<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Polres Limapuluh Kota Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/polres-limapuluh-kota/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/polres-limapuluh-kota/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Aug 2026 06:44:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Polres Limapuluh Kota Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/polres-limapuluh-kota/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Ayah Tiri yang Aniaya Balita di Limapuluh Kota Jadi Tersangka dan Ditahan, Sempat Diamankan Warga </title>
		<link>https://langgam.id/ayah-tiri-yang-aniaya-balita-di-limapuluh-kota-jadi-tersangka-dan-ditahan-sempat-diamankan-warga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 06:00:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Balita]]></category>
		<category><![CDATA[Balita Korban Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Limapuluh Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Limapuluh Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=257396</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Polisi menetapkan Randa Tito Putra, seorang ayah tiri di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar) sebagai tersangka penganiayaan balita berumur 3,5 tahun. Korban dipukul, dibanting, diinjak hingga disundut rokok.  &#8220;Sudah diamankan tadi subuh. Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,&#8221; ujar Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso dihubungi Langgam.id, Selasa (25/8/2026).  Indra menyebutkan, sebelumnya tersangka bersama istrinya atau ibu kandung korban diamankan oleh warga. Hal ini dilakukan warga lantaran tidak puas karena ibu kandung yang sempat melaporkan kejadian meminta kasus dimediasi.&#160; &#8220;Diamankan masyarakat, jadi kami tinggal jemput. Masyarakat merasa tidak puas, minta cepat diproses. Berdasarkan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ayah-tiri-yang-aniaya-balita-di-limapuluh-kota-jadi-tersangka-dan-ditahan-sempat-diamankan-warga/">Ayah Tiri yang Aniaya Balita di Limapuluh Kota Jadi Tersangka dan Ditahan, Sempat Diamankan Warga </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Polisi menetapkan Randa Tito Putra, seorang ayah tiri di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar) sebagai tersangka penganiayaan balita berumur 3,5 tahun. Korban dipukul, dibanting, diinjak hingga disundut rokok. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sudah diamankan tadi subuh. Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,&#8221; ujar Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso dihubungi <strong>Langgam.id</strong>, Selasa (25/8/2026). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Indra menyebutkan, sebelumnya tersangka bersama istrinya atau ibu kandung korban diamankan oleh warga. Hal ini dilakukan warga lantaran tidak puas karena ibu kandung yang sempat melaporkan kejadian meminta kasus dimediasi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Diamankan masyarakat, jadi kami tinggal jemput. Masyarakat merasa tidak puas, minta cepat diproses. Berdasarkan alat bukti, ayah tiri korban kami tetapkan sebagai tersangka dan ditaham,&#8221; ungkapnya</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik, kata Indra, masih mendalami keterlibatan ibu kandung korbam. Sementara, baru satu orang tersangka dalam kasus tersebut.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Infonya ibu kandung ikut terlibat, ikut mekakukan penganiyaan. Tapi peran belum pasti, kami belum cukup alat bukti kuat, minim saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan ada indikasi calon tersangka baru,&#8221; tegasnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi menjerat tersangka Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti&nbsp; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka tersebut pertama kali diketahui pada 5 Agustus 2026. Ibu kandung korban pulang ke rumah pukul 19.00 WIB, dan melibat anaknya ada benjolan di kening.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ibu korban sempat menanyakan kondisi yang dialami anaknya ke suaminya. Lalu, terjadi cekcok. Terduga pelaku memanggil korban, namun dihiraukan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Karena korban tidak mengindahkan, terduga pelaku pada saat itu memukul wajah korban menggunakan tangan kosong,&#8221; ucap Indra.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, terduga pelaku memanggil korban. Sekali lagi, korban tidak menghiraukan karena takut.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indra mengungkapkan, terduga pelaku yang emosi langsung mengangkat dan membanting korban ke lantai. Tidak sampai di situ, terduga pelaku menginjak paha sebelah kiri korban.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terduga pelaku juga menyulutkan api rokok ke telapak tangan dan kaki korban,&#8221; pungkasnya. <strong>(WAN)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ayah-tiri-yang-aniaya-balita-di-limapuluh-kota-jadi-tersangka-dan-ditahan-sempat-diamankan-warga/">Ayah Tiri yang Aniaya Balita di Limapuluh Kota Jadi Tersangka dan Ditahan, Sempat Diamankan Warga </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">257396</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Soal Balita Dianiaya Ayah Tiri di Limapuluh Kota: Dibanting-Diinjak, Disundut Rokok</title>
