<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Posko Pengaduan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/posko-pengaduan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/posko-pengaduan/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 Apr 2022 07:21:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Posko Pengaduan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/posko-pengaduan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan</title>
		<link>https://langgam.id/minta-pengusaha-bayarkan-thr-disnakerin-padang-buka-posko-pengaduan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Apr 2022 06:18:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Disnakerin Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Posko Pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=154713</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Padang &#8211; berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan. Langgam.id &#8211; Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang meminta pengusaha di Kota Padang membayarkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya di momen Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Kepala Disnakerin Kota Padang Dian Fachri mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan THR keagamaan 2022. Posko tersebut dibuka di Kantor Disnakerin Padang di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Padang. &#8220;Kita sudah buka posko pengaduan THR mulai hari ini sampai sebelum Lebaran,&#8221; katanya, Senin (25/4/2022). Dia menjelaskan,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/minta-pengusaha-bayarkan-thr-disnakerin-padang-buka-posko-pengaduan/">Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita Padang &#8211; berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang meminta pengusaha di Kota Padang membayarkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya di momen Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.</p>
<p>Kepala Disnakerin Kota Padang Dian Fachri mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan THR keagamaan 2022. Posko tersebut dibuka di Kantor Disnakerin Padang di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Padang.</p>
<p>&#8220;Kita sudah buka posko pengaduan THR mulai hari ini sampai sebelum Lebaran,&#8221; katanya, Senin (25/4/2022).</p>
<p>Dia menjelaskan, para pekerja yang mengalami masalah THR dari perusahaan tempat ia bekerja, dapat melapor ke posko pengaduan tersebut.</p>
<p>Selain membuka posko pengaduan THR, masyarakat juga bisa melapor lewat website di alamat https://poskothr.kemnaker.go.id.</p>
<p>Dian berharap, dengan dibukanya layanan pengaduan daring tersebut, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Disnakerin Padang untuk melapor.</p>
<p>&#8220;Masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Perusahaan yang tidak bayar THR, masyarakat bisa melapor lewat website. Silakan masukkan pengaduannya ke sana,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia melanjutkan, jika masyarakat tetap datang langsung ke kantor, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan. Namun, pengaduan dari masyarakat yang datang langsung ke posko akan tetap juga dimasukkan ke website.</p>
<p>Dian juga berharap, pada tahun ini, tidak ada laporan terkait THR ke Disnakerin Padang.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/menkeu-thr-asn-cair-mulai-h-10-lebaran-gaji-ke-13-juli-2022/">Menkeu: THR ASN Cair Mulai H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juli 2022</a></strong></p>
<p>&#8220;Kami berharap para pemilik perusahaan untuk membayarkan THR yang merupakan hak dari para pekerjanya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/minta-pengusaha-bayarkan-thr-disnakerin-padang-buka-posko-pengaduan/">Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">154713</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Keluh Kesah Bansos Covid-19 di Tanah Datar Bisa Disampaikan Lewat WhatsApp</title>
		<link>https://langgam.id/keluh-kesah-bansos-covid-19-di-tanah-datar-bisa-disampaikan-lewat-whatsapp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2020 10:42:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Posko Pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Datar]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=40590</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanah Datar membuka layanan pengaduan untuk melaporkan terkait bantuan sosial melalui aplikasi komunikasi dua arah, WhatsApp (WA).  