<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Pohon Pelindung Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/pohon-pelindung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/pohon-pelindung/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 May 2026 12:24:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Pohon Pelindung Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/pohon-pelindung/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>19 Ribu Pohon Lindungi Kota Padang, Sebagian Berusia Lebih 100 Tahun</title>
		<link>https://langgam.id/19-ribu-pohon-lindungi-kota-padang-dlh-ungkap-sebagian-berusia-lebih-dari-seabad/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buliza Rahmat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 10:28:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Pelindung]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Raksasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=246383</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mencatat sebanyak 19 ribu batang pohon pelindung menghiasi ibu kota Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai dari jalan arteri, kolektor, hingga jalan lingkungan.  Keberadaan pohon-pohon ini memiliki peran vital dalam menekan polusi udara, meningkatkan daya resap air, serta menambah nilai estetika kota. Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta mengungkapkan, pohon-pohon tua yang diperkirakan berusia lebih dari 100 tahun masih berdiri kokoh di beberapa lokasi strategis.&#160; &#8220;Pohon berusia ratusan tahun tersebut dapat kita temukan di kawasan Balaikota Lama dan di Jalan Samudera, tepatnya dekat Markas Ajendam I/BB,&#8221; ujarnya, Rabu (6/5/2026). Kata Fadelan, meskipun</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/19-ribu-pohon-lindungi-kota-padang-dlh-ungkap-sebagian-berusia-lebih-dari-seabad/">19 Ribu Pohon Lindungi Kota Padang, Sebagian Berusia Lebih 100 Tahun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mencatat sebanyak 19 ribu batang pohon pelindung menghiasi ibu kota Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai dari jalan arteri, kolektor, hingga jalan lingkungan. </p>



<p>Keberadaan pohon-pohon ini memiliki peran vital dalam menekan polusi udara, meningkatkan daya resap air, serta menambah nilai estetika kota.</p>



<p>Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta mengungkapkan, pohon-pohon tua yang diperkirakan berusia lebih dari 100 tahun masih berdiri kokoh di beberapa lokasi strategis.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Pohon berusia ratusan tahun tersebut dapat kita temukan di kawasan Balaikota Lama dan di Jalan Samudera, tepatnya dekat Markas Ajendam I/BB,&#8221; ujarnya, Rabu (6/5/2026).</p>



<p>Kata Fadelan, meskipun tidak memiliki catatan sejarah pasti mengenai waktu penanamannya, pihaknya mengidentifikasi pohon-pohon tua tersebut berdasarkan karakteristik fisik dan analisis usia.&nbsp;</p>



<p>Kondisi pohon yang besar dan kokoh memperkuat dugaan bahwa pohon-pohon itu telah ada sejak masa penjajahan Belanda.</p>



<p>&#8220;Selain berfungsi sebagai peneduh, sebagian dari pohon-pohon tersebut diduga merupakan warisan sejarah yang telah berusia ratusan tahun sejak zaman kolonial Belanda,&#8221; ucapnya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Ia menambahkan, selain menjaga pohon-pohon tua, Pemerintah Kota Padang juga konsisten melakukan peremajaan dan penambahan ruang terbuka hijau. Sepanjang tahun 2025, DLH telah menanam sebanyak 773 batang pohon pelindung baru.</p>



<p>Dalam pengelolaan pohon pelindung, lanjut Fadelan, pihaknya mengedepankan tiga pilar utama yakni fungsi ekologis, estetika, dan keselamatan publik. Untuk meminimalisir risiko bagi masyarakat, perawatan rutin seperti pemangkasan dahan yang berpotensi patah terus dilakukan.</p>



