<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Pers Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/pers/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 Nov 2024 03:12:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Pers Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/pers/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Hentikan Impunitas dan Intimidasi Terhadap Jurnalis: AJI Jakarta dan LBH Pers Tuntut Perlindungan Hak Pers</title>
		<link>https://langgam.id/hentikan-impunitas-dan-intimidasi-terhadap-jurnalis-aji-jakarta-dan-lbh-pers-tuntut-perlindungan-hak-pers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Aug 2024 07:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=210437</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat kasus kekerasan yang mengkhawatirkan terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa menolak RUU Pilkada di Jakarta pada 22 Agustus 2024. Sebanyak 11 jurnalis dari berbagai media menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian dan militer, dengan dugaan korban yang mungkin masih bertambah seiring dengan berjalannya peliputan. Irsyan Hasyim, Ketua AJI Jakarta, mengungkapkan bahwa para jurnalis yang menjadi korban mengalami intimidasi dan kekerasan fisik yang serupa, mulai dari penganiayaan hingga ancaman pembunuhan. &#8220;Ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak jurnalis, tapi juga merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/hentikan-impunitas-dan-intimidasi-terhadap-jurnalis-aji-jakarta-dan-lbh-pers-tuntut-perlindungan-hak-pers/">Hentikan Impunitas dan Intimidasi Terhadap Jurnalis: AJI Jakarta dan LBH Pers Tuntut Perlindungan Hak Pers</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat kasus kekerasan yang mengkhawatirkan terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa menolak RUU Pilkada di Jakarta pada 22 Agustus 2024. </p>



<p>Sebanyak 11 jurnalis dari berbagai media menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian dan militer, dengan dugaan korban yang mungkin masih bertambah seiring dengan berjalannya peliputan.</p>



<p>Irsyan Hasyim, Ketua AJI Jakarta, mengungkapkan bahwa para jurnalis yang menjadi korban mengalami intimidasi dan kekerasan fisik yang serupa, mulai dari penganiayaan hingga ancaman pembunuhan. &#8220;Ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak jurnalis, tapi juga merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di negara ini,&#8221; tegas Irsyan.</p>



<p>Salah satu insiden serius menimpa dua kameramen Podcast Makna Talks, Edo dan Dory, yang terluka akibat gas air mata yang dilemparkan aparat secara tiba-tiba tanpa peringatan. Selain itu, Angga Permana, jurnalis Konteks.co.id, mengalami luka di kepala saat meliput aksi di depan Gedung DPR. &#8220;Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik, namun justru menjadi sasaran kekerasan yang brutal,&#8221; ujar Angga dalam keterangannya.</p>



<p>Kekerasan juga dialami oleh jurnalis Tempo yang berinisial H, yang dipukul dan diancam dibunuh oleh aparat saat merekam kejadian di Kompleks Parlemen DPR RI. Insiden ini terjadi ketika H mencoba mendokumentasikan dugaan penganiayaan terhadap seorang demonstran. &#8220;Saya diancam dan dipukul karena merekam kejadian yang sebenarnya, ini sangat mengerikan,&#8221; ungkap H dengan nada getir.</p>



<p>Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif LBH Pers, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah tindak pidana yang tidak boleh dibiarkan. &#8220;Kekerasan ini melanggar Pasal 4 UU Pers yang menjamin kebebasan pers, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Aparat yang melakukan tindakan ini harus segera diadili,&#8221; tegas Ade.</p>



<p>Meskipun jurnalis sudah mengenakan atribut pers yang jelas, mereka tetap menjadi target kekerasan. Ini menunjukkan adanya pola intimidasi yang sistematis. &#8220;Dalih aparat bahwa kartu pers tidak terlihat atau alasan lainnya sudah tidak bisa diterima. Kami menuntut Polri segera menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis,&#8221; lanjut Ade.</p>



<p>AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendesak Polri untuk mengusut tuntas semua kasus kekerasan yang melibatkan personel kepolisian, serta memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat. Selain itu, mereka mengimbau pimpinan redaksi untuk mendampingi jurnalis yang menjadi korban dalam proses hukum, serta mendorong masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam mengungkap praktik kekerasan terhadap jurnalis.</p>



<p>&#8220;Dalam situasi seperti ini, solidaritas antarjurnalis menjadi sangat penting. Kami mengimbau semua korban untuk melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami dan bersama-sama memperjuangkan hak kita,&#8221; pungkas Sonya Andomo, Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/hentikan-impunitas-dan-intimidasi-terhadap-jurnalis-aji-jakarta-dan-lbh-pers-tuntut-perlindungan-hak-pers/">Hentikan Impunitas dan Intimidasi Terhadap Jurnalis: AJI Jakarta dan LBH Pers Tuntut Perlindungan Hak Pers</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210437</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konferensi Kebebasan Pers AJI: Intimidasi Jurnalis Peliput Isu Lingkungan Masif</title>
		<link>https://langgam.id/konferensi-kebebasan-pers-aji-intimidasi-jurnalis-peliput-isu-lingkungan-masif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 May 2024 09:26:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=202373</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Konferensi Kebebasan Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Palembang menyoroti ancaman serius terhadap jurnalis peliput isu lingkungan yang berpotensi meningkat. Bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Dunia yang diperingati setiap 3 Mei, konferensi tersebut menjadi bagian dari Kongres XII AJI yang berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan pada 3-5 Mei 2024. AJI mempertemukan jaringan organisasi jurnalis di Asia Tenggara yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Kamboja dan, Timor Leste untuk membahas hubungan antara krisis iklim, demokrasi dan kebebasan Pers. Tujuannya untuk mempererat solidaritas di tengah kesamaan ancaman internal dan eksternal di masing-masing negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Serangan terhadap pers semakin</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/konferensi-kebebasan-pers-aji-intimidasi-jurnalis-peliput-isu-lingkungan-masif/">Konferensi Kebebasan Pers AJI: Intimidasi Jurnalis Peliput Isu Lingkungan Masif</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Konferensi Kebebasan Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Palembang menyoroti ancaman serius terhadap jurnalis peliput isu lingkungan yang berpotensi meningkat.</p>



<p>Bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Dunia yang diperingati setiap 3 Mei, konferensi tersebut menjadi bagian dari Kongres XII AJI yang berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan pada 3-5 Mei 2024.</p>



<p>AJI mempertemukan jaringan organisasi jurnalis di Asia Tenggara yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Kamboja dan, Timor Leste untuk membahas hubungan antara krisis iklim, demokrasi dan kebebasan Pers. Tujuannya untuk mempererat solidaritas di tengah kesamaan ancaman internal dan eksternal di masing-masing negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Serangan terhadap pers semakin masif dalam bentuk regulasi yang represif, kekerasan, dan penyensoran.</p>



<p>Ketua Panitia Kongres XII AJI, Mahdi Muhammad mengatakan tema &#8220;Menjaga Kebebasan Pers untuk Keadilan Iklim dan Demokrasi&#8221; dipilih karena perubahan iklim menjadi isu yang menarik perhatian publik.<br>Mahdi menyebutkan banyak konferensi iklim yang belum menghasilkan tindakan signifikan untuk mengurangi atau bahkan menghentikan pemanasan global.</p>



<p>Bumi semakin panas, permukaan air laut semakin tinggi, penggundulan hutan semakin parah, dan banjir di mana-mana. Persoalan tersebut berdampak pada kehidupan manusia. Upaya mengurangi dampak perubahan iklim, misalnya dengan beralih ke kendaraan listrik tidak serta merta mengurangi permasalahan lingkungan.</p>



<p>Masalahnya, penambangan besar-besaran terjadi dan berdampak pada lingkungan dan masyarakat. &#8220;Saat masyarakat adat menuntut haknya supaya lingkungannya tidak terganggu, mereka akan berhadapan dengan politisi, pengambil kebijakan, dan pebisnis,&#8221; kata Mahdi.</p>



<p>Jurnalis kemudian terjun ke lapangan untuk meliput dan melaporkannya. Harapannya, pemerintah memperhatikan keseimbangan antara pembangunan dan menjaga kelestarian lingkungan, tidak hanya kepentingan generasi saat ini, melainkan generasi mendatang. Jurnalis mengalami pelecehan, intimidasi, dan ancaman karena pemberitaan mereka dianggap meresahkan. Ancaman tersebut tidak hanya sekadar ancaman verbal, tapi juga melalui berbagai peraturan dan ancaman pembunuhan.</p>



<p>Data Reporter Without Borders atau RSF hingga tahun 2020 menunjukkan terdapat 53 pelanggaran dan ancaman terhadap jurnalis yang meliput isu lingkungan hidup. Dalam beberapa dekade terakhir, 20 jurnalis tewas saat meliput isu lingkungan. Sebanyak 10 orang di antaranya meninggal dunia pada periode 2015-2020.</p>



<p>Di Indonesia serangan terjadi dalam bentuk pelecehan atau intimidasi. Pada Juli 2023 misalnya, seorang jurnalis media asing yang meliput penambangan nikel di Halmahera Tengah menjadi korban intimidasi petugas keamanan perusahaan tambang. Data AJI pada 2023 menggambarkan 15 jurnalis Indonesia mendapat intimidasi karena meliput isu lingkungan hidup. “Kami yakin tren intimidasi berpotensi meningkat,” kata dia.</p>