		<link>https://langgam.id/polisi-soal-balita-dianiaya-ayah-tiri-di-limapuluh-kota-dibanting-diinjak-disundut-rokok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 07:09:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Balita Korban Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Limapuluh Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Limapuluh Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=257310</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Polisi masih menunggu hasil visum terhadap balita 3,5 tahun yang diduga dianiaya ayah tirinya di Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar). Korban yakni bernama Resa Kila Quinza.  Hasil penyelidikan sementara, korban mengalami berbagai kekerasan. Di antaranya dipukul di kening dan wajah serta dibanting, diinjak hingga disundut rokok.  Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Muhammad Indra Prakoso mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan ayah tiri tersebut pertama kali diketahui pada 5 Agustus 2026.&#160; &#8220;Ibu kandung korban pulang ke rumah pukul 19.00 WIB, dan melibat anaknya ada benjolan di kening,&#8221; ujar Indra dihubungi Langgam.id, Senin (24/8/2026).  Ibu korban, kata</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-soal-balita-dianiaya-ayah-tiri-di-limapuluh-kota-dibanting-diinjak-disundut-rokok/">Polisi Soal Balita Dianiaya Ayah Tiri di Limapuluh Kota: Dibanting-Diinjak, Disundut Rokok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Polisi masih menunggu hasil visum terhadap balita 3,5 tahun yang diduga dianiaya ayah tirinya di Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar). Korban yakni bernama Resa Kila Quinza. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil penyelidikan sementara, korban mengalami berbagai kekerasan. Di antaranya dipukul di kening dan wajah serta dibanting, diinjak hingga disundut rokok. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Muhammad Indra Prakoso mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan ayah tiri tersebut pertama kali diketahui pada 5 Agustus 2026.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ibu kandung korban pulang ke rumah pukul 19.00 WIB, dan melibat anaknya ada benjolan di kening,&#8221; ujar Indra dihubungi <strong>Langgam.id</strong>, Senin (24/8/2026). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Ibu korban, kata Indra, sempat menanyakan kondisi yang dialami anaknya ke suaminya. Lalu, terjadi cekcok. Terduga pelaku memanggil korban, namun dihiraukan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Karena korban tidak mengindahkan, terduga pelaku pada saat itu memukul wajah korban menggunakan tangan kosong,&#8221; jelasnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, terduga pelaku memanggil korban. Sekali lagi, korban tidak menghiraukan karena takut.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indra mengungkapkan, terduga pelaku yang emosi langsung mengangkat dan membanting korban ke lantai. Tidak sampai di situ, terduga pelaku menginjak paha sebelah kiri korban.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terduga pelaku juga menyulut api rokok ke telapak tangan dan kaki korban,&#8221; ungkapnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lanjut Indra, ketika kejadian itu ibu korban sempat berusaha menolong anaknya namun terjatuh. Terduga pelaku mendapatkan kekerasan berupa pukulan di tangan hingga kepala ditendang.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ibu korban kemudian merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut. Akan tetapi, setelah itu ibu korban malah meminta kasus dimediasi,&#8221; kata Indra.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik, kata Indra, memutuskan mediasi ditolak dan penyelidikan tetap dilanjutkan. Sebab, korban merupakan anak-anak, dan diduga tindakan kekerasan yang dilakukan terduga pelaku sudah berulang kali.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ditambah keluarga besar dari ibu kandung korban menolak keputus mediasi tersebut. Mungkin tindakan terduga pelaku sudah berulang. Ini&nbsp; dasar penyidik tetap melakukan penyelidikan,&#8221; jelasnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indra menambahkan, penyidik bakal meminta keterangan saksi yang merupakan tante korban. Saat ini, anak dalam pengawasan tantenya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami juga hari ini akan melakukan visum terhadap si anak. Karena kemaren ibunya menolak untuk dilakukan visum. Si ibu korban ini juga terkesan tertutup, kami tidak tahu apakah ada perjanjian apa dengan suaminya sehingga meminta mediasi,&#8221; pungkasnya. <strong>(WAN)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-soal-balita-dianiaya-ayah-tiri-di-limapuluh-kota-dibanting-diinjak-disundut-rokok/">Polisi Soal Balita Dianiaya Ayah Tiri di Limapuluh Kota: Dibanting-Diinjak, Disundut Rokok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">257310</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Balita 3,5 Tahun di Limapuluh Kota Diduga Dianiaya Ayah Tiri, Luka Memar Tangan-Kaki</title>