Selain untuk menampung aspirasi masyarakat, layanan pengaduan ini juga ruang berkeluh kesah yang disediakan Pemerintah Tanah Datar. “Kita sekarang mempunyai layanan komunikasi melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 082287336364, namun yang kita respons dan tindaklanjuti harus memenuhi kriteria yang diwajibkan, kalau kurang saja 1 poin, maka pengaduan tidak akan direspon sampai dilengkapi dulu,” ujar Koordinator Bidang Humas Kabupaten Tanah Datar Abrar, kemarin, sebagaimana dilansir dari Tanahdatar.go.id. Adapun persyaratan pengaduan yang akan ditindaklanjuti adalah, mengisi Nama, Nomor Induk</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/keluh-kesah-bansos-covid-19-di-tanah-datar-bisa-disampaikan-lewat-whatsapp/">Keluh Kesah Bansos Covid-19 di Tanah Datar Bisa Disampaikan Lewat WhatsApp</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="https://langgam.id/">Langgam.id</a></span> &#8211; </strong>Gugus Tugas Percepatan Penanganan <span style="color: #000000;"><a style="color: #000000;" href="https://corona.sumbarprov.go.id/">Covid-19</a></span> Kabupaten Tanah Datar membuka layanan pengaduan untuk melaporkan terkait bantuan sosial melalui aplikasi komunikasi dua arah, <em>WhatsApp </em>(WA).  Selain untuk menampung aspirasi masyarakat, layanan pengaduan ini juga ruang berkeluh kesah yang disediakan Pemerintah Tanah Datar.</p>
<p>“Kita sekarang mempunyai layanan komunikasi melalui <em>WhatsApp</em> (WA) dengan nomor 082287336364, namun yang kita respons dan tindaklanjuti harus memenuhi kriteria yang diwajibkan, kalau kurang saja 1 poin, maka pengaduan tidak akan direspon sampai dilengkapi dulu,” ujar Koordinator Bidang Humas Kabupaten Tanah Datar Abrar, kemarin, sebagaimana dilansir dari <em>Tanahdatar.go.id.</em></p>
<p>Adapun persyaratan pengaduan yang akan ditindaklanjuti adalah, mengisi Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nagari Asal, Pekerjaan, menggunakan bahasa yang baik, melapor pada pukul 9.00 WIB sampai 14.30 WIB hanya via WA tentang Bansos.</p>
<p>“Kenapa syarat itu harus dipenuhi, karena dengan NIK kita juga bisa menelusuri terhadap si pelapor apakah memang belum pernah atau ada menerima bantuan PKH, BLT, BST dan program bantuan lainnya, karena untuk bantuan sosial dampak Covid-19 memang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak yang tidak menerima program bantuan dari pemerintah,” terang Abrar.</p>
<p>Abrar menambahkan, dengan adanya media pengaduan ini masyarakat bisa menyampaikan aspirasi langsung ke Gugus Tugas bukan di media sosial.</p>
<p>“Memang kita mempunyai hak untuk berkomentar dan menyalurkan aspirasi melalui medsos masing-masing, nah sekarang kita sediakan wadah, kalau memang dinilai berhak dan sesuai syarat silahkan manfaatkan untuk kami tindaklanjuti,” tukas Abrar.</p>
<p>Ditambahkan layanan <em>WhatsApp</em> ini juga secara umum menerima laporan masyarakat terkait bantuan sosial Covid-19.</p>
<p>Sementara itu, terhitung Kamis (14/5) ini, Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial  mulai dibagikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.</p>
<p>Wakil Bupati Zuldafri Darma saat menyerahkan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kantor Pos Batusangkar menyampaikan bantuan ini sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda.</p>
<p>“Penduduk Tanah Datar lebih kurang 100.000 KK, sampai saat ini yang dibantu baik melalui dana pusat, provinsi, kabupaten dan dana nagari hampir mendekati 50.000 KK, artinya mendekati 50 persen yang dibantu,” urainya.</p>
<p>Zuldafri tambahkan pendistribusian yang dilakukan hari ini dari BST Kemensos sebanyak 1 bulan dengan nilai Rp. 600.000,- per KK dan dilanjutkan berikutnya dari dana provinsi, kabupaten dan dana desa.</p>
<p>“Kita menghimbau bersama-sama forkompida dan PT. Pos Indonesia agar masyarakat bersabar menunggu pencairan secara bergiliran, dipastikan yang telah terdata seluruhnya akan mendapat bantuan, ini bukan disengaja diperlambat tentu ada mekanisme yang harus dilalui, bantuan yang disalurkan ini adalah bulan pertama, jika sudah tersalurkan semua akan dilanjutkan ke bulan berikutnya,” pesan Zuldafri.</p>
<p>Zuldafri ajak masyarakat untuk memanfaatkan bantuan pemerintah ini dengan sebaik-baiknya,  “Manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan yang penting bukan untuk hal-hal yang tidak terlalu bermanfaat,” ucapnya lagi.</p>
<p>Sementara Kadis Sosial dan PPPA Yuhardi menjelaskan BST Kemensos berjumlah 14.643 KK, didistribusikan melalui PT. Pos Indonesia sebanyak 13.957 KK, melalui BRI 574 KK dan BNI 112 KK,  BST Provinsi Sumatra Barat untuk 8.585 KK juga akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia sementara BST Kabupaten Tanah Datar sebanyak 17.372 KK yang didistribusikan melalui Bank Nagari Cabang Batusangkar.</p>
<p>“Bantuan Sosial Tunai Kemensos, Pemprov Sumatera Barat dan Pemkab Tanah Datar masing-masing sebesar Rp.600.000 setiap bulan untuk 3 bulan ke depan, sedangkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Sembako, tidak menerima bantuan ini,” sebut Yuhardi.</p>
<p>Sementara Kepala Pos Padang Panjang Hamdani didampingi Kepala Pos Batusangkar Yusuf  menjelaskan penerima bantuan akan dihubungi oleh Pos Batusangkar melalui pemerintah nagari/jorong masing-masing, dan pihak nagari/jorong akan memberi tahu kepada masyarakatnya untuk datang ke kantor pos sesuai jadwal yang disepakati. Ini untuk lebih tertib dan menghindari penumpukan masyarakat.</p>