<p>&#8220;Ketiga aspek ini menjadi prioritas agar pohon tetap memberikan manfaat ekologis dan keindahan bagi kota, namun tetap menjamin keamanan bagi setiap warga yang melintas,&#8221; ungkapnya. <strong>(KSR)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/19-ribu-pohon-lindungi-kota-padang-dlh-ungkap-sebagian-berusia-lebih-dari-seabad/">19 Ribu Pohon Lindungi Kota Padang, Sebagian Berusia Lebih 100 Tahun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">246383</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Pohon Tumbang, Pemko Padang Rutin Pangkas dan Rawat Pohon Pelindung</title>
		<link>https://langgam.id/antisipasi-pohon-tumbang-pemko-padang-rutin-pangkas-dan-rawat-pohon-pelindung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jan 2025 09:11:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Pelindung]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Tumbang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=220571</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sekitar 24 ribu pohon pelindung tersebar di sepanjang jalan utama di Kota Padang. Sekitar tujuh persen dari pohon pelindung itu berisiko tumbang jika terkena angin kencang dan membahayakan keselamatan warga. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta mengharapkan masyarakat untuk tetap waspada, terutama ketika cuaca mulai buruk. &#8220;Sering kali pohon tumbang saat terjadi badai atau hujan lebat. Hal ini dapat menimbulkan bahaya bagi orang dan kendaraan yang berada di sekitar pohon pelindung tersebut,&#8221; kata Fadelan dilansir dari infopublik.id, Senin (27/1/2025). Fadelan menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengatasi potensi potensi pohon tumbang dengan maksimal. &#8220;Kami memiliki</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/antisipasi-pohon-tumbang-pemko-padang-rutin-pangkas-dan-rawat-pohon-pelindung/">Antisipasi Pohon Tumbang, Pemko Padang Rutin Pangkas dan Rawat Pohon Pelindung</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Sekitar 24 ribu pohon pelindung tersebar di sepanjang jalan utama di Kota Padang. Sekitar tujuh persen dari pohon pelindung itu berisiko tumbang jika terkena angin kencang dan membahayakan keselamatan warga.</p>



<p>Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta mengharapkan masyarakat untuk tetap waspada, terutama ketika cuaca mulai buruk. </p>



<p>&#8220;Sering kali pohon tumbang saat terjadi badai atau hujan lebat. Hal ini dapat menimbulkan bahaya bagi orang dan kendaraan yang berada di sekitar pohon pelindung tersebut,&#8221; kata Fadelan dilansir dari infopublik.id, Senin (27/1/2025).</p>



<p>Fadelan menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengatasi potensi potensi pohon tumbang dengan maksimal. </p>



<p>&#8220;Kami memiliki tiga tim petugas yang secara rutin melakukan pemangkasan, pemupukan, dan perawatan terhadap pohon pelindung di jalan utama Kota Padang,&#8221; bebernya.</p>



<p>Satu tim petugas, terang Fadelan, mampu menangani tiga hingga empat pohon pelindung setiap harinya. Pemangkasan dilakukan untuk mengurangi beban pada cabang pohon yang lebat.</p>



<p>&#8220;Sementara pemupukan diberikan untuk memperbaiki kondisi akar atau batang pohon yang sudah rusak,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Fadelan mengimbau masyarakat untuk menghindari pohon pelindung yang berisiko tumbang, terutama saat terjadi hujan badai. Selain itu, warga diminta untuk tidak memarkirkan kendaraan di bawah pohon-pohon pelindung yang rawan tumbang untuk menghindari kerugian.</p>



<p>&#8220;Selain itu, kami juga meminta warga untuk tidak membakar sampah di sekitar akar pohon pelindung. Pembakaran sampah dapat merusak akar pohon dan menambah risiko pohon tumbang. Jika ditemukan, pelaku dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,&#8221; ujarnya.</p>



<p>DLH Kota Padang, kata Fadelan, berkomitmen untuk terus melakukan pemeliharaan rutin pohon pelindung. Termasuk pemangkasan dahan yang rimbun dan perawatan terhadap akar pohon untuk menjaga kestabilan pohon-pohon tersebut. </p>



<p>&#8220;Diharapkan, upaya ini dapat mencegah terjadinya pohon tumbang yang membahayakan keselamatan warga,&#8221; sebutnya.</p>