		<link>https://langgam.id/balita-35-tahun-di-limapuluh-kota-diduga-dianiaya-ayah-tiri-luka-memar-tangan-kaki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 04:03:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Balita Korban Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Limapuluh Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Limapuluh Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=257296</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Balita perempuan berumur 3,5 tahun diduga dianiaya ayah tirinya hingga alami luka memar di tangan, kaki serta luka lebam di mata. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar). Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Muhammad Indra Prakoso mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban membuat laporan. Namun setelah itu, pelapor malah meminta kasus dimediasi. &#8220;Ketika kami mau proses laporan, si ibu korban tiba-tiba minta mediasi. Minta suaminya tidak diproses,&#8221; ujar Indra dihubungi Langgam.id, Senin (24/8/2026). Penyidik, kata Indra, memutuskan mediasi ditolak dan penyelidikan tidak dihentikan. Sebab, korban merupakan anak-anak, dan diduga tindakan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/balita-35-tahun-di-limapuluh-kota-diduga-dianiaya-ayah-tiri-luka-memar-tangan-kaki/">Balita 3,5 Tahun di Limapuluh Kota Diduga Dianiaya Ayah Tiri, Luka Memar Tangan-Kaki</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Balita perempuan berumur 3,5 tahun diduga dianiaya ayah tirinya hingga alami luka memar di tangan, kaki serta luka lebam di mata. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Muhammad Indra Prakoso mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban membuat laporan. Namun setelah itu, pelapor malah meminta kasus dimediasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ketika kami mau proses laporan, si ibu korban tiba-tiba minta mediasi. Minta suaminya tidak diproses,&#8221; ujar Indra dihubungi <strong>Langgam.id</strong>, Senin (24/8/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik, kata Indra, memutuskan mediasi ditolak dan penyelidikan tidak dihentikan. Sebab, korban merupakan anak-anak, dan diduga tindakan kekerasan yang dilakukan terduga pelaku sudah berulang kali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ditambah keluarga besar dari ibu kandung korban menolak keputus mediasi tersebut. Mungkin tindakan terduga pelaku sudah berulang. Ini dasar penyidik tetap melakukan penyelidikan,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indra menambahkan, penyidik bakal meminta keterangan saksi yang merupakan tante korban. Saat ini, anak dalam pengawasan tantenya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami juga hari ini akan melakukan visum terhadap si anak. Karena kemaren ibunya menolak untuk dilakukan visum. Si ibu korban ini juga terkesan tertutup, kami tidak tahu apakah ada perjanjian apa dengan suaminya sehingga meminta mediasi,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Padahal anaknya sudah mengalami luka-luka. Sementara memar di tangan dan kaki. Kekerasan apakah karena benda tumpul atau fisik lainya, kami tunggu hasil visum dulu serta alat bukti lainya,&#8221; sambung Indra. <strong>(WAN)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/balita-35-tahun-di-limapuluh-kota-diduga-dianiaya-ayah-tiri-luka-memar-tangan-kaki/">Balita 3,5 Tahun di Limapuluh Kota Diduga Dianiaya Ayah Tiri, Luka Memar Tangan-Kaki</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">257296</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Ungkap Penyalahgunaan 620 Liter Biosolar, 1 Pelaku Diamankan di Limapuluh Kota</title>
		<link>https://langgam.id/polisi-ungkap-penyalahgunaan-620-liter-biosolar-1-pelaku-diamankan-di-limapuluh-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fajar Hadiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 12:49:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Biosolar]]></category>
		<category><![CDATA[Limapuluh Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Limapuluh Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=256066</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan 620 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat. Satu pelaku berinisial S, turut diakankam petugas. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Limapuluh Kota Ipda Bayu JF mengatakan, pelaku membawa ratusan biosolar dikemas dengan 21 jerigen mengunakan Mitsubishi Xpander. Puluhan jerigen itu ditempatkan pada bagian tengah hingga belakang kendaraan. &#8220;Kami kemudian menghentikan pelaku dan memeriksa kendaraan yang digunakan tersangka di pinggir jalan Jorong Boncah, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau,&#8221; ujar Bayu dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026). Dari pemeriksaan awal, kata Bayu, pelaki diduga mendapatkan Biosolar dengan cara melakukan pengisian berulang atau melansir</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-ungkap-penyalahgunaan-620-liter-biosolar-1-pelaku-diamankan-di-limapuluh-kota/">Polisi Ungkap Penyalahgunaan 620 Liter Biosolar, 1 Pelaku Diamankan di Limapuluh Kota</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan 620 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat. Satu pelaku berinisial S, turut diakankam petugas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kanit Tipidter Satreskrim Polres Limapuluh Kota Ipda Bayu JF mengatakan, pelaku membawa ratusan biosolar dikemas dengan 21 jerigen mengunakan Mitsubishi Xpander. Puluhan jerigen itu ditempatkan pada bagian tengah hingga belakang kendaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami kemudian menghentikan pelaku dan memeriksa kendaraan yang digunakan tersangka di pinggir jalan Jorong Boncah, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau,&#8221; ujar Bayu dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pemeriksaan awal, kata Bayu, pelaki diduga mendapatkan Biosolar dengan cara melakukan pengisian berulang atau melansir di SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh</p>



<p class="wp-block-paragraph">BBM tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Polisi menduga BBM itu akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam pengakuannya, minyak dijual lagi dengan harga Rp 14.000 per liter,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Limapuluh Kota untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami jaringan serta tujuan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut. Namun dalam pengakun hanya untuk dijual saja, dan tidak ada kaitannya untuk tambang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami curiga minyak tersebut dijual terhadap pelaku tambang. Tapi kami akan masih dalami,” tegas Bayu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasal tersebut sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.<strong> (WAN)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-ungkap-penyalahgunaan-620-liter-biosolar-1-pelaku-diamankan-di-limapuluh-kota/">Polisi Ungkap Penyalahgunaan 620 Liter Biosolar, 1 Pelaku Diamankan di Limapuluh Kota</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">256066</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Selidiki Dugaan Intimidasi Santri saat Beribadah di Limapuluh Kota</title>
		<link>https://langgam.id/polisi-selidiki-dugaan-intimidasi-santri-saat-beribadah-di-limapuluh-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fajar Hadiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2026 07:33:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Limapuluh Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Limapuluh Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Santri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=254388</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Polisi mulai menindak lanjuti laporan dugaan intimidasi terhadap seorang santri Pondok Pesantren Berbasis Surau (PBS) Ibnu Haromain di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar). Korban berinisial NAF (14). Ia diduga mendapatkan intimidasi saat menjalankan ibadah di musala. Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu M Indra Prakoso, membenarkan laporan yang disampaikan keluarga korban telah diterima penyidik. &#8220;Sudah masuk suratnya dan sedang kami tindak lanjuti,&#8221; kata Indra kepada Langgam.id, kamis (30/07/2026). Ia mengatakan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau orang tua dari korban, termasuk korban serta pihak-pihak terkait. Dijadwalkan, pemeriksaan itu pada Senin, (3/8/2026), karena menyesuaikan dengan izin sekolah</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-selidiki-dugaan-intimidasi-santri-saat-beribadah-di-limapuluh-kota/">Polisi Selidiki Dugaan Intimidasi Santri saat Beribadah di Limapuluh Kota</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Polisi mulai menindak lanjuti laporan dugaan intimidasi terhadap seorang santri Pondok Pesantren Berbasis Surau (PBS) Ibnu Haromain di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korban berinisial NAF (14). Ia diduga mendapatkan intimidasi saat menjalankan ibadah di musala.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu M Indra Prakoso, membenarkan laporan yang disampaikan keluarga korban telah diterima penyidik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sudah masuk suratnya dan sedang kami tindak lanjuti,&#8221; kata Indra kepada <strong>Langgam.id</strong>, kamis (30/07/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengatakan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau orang tua dari korban, termasuk korban serta pihak-pihak terkait. Dijadwalkan, pemeriksaan itu pada Senin, (3/8/2026), karena menyesuaikan dengan izin sekolah korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terkait pelapor dan pihak terkait adalah anak. Yang bersangkutan bersedia hadir di hari Senin depan karena menyesuaikan izin libur sekolah,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indra menyebutkan, pemeriksaan pada hari tersebut dilakukan karena pelapor dan saksi akan hadir secara bersamaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sifatnya saksi dan pelapor datang bersama. Jadi mereka baru bersedia hadir pada hari Senin,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, korban diduga mendapat tekanan psikis setelah ditegur saat berzikir di Musala Nurul Huda, Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga menilai peristiwa tersebut membuat korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri, serta takut kembali beribadah sendirian di musala. Polisi kini masih mengumpulkan keterangan dari para pihak untuk mendalami laporan tersebut. <strong>(WAN)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-selidiki-dugaan-intimidasi-santri-saat-beribadah-di-limapuluh-kota/">Polisi Selidiki Dugaan Intimidasi Santri saat Beribadah di Limapuluh Kota</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">254388</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Santri di Limapuluh Kota Diduga Diintimidasi saat Beribadah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://langgam.id/santri-di-limapuluh-kota-diduga-diintimidasi-saat-beribadah-keluarga-tempuh-jalur-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fajar Hadiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2026 07:10:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Beribadah]]></category>
		<category><![CDATA[Limapuluh Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Limapuluh Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Santri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=254382</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Orang tua seorang santri di Pondok Pesantren Berbasis Surau (PBS) Ibnu Haromain, melaporkan ke kepolisian dugaan intimidasi dan kekerasan psikis yang dialami anaknya ketika menjalani ibadah.&#160;&#160; Korban diketahui berinisial NAF (14), tinggal di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam kasus ini, ayah korban Zulfantri dan ibunya Petri Mayuza, melaporkan seorang warga berinisial RU. Dari laporan itu, keduanya menduga anak mereka mengalami kekerasan psikis akibat intimidasi saat menjalankan ibadah. Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Polres Limapuluh Kota, peristiwa diduga terjadi sejak Mei 2026. Keluarga baru mengetahui dampaknya pada Juni 2026. Dalam</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/santri-di-limapuluh-kota-diduga-diintimidasi-saat-beribadah-keluarga-tempuh-jalur-hukum/">Santri di Limapuluh Kota Diduga Diintimidasi saat Beribadah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Orang tua seorang santri di Pondok Pesantren Berbasis Surau (PBS) Ibnu Haromain, melaporkan ke kepolisian dugaan intimidasi dan kekerasan psikis yang dialami anaknya ketika menjalani ibadah.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korban diketahui berinisial NAF (14), tinggal di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus ini, ayah korban Zulfantri dan ibunya Petri Mayuza, melaporkan seorang warga berinisial RU. Dari laporan itu, keduanya menduga anak mereka mengalami kekerasan psikis akibat intimidasi saat menjalankan ibadah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Polres Limapuluh Kota, peristiwa diduga terjadi sejak Mei 2026. Keluarga baru mengetahui dampaknya pada Juni 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan tersebut, korban menjadi imam salat di Musala Nurul Huda saat libur sekolah. Seusai salat berjemaah, korban didatangi terlapor ketika sedang berzikir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlapor diduga menegur korban dan menyebut amalan zikir yang dilakukan merupakan ajaran sesat. Ucapan itu disampaikan di hadapan sejumlah orang sehingga korban merasa malu dan tertekan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kesempatan lain, terlapor juga diduga kembali menyampaikan pernyataan yang merendahkan guru korban. Kemudian korban meminta penjelasan kepada pengasuh PBS Ibnu Haromain Harmen Hadi, melalui pesan WhatsApp terkait dalil zikir bersama setelah salat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harmen memberikan penjelasan beserta dalil yang menjadi dasar amalan tersebut. Penjelasan itu kemudian dikirim korban kepada terlapor, namun kembali ditolak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporannya, keluarga menyebut rangkaian peristiwa tersebut membuat korban mengalami gangguan psikis. Korban disebut juga kehilangan rasa percaya diri, merasa takut, cemas, dan tidak berani lagi pergi ke musala sendirian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ibu korban juga mengaku sempat mendatangi terlapor untuk meminta penjelasan. Namun, menurut laporan itu, terlapor hanya menjawab bahwa pelapor tidak memahami persoalan agama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengasuh PBS Ibnu Haromain, Harmen Hadi, membenarkan kejadian tersebut serta keluarga korban telah menempuh jalur hukum. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar santri memperoleh perlindungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami berharap hukum ditegakkan secara adil. Semua pihak dapat mengambil hikmah dan tidak berlaku arogan atau semena-mena,&#8221; kata Harmen, Kamis (30/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Yang tidak kalah penting, santri kami mendapat perlindungan secara hukum. Keluarganya juga mendapatkan keadilan dan merasa dilindungi oleh hukum,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam laporan tersebut, keluarga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, keterangan guru, serta sejumlah saksi yang disebut mengetahui langsung peristiwa tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, membenarkan laporan atas dugaan intimidasi tersebut telah diterima kepolisian.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Laporan telah masuk ke Reskrim Limapuluh Kota,&#8221; singkat Syaiful. <strong>(WAN)</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/santri-di-limapuluh-kota-diduga-diintimidasi-saat-beribadah-keluarga-tempuh-jalur-hukum/">Santri di Limapuluh Kota Diduga Diintimidasi saat Beribadah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">254382</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Harga Gambir Turun, Warga Ramai-ramai Mendulang Emas di Limapuluh Kota</title>