<p>Sehari sebelum Konferensi Kebebasan Pers, AJI menggelar Indonesia Fact Checking Summit (IFCS). Ini merupakan forum nasional yang membahas tren gangguan informasi, artificial intelligence, dan ekosistem media selama Pemilu 2024.</p>



<p>Kegiatan ini dihadiri lebih dari 500 peserta dari jurnalis, pers mahasiswa, akademisi, pengelola media, NGO, dan kedutaan sejumlah negara. Berbagai rangkaian acara Konferensi Kebebasan Pers dapat diakses melalui website: www.kongres12aji.com. Kegiatan ini juga disiarkan secara daring melalui YouTube AJI Indonesia. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/konferensi-kebebasan-pers-aji-intimidasi-jurnalis-peliput-isu-lingkungan-masif/">Konferensi Kebebasan Pers AJI: Intimidasi Jurnalis Peliput Isu Lingkungan Masif</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202373</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peran Esensial Pers Dalam Pemilu</title>
		<link>https://langgam.id/peran-esensial-pers-dalam-pemilu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aulia Rizal]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jan 2024 13:03:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=196435</guid>

					<description><![CDATA[<p>“Power tends to corrupt, absolutely power corrupts absolutely” (Lord Acton) Pemilu 2024 kian mendekati titik kulminasinya yakni, pada 14 Februari 2024 mendatang. Berdasarkan data KPU, terdapat kurang lebih 204.807.222 warga negara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan kepemimpinan nasional; Presiden dan Wakil Presiden beserta anggota parlemen baik di DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini penting dimaknai bahwa terdapat ratusan juta warga negara yang akan mempertaruhkan urusan publik dan pemerintahan yang kompleks dan strategis dalam berbagai sektor kehidupan bernegara, kepada “segelintir orang”, melalui mekanisme elektoral, dengan kewenangannya yang “gigantik”, terutama</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/peran-esensial-pers-dalam-pemilu/">Peran Esensial Pers Dalam Pemilu</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><em>“Power tends to corrupt, absolutely power corrupts absolutely” </em>(Lord Acton)</p>



<p>Pemilu 2024 kian mendekati titik kulminasinya yakni, pada 14 Februari 2024 mendatang. Berdasarkan data KPU, terdapat kurang lebih 204.807.222 warga negara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan kepemimpinan nasional; Presiden dan Wakil Presiden beserta anggota parlemen baik di DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. </p>



<p>Hal ini penting dimaknai bahwa terdapat ratusan juta warga negara yang akan mempertaruhkan urusan publik dan pemerintahan yang kompleks dan strategis dalam berbagai sektor kehidupan bernegara, kepada “segelintir orang”, melalui mekanisme elektoral, dengan kewenangannya yang “gigantik”, terutama di level eksekutif dan legislatif nasional. </p>



<p>Sehingga sudah semestinya proses dan suksesi pemilu dilangsungkan secara berintegritas, berkualitas, serta tidak dikerdilkan maknanya hanya sekadar proses mentransformasi “angka-angka menjadi kursi,” atau yang tidak kalah keji apabila proses pemilu hanya menempatkan konstituen sebagai objek dan statistik semata. </p>



<p>Berangkat dari situasi dan perspektif demikianlah posisi pers dibutuhkan dan menempati peran yang esensial. Agar demokrasi prosedural ini menjadi dinamika dem0krasi yang kontruktif; tidak semata-mata formalitas <em>cum</em> omong kosong lima tahunan belaka.</p>



<p>Dalam negara demokrasi, pers lazim ditempatkan sebagai “cabang kekuasaan keempat” (<em>the fourth branch of government</em>) atau “pilar keempat demokrasi” (<em>the four estate of democracy</em>) disamping legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kendati demikian, pers bukanlah substruktur dari organisasi penyelenggara kekuasaan negara. </p>



<p>Dalam kerangka ini, pers semata-mata bekerja untuk dan berpihak pada kepentingan publik, tidak terkecuali dalam agenda demokrasi prosedural berupa pemilihan umum (pemilu) yang tengah berlangsung saat ini. Untuk itu, penulis akan mencoba menguraikan dan mengelaborasi sejumlah hal yang memerlukan dan menjadikan pers memiliki peran esensial.</p>



<p><em>Pertama</em>, membantu pemilih. Pemilu memerlukan kapasitas pemilih yang baik, rasional, kritis, bahkan skeptik; tidak gampang percaya, terutama oleh jargon-jargon bahkan “<em>gimmick-gimmick</em>” kontestan (peserta) pemilu. Situasi ini membutuhkan arus informasi yang memadai, berkualitas, dan sehat; objektif. </p>



<p>Sebagai pemasok informasi yang profesional dan dibatasi koridor kode etik, pers menjadi entitas yang dibutuhkan untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas kepada konstituen: memenuhi hak masyarakat untuk tahu dan membantu rakyat dalam memilih.</p>



<p>Sekaitan dengan itu, pers juga diharapkan berperan meningkatkan kapasitas, menstimulasi, dan mengakselerasi kesadaran kritis konstituen. Sebagaimana mandat konstitusional pers yang dinukilkan di dalam konsideran UU 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut UU Pers) yakni, mencerdaskan kehidupan bangsa. </p>



<p>Sejalan dengan hal ini, kabar baik yang perlu diapresiasi, sejumlah pers nyatanya telah memulai “tradisi baik jurnalisme” dengan menyajikan fitur khusus berupa <em>fact checking </em>(cek fakta), untuk “menyelidiki” fakta atau informasi yang salah satunya bersumber dari kontestan pemilu, untuk diuji dan dibuktikan “keabsahannya.” </p>



<p>Lebih-lebih di era tsunami informasi yang cenderung sulit dicegah saat ini. Singkatnya, cek fakta ini sebagai upaya meminimalisir disinformasi, misinformasi, bahkan <em>hoax</em> yang bertendensi membodoh-bodohi konstituen.</p>



<p><em>Kedua</em>, melantangkan aspirasi publik. Dalam pemilu, lazim bagi para kandidat atau peserta pemilu merumuskan visi, misi, dan program yang diusung. Hal yang dikhawatirkan justru rumusan tersebut dibangun berbasis imajinasi dan kepentingan elit semata. </p>



<p>Tidak berbasis pada kebutuhan dan aspirasi sesungguhnya dari publik. Misi jurnalisme “<em>giving voice to the voiceless</em>” atau “<em>voicing the voiceless</em>” menjadi sebuah kebutuhan di dalam proses dan dinamika pemilu. </p>



<p>Pers sejatinya dapat menggali situasi dan kondisi rakyat yang begitu kompleks, termasuk kebutuhan dan aspirasi substansial warga negara, yang besar kemungkinan tidak banyak diperhatikan dan disorot para “kontestan.” Karenanya, peran pers diharapkan dapat “mengapungkan” aspirasi dan kebutuhan publik sehingga agenda dan gagasan (kebijakan) yang hendak diusung pada saat mereka terpilih; menduduki singgasana kekuasaan lebih partisipatif sesuai kebutuhan rakyat atau minimal tidak cenderung elitis.</p>



<p><em>Ketiga</em>, membantu penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki keterbatasan dalam melakukan sosialisasi pemilu, terutama problem sumber daya. Sosialisasi pemilu tidak melulu perihal tanggal pencoblosan. Hal lainnya dapat berupa tata cara memilih, tahapan dan jadwal pemilu, cara pengajuan pindah memilih (di TPS lain), dan sebagainya. </p>



<p>Media pers sebetulnya dapat mengatasi keterbatasan yang dimiliki penyelenggara pemilu tersebut. Secara kuantitas, pers cukup banyak. Berdasarkan data Dewan Pers (DP) per-januari 2023, terdapat 1711 perusahaan media yang terverifikasi baik cetak, online, radio, hingga televisi. </p>



<p>Dan hal ini belum termasuk media pers yang belum atau tidak diverifikasi oleh DP, terutama media online – mengingat era konvergensi media. Mengingat media pers juga bersifat sporadik (tersebar), lebih aksesibel, memiliki daya jangkau informasi (<em>outreach</em>), dan memiliki jaringannya sendiri di berbagai wilayah.</p>



<p><em>Keempat, </em>sebagai <em>watchdog</em>. Leo Batubara, mantan Wakil Dewan Pers menganalogikan fungsi pers secara sederhana “menggonggong kalau ada serigala yang mau menangkap kambing.” Demikian pula UU Pers, memandatkan pers memiliki fungsi kontrol sosial. </p>



<p>Menurut UU Pers, dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya, pers ditekankan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, dan nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. </p>



<p>Dalam rumusan pasal lainnya, pers juga digariskan untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, serta melakukan kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.</p>



<p>Kendati negara memiliki “infrastruktur formal” dalam pemilihan umum semisal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun bukan berarti fungsi dan wewenang pengawasan dapat diserahkan sepenuhnya kepada lembaga tersebut. Sebab Bawaslu-pun sudah semestinya tidak luput untuk dikritisi, dikoreksi, dan diawasi. Sehingga pada peran <em>watchdog</em> inilah pers menempati porsi yang amat esensial.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Kekhawatiran yang kerap dihadapi dalam pemilu adalah perihal netralitas Polri, TNI, ASN, dan pejabat publik lainnya yang semestinya tidak berpihak dan tidak menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas negara. Hal ini tidak lain agar menjaga asas pemilu khususnya “jujur dan adil” betul-betul tidak dicederai. Terlebih, apabila terdapat petahana atau keluarganya yang tengah berlaga sebagai kontestan pemilu. </p>