<p>Fadelan mengharpakan, dengan adanya perhatian dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, risiko pohon tumbang dapat diminimalisir, menjaga keselamatan bersama, dan menciptakan lingkungan kota yang lebih aman.<strong> (*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/antisipasi-pohon-tumbang-pemko-padang-rutin-pangkas-dan-rawat-pohon-pelindung/">Antisipasi Pohon Tumbang, Pemko Padang Rutin Pangkas dan Rawat Pohon Pelindung</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220571</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sepanjang 2024, DLH Padang Lakukan Perawatan dan Pemangkasan 800 Pohon Pelindung</title>
		<link>https://langgam.id/sepanjang-2024-dlh-padang-lakukan-perawatan-dan-pemangkasan-800-pohon-pelindung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2024 12:23:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Pelindung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=206398</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat, saat ini ada sebanyak 14.362 pohon pelindung di Kota Padang. Pohon pelindung tersebut rutin dilakukan perawatan dan pemangkasan oleh DLH Padang. Kabid Pertamanan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Padang, Chandra mengatakan, sebelumnya jumlah pohon pelindung ada 14.502 batang. &#8220;Dari jumlah tersebut ada sekitar 140 batang yang kita lakukan penebangan atau peremajaan pohon yang mati karena dirusak, dibakar, lapuk, serta pohon yang condong dan berisiko tumbang,&#8221; ujar Chandra, Selasa (25/06/2024). Ia menambahkan, bahwa DLH Padang memiliki sebanyak 29 orang personel yang bertugas merawat dan memangkas pohon-pohon pelindung tersebut. Personel sebanyak 29 orang itu terangnya,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sepanjang-2024-dlh-padang-lakukan-perawatan-dan-pemangkasan-800-pohon-pelindung/">Sepanjang 2024, DLH Padang Lakukan Perawatan dan Pemangkasan 800 Pohon Pelindung</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat, saat ini ada sebanyak 14.362 pohon pelindung di Kota Padang. Pohon pelindung tersebut rutin dilakukan perawatan dan pemangkasan oleh DLH Padang.</p>



<p>Kabid Pertamanan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Padang, Chandra mengatakan, sebelumnya jumlah pohon pelindung ada 14.502 batang. </p>



<p>&#8220;Dari jumlah tersebut ada sekitar 140 batang yang kita lakukan penebangan atau peremajaan pohon yang mati karena dirusak, dibakar, lapuk, serta pohon yang condong dan berisiko tumbang,&#8221; ujar Chandra, Selasa (25/06/2024).</p>



<p>Ia menambahkan, bahwa DLH Padang memiliki sebanyak 29 orang personel yang bertugas merawat dan memangkas pohon-pohon pelindung tersebut.</p>



<p>Personel sebanyak 29 orang itu terangnya, dipecah menjadi tiga tim dengan mobilisasi tiga unit mobil crane dan tiga unit dump truk. Serta bantuan dump truck dari bidang pengelolaan sampah dan kebersihan (PSdK) sebanyak tiga unit dump truk.</p>



<p>Chandra mengatakan, sepanjang 2024 ini, tim tersebut sudah melakukan pemangkasan pohon pelindung di berbagai lokasi jalan utama yang merupakan tugas rutin dari tim dalam melakukan pekerjaan.</p>



<p>Pemangkasan pohon pelindung juga dilakukan via pengaduan surat ke DLH maupun via WA pengaduan online DLH. </p>



<p>&#8220;Terhitung lebih kurang 800 batang pohon sudah dilakukan pemangkasan atau perawatan dari bulan Januari sampai bulan Juni 2024,&#8221; ucapnya.</p>



<p><strong>Penyebab Pohon Tumbang</strong></p>



<p>Chandra menyebutkan, bahwa pohon yang tumbang disebabkan faktor umur pohon yang sudah tua, sehingga mengalami pelapukan. Selain itu juga ada faktor masyarakat yang sengaja merusak pohon dengan membakar sampah di bawah pohon.</p>



<p>&#8220;Karena itu kita imbau masyarakat untuk tidak merusak pohon pelindung, jangan lagi membakar sampah di bawah pohon atau memaku pohon. Karena itu akan membuat pohon menjadi rawan tumbang sehingga dapat mengancam keselamatan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi,&#8221; ujarnya dilansir dari laman Facebook Diskominfo Kota Padang.</p>



<p><strong>Pengajuan Permohonan Pemangkasan </strong></p>



<p>Chandra mengungkapkan bahwa masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pemangkasan pohon pelindung yang berisiko tumbang kepada DLH. Surat permohonan yang diajukan harus melampirkan foto kondisi pohon tumbang tersebut.</p>



<p>Surat permohonan yang masuk akan ditindaklanjuti Bidang Pertamanan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kota Padang dengan menurunkan tim survei untuk melakukan survei lapangan. Tim survei akan menilai kondisi pohon yang dimohonkan.</p>



<p>&#8220;Apabila penilaian kondisi pohon sehat maka dahan yang mengarah ke rumah warga dengan dahan yang lapuk dan berisiko patah akan kita lakukan pemangkasan saja atau mentoping bagian atas pohon dengan menyisakan ketinggian 7-8 meter saja,&#8221; tuturnya.</p>