		<link>https://langgam.id/harga-gambir-turun-warga-ramai-ramai-mendulang-emas-di-limapuluh-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 08:34:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[dulang emas]]></category>
		<category><![CDATA[Limapuluh Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Limapuluh Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=245139</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Ramai-ramai warga di Nagari Galugur, Kacamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar) mendulang emas di aliran sungai batang kampar. Informasinya, aktivitas ini dilakukan warga karena faktor harga gambir turun.   Warga yang biasanya bertani gambir, kini beralih menambang emas. Kegiatan mendulang emas ini pun heboh dan viral di media sosial.&#160;&#160; Dari rekaman video, warga tampak menambang di tepi aliran sungai. Mereka mengenakan sekop dan ember untuk mengambil bongkahan tanah.&#160;&#160; Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid mengatakan, aktivitas penambangan emas ini tidak mengunakan alat berat. Masyarakat hanya mengunakan alat dulang atau ayakan.&#160;&#160; &#8220;Memang informasinya aktivitas itu terpaksa dilakukan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/harga-gambir-turun-warga-ramai-ramai-mendulang-emas-di-limapuluh-kota/">Harga Gambir Turun, Warga Ramai-ramai Mendulang Emas di Limapuluh Kota</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Ramai-ramai warga di Nagari Galugur, Kacamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar) mendulang emas di aliran sungai batang kampar. Informasinya, aktivitas ini dilakukan warga karena faktor harga gambir turun.  </p>



<p class="wp-block-paragraph">Warga yang biasanya bertani gambir, kini beralih menambang emas. Kegiatan mendulang emas ini pun heboh dan viral di media sosial.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari rekaman video, warga tampak menambang di tepi aliran sungai. Mereka mengenakan sekop dan ember untuk mengambil bongkahan tanah.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid mengatakan, aktivitas penambangan emas ini tidak mengunakan alat berat. Masyarakat hanya mengunakan alat dulang atau ayakan.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Memang informasinya aktivitas itu terpaksa dilakukan masyarakat karena harga gambir anjlok,&#8221; kata Syaiful, Selasa (7/4/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menyebut kepolisian dalam hal ini berada di situasi dilematis. Satu sisi aktivitas penambang dilakukan masyarakat hanya untuk kebutuhan hidup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami hanya bisa memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat, agar dapat mencari peluang usaha di jalur lain,&#8221; ucapnya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Syaiful memastikan aktivitas penambangan emas yang dilakukan masyarakat tidak memakai air raksa atau merkuri. Karena aktivitas penambangan mengunakan itu merusak ekosistem.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami di posisi simalaka. Ini kepentingan hajat orang banyak yang mencari nafkah. Maka itu kami masih berupaya dalam bentuk preventif dan preemtif,&#8221; ungkapnya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu Kapolsek Kapur XI AKP Rika Susanto menambahkan, keberadaan lokasi aktivitas penambangan sangat jauh. Dari Mako Polsek berjarak sampai 42 kilometer.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk menuju lokasi hanya melalui sungai dengan menaiki sampan atau bot. Setiap dilakukan upaya penindakan, selalu bocor.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami di polsek hanya memiliki 18 orang personel, sedangkan wilayah luas,&#8221; ucapnya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka itu,&nbsp;&nbsp;kata Rika, kepolisian sampai saat ini terus melakukan imbauan kepada masyarakat. Selain itu, agar segera diurus izin pertambangan rakyat (IPR) sehingga aktivitas tersebut jadi legal.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami satu sisi tidak tega, satu sisi harus penegakkan hukum. Jadi dilematis. Tapi bersyukurnya, tiga bulan aktivitas penambangan ini, kriminalitas di wilayah kami jadi menurun. Sebelumnya, selalu terjadi aksi pencurian di dalam rumah warga,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/harga-gambir-turun-warga-ramai-ramai-mendulang-emas-di-limapuluh-kota/">Harga Gambir Turun, Warga Ramai-ramai Mendulang Emas di Limapuluh Kota</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">245139</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024</title>