<p>Pers mesti “sensitif” terhadap potensi dan indikasi penyimpangan, penyelewengan, kolusi bahkan nepotisme yang amat mungkin mencederai proses pemilu, terutama dapat dilakukan oleh penguasa yang tengah menjabat, yang “menghalalkan” segala siasat untuk memenangkan dirinya maupun “jagoannya”.</p>



<p>Hal demikian tidak terkecuali terhadap penyimpangan yang potensial dilakukan penyelenggara pemilu, dan tidak terbatas pada peserta pemilu semisal partai politik, caleg, maupun kandidat capres-cawapres yang kerap diisukan curang dan menerabas “aturan main” pemilu bahkan dengan cara-cara yang koruptif semisal “<em>money politics</em>.”</p>



<p><em>Kelima,</em> “menguliti” para kandidat. Pers dapat menguliti visi, misi, dan program para peserta pemilu yang tengah berlaga, hingga rekam jejak (<em>track record</em>) terutama para petahana atau yang pernah menjabat. Misal, dengan memberitakan figur-figur di parlemen yang kerap membolos dan yang tidak. Menguliti asal muasal dan “bau bangkai” harta kekayaan para kandidat. Partai-partai beserta calegnya yang “banal” pengusung undang-undang anti-rakyat dan pro-oligarki semisal omnibus law cipta kerja, revisi UU ITE, revisi UU KPK, revisi UU Minerba, pasal-pasal KUHP baru yang represif, dan lain sebagainya. </p>



<p>Atau sebaliknya yang mengusung UU pro-rakyat  semisal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menguliti <em>background</em> figur-figur mana saja yang mendadak “<em>nyaleg</em>”, menguliti janji dan jargon mereka apakah sesuai dengan pencapaian dan rekam jejaknya. Menyuguhkan informasi perihal partai dan kandidat mana saja yang kerap atau pernah berurusan dengan KPK. </p>



<p>Hingga meng-<em>highlight </em>kandidat mana saja yang memiliki gagasan substansial, berkualitas, dan konkrit, terutama di isu hak asasi manusia (HAM), perlindungan pekerja rumah tangga, lingkungan hidup, pemberantasan korupsi, reformasi hukum dan birokrasi, reforma agraria, kebebasan pers, masyarakat adat, layanan publik, keadilan iklim, keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan dan inklusifitas, serta demokrasi.  </p>



<p><em>Keenam</em>, merawat integrasi, meredam segregasi. Belajar dari pemilu sebelumnya, polarisasi (pembelahan) antar konstituen, khususnya karena mendukung kandidat presiden dan wakil presiden, berlangsung cukup masif. Situasi demikian menimbulkan rawan ketegangan sosial hingga konflik atau permusuhan khususnya di tingkat tapak. Lebih-lebih kondisi ini didukung oleh ketidakdewasaan para elit untuk meredam dan mengatasinya. </p>



<p>Pers dapat mendominasi ruang informasi untuk mendukung integrasi rakyat, sehingga rakyat dapat kembali berkonsentrasi mengawal jalannya kekuasaan. Sebab, siapapun yang terpilih atau berkuasa, berpotensi korup dan sewenang-wenang. Laiknya postulat populer yang digemakan Lord Acton ihwal kekuasaan sebagaimana disinggung di awal: “kekuasaan itu cenderung korup, kekuasaan yang absolut cenderung korup secara mutlak.”</p>



<p>Namun pada akhirnya, tulisan ini merupakan sebuah tawaran dan harapan seorang warga negara terhadap peranan dan eksistensi pers, tanpa memiliki intensi untuk mengintervensi “kemerdekaan” ruang redaksi Hal ini semata-mata untuk mendorong pemilu 2024 lebih berintegritas, berkualitas, benar-benar demokratis. Sehingga pemilu yang kerap diagung-agungkan sebagai “pesta demokrasi” ini, bukan <em>event</em> pesta poranya para elit dan oligarki belaka, melainkan pesta demokrasi rakyat yang kafah. </p>



<p>Semoga saja.</p>



<p><strong>Pengacara Publik &amp; Direktur LBH Pers Padang</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/peran-esensial-pers-dalam-pemilu/">Peran Esensial Pers Dalam Pemilu</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">196435</post-id>	</item>
		<item>
		<title>3 Masalah Gubernur Sumbar dengan Masyarakat Pers</title>
		<link>https://langgam.id/3-masalah-gubernur-sumbar-dengan-masyarakat-pers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andri El Faruqi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 May 2023 08:37:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=181841</guid>

					<description><![CDATA[<p>Masyarakat pers di Sumatra Barat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumbar di Kota Padang, Rabu 10 Mei 2023. Mereka mengecam upaya penghalang-halangan jurnalis saat liputan pelantikan wakil wali kota di Auditorium Gubernur Sumbar Selasa, 9 Mei 2023. Penghalangan terhadap jurnalis ini diduga dilakukan staf Pemprov Sumbar. Tindakannya tersebut jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancamannya pidana. Empat organisasi jurnalis di Sumbar, yakni AJI Padang, PWI Sumbar, IJTI Sumbar dan PFI Padang, menilai tindakan penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar itu merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik, karena jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/3-masalah-gubernur-sumbar-dengan-masyarakat-pers/">3 Masalah Gubernur Sumbar dengan Masyarakat Pers</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Masyarakat pers di Sumatra Barat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumbar di Kota Padang, Rabu 10 Mei 2023. Mereka mengecam upaya penghalang-halangan jurnalis saat liputan pelantikan wakil wali kota di Auditorium Gubernur Sumbar Selasa, 9 Mei 2023.</p>



<p>Penghalangan terhadap jurnalis ini diduga dilakukan staf Pemprov Sumbar. Tindakannya tersebut jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancamannya pidana.</p>



<p>Empat organisasi jurnalis di Sumbar, yakni AJI Padang, PWI Sumbar, IJTI Sumbar dan PFI Padang, menilai tindakan penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar itu merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik, karena jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita.</p>



<p><strong><a href="https://langgam.id/4-organisasi-wartawan-kecam-penghalangan-kerja-jurnalis-di-auditorium-gubernur-sumbar/">Baca Juga: 4 Organisasi Wartawan Kecam Penghalangan Kerja Jurnalis di Auditorium Gubernur Sumbar</a></strong></p>



<p>Pemprov Sumbar dinilai telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.</p>



<p>Empat organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers itu meminta, Gubernur Sumbar Mahyeldi segera menindaklanjuti persoalan ini.</p>



<p>Aksi unjuk rasa ini tak hanya dipicu kejadian saat pelantikan wakil wali kota. Tapi sudah berulang kali Pemprov Sumbar di bawah kepemimpinan Mahyeldi ini bermasalah dengan masyarakat pers.</p>



<p>Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menuding berita tentang ASN diizinkan menggunakan mobil dinas saat Lebaran hoaks atau berita bohong pada April 2023.</p>



<p>Berita ini tayang dipelbagai media. Tak hanya media di Sumbar, tapi juga media yang berkantor di Jakarta, seperti Kompas.com, cnnindonesia.com, republika.co.id dan lainnya. Artinya, berita itu sudah melewati proses kerja jurnalistik.</p>



<p>Berdasarkan penelusuran AJI Padang, berita itu bersumber dari hasil wawancara dengan gubernur. Dikuatkan dengan rilis Biro Adpim Sumbar yang berjudul &#8220;ASN Sumbar Diizinkan Pakai Kendaraan Dinas saat Liburan Lebaran&#8221;.</p>



<p><a href="https://langgam.id/aji-padang-minta-gubernur-sumbar-tak-asal-tuduh-hoaks-berita-media/">Baca Juga: AJI Padang Minta Gubernur Sumbar Tak Asal Tuduh Hoaks Berita Media</a></p>



<p>Jika Gubernur Mahyeldi merasa hasil wawancaranya tidak sesuai dengan berita di media, ada mekanisme yang telah diatur UU Pers. Ada hak jawab dan hak koreksi. Tidak malah menuding media hoaks.</p>



<p>Parahnya lagi, Gubernur Sumbar unggah capture berita di padang.tribunnews.com yang berjudul &#8220;Gubernur Sumbar Bantah Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Sebut, Berita yang Beredar Hoaks di akun resmi Instagramnya @mahyeldisp.</p>



<p><strong><a href="https://langgam.id/amsi-sumbar-tudingan-hoaks-pada-media-oleh-gubernur-abaikan-uu-pers/">Baca Juga: AMSI Sumbar: Tudingan Hoaks pada Media oleh Gubernur Abaikan UU Pers</a></strong></p>



<p>Postingan Mahyeldi itu dapat reaksi pelbagai netizen. Ngeri-ngeri sedap baca komentar netizen ini. Media diserang.</p>



<p>Playvictim. Seakan-akan Mahyeldi korban. Padahal media yang menjadi korban karena dituding sebar berita bohong.</p>



<p>Tudingan ini tentu berakibat terhadap kepercayaan publik ke media. Padahal, salah satu musuh media adalah hoaks atau berita bohong. Banyak media sekarang punya kolom cek fakta sebagai upaya melawan hoaks.</p>



<p>Dua tahun lalu, sekitar Agustus 2021, staf Pemprov Sumbar juga pernah menghalangi tugas jurnalis. Pelaku mendikte wartawan yang hendak wawancara dengan gubernur.</p>



