.</p>
<p>Meminta, Ketum Kadin Indonesia mencabut kembali SK Kadin Nomor 244/XI/2021 karena telah membuat kegaduhan di organisasi Kadin Sumbar.</p>
<p>“Sebanyak 39 anggota luar biasa (asosiasi) Kadin Sumbar sudah tandatangan, dan akan kami kirim ke pusat (Kadin Indonesia untuk meminta pencabutan SK 244),” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh yang diminta konfirmasi menyebutkan tidak ada yang salah dalam perombakan pengurus itu.</p>
<p>“Saya sudah lakukan sesuai aturan organisasi. Sudah rapat pleno, sudah dua kali kalau tidak salah, terakhir Rapim (rapat pimpinan) pada November 2020, mandatnya agar Ketum memperbaiki personalia kepengurusan,” katanya kepada Langgam, Rabu (5/1/2022).</p>
<p>Menurutnya, sebagian besar pengurus yang diganti karena tidak menjalankan aturan di organisasi, seperti rapat yang tidak pernah hadir. Selain itu, juga karena pindah ke provinsi lain.</p>
<p>“Bagaimana mau dipertahankan, diundang rapat tidak pernah hadir. Ini kan organisasi, bagaimana bisa jalan organisasinya,” imbuh Ramal.</p>
<p>Ramal tidak ambil pusing dengan langkah sejumlah pengurus yang mengajukan mosi tidak percaya terhadap dirinya, atau mengambil langkah hukum atas penerbitan SK baru tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ajukan-mosi-tak-percaya-sejumlah-pengurus-kadin-sumbar-minta-ketum-ramal-saleh-mundur/">Ajukan Mosi Tak Percaya, Sejumlah Pengurus Kadin Sumbar Minta Ketum Ramal Saleh Mundur</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">144143</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 23/61 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-25 17:32:55 by W3 Total Cache
-->