		<link>https://langgam.id/polres-limapuluh-kota-musnahkan-ganja-10-kg-hasil-penangkapan-awal-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2024 09:14:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Limapuluh Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=195810</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Apel Tribrata Polres Limapuluh Kota. Barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota pada Selasa (9/1/2024). Pelakunya dalam kasus ini yaitu RP (28) yang merupakan warga Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika. Kemudian juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Barat diwakili oleh Kasi Pidum, Ketua</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polres-limapuluh-kota-musnahkan-ganja-10-kg-hasil-penangkapan-awal-2024/">Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Apel Tribrata Polres Limapuluh Kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota pada Selasa (9/1/2024).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelakunya dalam kasus ini yaitu RP (28) yang merupakan warga Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Barat diwakili oleh Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan Dandim 0306.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat pada kesempatan itu menyampaikan, kronologis penangkapan dan penyitaan terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Berdasarkan hasil penangkapan pelaku RP, didapati di dalam rumah yang berada di Jorong Taratak Padang Rajo Kenagarian Koto Tuo Kecematan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota ditemukan barang bukti berupa 10 paket besar diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat kurang lebih 10.635 Kg,&#8221; ujarnya dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ricardo menyebutkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Serta merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana amanah undang-undang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan narkoba, dan juga wujud transparansi dan pertanggungjawaban Polres 50 Kota kepada publik terkait pemberantasan Narkotika,” beber Kapolres.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 10.635 kilogram, dengan cara dibakar dengan minyak tanah yang dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan. Sisanya dijadikan sampel pemeriksaan sebagiannya lagi dijadikan pembuktian dalam proses persidangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik narkotika jenis ganja kering tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polres-limapuluh-kota-musnahkan-ganja-10-kg-hasil-penangkapan-awal-2024/">Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">195810</post-id>	</item>
		<item>
		<title>1 Letkol dan 2 AKBP Bahas Sinergi TNI dan Polri di Luhak 50</title>
		<link>https://langgam.id/1-letkol-dan-2-akbp-bahas-sinergi-tni-dan-polri-di-luhak-50/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Mar 2023 05:42:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Limapuluh Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Payakumbuh]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Limapuluh Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Payakumbuh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=179903</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Tiga perwira menengah, masing-masing satu orang berpangkat letnan kolonel (letkol) dan dua orang berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) bertemu untuk silaturahim dan membahas sinergi TNI dan Polri. Para perwira menengah tersebut adalah Komandan Batalyon 131 Letkol Inf Reno Handoko, Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari dan Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kapolres Limapuluh Kota, Senin (6/3/2023). Situs resmi Polres Payakumbuh merilis, pemimpin tiga satuan tersebut berkoordinasi untuk memperkuat sinergitas antara personel TNI dan Polri di wilayah Luhak 50 atau Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. &#8220;Hal ini untuk meningkatkan sinergitas TNI-Polri</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/1-letkol-dan-2-akbp-bahas-sinergi-tni-dan-polri-di-luhak-50/">1 Letkol dan 2 AKBP Bahas Sinergi TNI dan Polri di Luhak 50</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Tiga perwira menengah, masing-masing satu orang berpangkat letnan kolonel (letkol) dan dua orang berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) bertemu untuk silaturahim dan membahas sinergi TNI dan Polri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para perwira menengah tersebut adalah Komandan Batalyon 131 Letkol Inf Reno Handoko, Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari dan Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kapolres Limapuluh Kota, Senin (6/3/2023).