<p>&#8220;Sementara untuk pohon yang lapuk dan berlubang serta condong maka akan ditebang serta dilakukan penanaman kembali pohon pelindung di dekat area tersebut,&#8221; sambungnya. <strong>(*/yki)</strong></p>



<p></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sepanjang-2024-dlh-padang-lakukan-perawatan-dan-pemangkasan-800-pohon-pelindung/">Sepanjang 2024, DLH Padang Lakukan Perawatan dan Pemangkasan 800 Pohon Pelindung</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206398</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemko Padang Larang Iklan dan APK Dipasang di Pohon Pelindung, Melanggar Bakal Disanksi</title>
		<link>https://langgam.id/pemko-padang-larang-apk-dipasang-di-pohon-pelindung-melanggar-bakal-disanksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Oct 2023 07:14:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Peraga Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[APK]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Pelindung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=190279</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat edaran tentang larangan pemasangan bahan iklan usaha dagang/jasa, bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye dan media sejenisnya pada pohon pelindung, jalur hijau dan taman kota. Surat edaran bernomor : 100/06.81/P2HL-DLH/X/2023 itu ditetapkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa pada Selasa (17/10/2023) lalu. Adanya surat edaran sebut Hendri Septa, untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 dan Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung. Dalam surat edaran</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemko-padang-larang-apk-dipasang-di-pohon-pelindung-melanggar-bakal-disanksi/">Pemko Padang Larang Iklan dan APK Dipasang di Pohon Pelindung, Melanggar Bakal Disanksi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat edaran tentang larangan pemasangan bahan iklan usaha dagang/jasa, bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye dan media sejenisnya pada pohon pelindung, jalur hijau dan taman kota.</p>



<p>Surat edaran bernomor : 100/06.81/P2HL-DLH/X/2023 itu ditetapkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa pada Selasa (17/10/2023) lalu.</p>



<p>Adanya surat edaran sebut Hendri Septa, untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 dan Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.</p>



<p>Dalam surat edaran itu, Hendri Septa mengungkapkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempel atau memasang bahan iklan usaha dagang/jasa (BIUDJ). </p>



<p>&#8220;Termasuk bahan kampanye pemilu (BKP), alat peraga kampanye (APK), dan media sejenisnya di pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota,&#8221; ujar Hendri Septa dikutip dari infopublik pada Kamis (19/10/2023).</p>



<p>Selain itu, terang Hendri Septa, setiap orang atau badan wajib membuka BIUDJ, BKP, APK, dan media sejenisnya yang telah terpasang di pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota secara mandiri. </p>



<p>&#8220;Paling lambat tanggal 30 November 2023,&#8221; sebut Hendri Septa. </p>