<p><strong><a href="https://langgam.id/lbh-pers-padang-kecam-penghalangan-tugas-jurnalis-oleh-staf-gubernur-sumbar/">Baca Juga: LBH Pers Padang Kecam Penghalangan Tugas Jurnalis oleh Staf Gubernur Sumbar</a></strong></p>



<p>AJI Padang menilai dikte yang dilakukan pegawai dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius UU Pers.</p>



<p>Persoalan antara Pemprov Sumbar masyarakat pers hingga berujung aksi baru kali ini terjadi. Sebelumnya kami baik-baik saja.</p>



<p>Belajarkan dari para pendahulu. Gali cerita kedekatan dan pola komunikasi yang dibangun Gamawan Fauzi dengan masyarakat pers. Dan bagaimana pula komunikasi yang baik antara Irwan Prayitno dengan jurnalis.</p>



<p>Semoga kejadian ini tak terulang lagi. Jurnalis bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan dilindungi UU.</p>



<p>Selesaikanlah permasalahan itu dan minta maaf ke masyarakat pers Sumbar. Pastinya, jangan diulangi kesalahan yang sama.</p>



<p><strong>Andri El Faruqi (Ketua AMSI Sumbar)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/3-masalah-gubernur-sumbar-dengan-masyarakat-pers/">3 Masalah Gubernur Sumbar dengan Masyarakat Pers</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181841</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wartawan Senior Singgalang Adi Hazwar Berpulang</title>
		<link>https://langgam.id/wartawan-senior-singgalang-adi-hazwar-berpulang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 May 2023 04:51:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=181649</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Wartawan Senior Harian Singgalang Adi Hazwar berpulang pada Rabu (3/5/2023) jelang. Keluarga, saudara dan masyarakat pers Sumatra Barat (Sumbar) berduka. Di rumah duka Komplek Belimbing Padang, keluarga menyatakan, Adi Hazwar berpulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin sekitar pukul 23.30 WIB, setelah dirawat sekitar 10 hari. Adi yang berpulang pada usia 59 tahun, meninggalkan seorang istri, Erlina serta dua anak dan satu cucu. Jenazah Adi Hazwar diselenggarakan pada Kamis (4/5/2023) pagi. Selain sanak keluarga dan kerabat, terlihat para pimpinan dan kerabat redaksi Harian Singgalang, serta teman-teman almarhum sesama wartawan Setelah dimandikan, almarhum disalatkan di Masjid Raya Baitul</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/wartawan-senior-singgalang-adi-hazwar-berpulang/">Wartawan Senior Singgalang Adi Hazwar Berpulang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Langgam.id &#8211; Wartawan Senior Harian Singgalang Adi Hazwar berpulang pada Rabu (3/5/2023) jelang. Keluarga, saudara dan masyarakat pers Sumatra Barat (Sumbar) berduka.</p>



<p>Di rumah duka Komplek Belimbing Padang, keluarga menyatakan, Adi Hazwar berpulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin sekitar pukul 23.30 WIB, setelah dirawat sekitar 10 hari.</p>



<p>Adi yang berpulang pada usia 59 tahun, meninggalkan seorang istri, Erlina serta dua anak dan satu cucu.</p>



<p>Jenazah Adi Hazwar diselenggarakan pada Kamis (4/5/2023) pagi. Selain sanak keluarga dan kerabat, terlihat para pimpinan dan kerabat redaksi Harian Singgalang, serta teman-teman almarhum sesama wartawan</p>



<p>Setelah dimandikan, almarhum disalatkan di Masjid Raya Baitul Makmur, Belimbing, Kecamatan Kuranji, Padang. Kemudian, diberangkatkan untuk dimakamkan di kampung halaman almarhum di pinggir Danau Maninjau, Kabupaten Agam.</p>



<p>Selama karirnya sebagai wartawan, Adi cukup lama bertugas meliput berita hukum, terutama di Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejaksaan Negeri Padang dan Pengadilan Negeri Padang. Setelah dari lapangan, Adi menjadi redaktur untuk halaman hukum di Harian Singgalang.</p>



<p>Selama di lapangan, Adi dikenal sebagai rekan yang bersahabat. Bukan saja ramah, almarhum tak segan membantu bahkan membimbing para wartawan yang baru liputan di lapangan.</p>



<p>Pemimpin Redaksi Harian Singgalang Khairul Jasmi (KJ) menyampaikan duka yang mendalam. &#8220;Adi itu periang, tidak pernah marah dan tidak neko-neko. Sejak dulu, kami mengenalnya suka menolong, kalau tak bisa dibantu via jejaring,&#8221; katanya kepada langgam.id.</p>



<p>Menurut KJ, kerja Adi selalu tuntas. &#8220;Berita jernih, lengkap, tak perlu dikoreksi. Beritanya juga tak pernah dibantah narasumber,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain dikenal punya kemampuan liputan yang baik, menurut KJ, Adi juga mampu berbahasa Inggris dengan baik. &#8220;Adi juga rajin, sakit malah datang juga ke kantor,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Beberapa tahun silam, menurut KJ, Adi sampai pada usia pensiun dari Singgalang. Setelah pensiun itu, beberapa kali masih terlihat ia menulis di sejumlah media. &#8220;Kawan kami ini, orang yang kaya akan jiwa sabar dan humor. Selamat jalan kawan, kami kehilangan,&#8221; tulis KJ dalam obituari di hariansinggalang. (HM)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/wartawan-senior-singgalang-adi-hazwar-berpulang/">Wartawan Senior Singgalang Adi Hazwar Berpulang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181649</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polemik Tak Tuntas Gubernur Sumbar dan Kalangan Pers</title>
		<link>https://langgam.id/polemik-tak-tuntas-gubernur-sumbar-dan-kalangan-pers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ilhamdi Putra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 May 2023 13:49:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Ilhamdi Putra]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=181629</guid>

					<description><![CDATA[<p>MASYARAKAT pers Internasional memperingati Hari Kemerdekaan Pers Sedunia (World Press Freedom Day &#8211; WPFD) pada 3 Mei hari ini. Peringatan WPFD tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Desember 1993, atas rekomendasi Konferensi Umum UNESCO pada tahun yang sama. Sejak saat itu, WPFD menjadi salah satu tonggak peringatan masyarakat pers, termasuk di Indonesia. Tahun ini, WPFD di Indonesia, termasuk Sumatra Barat (Sumbar) berada dalam suasana Lebaran setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Momen yang dijadikan umat Islam untuk saling mengucapkan kata maaf dan saling memaafkan. Terkait soal itu, menjelang Lebaran tahun ini dan belum tuntas hingga</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polemik-tak-tuntas-gubernur-sumbar-dan-kalangan-pers/">Polemik Tak Tuntas Gubernur Sumbar dan Kalangan Pers</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>MASYARAKAT pers Internasional memperingati Hari Kemerdekaan Pers Sedunia (World Press Freedom Day &#8211; WPFD) pada 3 Mei hari ini. Peringatan WPFD tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Desember 1993, atas rekomendasi Konferensi Umum UNESCO pada tahun yang sama. Sejak saat itu, WPFD menjadi salah satu tonggak peringatan masyarakat pers, termasuk di Indonesia.</p>



<p>Tahun ini, WPFD di Indonesia, termasuk Sumatra Barat (Sumbar) berada dalam suasana Lebaran setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Momen yang dijadikan umat Islam untuk saling mengucapkan kata maaf dan saling memaafkan. Terkait soal itu, menjelang Lebaran tahun ini dan belum tuntas hingga sekarang, terjadi polemik soal “kata maaf” antara Gubernur Sumbar Mahyeldi dengan kalangan pers.</p>



<p>Polemik itu bermula dari pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi pada wartawan dan dimuat tribunnews pada Jumat (14/4/2023). Gubernur menuding media banyak membuat berita hoaks setelah muncul pemberitaan soal diizinkannya penggunaan kendaraan dinas Pemprov Sumbar untuk mudik Lebaran oleh gubernur. Beberapa organisasi wartawan dan media memberi respons melalui siaran pers, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Selain itu, kritik juga muncul dari berbagai wartawan melalui pemberitaan dan media sosial, salah satunya Pemimpin Redaksi Singgalang Khairul Jasmi.</p>



<p>AJI Padang dalam siaran persnya menyebut, langsung menggelar cek fakta setelah ada tuduhan hoaks dari gubernur. Dalam penelusurannya, AJI Padang menemukan, pemberitaan tersebut bersumber dari dua kali wawancara dengan gubernur pada tanggal 11 April, dan diteruskan oleh pegawai Biro Adpim Pemprov Sumbar sebagai siaran pers melalui grup <em>WhatsApp</em> Publikasi Gubernur dan Wagub pada tanggal 12 April. Grup <em>WhatsApp </em>itu bersifat resmi dan dikelola oleh pegawai Pemprov Sumbar yang beranggotakan perwakilan media yang menjalin kerja sama dengan Pemprov.</p>



<p>AMSI Sumbar dalam pernyataanya menilai, tuduhan tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mestinya, menurut organisasi yang menaungi ratusan media itu, kalaupun gubernur merasa tak pas dengan pemberitaan media, dapat menempuh hak jawab, hak koreksi, bahkan pengaduan ke Dewan Pers, sebagaimana diatur undang-undang.</p>