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situs resmi Polres Payakumbuh merilis, pemimpin tiga satuan tersebut berkoordinasi untuk memperkuat sinergitas antara personel TNI dan Polri di wilayah Luhak 50 atau Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hal ini untuk meningkatkan sinergitas TNI-Polri sebagai bukti nyata dari soliditas antara TNI-Polri, yang merupakan garda terdepan negara yang solid,&#8221; kata AKBP Wahyuni dalam keterangan tertulisnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, koordinasi tersebut merupakan salah satu bentuk kerjasama dalam menangkal segala ancaman gangguan keamanan sehingga keutuhan NKRI tetap terjaga yang terimplementasi pada tugas sehari-hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Terjalinnya hubungan kekeluargaan dan silaturahmi akan mewujudkan sinergitas yang baik dan harmonis antara TNI dan Polri,” kata Wahyuni.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, komunikasi, koordinasi dan kerja sama yang erat antara TNI dan Polri dapat meminimalisasi berbagai masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itum, menurut Letkol Inf Reno, dengan saling bersinergi dan berkoordinasi bersama dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sehingga terwujud kesejahteraan pada daerah tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Mari saling bersinergi, rapatkan barisan untuk menjaga keamanan yang ada di wilayah Kabupaten 50 Kota dan Payakumbuh” ujarnya. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/1-letkol-dan-2-akbp-bahas-sinergi-tni-dan-polri-di-luhak-50/">1 Letkol dan 2 AKBP Bahas Sinergi TNI dan Polri di Luhak 50</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">179903</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wakapolda Sumbar Pimpin Apel Personel 2 Polres di Payakumbuh</title>
		<link>https://langgam.id/wakapolda-sumbar-pimpin-apel-personel-2-polres-di-payakumbuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Mar 2023 00:47:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Limapuluh Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Payakumbuh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=179767</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Brigjen Pol Edi Mardiyanto memimpin apel personel dua polres di lapangan apel Mapolres Payakumbuh, Kamis (2/03/2023). Dua polres tersebut adalah Polres Payakumbuh dan Polres Limapuluh Kota. Wakapolda mengatakan, tugas Polri ke depan semakin berat karena akan menghadapi beberapa operasi, termasuk pengamanan pPemilu 2024. “Buat perencanaan tugas yang matang serta di barengi dengan pelaksanaan tugas yang baik sesuai aturan yang ada untuk menghindari pelanggaran,” ujar Wakapolda, saat memberi arahan. Terkait dengan Pemilu 2024, Brigjen Pol Edi Mardianto juga mewarning seluruh anggota untuk tidak terlibat dalam politik praktis apapun bentuk dan jenisnya. Ditambahkan Wakapolda, sebagai</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/wakapolda-sumbar-pimpin-apel-personel-2-polres-di-payakumbuh/">Wakapolda Sumbar Pimpin Apel Personel 2 Polres di Payakumbuh</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Brigjen Pol Edi Mardiyanto memimpin apel personel dua polres di lapangan apel Mapolres Payakumbuh, Kamis (2/03/2023). Dua polres tersebut adalah Polres Payakumbuh dan Polres Limapuluh Kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakapolda mengatakan, tugas Polri ke depan semakin berat karena akan menghadapi beberapa operasi, termasuk pengamanan pPemilu 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Buat perencanaan tugas yang matang serta di barengi dengan pelaksanaan tugas yang baik sesuai aturan yang ada untuk menghindari pelanggaran,” ujar Wakapolda, saat memberi arahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait dengan Pemilu 2024, Brigjen Pol Edi Mardianto juga mewarning seluruh anggota untuk tidak terlibat dalam politik praktis apapun bentuk dan jenisnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkan Wakapolda, sebagai seorang personel Polri harus paham dan mengerti segala bentuk tugas dan tanggung jawab masing-masing, hindari segala macam bentuk pelanggaran yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jalani dengan ikhlas tugas yang ada, selalu bersyukur dengan apa yang dimiliki saat ini,” kata Wakapolda, sebagaimana dirilis situs resmi Polri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakapolda juga meminta seluruh personel untuk memperkuat sinergitas dan soliditas dengan anggota TNI. Ia meminta perbanyak kegiatan positif bersama serta hindari pertikaian yang akan merusak persatuan dan kesatuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kita sama-sama abdi negara, tugas kita jelas memberikan yang terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara, perselisihan hanya akan memberi contoh buruk kepada masyarakat,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakapolda juga meminta anggotanya untuk perbanyak mendatangi serta melaksanakan kegiatan bersifat rohani dan keagamaan, karena dengan iman yang kuat akan menjadi benteng kokoh terhadap diri sehingga terhindar dari perbuatan menyimpang. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/wakapolda-sumbar-pimpin-apel-personel-2-polres-di-payakumbuh/">Wakapolda Sumbar Pimpin Apel Personel 2 Polres di Payakumbuh</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">179767</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 24/61 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 2/4 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-08-27 09:35:28 by W3 Total Cache
-->