<p>Ia menambahkan setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Setiap orang atau badan yang menemukan pelanggaran dapat melaporkan ke Pemerintah Kota Padang u.p. Dinas Lingkungan Hidup melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0811-66-18603,&#8221; ungkap Hendri Septa. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemko-padang-larang-apk-dipasang-di-pohon-pelindung-melanggar-bakal-disanksi/">Pemko Padang Larang Iklan dan APK Dipasang di Pohon Pelindung, Melanggar Bakal Disanksi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">190279</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Padang Keluhkan Pohon Pelindung, Rusak Trotoar Hingga Pagar Rumah</title>
		<link>https://langgam.id/warga-padang-keluhkan-pohon-besar-rusak-trotoar-hingga-pagar-rumah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jun 2022 08:20:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Pelindung]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=157826</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Salah seorang warga Kota Padang Muhammad Fadly (27) mengeluhkan pohon pelindung yang sudah besar di depan rumahnya di Jalan Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Muhammad Fadly mengatakan, pohon yang berada di trotoar depan rumahnya itu sudah sangat besar. Sehingga, akar dari pohon sudah merusak pagar rumah, dan merusak tratoar tersebut. Pohon itu memiliki tinggi sekitar 6 hingga 7 meter. Namun dahan-dahannya lebih tinggi dari batang pohon tersebut. &#8220;Pohon sudah sangat besar, diameter pohon sudah melebihi 1 meter, ada 2 pohon besar yang diameternya sudah lebih dari 1 meter,&#8221; katanya, Senin (20/6/2022). Dia menjelaskan, akibat yang ditimbulkan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/warga-padang-keluhkan-pohon-besar-rusak-trotoar-hingga-pagar-rumah/">Warga Padang Keluhkan Pohon Pelindung, Rusak Trotoar Hingga Pagar Rumah</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Salah seorang warga Kota Padang Muhammad Fadly (27) mengeluhkan pohon pelindung yang sudah besar di depan rumahnya di Jalan Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.</p>
<p>Muhammad Fadly mengatakan, pohon yang berada di trotoar depan rumahnya itu sudah sangat besar. Sehingga, akar dari pohon sudah merusak pagar rumah, dan merusak tratoar tersebut.</p>
<p>Pohon itu memiliki tinggi sekitar 6 hingga 7 meter. Namun dahan-dahannya lebih tinggi dari batang pohon tersebut.</p>
<p>&#8220;Pohon sudah sangat besar, diameter pohon sudah melebihi 1 meter, ada 2 pohon besar yang diameternya sudah lebih dari 1 meter,&#8221; katanya, Senin (20/6/2022).</p>
<p>Dia menjelaskan, akibat yang ditimbulkan dari pohon yang telah ada sejak tahun1980-an itu dapat membahayakan pengguna jalan yang lewat. Ranting-ranting pohon berukuran diameter 5 cm suka berjatuhan biasanya saat badai.</p>
<p>&#8220;Kondisi itu bisa mengenai pengendara yang lewat dan ranting kayu juga jatuh ke halaman di perkarangan rumah,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia berharap, pohon tersebut bisa ditebang habis, karena selain membahayakan, akar pohon juga sudah merambat merusak pondasi pagar, sehingga bisa juga merusak pondasi rumah.</p>
<p>Selain itu, dia mengaku juga tidak bisa menebang pohon itu. Sebab pohon tidak boleh ditebang secara mandiri, karena ada larangan yang bisa dikenai hukum denda dan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Terakhir dia pernah mengajukan pemangkasan pada tahun 2017.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/hujan-deras-dan-angin-kencang-sejak-pagi-16-pohon-tumbang-di-kota-padang/">Hujan Deras dan Angin Kencang Sejak Pagi, 16 Pohon Tumbang di Kota Padang</a></strong></p>
<p>&#8220;Pernah lapor ke pemerintah untuk mengajukan pemangkasan, tapi hanya di pangkas sedikit, tidak dipangkas habis. Proses untuk mengurus pemangkasan juga memakan waktu yang lama sejak surat di kirimkan,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8212;</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/warga-padang-keluhkan-pohon-besar-rusak-trotoar-hingga-pagar-rumah/">Warga Padang Keluhkan Pohon Pelindung, Rusak Trotoar Hingga Pagar Rumah</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">157826</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DLH Padang: Jangan Bakar Sampah di Bawah Pohon Pelindung</title>