<p>Tanggapan dari kalangan pers memunculkan fenomena baru. Selang beberapa hari, Plt. Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Sumbar yang mengatasnamakan Pemprov Sumbar meminta maaf pada kalangan pers atas pernyataan gubernur. Permintaan maaf yang disampaikan pada tanggal 15 April melalui personal <em>chat WhatsApp </em>ke beberapa orang insan pers dan menyebar ke grup <em>WhatsApp</em> hingga menjadi berita itu dengan terang bukan sekadar mengatasnamakan Pemprov Sumbar, namun juga bermakna seolah bertanggung jawab atas tingkah Gubernur melalui frasa <em>“menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas adanya pernyataan spontan dari pimpinan kami”.</em></p>



<p>Dua fenomena ini sejatinya mempertontonkan langgam komunikasi dan pola pemerintahan Gubernur Sumbar yang tidak pas dengan kalangan pers di provinsi ini. Tudingan hoaks kepada media atas karya jurnalistik bukan persoalan main-main. Pelabelan berita bohong pada karya jurnalistik sama halnya menuding integritas media atas karya jurnalistik.</p>



<p>Untuk mengujinya, memang harus merunut kronologinya dari awal. Sebagaimana termuat dalam siaran pers AJI Padang, wawancara wartawan dengan gubernur pada 11 April 2023</p>



<p>terjadi saat gubernur membuka Bazar Ramadan di pelataran parkir kantor Gubernur Sumbar. Wartawan mengajukan pertanyaan seputar pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Pada kesempatan tersebut Gubernur menyatakan bahwa; <em>“Sampai sekarang kita belum dapat surat, ya. Sedang dikaji juga. Saya kira barangkali mungkin tentunya akan menjadi bahasan kita, dan kita juga tahun lalu kita tugaskan juga. Pada lebaran kita para kepala juga tugaskan untuk melakukan pengawasan dan monitoring lapangan. Sehingga makanya kemarin kita bisa menyimpulkan permasalahan lebaran 2022 itu, hasil pantauan teman-teman SKPD&#8230; Maka sebab itu, lebaran pun tahun yang lalu kepala OPD di provinsi ini kita tugaskan untuk memantau situasi sesuai dengan tugasnya masing-masing”.</em></p>



<p>Sementara pada wawancara kedua di hari yang sama ketika Gubernur melakukan Safari Ramadan ke Tapan, Pesisir Selatan, wartawan mengajukan pertanyaan mengenai kebijakan Pemprov Sumbar dengan membandingkan daerah lain yang telah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Pada kesempatan tersebut Gubernur menyatakan bahwa; <em>“Tahun yang lalu kepala OPD kita tugaskan untuk mengecek tentang peristiwa dan keadaan di lapangan, maka oleh sebab itu nanti juga mungkin akan kita tugaskan untuk itu, otomatis mereka akan menggunakan kendaraan. Tahun lalu kenapa kita punya kesimpulan, ada hal yang menonjol, itu hasil penugasan kepala OPD, ASN di provinsi untuk melihat situasi kondisi lebaran, tahun ini juga akan kita libatkan untuk itu&#8230;”.</em></p>



<p>Berdasarkan rekaman wawancara itulah para wartawan menarik kesimpulan bahwa Gubernur mengizinkan penggunaan kendaraan dinas saat lebaran. Kesimpulan yang pada akhirnya membuat Gubernur memberi tudingan serampangan, bahwa <em>“media ini banyak membuat berita hoaks” </em>melalui wawancara pada tanggal 14 April.</p>



<p>Pernyataan Gubernur tersebut mengandung persoalan serius yang setidaknya dapat ditarik menjadi tiga poin. <em>Pertama,</em> frasa <em>“banyak membuat berita hoaks”</em>. Pernyataan ini berbahaya karena bermakna bahwa berita hoaks telah begitu banyak diproduksi media. Gubernur tidak membatasi pernyataannya pada segmen pemberitaan ihwal penggunaan kendaraan dinas oleh ASN untuk mudik lebaran. Bahasa lainnya, gubernur telah memberi tudingan secara universal bagi karya jurnalistik sebagai sumber hoaks di mana media merupakan produsennya, terlepas dari segmen pemberitaan. Tuduhan seperti ini tentu tidak berdasar.</p>



<p><em>Kedua, </em>kontra-narasi. Tudingan hoaks juga bentuk perlawanan atas narasi pemberitaan dengan cara yang tak diatur UU Pers. Secara psikologis, fenomena kontra-narasi yang dilakukan gubernur dikhawatirkan akan diadopsi sebagai kebenaran tunggal oleh masyarakat.</p>



<p>Persoalan ini menjadi bertambah serius tatkala gubernur memperkuat tudingan hoaks melalui akun media sosialnya yang menampilkan tangkapan layar dari salah satu media daring. Unggahan itu dilengkapi dengan keterangan yang hendak <em>“meluruskan terkait informasi yang beredar mengenai penggunaan Mobil Dinas oleh ASN saat lebaran nanti”.</em> Akan tetapi, keterangan tertulis itu sama sekali tidak menjelaskan apakah gubernur melarang atau memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas oleh ASN untuk mudik saat lebaran. Dalam keterangan di unggahan tersebut, Gubernur hanya menerangkan rekayasa lalu lintas dan OPD yang ditugasi di lapangan untuk monitoring dan evaluasi. Meskipun tidak terdapat kalimat atau frasa yang menyatakan pemberitaan hoaks, serta bermasalah dari segi pokok pikiran teks. Kontra-narasi yang memancing hujatan kepada pers dari banyak pihak pada postingan itu kemudian dihapus setelah Plt. Kepala Biro Adpim menyampaikan permintaan maaf.</p>



<p><em>Ketiga, </em>kalimat bersayap yang tidak menukik pada jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Kembali pada transkrip wawancara dan keterangan pada unggahan di media sosialnya, Setidaknya, dalam wawancara itu terlihat, Gubernur Sumbar tampak bermasalah dari segi komunikasi dan penyampaian gagasan. Berdasarkan dua wawancara yang dilakukan pada tanggal 11 April, pada pokoknya wartawan mengajukan pertanyaan ihwal bagaimana kebijakan gubernur terkait penggunaan kendaraan dinas oleh ASN untuk mudik lebaran. Gubernur sebenarnya bisa menjawab dengan mudah, ringkas lagi sederhana agar pesan komunikasi dapat tersampaikan dengan baik, misalnya boleh atau tidak boleh. Namun gubernur justru berpanjang lebar bercerita tentang tahun lalu dan monitoring lapangan yang sama sekali bukan gagasan utama pertanyaan wartawan. Sementara keterangan yang disampaikan gubernur melalui unggahannya di media sosial sama sekali tidak menyinggung boleh-tidaknya kendaraan dinas digunakan untuk mudik, sekalipun <em>mens rea </em>keterangan itu dapat dengan mudah dipahami sebagai sebuah kontra-narasi.</p>



<p><strong>Lain yang Lempar Batu, Lain yang Minta Maaf</strong></p>



<p>Selang beberapa waktu setelah gubernur menuduh <em>“media ini banyak membuat berita hoaks”</em>, fenomena lain terjadi melalui permintaan maaf yang disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Sumbar yang mengatasnamakan Pemprov Sumbar. Permintaan maaf yang disampaikan pada tanggal 15 April melalui personal <em>chat WhatsApp </em>ke beberapa orang insan pers dan menyebar ke grup <em>WhatsApp</em>, hingga menjadi berita itu dengan terang tidak sekadar mengatasnamakan Pemprov Sumbar. Permintaan maaf itu juga bermakna seolah bertanggung jawab atas tingkah gubernur melalui frasa <em>“menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas adanya pernyataan spontan dari pimpinan kami”.</em></p>



<p>Fenomena ini tidak kalah menarik. Melalui pesan permintaan maaf yang dikirim secara personal itu, Plt. Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Sumbar memang mengajukan tiga poin klarifikasi terkait rilis yang dikeluarkan Biro Adpim Pemprov Sumbar di kanal grup <em>WhatsApp</em> Publikasi Gubernur dan Wagub. Pada pokoknya rilis itu berisi pernyataan ihwal <em>“ASN Provinsi Sumatera Barat diizinkan menggunakan kendaraan dinas saat libur lebaran karena akan diperbantukan untuk mengamati situasi di lapangan”. </em>Terdapat dua gagasan yang dapat ditarik dari kalimat tersebut. <em>Pertama, “ASN Provinsi Sumatera Barat diizinkan menggunakan kendaraan dinas saat libur lebaran” </em>yang secara analogi dapat disimpulkan bahwa kendaraan dinas boleh digunakan untuk mudik lebaran. <em>Kedua, </em>penggunaan kendaraan dinas itu juga ditujukan agar ASN dapat <em>“diperbantukan untuk mengamati situasi di lapangan”.</em></p>



<p>Melalui pesan permintaan maafnya, yang dilakukan di luar kanal resmi itu, Plt. Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Sumbar menerangkan tiga hal. <em>Pertama, </em>penjelasan terkait izin penggunaan kendaraan dinas yang disampaikan melalui grup <em>WhatsApp</em> Publikasi Gubernur dan Wagub kurang rinci. <em>Kedua, </em>adanya perbedaan sudut pandang antara apa yang dimaksud Gubernur dengan apa yang dipahami wartawan. <em>Ketiga, </em>telah terjadi kesalahpahaman yang memicu pernyataan Gubernur yang menuding media mewartakan hoaks.</p>