<p>“Sepuluh kantor pos di Tanah Datar akan melayani pendistribusian BST, maka kepada masyarakat hanya perlu menunjukan photocopy KTP dan KK, sekaligus verifikasi data, dokumentasi, jika dokumen lengkap bantuan langsung diterima, serta berharap dukungan semua pihak, terutama disiplin penerima bantuan, mudah-mudahan berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Pos Padang Panjang Hamdani Suseno yang membawahi wilayah Padang Panjang dan Tanah Datar.</p>
<p>Hari pertama tadi sudah dilayani 2 kelompok masyarakat dari jorong di Nagari Cubadak Lima Kaum sebanyak 25 orang dan Nagari Rao-rao Sungai Tarab 28 orang.</p>
<p>“Jika ada kendala kondisi geografis atau alasan lainnya, pihak nagari bisa mengajukan permohonan kepada pihak pos, sehingga bisa disepakati pihak kantor pos yang mendatangi kelompok masyarakat, mudah-mudahan penyaluran ini berjalan lancar dan bisa tuntas menjelang lebaran” bilang Hamdani. <strong>(Osh)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/keluh-kesah-bansos-covid-19-di-tanah-datar-bisa-disampaikan-lewat-whatsapp/">Keluh Kesah Bansos Covid-19 di Tanah Datar Bisa Disampaikan Lewat WhatsApp</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">40590</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ombudsman Sumbar Kembali Buka Posko Pengaduan di Ruang Publik</title>
		<link>https://langgam.id/ombudsman-sumbar-kembali-buka-posko-pengaduan-di-ruang-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Furqan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Nov 2019 09:48:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Posko Pengaduan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=17806</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id – Setelah membuka posko pengaduan di beberapa ruang publik, seperti pusat pembelanjaan dan lainnya, kali ini Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat kembali membuka posko pengaduan di beberapa unit penyelenggaran pelayanan publik di Kota Padang. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menyebutkan, selain menerima pengaduan masyarakat, tim akan mengenalkan Ombudsman kepada pengguna layanan dan konsultasi seputaran penyelenggara pelayanan publik. Di stand pengaduan, kata Yefri, juga dapat menyelesaikan aduan masyarakat bersama dengan penyelenggara pelayanan publik. “Ya, setelah kami membuka stand pengaduan di beberapa unit pelayanan publik beberapa waktu lalu, seperti di GOR H. Agus Salim Padang, Polresta Padang dan Imigrasi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ombudsman-sumbar-kembali-buka-posko-pengaduan-di-ruang-publik/">Ombudsman Sumbar Kembali Buka Posko Pengaduan di Ruang Publik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> – Setelah membuka posko pengaduan di beberapa ruang publik, seperti pusat pembelanjaan dan lainnya, kali ini <a href="https://langgam.id/polemik-kartu-brizzi-ombudsman-pramugara-trans-padang-maladministrasi/">Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat</a> kembali membuka <a href="https://langgam.id/ombudsman-sumbar-buka-layanan-pengaduan-masayarakat-di-pusat-pembelanjaan/">posko pengaduan</a> di beberapa unit penyelenggaran pelayanan publik di Kota Padang.</p>
<p>Kepala <a href="https://langgam.id/diturunkan-karena-tidak-punya-brizzi-penumpang-trans-padang-bakal-lapor-ke-ombudsman/">Ombudsman RI Perwakilan Sumbar</a>, Yefri Heriani menyebutkan, selain menerima pengaduan masyarakat, tim akan mengenalkan Ombudsman kepada pengguna layanan dan konsultasi seputaran penyelenggara pelayanan publik.</p>
<p>Di stand pengaduan, kata Yefri, juga dapat menyelesaikan aduan masyarakat bersama dengan penyelenggara pelayanan publik.</p>
<p>“Ya, setelah kami membuka stand pengaduan di beberapa unit pelayanan publik beberapa waktu lalu, seperti di GOR H. Agus Salim Padang, Polresta Padang dan Imigrasi Padang, kami akan kembali membuka stand pengaduan serupa di unit pelayanan publik lain,” ujarnya melalui rilis yang diterima <a href="http://langgam.id"><strong>Langgam.id</strong></a>, Jumat (1/11/2019).</p>
<p>Menurut Yefri, lokasi akan dibukanya stand pengaduan, yaitu di Kantor Disdukcapil Kota Padang, Selasa (5/11/2019). Lalu, di Kantor BPN/ATR Kota Padang, Selasa (12/11/2019), serta di RSUP M. Djamil Padang, Selasa (19/11/2019).</p>
<p>“Ini adalah <a href="https://langgam.id/ombudsman-sumbar-ajarkan-pelajar-kritisi-pelayanan-publik/">tugas Ombudsman</a> yang merupakan amanat Pasal 7 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI yaitu melakukan penerimaan laporan masyarakat, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lain, serta lembaga masyarakat dan perseorangan,” kata Yefri. <strong>(*/ZE)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ombudsman-sumbar-kembali-buka-posko-pengaduan-di-ruang-publik/">Ombudsman Sumbar Kembali Buka Posko Pengaduan di Ruang Publik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">17806</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/41 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-22 23:21:45 by W3 Total Cache
-->