		<link>https://langgam.id/dlh-padang-jangan-bakar-sampah-di-bawah-pohon-pelindung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Mar 2022 01:47:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Pelindung]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=150338</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Padang &#8211; berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: DLH Padang: Jangan Bakar Sampah di Bawah Pohon Pelindung. Langgam.id &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengingatkan warga kota agar tidak membakar sampah di bawah pohon pelindung. Peringatan itu penting demi menjaga keberadaan pohon pelindung yang ada di pinggir jalan raya. Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan, salah satu penyebab pohon tumbang akibat perilaku masyarakat yang membakar sampah di bawah pohon. Sehingga lama kelamaan, pohon menjadi keropos dan lapuk. &#8220;Pohon menjadi keropos dan lapuk sehingga mudah tumbang saat terjadi hujan lebat disertai badai,&#8221; kata Mairizon menanggapi banyaknya kegiatan membakar</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dlh-padang-jangan-bakar-sampah-di-bawah-pohon-pelindung/">DLH Padang: Jangan Bakar Sampah di Bawah Pohon Pelindung</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita Padang &#8211; berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: DLH Padang: Jangan Bakar Sampah di Bawah Pohon Pelindung.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengingatkan warga kota agar tidak membakar sampah di bawah pohon pelindung. Peringatan itu penting demi menjaga keberadaan pohon pelindung yang ada di pinggir jalan raya.</p>
<p>Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan, salah satu penyebab pohon tumbang akibat perilaku masyarakat yang membakar sampah di bawah pohon. Sehingga lama kelamaan, pohon menjadi keropos dan lapuk.</p>
<p>&#8220;Pohon menjadi keropos dan lapuk sehingga mudah tumbang saat terjadi hujan lebat disertai badai,&#8221; kata Mairizon menanggapi banyaknya kegiatan membakar sampah di bawah pohon pelindung.</p>
<p>Seperti yang terjadi baru-baru ini. Pohon pelindung tumbang di Jalan Hamka dan menimpa satu unit bus. Berdasarkan peninjauan di lapangan terlihat kondisi pohon tersebut sudah lapuk dan keropos.</p>
<p>“Ini diakibatkan seringnya oknum masyarakat membakar sampah di dekat batang pohon. Sehingga saat terjadi cuaca ekstrem menyebabkan pohon tersebut tumbang,&#8221; kata Mairizon dikutip dari Diskominfo Padang, Rabu (9/3/2022).</p>
<p>Mairizon meminta masyarakat agar menghilangkan kebiasaan membakar sampah di bawah atau di dekat pohon. Selain merusak pohon, pembakaran sampah di dekat pohon juga termasuk pelanggaran hukum.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/pohon-tumbang-timpa-bus-ini-penyebabnya-menurut-dlh-padang/">Pohon Tumbang Timpa Bus, Ini Penyebabnya Menurut DLH Padang </a></strong></p>
<p>&#8220;Siapa yang melakukan hal itu bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,&#8221; katanya. Demi keselamatan bersama, Mairizon mengajak warga kota menjaga pohon pelindung demi keselamatan bersama.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dlh-padang-jangan-bakar-sampah-di-bawah-pohon-pelindung/">DLH Padang: Jangan Bakar Sampah di Bawah Pohon Pelindung</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150338</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berisiko Membahayakan Warga, DLH Padang Rutin Pangkas Pohon Pelindung</title>
		<link>https://langgam.id/berisiko-membahayakan-warga-dlh-padang-rutin-pangkas-pohon-pelindung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Feb 2021 07:08:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Pelindung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=90296</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Berpotensi membahayakan pengendara dan pengguna jalan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melakukan pemangkasan ranting pohon yang sudah lapuk di Jalan Sutan Syahril, Kecamatan Padang Selatan, Senin (8/2/2021). Selain ranting pohon yang lapuk, petugas DLH juga memangkas cabang-cabang yang menjorong ke jalan.  Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan guna memastikan keberadaan pohon pelindung terawat hingga tidak berisiko membahayakan warga. &#8220;Dahan maupun cabang yang lapuk kita potong. Jika tidak, saat musim hujan disertai angin kencang, dahan maupun pohon yang lapuk tersebut dapat menimpa pengguna jalan,&#8221; sebut Mairizon. Ia  mengimbau masyarakat agar ikut menjaga pohon pelindung</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/berisiko-membahayakan-warga-dlh-padang-rutin-pangkas-pohon-pelindung/">Berisiko Membahayakan Warga, DLH Padang Rutin Pangkas Pohon Pelindung</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://langgam.id">Langgam.id</a> &#8211;</strong> Berpotensi membahayakan pengendara dan pengguna jalan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melakukan pemangkasan ranting pohon yang sudah lapuk di Jalan Sutan Syahril, Kecamatan Padang Selatan, Senin (8/2/2021).</p>
<p>Selain ranting pohon yang lapuk, petugas DLH juga memangkas cabang-cabang yang menjorong ke jalan.  Kepala DLH Kota <a href="http://infopublik.id/kategori/nusantara/509007/dlh-padang-lakukan-penataan-pohon-pelindung">Padang</a> Mairizon mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan guna memastikan keberadaan pohon pelindung terawat hingga tidak berisiko membahayakan warga.</p>