<p>Permintaan maaf itu benar sepanjang memberi klarifikasi atas kekeliruan rilis, hanya saja hal tersebut menjadi tidak tepat karena memuat frasa <em>“atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas adanya pernyataan spontan dari pimpinan kami”. </em>Frasa itu mengandung dua persoalan. <em>Pertama, </em>mengatasnamakan Pemprov Sumbar, <em>kedua,</em> bertindak seolah wali bagi gubernur yang menuding media menyebarkan hoaks.</p>



<p>Pertanyaannya, sejauh mana kewenangan Plt. Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Sumbar mengataskanamakan gubernur atas dua diskursus itu? Sewajarnya Gubernur Sumbarlah yang mengajukan permohonan maaf atas tudingan tak berdasarnya kepada kalangan media. Fenomena ini memperlihatkan praktek pola pemerintahan ala bapak-anak. Bila ini dipertahankan, maka jadi persoalan serius pada praktek demokrasi di Sumbar karena bukan tak mungkin akan berujung pada pengultusan tokoh.</p>



<p>Menanggapi permintaan maaf itu, dalam pemberitaan tribunnews pada Senin (17/4/2023), Ketua AJI Padang Aidil Ichlas mengatakan, meski menghargai itikad baik dan permintaan maaf yang disampaikan Plt Kabiro Adpim Setdaprov Sumbar, tapi masih menunggu pernyataan maaf dari gubernur.</p>



<p>Hingga lebih sepekan setelah Lebaran pada hari ini, permintaan maaf itu tak terlihat hilalnya alias masih menggantung tanpa alasan. Polemik ini belumlah tuntas. Hal tersebut tentu jadi catatan dalam evaluasi kemerdekaan pers tahun ini di Sumatra Barat. Tentu pula layak jadi pembahasan dalam diskusi grup terfokus tentang indeks kemerdekaan pers Sumatra Barat yang diadakan Dewan Pers di Padang pada awal bulan ini. Selamat hari kemerdekaan pers sedunia kepada seluruh komunitas pers, termasuk yang merayakannya dalam suasana Lebaran. Mohon maaf lahir dan batin. (*)</p>



<p></p>



<p><em><strong>Ilhamdi Putra, SH, MH</strong> merupakan dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Manajer Riset LBH Pers Padang dan Peneliti di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas. Mengampu beberapa mata kuliah, salah satunya Hukum Pers dan Demokrasi.</em></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polemik-tak-tuntas-gubernur-sumbar-dan-kalangan-pers/">Polemik Tak Tuntas Gubernur Sumbar dan Kalangan Pers</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181629</post-id>	</item>
		<item>
		<title>AJI, AMSI dan IJTI Ajukan Jadi Pihak Terkait dalam Pengujian UU Pers di MK</title>
		<link>https://langgam.id/aji-amsi-dan-ijti-ajukan-jadi-pihak-terkait-dalam-pengujian-uu-pers-di-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Nov 2021 14:34:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[AMSI]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=136980</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Tiga organisasi jurnalis dan media mengajukan permohonan jadi pihak terkait dalam pengujian Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga organisasi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, tiga organisasi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung kepada MK pada perkara nomor 38/PUU-XIX/2021. Perkara tersebut diajukan Heintje Grontson Mandagie dkk. Mereka menguji Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/aji-amsi-dan-ijti-ajukan-jadi-pihak-terkait-dalam-pengujian-uu-pers-di-mk/">AJI, AMSI dan IJTI Ajukan Jadi Pihak Terkait dalam Pengujian UU Pers di MK</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Tiga organisasi jurnalis dan media mengajukan permohonan jadi pihak terkait dalam pengujian Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga organisasi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).</p>
<p>Melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, tiga organisasi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung kepada MK pada perkara nomor 38/PUU-XIX/2021.</p>
<p>Perkara tersebut diajukan Heintje Grontson Mandagie dkk. Mereka menguji Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f mengatur kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan dibidang pers. Sedangkan Pasal 15 ayat (5) terkait keanggotan Dewan Pers yang ditetapkan dengan keputusan presiden.</p>
<p>Dalam siaran pers yang diterima langgam.id pada Kamis (4/11/2021), ketiga organisasi menyatakan, permohonan itu merupakan bentuk kepedulian yang tinggi pada pengujian UU Pers itu. Sebagai konstituen Dewan Pers, AJI, AMSI dan IJTI merasa keterangan dalam permohonan ini bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan majelis hakim MK dalam memeriksa perkara.</p>
<p>Empat poin pernyataan tiga organisasi itu adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 ayat (2) huruf f sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi–organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.</p>
<p>2. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari memfasilitasi sendiri adalah: “memberikan fasilitas”. Selanjutya dalam sumber yang sama, fasilitas artinya: “sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan”. Artinya pada konteks fungsi Dewan Pers dalam membentuk peraturan pada bidang pers, khususnya pada Pasal 15 ayat (2) huruf f adalah menjadi pihak yang memberikan sarana untuk melancarkan fungsi dan kemudahan kepada organisasi pers untuk berkontribusi dan ambil bagian dalam membentuk peraturan di bidang pers.</p>
<p>3. Sebagai fasilitator, maka jika terdapat pembentukan peraturan di bidang pers tanpa mengikutsertakan organisasi pers maka barulah bisa dianggap bertentangan dengan fungsi dalam UU Pers sendiri. Seandainyapun terjadi, permasalahan berada di tataran implementasi bukan pada tataran normatif dengan meminta Dewan Pers kehilangan sebagian fungsinya sebagai fasilitator organisasi pers membentuk peraturan di bidang pers.</p>
<p>4. Mencermati posita para Pemohon mengenai memfasilitasi adalah menginginkan penyusunan peraturan-peraturan bidang pers dilakukan oleh masing-masing organisasi pers, bukan dalam bentuk peraturan Dewan Pers. Hal tersebut dikhawatirkan justru membuat peraturan-peraturan bidang pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers, dan bahkan berpotensi bertentangan satu dengan yang lain. Hal ini berpotensi membuat munculnya kode etik jurnalistik yang tidak baku dan beragam penafsiran sesuai versi masing-masing organisasi pers. Dikhawatirkan justru memunculkan kebingungan massal pada insan pers Indonesia dan mengganggu kebebasan serta profesionalitas pers.</p>
<p>&#8220;Besar harapan para pemohon dan kuasa hukum agar majelis hakim MK mau mempertimbangkan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam memeriksa perkara PUU yang diajukan,&#8221; kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/aji-amsi-dan-ijti-ajukan-jadi-pihak-terkait-dalam-pengujian-uu-pers-di-mk/">AJI, AMSI dan IJTI Ajukan Jadi Pihak Terkait dalam Pengujian UU Pers di MK</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136980</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Live: 2 Calon Ketua Umum AJI Bicara Kebutuhan Publik terhadap Pers</title>
		<link>https://langgam.id/live-2-calon-ketua-umum-aji-bicara-kebutuhan-publik-terhadap-pers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Feb 2021 09:23:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=91487</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.di &#8211; Dua bakal calon ketua umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang akan dipilih dalam Kongres XI pada 27-28 Februari menjadi pembicara dalam dialog spesial yang digelar Kabar Medan TV bekerja sama dengan sejumlah media di berbagai wilayah Indonesia termasuk langgam.id. Kedua orang itu yakni Wapemred CNN Indonesia TV, Revoliusi Riza yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal AJI dan Jurnalis Voice of America, Sasmito yang kini menjadi Ketua Bidang Advokasi AJI. Dalam dialog bertajuk &#8216;Masihkah Pers Dibutuhkan oleh Publik&#8217; itu keduanya menyampaikan berbagai persoalan dan gagasan terkait kondisi perusahaan dan pekerja pers saat ini. Salah satu yang disinggung yakni soal</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/live-2-calon-ketua-umum-aji-bicara-kebutuhan-publik-terhadap-pers/">Live: 2 Calon Ketua Umum AJI Bicara Kebutuhan Publik terhadap Pers</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.di &#8211;</strong> Dua bakal calon ketua umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang akan dipilih dalam Kongres XI pada 27-28 Februari menjadi pembicara dalam dialog spesial yang digelar Kabar Medan TV bekerja sama dengan sejumlah media di berbagai wilayah Indonesia termasuk langgam.id.</p>
<p>Kedua orang itu yakni Wapemred CNN Indonesia TV, Revoliusi Riza yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal AJI dan Jurnalis Voice of America, Sasmito yang kini menjadi Ketua Bidang Advokasi AJI.</p>
<p>Dalam dialog bertajuk &#8216;Masihkah Pers Dibutuhkan oleh Publik&#8217; itu keduanya menyampaikan berbagai persoalan dan gagasan terkait kondisi perusahaan dan pekerja pers saat ini. Salah satu yang disinggung yakni soal dampak pandemi terhadap para waratawan.</p>
<p>Mereka juga membahas soal kondisi organisasi wartawan khususnya AJI di daerah-daerah. Saat ini AJI di sejumlah kota dianggap sudah bisa mandiri namun di beberapa daerah masih perlu ditingkatkan.</p>
<p>Saksikan siaran dialog tersebut di channel YouTube Kabar Medan TV atau klik<a href="https://www.youtube.com/watch?v=8EcNAl2-2AQ"> di sini</a>.</p>
<p><iframe title="Masihkan Pers Dibutuhkan Oleh Publik? | Special Dialogue" width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/8EcNAl2-2AQ?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/live-2-calon-ketua-umum-aji-bicara-kebutuhan-publik-terhadap-pers/">Live: 2 Calon Ketua Umum AJI Bicara Kebutuhan Publik terhadap Pers</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91487</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komunitas Pers Indonesia Desak Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Soal FPI</title>
		<link>https://langgam.id/komunitas-pers-indonesia-desak-kapolri-cabut-pasal-2d-maklumat-soal-fpi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Jan 2021 13:50:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=84374</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komunitas Pers Indonesia meminta Kapolri mencabut salah satu pasal yang tertuang dalam maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Maklumat itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dengan alasan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan, serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan ormas FPI. Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/komunitas-pers-indonesia-desak-kapolri-cabut-pasal-2d-maklumat-soal-fpi/">Komunitas Pers Indonesia Desak Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Soal FPI</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Komunitas Pers Indonesia meminta Kapolri mencabut salah satu pasal yang tertuang dalam maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.</p>
<p>Maklumat itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dengan alasan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan, serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan ormas FPI.</p>
<p>Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.</p>
<p><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://langgam.id/kapolri-larang-masyarakat-sebar-luaskan-konten-terkait-fpi/"><strong>Kapolri Larang Masyarakat Sebar Luaskan Konten Terkait FPI</strong></a></p>
<p>Maklumat itu berisikan empat poin. Namun salah satunya dianggap oleh Komunitas Pers Indonesia tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.</p>
<p>Maklumat yang dinilai kutang sejalan itu terdapat di Pasal 2d yang bunyinya: masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.</p>
<p>&#8220;Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,&#8221; begitu desakan yang disampaikan Komunitas Pers Indonesia.</p>
<p>Selain itu, Komunitas Pers juga menganggap isi maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.</p>
<p>Padahal, hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, &#8220;(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.&#8221;</p>
<p>&#8220;Isi maklumat itu, akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai &#8220;pelarangan penyiaran&#8221;, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers&lt;&#8221; tegas Komunitas Pers dalam suratnya.</p>
<p>Kemudian, Komunitas Pers Indonesia mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi da tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.</p>
<p>Terakhir, mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan berbagai hal yang menyangkut kepentingan publik, seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang Pers.</p>
<p>Desakan Komunitas Pers Indonesia ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2021. Poin desakan pencabutan Pasal 2d maklumat Kapolri soal FPI itu diketahui oleh Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari.</p>
<p>Kemudian, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Kemal E. Gani, dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut. <strong>(*/ICA)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/komunitas-pers-indonesia-desak-kapolri-cabut-pasal-2d-maklumat-soal-fpi/">Komunitas Pers Indonesia Desak Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Soal FPI</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">84374</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Harian Aman Makmur dan Suasana Padang Saat 1 Oktober 1965</title>
		<link>https://langgam.id/harian-aman-makmur-dan-suasana-padang-saat-1-oktober-1965/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Hendra Makmur]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2020 13:48:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Khas]]></category>
		<category><![CDATA[Hari ini dalam Sejarah]]></category>