<p>&#8220;Dahan maupun cabang yang lapuk kita potong. Jika tidak, saat musim hujan disertai angin kencang, dahan maupun pohon yang lapuk tersebut dapat menimpa pengguna jalan,&#8221; sebut Mairizon.</p>
<p>Ia  mengimbau masyarakat agar ikut menjaga pohon pelindung tersebut. Keberadaan pohon pelindung sangat penting, selain berfungsi menciptakan suasana asri dan sejuk, juga merupakan paru-paru kota karena menyerap CO2 dari kendaraan bermotor dan mengubahnya menjadi oksigen yang dibutuhkan makhluk hidup.</p>
<p>Kemudian, Mairizon berharap agar masyarakat tidak lagi membakar sampah di bawah (di pokok) pohon pelindung. Sebab  dapat menyebabkan pokok pohon tersebut menjadi lapuk, sehingga rentan tumbang dan membahayakan warga.</p>
<p>&#8220;Jangan lagi merusak pohon, menjadikan pohon pelindung sebagai sarana iklan dengan memaku berbagai reklame dan media lainnya. Sebab hal ini berpotensi merusak keindahan kota, juga merusak pohon itu sendiri,&#8221; ujarnya.<strong> (*/yki)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/berisiko-membahayakan-warga-dlh-padang-rutin-pangkas-pohon-pelindung/">Berisiko Membahayakan Warga, DLH Padang Rutin Pangkas Pohon Pelindung</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90296</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perwako Payakumbuh Atur Sanksi untuk Perusak Pohon Pelindung</title>
		<link>https://langgam.id/perwako-payakumbuh-atur-sanksi-untuk-perusak-pohon-pelindung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Oct 2019 04:12:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Payakumbuh]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Pelindung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=15529</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menerbitkan peraturan wali kota untuk melindungi pohon pelindung. Selain mengatur, aturan tersebut juga memuat sejumlah sanksi. Perwako Nomor 58 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Walikota itu berisi 19 Pasal yang mengatur tentang pengelolaan pohon pelindung. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh Syamsurial mengatakan, peraturan ini dibuat untuk mencegah dan membatasi kerusakan pohon pelindung. &#8220;Bisa disebabkan oleh perbuatan manusia, alam, hama dan penyakit serta sebab lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kematian pada pohon tersebut.&#8221; Menurutnya, pohon pelindung berfungsi menjamin keseimbangan ekosistem sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. &#8220;Juga agar dapat menciptakan rasa nyaman</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/perwako-payakumbuh-atur-sanksi-untuk-perusak-pohon-pelindung/">Perwako Payakumbuh Atur Sanksi untuk Perusak Pohon Pelindung</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menerbitkan peraturan wali kota untuk melindungi pohon pelindung. Selain mengatur, aturan tersebut juga memuat sejumlah sanksi.</p>
<p>Perwako Nomor 58 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Walikota itu berisi 19 Pasal yang mengatur tentang pengelolaan pohon pelindung.</p>
<p>Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh Syamsurial mengatakan, peraturan ini dibuat untuk mencegah dan membatasi kerusakan pohon pelindung. &#8220;Bisa disebabkan oleh perbuatan manusia, alam, hama dan penyakit serta sebab lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kematian pada pohon tersebut.&#8221;</p>
<p>Menurutnya, pohon pelindung berfungsi menjamin keseimbangan ekosistem sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. &#8220;Juga agar dapat menciptakan rasa nyaman serta keselamatan bagi masyarakat kota Payakumbuh,&#8221; katanya, sebagaimana dilansir Humas di situs resmi Pemko Payakumbuh, Senin (30/9/2019).</p>
<p>Menurutnya, perwako mengatur pelestarian dan perlindungan semua pohon yang ditanam serta tumbuh dan berkembang pada jalur hijau, jalan dan taman kota.</p>
<p>Ia mengatakan, dimungkinkan untuk dilakukan pemangkasan, penebangan atau pemindahan pohon. Namun, harus mendapat izin dari Walikota yang dalam hal ini dikelola oleh DLH kota Payakumbuh.</p>
<p>Untuk memangkas, menebang atau memindahkan pohon pelindung, maka warga atau masayarakat harus mengajukan permohonan secara tertulis yang diketahui Kepala Kelurahan kepada Dinas terkait.</p>
<p>Sanksi bagi yang melanggar, menurutnya, berupa peringatan tertulis, denda administrasi, pembekuan dan pencabutan perizinan, penyediaan dan penanaman bibit pohon pelindung serta permohonan maaf secara terbuka di salah satu media massa cetak lokal sebanyak tiga kali berturut-turut. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/perwako-payakumbuh-atur-sanksi-untuk-perusak-pohon-pelindung/">Perwako Payakumbuh Atur Sanksi untuk Perusak Pohon Pelindung</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">15529</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/72 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-05-27 00:42:13 by W3 Total Cache
-->