		<category><![CDATA[Hari ini di Masa Lalu]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=67038</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sebagaimana di wilayah Indonesia lainnya, warga Kota Padang awalnya bertanya-tanya begitu mendengar pengumuman Letnan Kolonel Untung, Jumat, 1 Oktober 1965 pagi. Melalui corong Radio Republik Indonesia (RRI) Jakarta, ia telah memimpin gerakan, yang ia sebut &#8220;Gerakan 30 September&#8221;. Dua wartawan Harian Aman Makmur menceritakan suasana Padang lewat buku setelah mendengar pengumuman itu, tepat 55 tahun yang lalu dari hari ini, Kamis (1/10/2020). Mantan Pemimpin Redaksi Harian Aman Makmur Marthias Dusky Pandoe (alm), dalam Buku &#8220;Jernih Melihat, Cermat Mencatat&#8221; (2010) menulis, saat peristiwa terjadi, harian yang ia pimpin sudah dibredel penguasa. &#8220;Hari itu, Jumat 1 Oktober 1965, pagi, walau</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/harian-aman-makmur-dan-suasana-padang-saat-1-oktober-1965/">Harian Aman Makmur dan Suasana Padang Saat 1 Oktober 1965</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Sebagaimana di wilayah Indonesia lainnya, warga Kota Padang awalnya bertanya-tanya begitu mendengar pengumuman Letnan Kolonel Untung, Jumat, 1 Oktober 1965 pagi. Melalui corong Radio Republik Indonesia (RRI) Jakarta, ia telah memimpin gerakan, yang ia sebut &#8220;Gerakan 30 September&#8221;. Dua wartawan Harian Aman Makmur menceritakan suasana Padang lewat buku setelah mendengar pengumuman itu, tepat 55 tahun yang lalu dari hari ini, Kamis (1/10/2020).</p>
<p>Mantan Pemimpin Redaksi Harian Aman Makmur Marthias Dusky Pandoe (alm), dalam Buku &#8220;Jernih Melihat, Cermat Mencatat&#8221; (2010) menulis, saat peristiwa terjadi, harian yang ia pimpin sudah dibredel penguasa. &#8220;Hari itu, Jumat 1 Oktober 1965, pagi, walau tidak terbit, sebagian karyawan tetap kumpul-kumpul di kantor Aman Makmur kendati sedang terbelenggu,&#8221; tulisnya.</p>
<p>Meski para wartawan dan karyawan Aman Makmur praktis mengganggur karena pelanggaran kebebasan pers oleh pemerintah itu, menurutnya, mereka sudah terbiasa keluar rumah pagi. &#8220;Beberapa orang di antara kami ngopi di kios Engko Hin Simpang Olo. Semua membawa topik untuk memulai <em>ota</em> (obrolan), yakni warta berita RRI Jakarta&#8230;&#8221;</p>
<p>Ia menuturkan, saat itu sulit untuk mengecek apa yang terjadi di Jakarta. &#8220;Sistem komunikasi yang memakai telepon manual lewat operator tidak bisa dilakukan. Sentral telepon di Jakarta dikuasai pasukan Untung. Begitu pula studio Radio Republik Indonesia (RRI). Waktu kami konfirmasi mengenai situasi itu kepada Kodam III/17 Agustus, tak ada yang berani buka mulut. Panglima Kolonel Panoedjoe juga bungkam,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Zuiyen Rais yang kelak jadi wali kota Padang adalah salah satu wartawan Aman Makmur yang dididik Pandoe. Dalam autobiografinya &#8220;Wartawan Wali Kota: Wali Kota Wartawan&#8221; (2019), Zuiyen menulis hal senada dengan Pandoe.</p>
<p>Menurutnya, meski sedang jadi penganggur (karena koran mereka dibredel), semua bekas wartawan Aman Makmur tetap berkumpul secara rutin bersama Pandoe di kantor di Jalan di Damar 54, di depan kantor Surat kabar Haluan lama.</p>
<p>&#8220;Hari itu, Jumat 1 Oktober 1965, kami datang lebih pagi, karena dipesankan oleh Uda Pandoe. Selain saya, ada beberapa wartawan Aman Makmur yang datang antara lain Radjalis Kamil, Pasni Sata, Sjafri Segeh, dan Boneh Sutan Mantari,&#8221; tulisnya.</p>
<p>Zuiyen menulis, sejak pagi mereka berusaha mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi di Jakarta. &#8220;Tapi hal itu sangat sulit. Uda Pandoe mencoba menghubungi Panglima Kodam Kolonel Panoedjoe. Tapi ia bungkam. Sejumlah perwira Kodam III yang selama ini sejalan dengan Aman Makmur, juga tidak tahu apa yang telah terjadi.&#8221;</p>
<p>Menjelang siang, rombongan wartawan itu pindah duduk ke kedai kopi “Kho Hin” di Simpang Olo Ladang. &#8220;Di sini kami menganalisis keadaan dengan merangkai sejumlah fakta dan informasi yang berkembang. Kesimpulan kami adalah: “PKI telah melakukan kudeta dengan membentuk Dewan Revolusi,” tulisnya.</p>
<p>Ia mengatakan, kesimpulan itu bisa ditarik dari berbagai informasi berkembang sebelum itu. Pemimpin Redaksi Aman Makmur, menurutnya, menjalin hubungan baik dengan Kepala Pusat Penerangan Angkatan Darat Mayor Jenderal Harsono dan Juru Bicara Kasab Letnan Kolonel Jusuf Siradj. Mayjen Harsono menaungi kelompok wartawan antikomunis di Jakarta.</p>
<p>&#8220;Kelompok ini adalah penegak pers Pancasila yang bergabung Badan Pendukung Soekarnoisme (BPS). Sebagai penegak pers Pancasila, kelompok wartawan BPS mempunyai misi menjaga dan membentengi Presiden Soekarno dari pengaruh PKI yang ketika itu semakin menguat. Tapi karena misi itu pula BPS menjadi musuh PKI,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Pandoe, menurut Zuiyen, selalu aktif dalam pertemuan-pertemuan BPS. &#8220;Karena itu Uda Pandoe sering ke Jakarta. Menurut ceritanya, rapat-rapat BPS yang sangat terbatas dan selektif sekali pesertanya, selalu diadakan secara rahasia dan tempatnya berpindah-pindah. Kadang di rumah Adam Malik di Jalan Balikpapan atau di Pasar Minggu, lain kali di rumah BM Diah.&#8221;</p>
<p>Hal lain, katanya, karena ada nama Letnan Kolonel Untung sebagai Ketua Dewan Revolusi. Nama ini tak asing di Sumbar. &#8220;Ketika penumpasan PRRI, Untung ikut bertugas sebagai Komandan Kompi di daerah Tanah Datar dengan pangkat Letnan. Selesai operasi PRRI, ia balik ke Semarang lalu pindah ke Jakarta dan masuk pasukan elite Tjakrabirawa. Pangkatnya naik dengan cepat. Tahun 1958 masih Letnan dan 1965 sudah Letnan Kolonel. Dalam waktu enam tahun tiga kali ia naik pangkat. Kami menduga ia adalah perwira yang dibina dan disusupkan oleh PKI ke pusat kekuasaan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Usai salat Jumat, para wartawan itu berkumpul lagi di kantor Aman Makmur untuk melanjutkan mengikuti perkembangan situasi di Ibukota. &#8220;Kesimpulan kami bahwa PKI berada di belakang Dewan Revolusi makin kuat. Karena tak lama setelah pengumuman terbentuknya dewan itu, organisasi antek-antek PKI langsung ramai-ramai menyatakan dukungan terhadap Dewan Revolusi,&#8221; tulis Zuiyen.</p>
<p>Pandoe kemudian mengontak lagi beberapa perwira menengah di Kodam 17 Agustus yang dekat dengan mereka dan diketahui anti-komunis. &#8220;Empat perwira menengah Kodam III/17 Agustus, yakni adalah Letkol Sarwani, Mayor Iman Suparto, Mayor Wardjono dan Mayor Ahmad Sjahdin dapat menerima kesimpulan kami. Tapi mereka tak bisa membawanya ke Kodam,&#8221; tulis Pandoe.</p>
<p>Menurutnya, karena cepat memahami situasi, di Padang kelompok Aman Makmur yang pertama memelopori aksi ganyang PKI. Mereka mengerahkan wartawan dan karyawannya yang sedang mengganggur karena koran mereka dibredel pemerintah orde lama. &#8220;Aksi kami lakukan tengah malam sampai menjelang subuh,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Kelompok wartawan ini kemudian membeli cat hitam dan merah untuk melakukan aksi corat-coret “ganyang PKI” di tembok-tembok di berbagai tempat di Kota Padang. &#8220;Aksi tersebut kemudian didukung oleh pihak-pihak yang selama ini selalu diteror oleh PKI seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang dipimpin oleh Saidal Bahauddin, Asnil Sahim, Sjofjan Asnawi, Sabaruddin Abas, dan lain-lain. Mereka juga didukung oleh sejumlah perwira Kodam III yang antikomunis,&#8221; tulis Zuiyen.</p>
<p>Wartawan senior Hasril Chaniago pada Selasa (28/9/2020) kepada langgam.id mengatakan, Surat Kabar Aman Makmur adalah harian dengan oplah terbesar di Sumbar pada 1963-1965. &#8220;Surat kabar ini didirikan oleh empat sekawan wartawan asal Minang, yaitu Marthias Dusky Pandoe, Darmalis, Saifullah Alimin, dan Mahyudin Hamidy,&#8221; katanya.</p>
<p>Pendiriannya didorong oleh Mohammad Yamin yang pada 1962 menjabat menteri penerangan. Chairul Saleh, urang awak lainnya yang menjadi wakil perdana menteri ikut mendukung dengan memberi modal.</p>
<p>Terbit pertama kali sebagai surat kabar harian pada tanggal 1 Maret 1963. Media ini membawa misi, membangkitkan kembali harga diri masyarakat Sumatra Barat yang terpukul akibat Pergolakan PRRI. Motto surat kabar ini adalah “Untuk Pembangunan Daerah bagi Kesejahteraan Bangsa”.</p>
<p>Pada Harian Aman Makmur edisi pertama dimuat Sambutan Kepala Staf Angkatan Bersenjata (Kasab) Jenderal Abdul Haris Nasution, Sambutan Panglima Kodam 17 Agustus Kolonel Soerjosoempeno, dan sambutan sejumlah tokoh lainnya.</p>
<p>Setelah harian Haluan ditutup penguasa karena mendukung PRRI, di Padang sudah terbit lagi dua surat kabar harian. Pertama, Res Publika yang berafiliasi dengan PNI, dipimpin oleh Daranin St. Kayo yang juga Kepala Jawatan Penerangan Provinsi Sumatera Barat. Pemimpin Redaksinya adalah A. Rivai yang berasal dari Semarang. Satu lagi Harian Panarangan yang merupakan koran PKI. Pemimpin Umumnya Amiruddin dan Pemimpin Redaksi Zulkifli Sulaiman.</p>
<p>Menurutnya, suasana di kampung-kampung di seluruh Sumatera Barat ketika itu, masyarakat berada dalam tekanan kaum komunis atau PKI. Banyak teror dilakukan oleh bekas OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), organ yang dipakai oleh APRI untuk memberantas PRRI. Setelah PRRI usai para (bekas) anggota OPR di kampung-kampung banyak yang ditunggangi oleh PKI dan aktif melakukan teror dan tekanan terhadap masyarakat yang rata-rata bekas pendukung PRRI.</p>
<p>Kehadiran Aman Makmur, menurutnya, membawa misi memulihkan kembali mental dan psikologi masyarakat Sumatera Barat pasca-PRRI. Karena itu, surat kabar ini memang mendapat sumbutan luas masyarakat. Oplahnya sempat mencapai 27 ribu eksemplar. Jumlah yang besar saat itu. Sementara, Res Publika 8 ribu dan Panarangan 3.500 eksemplar.</p>
<p>Disukai masyarakat, namun, Aman Makmur tak aman dari penguasa dan kelompok PKI. Media ini diserang dengan beragam isu. Ada yag menyebut, Aman Makmur adalah reinkarnasi koran Masyumi karena banyak menyiarkan berita dan tulisan bernuansa Islam. Ada pula yang melaporkan Aman Makmur adalah corong Partai Murba karena didukung oleh Chairul Saleh, Mohammad Yamin dan Adam Malik. Organisasi sayap PKI seperti CGMI (Central Gerakan Mahasiswa Indonesia) beberapa kali mendemo media ini.</p>
<p>Pandoe berulang kali dipanggil ke Kodam 17 Agustus terkait pemberitaan. Meski demikian, banyak juga perwira Kodam yang mendukung bahkan melindungi. Mereka antara lain Mayor CKH Imam Suparto, Kolonel CKH Jalaluddin Nasution, Kapten Inf. Wardjono, Letkol CZI Mohammad Syarwani, dan Kapten Ahmad Syahdin.&#8221;</p>
<p>Mereka umumnya perwira Kodam IV/Diponegoro yang datang ke Sumbar pasca-PRRI, tapi termasuk yang anti komunis. Kelak perwira-perwira tersebut punya berbagai peran penting setelah Orde Lama jatuh. Imam Suparto sebelum menjadi Walikota Semarang pernah menjadi Ketua DPRD Sumatera Barat. Wardjono juga pernah menjadi anggota DPRD Sumatera Barat dan kemudian menjadi Kakanwil Depag Jawa Tengah. Ahmad Sjahdin kelak menjadi Bupati 50 Kota dan Bupati Agam.</p>
<p>Ketika Kolonel Poniman (kelak menjadi Kasad dan Menhankam) diangkat menjadi Kepala Staf Kodam 17 Agustus, Aman Makmur merasa mendapat teman yang lebih kuat di Kodam. Poniman bukan perwira dari Kodam Diponegoro, melainkan berasal dari Kodam Siliwangi. Menurut Zuiyen, simpatinya lebih besar kepada masyarakat Sumatra Barat dan Aman Makmur.</p>
<p>Namun, semua itu tak bisa menghentikan bredel terhadap Aman Makmur. Surat Izin Terbit (SIT) Surat Kabar Aman Makmur dicabut pada 17 Maret 1965 oleh Menpen Achmadi. Menurut Zuiyen, pencabutan media ini bersama sejumlah media yang terafiliasi kelompok BPS karena memuat tulisan Sayuti Melik. Tulisan berjudul “Mendukung Soekarnoisme” itu, mengkritik kebijakan Bung Karno yang semakin condong ke kiri.</p>
<p>Pandoe sempat mengajukan permohonan peninjauan kepada Menpen Achmadi melalui Mayjen Soepardjo Roestam. Namun, Achmadi menjawab, bredel itu sudah keputusan Bung Karno. Setelah dibredel, wartawan Aman Makmur sempat ditampung Koran Tri Ubaya Sakti yang digagas Kepala Penerangan Kodam III/17 Agustus, Mayor Wardjono. Namun, media ini juga tak bertahan lama.</p>
<p>Di masa orde baru, Pandoe kembali mencoba menerbitkan Aman Makmur. Namun, karena bisnisnya tak berkembang, Aman Makmur ditutup pada 1971. Pandoe sendiri akhirnya bergabung menjadi jurnalis Kompas hingga pensiun pada 1990-an. (HM)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/harian-aman-makmur-dan-suasana-padang-saat-1-oktober-1965/">Harian Aman Makmur dan Suasana Padang Saat 1 Oktober 1965</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">67038</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 24/102 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-25 06:47:30 by W3 Total Cache
-->